Ditemukan 27889 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 312/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 27 Februari 2023 — Pemohon:
Susilowati
253
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Naailah Adisca Khoirun Nisa untuk menjual sebidang tanah di Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 3125/Kelurahan Prajurit Kulon untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan perawatan anak-anak Pemohon serta untuk kebutuhan sehari-hari
Putus : 04-08-2011 — Upload : 05-09-2011
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 24-K/PM.III-17/AD/IV/2011
Tanggal 4 Agustus 2011 — Serma M. Rizal Manik
3629
  • Dengan perintah Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak Pidana atau Pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan habis.
    Bahwa benar Terdakwa menjadi prajurit TNI ADmelalui pendidikan Secaba PK di Rindam VII/WrbPakatto Makassar setelah lulus~ dilantik denganpangkat Serda dan ditempatkan di Yonif 711/Rkshingga sekarang Terdakwa berpangkat SermaNRP.21960057770474.2. Bahwa benar Terdakwa pada tahun 2005 pernahmelakukan tindak pidana susila dan telah diputusPengadilan Militer IIl 17 Manado dengan pidanapenjara selama 3 bulan dan seluruh pidana sudahdilaksanakan.3.
    Subjek hukum tersebut meliputi semua orangsebagai Warga Negara Indonesia, termasuk yangberstatus sebagai prajurit TNI.Bahwa berdasarkan fakta fakta hukumdipersidangan dari keterangan para Saksi di bawahsumpah, Keterangan Terdakwa dan alat bukti yangdiajukan dipersidangan diperoleh fakta faktahukum sebagai berikut1.
    Bahwa benar Terdakwamenjadi prajurit TNI ADsejak tahun 1995 melaluipendidikan Secaba di RindamVII/Wrb Pakato Sulsel.Setelah lulus dilantikdengan pangkat Serda dandilanjutkan denganpendidikan kejuruanInfanteri di Bancee danditempatkan di Yonif 711/Rkshingga sampai sekarang21Terdakwa berpangkat SermaNRP. 21960057770474.2.
    Bahwa tujuan Majelis Hakim tidaklah sematamata hanya memidana orang yang bersalah melakukantindak pidana, ' tetapi mempunyai tujuan untukmendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf dankembali ke jalan yang benar menjadi warga Negaradan Prajurit yang baik sesuai dengan falsafahPancasila dan Sapta Marga, Sumpah Prajurit danDelapan Wajib TNI.2.
    (tiga) bulan dengan masapercobaan selama 5 (lima) bulan.Dengan perintah Pidana tersebut tidak ~~ usahdijalani kecuali jika dikemudian hari ada PutusanHakim yang menentukan lain disebabkan Terpidanamelakukan suatu. tindak Pidana atau PelanggaranDisiplin Prajurit sebagaimana yang diatur padaPasal 5 UndangUndang No. 26 Tahun 1997 tentangHukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masapercobaan habis.a Menetapkan barang bukti berupa surat surat1) 1 (satu) lembar foto copy Surat Rekomendasi Atasan An.Danyonif
Register : 13-07-2009 — Putus : 17-09-2009 — Upload : 05-10-2011
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 116-K/PM.III-19/AD/VII/2009
Tanggal 17 September 2009 — SERDA EBENESER PARANGINANGIN
5729
  • Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut diatas habis.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI ADmelalui pendidikan Secaba PK XI di RindamXVII/Cenderawasih lfar Gunung Sentani, setelahlulus dilantik dengan pangkat Serda dan dilanjutkanmengikuti pendidikan Surjurba Infanteri selama 5(lima), selanjutnya ditempatkan di Kiwaldam XVII /Cenderawasih sampai sekarang dengan pangkatterakhir Serda NRP. 21050268230984.2.
    Bahwa Terdakwa masuk ~ menjadi Prajurit TNI ADmelalui Pendidikan Secaba PK XII di Rindam XVII /Cenderawasi Ifar gunung Sentani, setelah lulusdilantik dengan pangkat Serda dan dilanjutkanmengikuti kejuruan Infanteri selama 5 (lima) bulan,selanjutnya ditempatkan di Kiwaldam XVII /Cenderwasih sampai dengan sekarang dengan pangkatterakhir Serda NRP. 21050268230984.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI ADmelalui Pendidikan Secaba PK XII di Rindam XVII /Cenderawasi Ifar gunung Sentani, setelah lulusdilantik dengan pangkat Serda dan dilanjutkanmengikuti kejuruan Infanteri selama 5 (lima) bulan,selanjutnya ditempatkan di Kiwaldam XVII /Cenderwasih sampai dengan sekarang dengan pangkatterakhir Serda NRP. 21050268230984.. Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 September2006 sekira pukul 22.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI ADmelalui Pendidikan Secaba PK XII di Rindam XVII /Cenderawasi Ifar gunung Sentani, setelah lulusdilantik dengan pangkat Serda dan dilanjutkanmengikuti kejuruan Infanteri selama 5 (lima) bulan,selanjutnya ditempatkan di Kiwaldam XVII /Cenderwasih sampai dengan sekarang dengan pangkatterakhir Serda NRP. 21050268230984.2.
    Bahwa Perbuatan Terdakwa sangat bertentangandengan sendi sendi kehidupan' prajurit dan tidaksesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8wajib TNI.2. Bahwa Perbuatan Terdakwa dapat merusak citraTNI dimata masyarakat.3.
Putus : 21-07-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor Put / 56-K / PM.III-17 / AD / VI / 2010
Tanggal 21 Juli 2010 — Kapten Nefton Nus Kaontole
7937
  • Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada pasal 5 UU No. 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit sebelum masa percobaan habis.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD sejakTahun 1985 melalui pendidikan Secaba di Rindam VII/WrbPakato Sulsel, setlah lulus dilantik dengan pangkatSerda dilanjutkan dengan Susjurba di Bancee kemudianditempatkan di Yonif 713/St. setelah mengalami beberapakali mutasi terakhir menjabat sebagai Kaminvetcad VII05 Gorontalo, sampai saat melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Inf NAP.572159.2.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI ADmelalui pendidikan Secaba Milsuk VII tahun 1985 diRindam VII/Wrb Pakato dan selesai Susjurba di Banceelangsung bertugas di Yonif 713/St tahun 1985 dansetelah mengalami beberapa kali pindah tugas akhirnyaterakhir pada tanggal 17 Juli 2009 Terdakwa menjadiKaminvetcad VII 05/Gorontalo.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI ADmelalui pendidikan Secaba Milsuk VII tahun 1985 diRindam VII/Wrb Pakato dan selesai Susjurba di Banceelangsung bertugas di Yonif 713/St tahun 1985 dansetelah mengalami beberapa kali pindah tugas akhirnyaterakhir pada tanggal 17 Juli 2009 Terdakwa menjadiKaminvetcad VII 05/Gorontalo sampai dengan sekarangdengan pangkat Kapten Inf NRP 572159.2.
    Bahwa benar Terdakwamasuk menjadi Prajurit TNI ADmelalui pendidikan SecabaMilsuk VII tahun 1985 diRindam VII/Wrb Pakato danselesal Susjurba di Banceelangsung bertugas di Yonif713/St tahun 1985 dan setelahmengalami beberapa kali pindahtugas akhirnya terakhir padatanggal 17 Juli 2009 Terdakwamenjadi Kaminvetcad VII05/Gorontalo dan masihberdinas aktif.2.
    Perbuatan Terdakwa telah melanggar Sapta Marga,Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) wajib TNI.2.
Register : 21-04-2011 — Putus : 04-08-2011 — Upload : 19-08-2011
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 35-K / PM.III-17 / AD / IV / 2011
Tanggal 4 Agustus 2011 —
5024
  • Dengan perintah Pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak Pidana atau Pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan habis.
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD melaluiBahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD melaluipendidikan Secatam di Makasar setelah lulusdilantik dengan pangkat Prada dan ditempatkan diLinud 700/BS dan tahun 2000 mengikuti pendidikanSecaba di Rindam VII/Wrb, Pakato setelah lulusdilantik dengan pangkat Serda dan ditempatkan diYonif 711/ Rks hingga sampai sekarang ini Terdakwaberpangkat Serka NRP. 31930531660273..
    Bahwa Terdakwa dalam DPP setiap prajurit termasukdi Kompi A Yonif 711/Rks sudah mengetahui TWP.dipotong secara otomatis oleh Pekas Korem 132 /Tdlyang besarnya dari pangkat terendah sampai denganjenderal sama yakni Rp. 50.000, (Lima puluh riburupiah)..
    Subjek hukum tersebut meliputi semuaorang sebagai Warga Negara Indonesia, termasuk yangberstatus sebagai prajurit TNI.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, Keterangan Terdakwa dan alat buktiyang diajukan dipersidangan ' diperoleh fakta faktahukum sebagai berikut. Bahwa benar Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD tahun1993 melalui pendidikan Secata di Makassar setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditempatkandi Yonif Linud 700/BS.
    Bahwa benar Terdakwa sebagai prajurit TNI AD,dimana Terdakwa adalah juga sebagai WNI yang dengansendirinya juga tunduk pada hukum yang berlaku diIndonesia dan sekaligus Terdakwa yang merupakansubjek hukum.. Bahwa benar berdasarkan Skeppera dari Danrem 132 /Tadulako selaku Papera Nomor Kep/ 19/I V/2011tanggal 7 April 2011 yang diajukan sebagai Terdakwadalam perkara ini adalah Subur pangkat Serka NRP.319305316660273, Ba Yonif 711 / Pks..
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaanselama 5 (lima) bulan.Dengan perintah Pidana tersebut' tidak dijalani,kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yangmenentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatutindak Pidana atau Pelanggaran Disiplin Prajuritsebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang UndangNo. 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit TNIsebelum masa percobaan habis.a.
Register : 07-07-2010 — Putus : 22-07-2010 — Upload : 31-10-2011
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 108-K/PM.III-19/AD/VI/2010
Tanggal 22 Juli 2010 — SERMA SUHARTO.
3616
  • Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut diatas habis.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit MTNIpada tahun 1987 melalui pendidikan Secatam diRindam XVII / Cenderawasih selama 3 bulansetelah lulus dil antik dengan pangkat Pradadil anjutkan mengikuti pendid i kan kej uruanInfante ri di Rindam XVII / Cenderawasih selama 4bulan, setelah selesai ditugaskan di Yonif 751 /BS, pada tahun 1997 Terdakwa dipindahkan keKorem 172 / PWY sampai dengan sekarang denganpangkat terakhir Serma Nrp. 612006.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNIpada tahun 1987 melalui pendidikan Secatam diRindam XVII / Cenderawasih selama 3 bulansetelah lulus dilantik dengan pangkat Pradadilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruanInfanteri di Rindam XVII / Cenderawasih selama 4bulan, setelah selesai ditugaskan di Yonif 751 /BS, pada tahun 1997 Terdakwa dipindahkan keKorem 172 / PWY sampai dengan sekarang denganpangkat terakhir Serma NRP. 612006..
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNIpada tahun 1987 melalui pendidikan Secatam diRindam XVII / Cenderawasih selama 3 bulansetelah lulus~ dilantik dengan pangkat Pradadilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruanInfanteri di Rindam XVII / Cenderawasih selama 4bulan, setelah selesai ditugaskan di Yonif 751 /BS, pada tahun 1997 Terdakwa dipindahkan keKorem 172 / PWY sampai dengan sekarang denganpangkat terakhir Serma NRP. 612006.2.
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan denganmasa percobaan 6 (enam) bulan.Dengan perintah bahwa pidana tersebuttidak usah dijalani kecuali jikadikemudian hari ada Putusan Hakim yangmenentukan lain disebabkan karena Terdakwamelakukan Pelanggaran Disiplin Prajuritsebagaimana yang tercantum dalam pasal 5UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang MHukumDisiplin Prajurit TNI sebelum masapercobaan yang ditentukan tersebut diatashabis.3.
Register : 21-04-2011 — Putus : 04-08-2011 — Upload : 07-09-2011
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 31-K/PM.III-17/AD/IV/2011
Tanggal 4 Agustus 2011 — Serma Hasan Basri
11339
  • Dengan perintah Pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak Pidana atau Pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan habis.
    Subjek hukum tersebut meliputi semua orangsebagai Warga Negara Indonesia, termasuk yangberstatus sebagai prajurit TNI.Bahwa berdasarkan fakta fakta hukumdipersidangan dari keterangan para Saksi di bawahsumpah, Keterangan Terdakwa dan alat bukti yangdiajukan dipersidangan diperoleh fakta faktahukum sebagai berikut1.
    YusufBahwa tujuan Majelis Hakim tidaklah sematamata hanya memidana orang yang bersalah melakukantindak pidana, tetapi mempunyai tujuan untukmendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf dankembali ke jalan yang benar menjadi warga Negaradan Prajurit yang baik sesuai dengan falsafahPancasila dan Sapta Marga, Sumpah Prajurit danDelapan Wajib TNI.Bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana atasdiri Terdakwa dalam perkara ini, perlu~ lebihdahulu memperhatikan hal hal yang dapatmeringankan dan memberatkan
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dengan masapercobaan 4 (empat) bulan.Dengan perintah Pidana tersebut' tidak dijalani,kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yangmenentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatutindak Pidana atau Pelanggaran Disiplin Prajuritsebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang UndangNo. 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit TNIsebelum masa percobaan habis.as Menetapkan barang barang bukti berupa :Barang 1 (satu) bilah
Register : 04-01-2011 — Putus : 22-03-2011 — Upload : 18-08-2011
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor Put / 01-K / PM.III-17 / AD / I / 2011
Tanggal 22 Maret 2011 —
3017
  • Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit sebelum masa percobaan habis.
    Bahwa benar Terdakwamenjadi Prajurit TNI ADsejak tahun 1984/1985melalui pendidikanSecatam di Dodik WangurerBitung selama 3.
    Bahwa benar sebagai prajurit INI, Terdakwaadalah juga sebagai warga negara RI yang dengansendirinya juga tunduk pada hukum yang berlakudi Indonesia termasuk diantaranya UU No. 23Tahun 2004 dan sekaligus Terdakwa = yangmerupakan Subyek Hukum Indonesia.. Bahwa benar berdasarkan Surat KeputusanPenyerahan Perkara dari Danrem 132/ Tdlselaku Papera No.
    Perbuatan Terdakwamelanggar Sapta Marga,Sumpah Prajurit, 8Wajib TNI.2. Perbuatan Terdakwadapat merusak citra TNIdimata masyarakatkhususnya Kodim 1306Donggala dan lebihkhusus lagi Korami130617 Sausu Trans.3.
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3(tiga) bulan dengan masapercobaan 6(enam) bulan.Dengan perintah pidana tersebut' tidakusah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada Putusan Hakim yang menentukanlain disebabkan Terdakwa melakukan suatutindak pidana atau pelanggaran Disiplin25Prajurit sebagaimana yang diatur padaPasal 5 UU Nomor 26 Tahun 1997 tentangDisiplin Prajurit sebelum masa percobaanhabis.ce Menetapkan barang barang bukti berupa :Surat surat 2 (dua) Lembar Visum
Register : 18-06-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 11-10-2012
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 65-K / PM.III-17 / AD / VI / 2012
Tanggal 27 September 2012 — Kapten Nurdin
12047
  • Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit sebelum masa percobaan habis.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun1986 melalui Secata Milsuk TNI AD di Pusdik Malino selama 3(tiga) bulan, setelah itu lulus dilantik dengan pangkat Prada,dilanjutkan dengan kejuruan infanteri di Pusdik Bancee selama 3(tiga) bulan kemudian ditugaskan di Yonif Linud 700/BS dan padatahun 1994 Terdakwa mengikuti pendidikan Scaba Reg di PusdikPakatto selama 4 (empat) bulan setelah lulus dilantik Serda13MenimbangMenimbangMenimbangkembali ditempatkan di Yonif Linud 700/BS dan pada
    Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukanpengancaman terhadap Saksi Irmadianti Kalalo,Atas keterangan Saksi3 tersebut, Terdakwa membenarkansebagian dan menyangkal sebagian.Yang disangkal Terdakwa yaitu : Terdakwa tidak pernah mengatakan akan mempermalukankeluarga Saksi Irmadianti Kalalo18Menimbang : Bahwa dalam sidang Terdakwa menerangkan sebagai berikut :1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 1986 melalui SecataMilsuk TNI AD di Pusdik Malino selama 3 (tiga) bulan
    Subyekhukum tersebut meliputi Semua orang sebagai warga negaraIndonesia, termasuk yang berstatus sebagai prajurit TNI. Dalam halsubyek hukum adalah seorang prajurit TNI dan pada waktu melakukan23MenimbangMenimbangMenimbangtindak pidana harus masih dalam dinas aktif yakni belum mengakhiriatau diakhiri ikatan dinasnya.Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah,keterangan Terdakwa dan alatalat bukti lain yang diajukandipersidangan dapat diungkap faktafakta hukum sebagai berikut :1.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI ADsejak tahun 1986 melalui Secata Milsuk TNI AD di PusdikMalino selama 3 (tiga) bulan, setelah itu lulus dilantikdengan pangkat Prada, dilanjutkan dengan kejuruaninfanteri di Pusdik Bancee selama 3 (tiga) bulan kKemudianditugaskan di Yonif Linud 700/BS dan pada tahun 1994Terdakwa mengikuti pendidikan Scaba Reg di PusdikPakatto selama 4 (empat) bulan setelah lulus dilantik Serdakembali ditempatkan di Yonif Linud 700/BS dan pada tahun2000 Terdakwa mengikuti
    Kalalo menjadi ketakutan dan trauma sehingga tidak masuk kuliahselama 1 (Satu) bulan.Bahwa tujuan Majelis hakim tidaklan sematamata hanyamemidana orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapimempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapatinsyaf dan kembali ke jalan yang benar menjadi prajurit yang baiksesuai dengan falsafahn Pancasila dan Saptamarga.
Register : 03-05-2011 — Putus : 03-08-2011 — Upload : 30-09-2011
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 48-K/PM.III-17/AD/V/2011
Tanggal 3 Agustus 2011 — Pratu Ismail CS
10036
  • Dengan perintah Pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak Pidana atau Pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan habis.
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD padatahun 2003 melalui pendidikan Secata PK di RindamVIl/Wrb Malino, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada selanjutnya ditugaskan di KompiMarkas Yonif 711/Rks hingga = sampai sekarangTerdakwa berpangkat Pratu) NRP. 31030299261183.2.
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD padatahun 2005 melalui pendidikan Secata PK di RindamVil/Wrb Secata B Bitung, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada selanjutnya ditugaskan diKipan A Donggala Yonif 711/Rks hingga sampaisekarang Terdakwa berpangkat Pratu NRP.3105013580483.2.
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD padatahun 2007 melalui pendidikan Secata PK di RindamVIl/Wrb Malino, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada selanjutnya ditugaskan di KipanADonggala Yonif 711/Rks hingga sampai sekarangTerdakwa berpangkat Prada NRP. 31071096410686.2.
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD padatahun 2006 melalui pendidikan Secata PK di RindamVIl/Wrb Malino, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada selanjutnya ditugaskan di KibanYonif 711/Rks hingga sampai sekarang' Terdakwaberpangkat Pratu) NRP. 310607384807852.
    Menimbulkan ketidak percayaan BRIke anggota TNI Cq Yonif 711/Rksdalam peminjaman uang sebagaikesejahteraan prajurit sekalipuncalon nasabah yang jujur.Bahwa peminjaman uang ke BRI bagi anggota INIcq para Terdakwa adalah merupakan kesejahteraanbagi setiap prajurit dan secara umum peminjamankredit antar instansi diwujudkan dalam bentukkerjasama yang sah antara Danyonif 711/ ~+Rksdengan pihak BRI unit Kartini.Bahwa plafon peminjaman uang untuk anggota INIsudah ada ketentuan di BRI sesuai dengan tingkatkepangkatan
Register : 07-11-2012 — Putus : 20-12-2012 — Upload : 31-01-2013
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 94-K/PM.III-17/AD/XI/2012
Tanggal 20 Desember 2012 — SERMA JOPPY MONTOLALU, KOPKA I KETUT SUAKA, KOPKA MEIDY LAHOPE, KOPTU DANIEL IBRAHIM KALESANG
9728
  • Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit selama masa percobaan habis
    Bahwa Terdakwa5 (Koptu Daniel lorahim Kalesang) masukmenjadi Prajurit TNI AD sejak tahun 1992 melalui pendidikanSecata Milsuk setelah dilantik dengan pangkat Prada ditempatkanadi Yonif Linud 700 Ujungpandang dan tahun 2005 Para Terdakwa5 ditempatkan di Kodim 1310/Bitung sampai dengan terjadinyaperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP.3920833740471.f.
    Bahwa selanjutnya Saksi1 dibawah keruangan Kasdim1310/Bitung dan ketika Saksi1 ditanyai oleh Kasdim 1310/Bitungtidak ada sikap seorang prajurit justru dihadapan Kasdim, Saksi1mengucapkan jika sangkur Saya tidak diambil akan Saya tikamsemua dan pada saat Saksi1 keluar dari ruangan Kasdimberpaspasan dengan Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Ardo TogasSihotang kemudian Dandim 1310/Bitung bertanya kepada Saksi1kamu masih prajurit atau rakyat dan dijawab oleh Saksi1prajurit selanjutnya Dandim memerintahkan
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD sejak tahun1988 melalui pendidikan Secata Milsuk setelah lulus dilantik16dengan pangkat Prada dan ditempatkan di Kodim 1310/Bitungsampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Kopka NRP. 620999.2. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Isman Sango Rajakpada bulan Januari 2012 di Kodim 1310/Bitung.3.
    Bahwa benar Terdakwa2 (Kopka Ketut Suaka) masukmenjadi Prajurit TNI AD sejak tahun 1988 melalui pendidikanSecata Milsuk setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada danditempatkan di Kodim 1310/Bitung sampai dengan terjadinyaperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka NRP.620999.193.
    Bahwa benar Terdakwa2 (Kopka Ketut Suaka) masukmenjadi Prajurit TNI AD sejak tahun 1988 melalui pendidikanSecata Milsuk setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada danditempatkan di Kodim 1310/Bitung sampai dengan terjadinyaperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka NRP.620999.3.
Register : 03-10-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 25-02-2013
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 78-K/PM.III-17/AD/X/2012
Tanggal 11 Desember 2012 — SERTU ICBAL KELIAN
10139
  • Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997, Tentang Disiplin Prajurit sebelum masa percobaan habis.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNFLAD sejaktahun 2004 melalui Pendidikan Secaba PK di Pakato, setelah lulusdilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan dengan kejuruaninfanteri di Bancee Makassar dan ditempatkan di Yonif 714/ SMsampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Sertu NRP. 21050244220884.b.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNIAD melaluiSecaba PK di Ajendam XV/ Pattimura Ambon, setelah lulus seleksikemudian mengikuti pendidikan di Pakato selama 6 (enam) bulandan setelah dilantik Serda Tmt 01 April 2005 dilanjutkanpendidikan kejuruan Infantery di Bancee selama 5 (lima) bulanselanjutnya ditempat tugaskan di Yonif 714/ SM sampai sekarangdengan pangkat Sertu dan belum pernah tugas operasi.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNIADmelalui Secaba PK di Ajendam XV/ Pattimura Ambon, setelah lulusseleksi kemudian mengikuti pendidikan di Pakato selama 6 (enam)bulan dan setelah dilantik Serda Tmt 01 April 2005 dilanjutkanpendidikan kejuruan Infantery di Bancee selama 5 (lima) bulanselanjutnya ditempat tugaskan di Yonif 714/ SM sampai sekarangdengan pangkat Sertu dan belum pernah tugas operasi.2.
    Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Saptamarga, Sumpah Prajurit meskipun tujuan Terdakwa hanya untukmemberi pelajaran karena hanya memukul Saksi1, 1 (Satu) kalidan setelah anggota regu lain tersebut pulang menjaga Istrinyayang sakit, Terdakwa menggantikan jaga sampai pagi.3.
Register : 15-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 40-K/PM.III-18/AD/VI/2021
Tanggal 25 Juni 2021 — Oditur:
Magdial, S.H.
Terdakwa:
1.SERDA CAKRARIANTO DJOLE
2.SERDA DONNY DOMINGGUS SUBROTO
3.SERDA WILLIAN DE FRETES
4.KOPDA MARDIMAN PAPUANGAN
5.PRATU LA ODE IRFAN
6.PRATU GABRIEL TITIRLOLOBY
7.PRADA RAMDANI MUSLI WARALALO
10735
  • Terdakwa-2 :

    Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir.

    Terdakwa-3 :

    Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir.

    Terdakwa-4 :

    Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir.

    Terdakwa-5 :

    Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir.

    Terdakwa-6 :

    Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir.

    .Bahwa Terdakwa5 (Pratu La Ode Irfan) masukmenjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2017 melaluipendidikan Secata PK di Rindam XVI/Pattimura,lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudianmengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri diDodiklatopur Rindam XVI/Pattimura, setelah lulusditempatkan di Yonif RK 732/Banau, pada waktumelakukan perbuatan yang menjadikan perkara iniTerdakwa bertugas di Yonif RK 732/Banau denganpangkat Pratu NRP 31170406791296.Bahwa Terdakwa6 (Pratu Gabriel Titirloloby) masukmenjadi Prajurit
    Prajurit TNI AD pada tahun 2009melalui pendidikan Secata PK di RindamXVI/Pattimura, lulus dilantik dengan pangkat Pradakemudian mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteridi Dodiklatpur Rindam XVI/Pattimura, setelah lulusditempatkan di Yonif RK 732/Banau, pada waktumelakukan perbuatan yang menjadikan perkara iniTerdakwa bertugas di Yonif RK 732/Banau denganpangkat Kopda NRP 31090576650188.Bahwa Terdakwa5 (Pratu La Ode Irfan) masukmenjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2017 melaluipendidikan Secata PK
    ) masukmenjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2018 melaluipendidikan Secaba PK di Rindam XVI/Pattimura,lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudianmengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di DodiklatpurRindam XVI/Pattimura, setelah lulus ditempatkan diYonif RK 732/Banau, pada waktu' melakukanperbuatan yang menjadikan perkara ini Terdakwabertugas di Yonif RK 732/Banau dengan pangkatSerda NRP 21190210340598.Bahwa Terdakwa4 (Kopda Mardiman Papuangan)masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2009melalui pendidikan
    Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masapercobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir.Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masapercobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuanpidana tersebut tidak perlu dijalani kKecuali dikemudian hariada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkankarena Terdakwa3 melakukan Tindak Pidana atauPelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2014tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masapercobaan selama 7 (
    tujuh) bulan berakhir.Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masapercobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuanpidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hariada Putusan Pengadilan menentukan lain disebabkankarena Terdakwa4 melakukan Tindak Pidana atauPelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2014Hal 67 dari 69 Hal Putusan Nomor : 40K/PM.III18/AD/V1/2021tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masapercobaan selama 7 (tujuh
Putus : 03-08-2011 — Upload : 16-08-2011
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 29-K / PM.III-17 / AD / IV / 2011
Tanggal 3 Agustus 2011 — Praka Nurlin
3628
  • Dengan perintah Pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak Pidana atau Pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan habis.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI ADsejak tahun 1999 melalui pendidikan Secata PK Gel.2 di Dodik Secata B Wangurer. Setelah lulusdilantik dengan pangkat Prada. Dilanjutkan dengankejuruan Bekang di Pusdik Bekang Cimahi BandungJawa Barat, kemudian ditugaskan di Bekang DamVil/Wrbo dan tahun 2002 ditugaskan di Denbekang VII4402 Palu sampai dengan terjadinya perbuatan yangmenjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP.310002889051280.2.
    Naimdalam satu) kamar dengan keadaan Terdakwatelanjang bulat diatas kasur.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, hinggaTerdakwa bersama orangtua Terdakwa mengalamikerugian sebesar Rp.31.000.000, (tiga puluh satujuta rupiah).Bahwa tujuan Majelis tidaklah semata matahanya memidana orang orang yang bersalah melakukantindak pidana, tetapi juga = mempunyai tujuanuntuk mendidik agar yang bersangkutan dapatinsaf dan kembali kejalan yang benar, menjadiwarga Negara dan Prajurit yang baik sesuai denganfalsafah Pancasila
    Majelis Hakim berpendapatpidana sebagaimana tercantum pada diktum dibawahini, adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana,maka Terdakwa dibebani untuk membayar biayaperkara.Bahwa barang barang bukti dalam perkara ini berupasurat surat1) 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuatdan ditandatangani Danbekang VII 4402 Palutertanggal 1 Agustus 2011;Adalah sebagai barang bukti petunjuk tentangketidakterbuktian dakwaan alternatif pertama,dimana Terdakwa selaku prajurit
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan selama 6 (enam) bulan.Dengan perintah Pidana tersebut tidak dijalani,kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakimyang menentukan lain disebabkan Terdakwamelakukan suatu. tindak Pidana atau PelanggaranDisiplin Prajurit sebagaimana yang diatur padaPasal 5 UndangUndang No 26 Tahun 1997 tentangDisiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaanhabis.3.
Register : 15-06-2010 — Putus : 02-03-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 109-K/PM.III-19/AD/VI/2010
Tanggal 2 Maret 2011 — KAPTEN ANDREAS WAU LEDO, SH
7337
  • Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan Pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut diatas habis.
    tidakterbukti secara sah dan = meyakinkan ~ sedangkandakwaan kedua juga telah tidak terbukti secara sahdan meyakinkan maka tidak ada alasan untukmenghukum Terdakwa dan Terdakwa harus' dibebaskandari segala dakwaan dan tuntutan.Dalam Tuntutannya Oditur Militer memohonkepada Majelis Hakim Militer untuk menjatuhkanhukuman Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.10Berkaitan dengan penjatuhan hukuman ini,Penasihat Hukum Terdakwa sangatlah keberatan dengantuntutan Oditur Militer karena Penjatuhan hukumanterhadap Prajurit
    yang memiliki tujuan untukmendidik agar prajurit yang bersangkutan secaratulus dan iklas menepati dan = mematuhi semuaperaturan disiplin dan perintah dinas yangmerupakan sendi sendi dalam kehidupan prajurit TNIAD sungguhsungguh tidak tercermin dalam tuntutanOditur Militer.Dalam kasus yang sama sampai saat ini belumada proses Peradilan terhadap pelaku utama (dader)yaitu.
    Terdakwa yangseharusnya menyelesaikan masalah tetapi' ternyatamenimbulkan masalah dan merugikan institusi KodamXVII / Cenderawasih Cq TNI AD Cq Dephan RI yaituberalinnya status hukum terhadap Asset tanah yangterletak di jalan Yan Mamoribo Biak seluas + 4 Ha(empat hektar).Bahwa tujuan Majelis Hakim tidaklah sematamata hanya memidana orang yang bersalah melakukantindak pidana, tetapi mempunyai tujuan untukmendidik agar yang bersangkutan dapat insaf dankembali ke jalan yang benar menjadi warga Negaradan Prajurit
    Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengannilai nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.2.
    kekuasaannya, menggunakan tanah Negara, diatasmana ada hak pakai Indonesia, yang dilakukan secara bersamasamaMemidana Terdakwa oleh karena itu) denganPidana : Penjara selama 4 (empat) bulan denganmasa percobaan 6 (enam) bulan.Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usahdijalani kecuali jika dikemudian hari ada PutusanHakim yang menentukan lain disebabkan karenaTerdakwa melakukan Pelanggaran Disiplin Prajuritsebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 UU Nomor26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit
Register : 04-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 20-07-2021
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1607/Pdt.G/2021/PA.Mr
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6913
  • Chasanah yang dilangsungkan di Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prajurit Kulon Mojokerto tanggal 15 Oktober 1940 adalah sah.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Putusan Itsbat Nikah ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang dihitung sebesar Rp.395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu);
  • XXX yang beragama islam, pernahmelakukan perkawinan pada tanggal 15 Oktober tahun 1940, namun tidaktercatat/oelum tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Prajurit KulonKota Mojokerto, dimana Alm. XXXdan Almh. XXX menikah, sehinggakeduanya tidak pernah memiliki Surat nikah.Halaman 1 dari 15 halaman, Putusan Nomor 1607/Pdt.G/2021/PA.Mr2. Bahwa kakek dan nenek dari Pemohon dan Termohon keduanyasudah minggal dunia.
    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Prajurit Kulon untuk mencatat Perkawinan Alm. XXXdan Almh.XXX.5.
Register : 25-02-2009 — Putus : 25-03-2009 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 33-K/PM.II-09/AD/II/2009
Tanggal 25 Maret 2009 — Kopda KAMAT
6018
  • penjara selama : 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin Prajurit sebagaimana diatur pada pasal 5 Undang-Undang Nomor : 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI, sebelum masa percobaan tersebut habis.
    Bahwa Terdakwa yang dihadapkan kepersidangan ini adalah Kamat berstatusMiliter/Prajurit TNI AL dengan pangkat Kopda LisNrp. 85541 dan masih dinas aktif sampai dengansekarang di Denma Mabesal.2. Bahwa benar hukum pidana Indonesia dalamperaturan perundangundangan lainnya yang berlakudi negara Indonesia, berlaku untuk seluruh warganegara kesatuan dalam hal ini termasuk Terdakwasebagai anggota INI.3.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebutmenunjukkan Terdakwa mempunyai sifat arogan, dimanaTerdakwa telah main hakim sendiri, hal ini tidakdibenarkan apalagi Terdakwa sebagai prajurit INIyang seharusnya mengayomi dan menjaga kehormatanwanita sebagai masyarakat biasa bukan sebaliknyamelakukan penganiayaan, apalagi dilakukan terhadapistri seniornya.3. Bahwa akibat dari nperbuatan Terdakwa tersebutSaksi 1 Sdri.
    Desi dirugikan secara fisik danmenimbulkan rasa sakit dan berakibat luka.Bahwa tujuan Majelis Hakim tidaklah semata matahanya memidana orang yang bersalah melakukan tindakpidana tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidikagar yang bersangkutan dapat insaf dan kembali kejalan yang benar menjadi warga negara/prajurit yangbaik sesuai falsafah Pancasila dan Sapta Marga.Oleh karena itu) sebelum Majelis menjatuh kan pidanaatas diri Terdakwa dalam perkara ini perlu terlebihdahulu) memperhatikan hal hal
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokokpenjara selama : 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam)bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usahdijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yangmenentukan lain, disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindakpidana atau melakukan pelanggaran disiplin Prajurit sebagaimanadiatur pada pasal 5 UndangUndang Nomor : 26 tahun 1997 tentangHukum Disiplin Prajurit TNI, sebelum masa percobaan tersebuthabis.a Menetapkan barang
Register : 05-09-2011 — Putus : 12-09-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 59-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2011
Tanggal 12 September 2011 — SERKA IWAN SUPRIADI
10535
  • Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin Prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit sebelum masa percobaan tersebut habis.
Putus : 07-12-2004 — Upload : 22-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 166-K/MM.II-09/AD/XII/2004
Tanggal 7 Desember 2004 — Koptu ROMEL RITAWAEMAHU
2522
  • Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin Prajurit sebagaimana diatur pada pasal 5 Undang-Undang Nomor : 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI, sebelum masa percobaan tersebut habis.
    Bahwa benar Terdakwa adalah prajurit TNI AD, dan ketikamelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa sebagaiTa Yon Zipur 3/Yw dengan pangkat Koptu Nrp. 5973492. Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2004 sekira pukul 17.50 wibdi Pasar Induk Caringin Bandung tepatnya di warung kopi milikSaksi 2 (Elis Sumiyati) telah melakukan pemukulan terhadap AijiptuMartin Max (Saksi 2) dengan menggunakan sebatang kayu kasokebagian bahu sebanyak dua kali.3.
    Bahwa perbuatan ini tidak perlu terjadi apabila Terdakwamenghargai petugas polisi setempat.Menimbang, bahwa tujuan Majelis tidaklah semata mata hanyamemidana orangorang yang bersalah melakukan tindak pidana,10tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar Terdakwa dapatinsyaf dan menjadi prajurit yang baik sesuai falsafah Pancasiladan Sapta Marga.
    Denganperintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali jikadikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkanTerdakwa melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggarandisiplin Prajurit sebagaimana diatur pada pasal 5 Undang UndangNomor : 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI,sebelum masa percobaan tersebut habis. 11a.
Register : 13-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 73/Pdt.P/2022/PN Tjb
Tanggal 16 Juni 2022 — Pemohon:
MUCHSIN NASUTION
383
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Nama/Identitas yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon NIK 1274042505740001, dan Kartu Keluarga No. 1274040204070011 yaitu: MUCHSIN NASUTION dengan Nama Muhsin / Mucksin Nasution dalam Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon No. 01 OB og 0418704, Petikan Surat Keputusan Nomor : Skep/08/VI/1995 tentang Lulus Pendidikan Sekolah Bintara Prajurit Karier POLRI Pemohon, Petikan Surat Keputusan Skep
    /1794/XIII/1994 tentang Pengangkatan Prajurit Siswa Pendidikan Pertama Bintara Prajurit Karier POLRI PRIA Pemohon dan dalam Ijasah anak Pemohon Nomor MA-13 021006758, adalah Orang Yang Sama.