Ditemukan 243408 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 170/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 25 Oktober 2023 — Pemohon:
J.B. SARDJANA
191
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/270/401.302.3/2023 tertanggal 27 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta
    Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik Pemohon yang bernama M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam
Register : 04-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 7/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 10 Januari 2024 — Pemohon:
KUSAINI
154
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/326/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
    hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit di Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango
Register : 29-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 85/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 7 Juni 2023 — Pemohon:
GUNADI
182
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa WONGSOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit tua meninggal pada tanggal 12 Juli 1975 karena sakit tua di Jalan Campursari No.II RT.17 RW.06 Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/223/401.302.2/2023 tertanggal 24 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh
    Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Kakek Pemohon yang bernama WONGSOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia meninggal pada tanggal tanggal 12 Juli 1975 di rumahnya karena sakit
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 92/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
HERU BUDIMAN
2419
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
    penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernamaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan
Register : 22-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 48/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 28 Maret 2024 — Pemohon:
MAR’AH
1312
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/63/401.303.6/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Putus : 26-02-2015 — Upload : 27-02-2015
Putusan PT PALU Nomor 66/PDT/2014/PT PAL
Tanggal 26 Februari 2015 — ABDUL KADIR KARAMA dkk vs MUCHSIN KARANA dkk
297
  • obyek sengketa seluas + 581.25 M2 terletak di Desa Tayawa, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una Una dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Negara Poso Ampana ; --------------- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan komples pasar tayawa sekarang pasar lama ; ------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan kintal rumahnya
    Mama Waris sekarang dengan Galib Yahya ; ----------------------------------------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan kintal rumahnya L.
    Menyatakan menurut hukum bahwa obyek engketa seluas + 581, 25 M2terletak di Desa Tayawa, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo UnaUna denganbatasbatasnya adalah : 22n nen nn nen ne nen nene Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Negara Poso Ampana ;; Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Komples pasar tayawa sekarangDaSAr lAMA ; nono n nn nnn nnn nnn nnn ne ren nn ne ne nnn nnn nn nnn enn nen n ee nneee Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan kintal rumahnya Mama Warissekarang dengan Galib Yahya ; Sebelah
    Barat berbatasan dengan Kintal rumahnya L.
    EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 22:22: eeenee et eeseasues nena aumamtaennmnannesannntumae1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa seluas + 581.25 M2terletak di Desa Tayawa, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una Unadengan batasbatasSebelah Utara berbatasan dengan Jalan Negara Poso Ampana ; Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan komples pasar tayawa sekarangpasar lama ;Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan kintal rumahnya
    Mama Warissekarang dengan Galib Yahya ; Sebelah Barat berbatasan dengan kintal rumahnya L.
Register : 12-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 50/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon:
Suyono
199
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/103/401.302.4/2023 tertanggal 06 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang
    hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 27 November 1979 karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo
Register : 03-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 17-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 124/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
SULADI
164
  • M E N E T A P K A N

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2.Menetapkan bahwa JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470./285/401.302.4/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan

    Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan

Register : 26-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 175/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
SUPATUN
101
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/631/401.303.8/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
      >
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian bapak mertua Pemohon yang bernama KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian
Register : 09-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mnk
Tanggal 15 September 2020 — Pemohon:
YETI WIDAYATI
3722
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Mamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09 November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati dan menerbitkan Akta Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati;

    Membebankan kepada Pemohon untuk

    sehinggakedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan aquo adalah sahmenurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P6 berupa SuratKeterangan Meninggal Nomor 470/0001/VIII/2020 atas nama (almh) MamikLasriyati yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Sidey Makmur Distrik SideyKabupaten Manokwari tertanggal 05 September 2020, dihubungankan denganketerangan Pemohon, keterangan Saksisaksi yang pada pokoknyamenerangkan bahwa suami Pemohon yaitu Mamik Lasriyati telah meninggaldunia di rumahnya
    di Kampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit, sehingga berdasarkanpersesuaian alat bukti tersebut diperoleh fakta jika Mamik Lasriyati telahmeninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur, Manokwari padatanggal 09 November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit;Menimbang, bahwa terhadap bukti bertanda P4 berupa Kutipan AktaKelahiran Nomor 148/IST/2012 atas nama Teja Tri Utama yang dikeluarkan olehKepala Distrik Sidey selaku Pejabat Pencatatan Sipil
    tertanggal 28 Oktober2012 karena tidak berhubungan untuk membuktikan kedudukan Pemohonterhadap Mamik Lasriyati dan tidak membuktikan bahwa Mamik Lasriyati telahmeninggal dunia maka terhadap bukti tersebut tidak dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah dapat membuktikandalil permohonannya mengenai hubungan antara Pemohon dan (almh) MamikLasriyati yaitu sebagai Saudara Kandung Pemohon, serta fakta hukum bahwaMamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur
    Menyatakan Mamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya diKampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09 November 2011Pukul 00.30 WIT karena sakit;3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian dari (alm) MamikLasriyati dan menerbitkan Akta Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati;Halaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mnk4.
Register : 03-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 151/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
OENTORO
131
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
    belum memiliki Akta Kematian
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 20/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
INDAYATI
178
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2.Menetapkan bahwa SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024yang dikeluarkan oleh KantorKelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;

    3.Memerintahkan

    kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari
Register : 06-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 88/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
UNTUNG
225
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/73/401.303.7/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 28-09-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN KUDUS Nomor 147/Pdt.P/2021/PN Kds
Tanggal 30 September 2021 — Pemohon:
Sunarti
260
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan Harnis (anak dari Ngatmonah dan Sunaryo) dalam keadaan tidak hadir dan telah meninggalkan rumahnya dengan alasan yang tidak jelas dan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya sampai dengan sekarang ;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon Sunarti untuk melakukan proses administrasi jual beli terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.272 yang terletak di Desa Megawon, Kecamatan
Register : 13-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 120/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 7 April 2020 — Pemohon:
NANASARI
194
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan bahwa suami pemohon yang bernama Martunis telah meninggal dunia di rumahnya yang beralamat di Gampong Tanjong Teubeng Kec. Pidie Kab.
Register : 04-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 106/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
BAMBANG SUGENG PRIYANTO
105
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474.3/171/401.401.6/2016 tertanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
    memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SRI HARDINI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 29 Desember 1993 karena sakit tua di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan
Register : 13-07-2023 — Putus : 04-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 113/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 4 Agustus 2023 — Pemohon:
R.ARYO SUPENDI
139
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa MANIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2013 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/349/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Putus : 14-07-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 315 / Pid.B / 2014 / PN.Blb
Tanggal 14 Juli 2014 — ENGKOS KOSASIH BIN H.HASAN.
4215
  • .- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan rumahnya.Dikembalikan kepada terdakwa ENGKOS KOSASIH Bin H. HASAN ;5. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), kepada Negara;
    HASAN(Alm)/Vrijspraak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengembalikanharkat serta martabatnya ; Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) ekseplar SHM : 00111/Desa Cililin atas nama KOMAR terletak di JalanRaya cililin, gambar situasi tanggal 19081980 No. 5803/1980 seluas 88 M2, 1(satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumahnya berikuttindasannya tertanggal 10 Februari 1993 antara Penjual KOMAR dan pembeliHj.
Register : 22-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 50/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 28 Maret 2024 — Pemohon:
MAR’AH
93
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/62/401.303.6/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
    memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik kandung Pemohon yang bernama MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana
Register : 20-06-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 83/Pdt.P/2022/PN Skh
Tanggal 27 Juni 2022 — Pemohon:
SABAR SUPRIYANTO
222
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan ayah Pemohon yang bernama KUKUH lahir di Tegal tanggal 1 September 1959 telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 11 September 1994 di rumahnya Dk.