Ditemukan 174 data
28 — 8
dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginya;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
18 — 8
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat danTergugat hidup rukun (Bada) dhukul dan belum dikarunia anakkandung ;3.
9 — 3
Dan setelah menikah Penggugat danTergugat bertinggal dirumah orang tua Penggugat;Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(Bada dhukul ), dan belum dikarunia anak;Bahwa selama ( satu ) tahun perkawinannya antara Penggugat dan Tergugatmasih hidup rukun, dan mulai menginjak tahun ke 2 ( dua) pada bulan +Juli2013, mulai ada ketidakcocokan dengan ditandai pertengkaran, yangdisebabkan karena Tergugat tidak rutin dalam memberi nafkah unutk belanjakepada Penggugat sehingga kalau
8 — 3
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(badadhukul ), dan dikarunia seorang anak kandung;Bahwa pada saat usia perkawinan Penggugat dan Tergugat menginjakusia 3 bulan (Februari tahun 2013) mulai ada pertengkaran yangdikarenakan Tergugattidak pernah memberi uang belanja KepadaPenggugat, dikarenakan Tergugat tidak bekerja sehingga bila Penggugatminta uang belanja Tergugat selalu marah marah dan timbulpertengkaran, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari rumahtangga
19 — 10
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugathidup rukun (Bada dhukul ), namun selama kurang lebih 3 (tiga)tahun perkawinannya belum dikarunia anak;3.
19 — 5
2017/PA.Psp.Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 138 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
LAWAN
Jaenuri,Dk
21 — 4
kakak kandung saksi) oleh karena mereka tidak punya anak;e Bahwa kemudian akta kelahiran Penggugat disebut sebagai anak kandung ParaTergugat;e Bahwa saat Penggugat menikah dengan Sony Suwasono yang menjadi walinikahnya saksi (sebagai wali nasab);e Bahwa dengan keadaan yang demikian Penggugat ingin nama orang tuakandung Penggugat dalam akta kelahirannya dibenarkan sesuai keadaan yangsebenamya;1 Saksi TUTIK;e Bahwa saksi orang tua kandung (ibu) dari Penggugat;e Bahwa Penggugat anak kandung saksi dari perkwainannya
18 — 7
MadiunBahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hiduprukun (Badadhukul ), dan dikaruniai Seorang anak kandung perempuanyang bernama RESTIANA NOFITASARI, Umur : 17 Tahun ( Madiun 02 02 2003);Bahwa setelah menikah rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun rukun saja, kemudian menginjak usia perkawinan Penggugat danTergugat berusia 2 (dua ) tahun mulai ada perselisihnan ataupertengkaran yang disebabkan Tergugat dalam memberi nafkah tidakrutin kadang Penggugat diberi nafkah 1 (satu) bulan
119 — 10
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hiduprukun (Bada dhukul ) dan belum dikarunia anak kandung ;3. Bahwa setelah menikah Pemohon atas sejiin Termohon, PemohonPamit kepada Termohon untuk bekerja di luar negeri di negara Taiwandan selama di Taiwan kehidupan Pemohon dan Termohon rukun rukunsaja;4.
20 — 3
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 138 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
17 — 2
Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka mediasi tidak layakdilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
18 — 9
untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan,dipandang telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
10 — 5
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugathidup rukun (Bada dhukul dan selama menikah Penggugat dan Tergugatmempunyai seorang anak kandung perempuan;2.
14 — 21
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugathidup rukun (Bada dhukul ) dan mempunyai anak kandung ;4. Bahwa pada saat usia perkawinan Pemggugat dan Tergugatmenginjak usia 1 (Satu) tahun mulai ada pertengkaran yang disebabkankarena Tergugat memberi uang belanja kepada Penggugat tidak cukupkadang sebulan sekali kKadang dua bulan sekali sehingga dalam memenuhikebutuhan rumah tangganya kurang ;5.
11 — 7
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugathidup rukun (Bada dhukul dan dikarunia seorang anak kandung;3. Bahwa selama menikah kehidupan Penggugat dan Tergugat rukun rukun saja, pada saat usia perkaiwanan Penggugat dan Tergugatmenginjak usia 6 (enam) tahun yaitu pada bulan Juni 2018 mulai adapetengkaran yang disebabkan Tergugat menjalin hubungan dengan wanitalain, dan hal tersebut dilakukan berulang kali, sehingga Penggugat merasadikhianati;4.
127 — 22
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(Ba'dadhukul ), dan dikaruniai dua anak kandung 1. Nama anak I, umur : 8tahun ( 19022012), 2. Nama anak II, Umur : 6 tahun ( 11022014)sekarang ikut dan diasuh olen Penggugat ;3. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal dan menetapdirumah saudara Penggugat di Jalan Hayam Wuruk Kota Madiun selama 2(dua) tahun, yaitu tahun 2012 2014 dan setelah itu tinggal dirumahorangtua Tergugat di Kec. Dagangan Kab.
21 — 1
Bahwa dalam perkwainannya antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun(Bada dhukul ), dan dikaruniai anak kandung bernama AHMAD SYAHRUMRAMDAHANI, umur 7 tahun (Bojonegoro 20 Agustus 2011) dan sekarangikut Penggugat;.
35 — 7
Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka mediasi tidak layakdilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya
23 — 4
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 138 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 KompilasiHukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali, maka mediasitidak layak dilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mepertahankan ikatan perkwainannya
16 — 3
Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dan iatidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginyaMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir di persidanganmeskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka mediasi tidak layakdilaksanakan, dengan demikian ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dipandang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasihati Penggugatagar tetap mempertahankan ikatan perkwainannya