Ditemukan 3645 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54297/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11522
  • sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari China;Mbahbyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
    Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada GuandongEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor:S4024/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013 dan pihak Guandong Entry Exit Inspection AndQuarantine Bureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengansurat tanggal 20 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E134401803570049 benarditerbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of Chinadan menyebutkan All materials used were Wholly Obtained in China the products quality as Chinaorigin
Register : 24-09-2012 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44313/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 1 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • tangan pejabat yang berwenangpada Form E diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTAdan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggaradan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelistelah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Foshan EntryExitInspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic
    of China dan membawa aslispecimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepadaFoshan Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dengansurat Nomor: S940/KPU.01/2012 tanggal 22 Juni 2012 dan pihak Foshan Entry Exit Inspectionand Quarantine Bureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dariTerbanding dengan surat Nomor: 4400001290 tanggal 27 Juli 2012 yang menyatakan bahwaForm E Nomor: E12440300092002 tanggal
    29 Mei 2012 benar diterbitkan oleh Foshan EntryExit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China;MengingatMemutuskanbahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012 terbuktitelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yangtercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan
Register : 19-09-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57694/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30564
  • Referensi E133217D00400128 tanggal 13 Mei2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;e pada dokumen PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 telah dicantumkan kodefasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S5317/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013.bahwa
    yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah memintakepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Jiangsu EntryExitInspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republic
    of China.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat kepadaJiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of the People's Republic ofChina, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 form ENomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013, namun hingga selesaipersidangan belum mendapat jawaban dari Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of the Peoples Republic of China.bahwa dari penelitian Majelis berdasarkan PIB
Register : 26-04-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52222/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 29 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12121
  • radiator (TCG 2020V20), jumlah barang 7 NIU, negara asal China,yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor506999 tanggal 14 Desember 2012 dengan klasifikasi pos tarif 8419.50.10.00dengan tarif BM (ACFTA) 0% dan oleh Terbanding ditetapkan denganklasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 8419.50.10.00 dengan tarif BM (MEN)5% karena tanda tangan yang tertera pada Form E berbeda dengan tandatangan pejabat yang berwenang dari Anhui EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
    of China dengan Nomor: S31/KPU.01/2013 tanggal09012013 tentang Different with Specimen of signature.bahwa sampai dengan persidangan ini dinyatakan cukup oleh Majelis,Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dari Anhui EntryExitInspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China, denganalasan belum menerima jawaban tersebut.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan specimen signature ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic ofChina yang
    dikeluarkan oleh Anhui EntryExit Inspections on QuarantineBureau of The People Republic of China, yang berisi contoh tandatangan.bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Majelis kemudian mencocokkantandatangan Pejabat Anhui EntryExit Inspections on Quarantine Bureau ofThe People Republic of China, yang berhak menandatangani form E tersebut.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan bahwa dalam specimensignature no urut 13, nama pejabat Li Jan, dari Wuhu, China, terdapatkecocokan atau kesesuaian
    tarikan tandatangan pada form E NomorE123401900100375 tanggal 27112013 dengan sample of stamp danspecimen of signature yang dikeluarkan oleh Anhui EntryExit Inspections onQuarantine Bureau of The People Republic of China.bahwa dengan demikian, menurut Majelis, walaupun belum ada jawabankonfirmasi dari Anhui EntryExit Inspections on Quarantine Bureau of ThePeople Republic of China, namun terdapat kecocokkan atau kesesuaian padaMemperhatikanMengingatstempel dan tanda tangan, sehingga Pemohon Banding
Register : 02-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54088/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12919
  • yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarifBea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;Mbahbyxt Homohen Bampakyang dijadikan sebagar pedoman selama ini oleh Terbanding adalah stempel yangditerbitkan oleh kantor Shandong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's RepublicOf China yang berada di kota Qingdao, sedangkan kantor yang memberikan stempel pada Form E adalahShandong EntryExit inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic
    of China" and Specimen Official Sealsdari Shandong EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China dan telahdilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Shandong EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China dengan surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S1623/KPU.01/2013 tanggal 23 April2013, namun jawaban konfirmasi belum diterima, sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan
    bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 012/IMPEA/VII/13/0 tanpa tanggal menyatakantidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP KEP3675/KPU.01/2013 tanggal20 Juni 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa stempel yang serupa/sama dengan stempelyang diragukan keabsahannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priokternyata juga pernah dinyatakan adalah Asli dan Sah oleh Shandong EntryExit Inspector And QuarantineBureau Of The People's Republic
    dan dinyatakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing bahwa Form E tersebutadalah Sah dan Asli;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nationsand The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10923
  • ACFTA 8482.80.0000 5% (Tarif MFN)Lanjutan PIB Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor:S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 kepada Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, untukmenanyakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di Form E Nomor Referensi:E1233110102110024 tanggal 24 Agustus 201.: bahwa terhadap Form Nomor: E110102110024 telah diterbitkan
    surat oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China tanggal 22November 2012 yang menyatakan Form E tersebut adalah Authentic and True.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South
    EastAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja
    PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatanganiForm E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepadaShanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of Chinadengan surat Nomor: S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 danpihak Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic of Chinasudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 22 November 2012 yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E110102110024 tanggal 24 Agustus 2012 benarditerbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The PeoplesRepublic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani
Register : 18-10-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57684/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25363
  • However, it may release the products to the importer subject to anyadministrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rateof equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition orrestriction and there is no suspicion of fraud.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S5505/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 Juni 2013 kepada Guangdong EntryExit andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China
    yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai
    Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah memintakepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Guangdong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republic
    of China.bahwa Terbanding telah mengirmkan Surat Nomor: S5505/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 Juni 2013 kepada Guangdong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of the Peoples Republic of China dan telah mendapatkanjawaban dari Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of thePeoples Republic of China dengan Surat Nomor: 44000013321 tanggal 9 September2013.bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor Mattress, etc menggunakan Form ENomor: E134404011080019 tanggal 10 Mei 2013 terbukti
Register : 18-11-2011 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45095/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10033
  • BruneiDarussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Laos PeoplesDemocratic Republic (Laos PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of ThePhilippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic ofVietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas , yang dimaksud dengan Party adalah negaranegara angota ASEAN dan negara China yang disebut Contracting Party atau para pihakyang menandatangani perjanjian
Register : 08-04-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50110/PP/M.VII/19/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14130
  • of China, sehingga tarif bea masukdikembalikan ke tarif MFN;bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEAN danChina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AnggotaAsosiasi BangsaBangsa
    Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), yang kemudian dilakukanbeberapa perubahan, dan disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods ofThe Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China;bahwa berdasarkan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between
    The Association Of Southeast Asian NationsAnd The People's Republic Of China pada Article 5 disebutkan :Article 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the productscovered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreementare set out in Annex 3 of this Agreement";bahwa berdasarkan Annex 3: Rules Of Origin For The AseanChina Free Trade Area pada Rule12 disebutkan:"Rule 12: Certificate of OriginA claim that products
    of China di Qingdao, China sesuaipenjelasan dari Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau oh The Peoples Republic ofChina, address: 2, Zhong Shan Road, Qingdao China, Telp: 80886079, Fax: (0532) 80886066,Postcode: 266001, terlampir; Menurut Majelis :bahwa Pasal 13 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan
    of China yang beralamat di 2, Zhong Shan Road, Qingdao, China,tanpa nomor tanggal 29 Maret 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E123701300080201tanggal 31 Oktober 2012, yaitu was exactly issued by the officer Gao Meihua of Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China, whose signature was registered inyour country by General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quanrantine of thePeoples of Republic of China;bahwa berdasarkan butir 7434
Register : 03-04-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45960/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10734
  • barang darinegara Republik Rakyat Cina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalamLampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Keuangan ini;bahwa Rules of Origin for ASEANChina Free Trade Area Annex 3 Rule I (a) menyebutkanbahwa yang termasuk dalam negaranegara yang terikat dalam perjanjian ACFTA adalahBrunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic
    of Indonesia, The LaoPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, TheRepublic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, TheSocialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa Korea bukanlah negara contracting party atau negara yang turut menandatangani ataumengikatkan diri pada perjanjian perdagangan bebas ACFTA, sehingga dengan demikianMajelis berpendapat, atas importasi Stainless Steel Hollow Ware (16 jenis barang
Register : 21-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49664/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16227
  • Trade Area (ACFTA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 128.135.000,00(seratus dua puluh delapan juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP5606/KPU.01/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dan pada pokoknyamengemukakan bahwa Form E dengan Nomor E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012adalah Form E asli yang dikeluarkan oleh Hunan EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic
    Of China, ditandatangani oleh Zheng Xian (Changsha,China) terdapat pada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the People's Republic of China, yang berlaku efektif per 1 Juli 2012, nomor urut4;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP5606/KPU.01/2012 tanggal 05 Oktober2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadapForm E nomor E124300012230003 tanggal 13 Juli 2012, terdapat keraguan atas tandatangan dan stempel yang tertera
    pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signaturesof Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic of China" dariHunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of Chinaserta belum terdapat jawabat atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan
    alasanbahwa Form E dengan Nomor E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012 adalah Form Easli yang dikeluarkan oleh Hunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China, ditandatangani oleh Zheng Xian (Changsha, China) terdapatpada Specimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic of China, yang berlaku efektif per 1 Juli 2012, nomor urut 4bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012
Register : 04-08-2011 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43072/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11834
  • Tarif Bea Masuk berdasarkan Skema ACFTAbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi
    Ltd., alamat Bldg 4,Dist. 7, Heping, Beijing, China dan Country of Origin China dan diterbitkan olehShenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic ofChina;bahwa dalam Form E Nomor E093213001430005 tanggal 8 Juni 2009 dan NomorE093213001430006 tanggal 8 Juni 2009 dinyatakan supplier adalah Jiangsu SopaCorporation (Group) Ltd., alamat Changgong, Dantu, Zhenjiang, Jiangsu, China danCountry of Origin China dan diterbitkan oleh Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau
    The Peoples Republic of China;bahwa dalam Form E Nomor E093108202210002 tanggal 23 Juni 2009, NomorE093108202211001 tanggal 1 Oktober 2009 dan Nomor E093108202211000tanggal 1 Oktober 2009 dinyatakan supplier adalah Shanghai Orient Shalt ChemicalLtd.
    China alamat Room 507, China dan Country of Origin China dan diterbitkan olehShanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic ofChina;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : VO06680905EA2tanggal 5 Juni 2009 (PIB No. 000196), Nomor VO06680905EA1 tanggal 5 Juni2009 (PIB No. 000402), Nomor IV0906023 tanggal 23 JUni 2009 (PIB No. 000551),Nomor IV0907016 tanggal 22 Juni 2009 (PIB No. 001258), Nomor 09B42JHKY01002 tanggal 22 Juli 2009 (PIB No. 001430), Nomor IV091001B
    Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, theRepublic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia,the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, theKingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic ofChina (China).Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor:SE16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1
Register : 25-10-2012 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51653/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13424
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 302073 tanggal23 Juli 2012 dengan tarif bea masuk 10% bebas 100% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbandingmenjadi 10%;Mbahbvut Wertbasatinn uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensitarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif8311.10.00.90 sebesar BM 10%;Mbahwa Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka ada menerima suratkonfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    ofChinaSichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic of China, danTerbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Sichuan Entry Exit Inspection andQuarantine Bureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai Tanjung PriokNomor S1392/KPU.01/2012 tanggal 30 Juli 2012;bahwa Sichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic of China telahmengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding dengan surat nomor sctg20120913ZGHH
    /NJDXY/SCKRT tanggal 13 September 2012, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E125103000150287diterbitkan oleh Sichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic ofChina dan ditandatangani oleh Li Qingsong.
    Ekonomi Menyeluruh antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor50) dan ROO OCP ACFTA revisi yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The People's Republic Of China (Protokol Kedua Untuk
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54295/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11419
  • sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari China.Mbahyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
    Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Ningbo EntryExit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor: S4970/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat tanggal17 April 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E1338000342557 benar diterbitkan oleh NingboEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dan disebutkan The goodscovered by the certificate are of Chinesse Origin and Meet the requiments of rule
Register : 05-05-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 27 September 2023 — Penggugat:
Nature Republic Co., Ltd.
Tergugat:
Polda Simbolon, S.H.
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
900
  • Penggugat:
    Nature Republic Co., Ltd.
    Tergugat:
    Polda Simbolon, S.H.
    Turut Tergugat:
    Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Register : 15-05-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43864/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11733
  • perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan PemerintahRepublik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin ofThe Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkandengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations andThe Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreementOn Trade In Goods of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation Between The Association of Southeast AsianNations And The Peoples Republic
    BruneiDarussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia,the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, theUnion of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic ofSingapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China).2.
    Chung, New Territories,Hongkong mengirimkan barang kepada Pemohon Banding berupa 186cartons Footwear made in China yang diangkut dengan Kapal RHLAstrum V 1113, dengan pelabuhan muat : Yantian dengan pelabuhantujuan Jakarta.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal(SKA) Form E Nomor: E114700BH5610014, E114700BH5610015,E114700BH5610016, E114700BH5610017 tanggal 26122011, danE11470ZC40230651 tanggal 29122011, diperoleh petunjuk bahwaSKA tersebut diterbitkan oleh The Peoples Republic
Register : 26-02-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51411/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11423
  • (Sesuai dengan suratketerangan Nomor: VFE13/026 tanggal 05 Februari 2013);bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaAseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and ThePeople's Republic of China dan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation
    Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamRevised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of TheAseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan
    Surat Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China Nomor: 47000012364 tanggal 30 November 2012 sebagaijawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok Nomor: S2393/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012, menyatakan bahwa FormE Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 adalah sah dan benar yangditandatangani oleh Zhu Jing;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice,Packing List,
    PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02November 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok Nomor: S2393/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012 dan Surat ShenzhenEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor:47000012364 tanggal 30 November 2012, kedapatan bahwa tanda tangan padaE12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor:E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 sah dan
Register : 27-12-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-49283/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10821
  • pada pos tarif yangdengan BM 5% (MEN);: bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban ;konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM datam raSkema ACETA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;: bahwa dengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada FORM E, maka telah dilakukan konfir(Retroactive Check) kepada pihak penerbit Form E yaitu : Shandong EntryExit Inspection and Qu:bereau of the peoples Republic
    of China" dari Shandong EntryExit Inspection And Quarantine BereauPeople's Republic Of China, serta bar code pada form E;bahwa sehubungan dergan keraguan alas stempel dan tanda tangan pejabat yang bermenandatangani Foci) E dengan specimen tanda tangan dan stempel resmi dari negara Chindisampaikan halthl sebagai berikut:I. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEChina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahitentang Pengesahan
    Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan KKerja Mengena Keriasama Ekonomi Menyeloruh Antara NegaraNegara Anggota .BangsaBangsa Asta Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang telah diubah dengan PePresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;2 berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, ya"Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of
    (Retroactive Check) kepada pihak penerbit Form E yaitu : Shandong EntryExit InspecQuarantine bereau of the peoples Republic of China dengan surat Kepala Kantor PeUtama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok No.
    of China dari Shandong EntryExit InspectQuarantine Bureau of The People's Republic of China diketahui bahwa penandatangan padaNomor E123703024030011 tanggal 04 September 2012 adalah sama dengan yang terdapat pada kspecimen tanda tangan yaitu Liu Haito;bahwa berdasarkan butir 9619 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK. 0tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean China Free Tra(ACFTA), untuk pos tarif 9031.80.9000 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%
Register : 31-01-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45346/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11325
  • BruneiDarussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Laos PeoplesDemocratic Republic (Laos PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of ThePhilippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic ofVietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, yang dimaksud dengan Party adalah negaranegara angota ASEAN dan negara China yang disebut Contracting Party atau para pihakyang menandatangani perjanjian
    Selain ituPengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan.ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian ;bahwa ROO OCP ACFTA telah disyahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations And The Peoples Republic ofChina (Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama
    ACFTA Revisi disyahkandengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang PengesahanSecond Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South AsianNations and The Peoples Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah PersetujuanPerdagangan Barang Dalam Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat
Register : 28-10-2021 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN BATAM Nomor 637/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 17 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DESI SARI DEWI, SH
Terdakwa:
VINCENT KOH
13557
  • Skin Softening AHA/BHA

    Korea

    2

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    180

    Nature Republic Skin Softening Vitamin C

    Korea

    33

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    181

    Nature Republic Skin Softening

    Vitamin E

    Korea

    18

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    182

    Nature Republic Skin Balance Vitamin E

    Korea

    19

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    183

    Nature Republic Moisturizing Hyaluronic

    Acid

    Korea

    9

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    184

    Nature Republic Sebum Care Tea Tree

    Korea

    37

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    185

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet Bamboo

    >

    Korea

    8

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    186

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet Tomato

    Korea

    12

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    187

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet Avocado

    Korea

    18

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    188

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet Acai Berry

    Korea

    21

    Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha

    189

    Nature Republic Real Nature Mask Sheet

    Skin memiliki179 Korea 2 .Softening AHA/BHA perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki180 oo Korea 33 .Softening Vitamin C perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki181 oo Korea 18 .Softening Vitamin E perizinanberusaha Halaman 20 dari 159 Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2021/PN Btm Kosmetik tidak Nature Republic Skin memiliki182 Korea 19Balance Vitamin E perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic oo, memiliki183 Moisturizing Korea 9 .perizinanHyaluronic AcidberusahaKosmetik
    tidakNature Republic memiliki184 Sebum Care Tea Korea S7 .perizinanTreeberusahaKosmetik tidakNature Republic Real amemiliki185 Nature Mask Sheet Korea 8 .perizinanBambooberusahaKosmetik tidakNature Republic Real amemiliki186 Nature Mask Sheet Korea 12 .perizinanTomatoberusahaKosmetik tidakNature Republic Real amemiliki187 Nature Mask Sheet Korea 18perizinanAvocadoberusahaKosmetik tidakNature Republic Real 7memiliki188 Nature Mask Sheet Korea 21perizinanAcai BerryberusahaKosmetik tidakNature Republic
    tidak179 Skin Softening Korea 2 memilikiAHA/BHA perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak180 Skin Softening Korea 33 memilikiVitamin C perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak181 Skin Softening Korea 18 memilikiVitamin E perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak182 Skin Balance Korea 19 memilikiVitamin E perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak183 Moisturizing Korea 9 memilikiHyaluronic Acid perizinanberusahaKosmetikNature Republic tidak184 Sebum Care Tea Korea 37 memilikiTree
    Republic Sebum 184 Korea 37 memilikiCare Tea Tree perizinanberusahaKosmetikNature Republic Real tidak185 Nature Mask Sheet Korea 8 memilikiBamboo perizinanberusahaKosmetikNature Republic Real tidak186 Nature Mask Sheet Korea 12 memilikiTomato perizinanberusahaKosmetikNature Republic Real tidak187 Nature Mask Sheet Korea 18 memilikiAvocado perizinanberusahaKosmetikNature Republic Real tidak188 Nature Mask Sheet Acai Korea 21 memilikiBerry perizinanberusaha189 Nature Republic Real Korea 18 KosmetikNature
    Skin memiliki179 Korea 2 .Softening AHA/BHA perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki180 oo Korea 33 .Softening Vitamin C perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki181 oo Korea 18 .Softening Vitamin E perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic Skin memiliki182 oo Korea 19 .Balance Vitamin E perizinanberusahaKosmetik tidakNature Republic aoo, memiliki183 Moisturizing Korea 9 .perizinanHyaluronic AcidberusahaKosmetik tidakNature Republic memiliki184 Sebum Care