Ditemukan 242512 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 120/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 7 April 2020 — Pemohon:
NANASARI
217
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan bahwa suami pemohon yang bernama Martunis telah meninggal dunia di rumahnya yang beralamat di Gampong Tanjong Teubeng Kec. Pidie Kab.
Register : 06-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 89/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
UNTUNG
2914
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa NGALIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 10 Agustus 1992 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/72/401.303.7/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama NGALIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 10 Agustus 1992 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 13-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 10-09-2024
Putusan PN KUDUS Nomor 119/Pdt.P/2024/PN Kds
Tanggal 28 Agustus 2024 — Pemohon:
Tutik Ariyani
63
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Suwito (suami Pemohon) dalam keadaan tidak hadir dan telah meninggalkan rumahnya dengan alasan yang tidak jelas dan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya sampai dengan sekarang ;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon Tutik Ariyani dalam proses administrasi jual beli dan atau balik nama terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik NO.05788 yang terletak di Desa Kedungdowo
Register : 12-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 203/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 21 Desember 2023 — Pemohon:
Emi Yuli Astutik
3219
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Kematian No. 470/44/401.303.7/2023 tertanggal 9 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini
    belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit di Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun
Register : 22-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 48/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 28 Maret 2024 — Pemohon:
MAR’AH
1417
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/63/401.303.6/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 92/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
HERU BUDIMAN
2722
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
    penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernamaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan
Register : 01-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 27/Pdt.P/2021/PN Jmr
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon:
HURIN INDAYANI
235
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa di Dusun Krajan Tengah, RT. 015, RW.005, Desa Curahlele, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember pada hari Senin tanggal 18 Desember 2000 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki yang bernama UMAR ALI disebabkan oleh kebakaran di Rumahnya;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember agar kematian
Register : 12-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 142/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon:
AGUS YULI SETIAWAN
2611
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/117/401.301.3/2023 tertanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
    saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit di Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 21/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
INDAYATI
1913
  • Menetapkan bahwa HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;

    2.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (

    tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang Bernama HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024
Register : 06-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 88/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
UNTUNG
255
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/73/401.303.7/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 03-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 151/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
OENTORO
157
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
    belum memiliki Akta Kematian
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 20/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
INDAYATI
1910
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2.Menetapkan bahwa SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024yang dikeluarkan oleh KantorKelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;

    3.Memerintahkan

    kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari
Register : 04-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 7/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 10 Januari 2024 — Pemohon:
KUSAINI
2313
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/326/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
    hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit di Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango
Register : 17-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 170/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 25 Oktober 2023 — Pemohon:
J.B. SARDJANA
228
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/270/401.302.3/2023 tertanggal 27 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta
    Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik Pemohon yang bernama M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam
Register : 22-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 50/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 28 Maret 2024 — Pemohon:
MAR’AH
1114
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/62/401.303.6/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
    memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik kandung Pemohon yang bernama MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana
Register : 13-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 33/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
SUGENG RUSLAN
207
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/141/401.301.4/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota
    Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan
Register : 04-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 106/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
BAMBANG SUGENG PRIYANTO
117
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474.3/171/401.401.6/2016 tertanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
    memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan
Register : 09-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mnk
Tanggal 15 September 2020 — Pemohon:
YETI WIDAYATI
3722
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Mamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09 November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati dan menerbitkan Akta Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati;

    Membebankan kepada Pemohon untuk

    sehinggakedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan aquo adalah sahmenurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P6 berupa SuratKeterangan Meninggal Nomor 470/0001/VIII/2020 atas nama (almh) MamikLasriyati yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Sidey Makmur Distrik SideyKabupaten Manokwari tertanggal 05 September 2020, dihubungankan denganketerangan Pemohon, keterangan Saksisaksi yang pada pokoknyamenerangkan bahwa suami Pemohon yaitu Mamik Lasriyati telah meninggaldunia di rumahnya
    di Kampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit, sehingga berdasarkanpersesuaian alat bukti tersebut diperoleh fakta jika Mamik Lasriyati telahmeninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur, Manokwari padatanggal 09 November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit;Menimbang, bahwa terhadap bukti bertanda P4 berupa Kutipan AktaKelahiran Nomor 148/IST/2012 atas nama Teja Tri Utama yang dikeluarkan olehKepala Distrik Sidey selaku Pejabat Pencatatan Sipil
    tertanggal 28 Oktober2012 karena tidak berhubungan untuk membuktikan kedudukan Pemohonterhadap Mamik Lasriyati dan tidak membuktikan bahwa Mamik Lasriyati telahmeninggal dunia maka terhadap bukti tersebut tidak dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah dapat membuktikandalil permohonannya mengenai hubungan antara Pemohon dan (almh) MamikLasriyati yaitu sebagai Saudara Kandung Pemohon, serta fakta hukum bahwaMamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur
    Menyatakan Mamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya diKampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09 November 2011Pukul 00.30 WIT karena sakit;3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian dari (alm) MamikLasriyati dan menerbitkan Akta Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati;Halaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mnk4.
Putus : 14-07-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 315 / Pid.B / 2014 / PN.Blb
Tanggal 14 Juli 2014 — ENGKOS KOSASIH BIN H.HASAN.
4515
  • .- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan rumahnya.Dikembalikan kepada terdakwa ENGKOS KOSASIH Bin H. HASAN ;5. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), kepada Negara;
    HASAN(Alm)/Vrijspraak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengembalikanharkat serta martabatnya ; Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) ekseplar SHM : 00111/Desa Cililin atas nama KOMAR terletak di JalanRaya cililin, gambar situasi tanggal 19081980 No. 5803/1980 seluas 88 M2, 1(satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumahnya berikuttindasannya tertanggal 10 Februari 1993 antara Penjual KOMAR dan pembeliHj.
Register : 13-07-2023 — Putus : 04-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 113/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 4 Agustus 2023 — Pemohon:
R.ARYO SUPENDI
1516
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa MANIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2013 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/349/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki