Ditemukan 95 data
178 — 57
demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Kesatu yaituBarang siapa telah terpenuhi.Menimbang17Bahwa mengenenai Unsur Pertama Dengan sengaja dan terbukamelanggar kesusilaan Majelis Hakim akan mengemukakan pendapatnyasebagai berikut :Bahwa yang dimaksud Dengan sengaja (Dolus) tidak ada penjelasanatau penafsiran dalam KUHP.Penafsiran mengenai dengan sengaja ataukesengajaan disesuaikan dengan perkembangan dan kesadaran hukummasyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan (Schul
243 — 72
Bahwa benar Terdakwa merupakan prajurit TNI yang masih aktfdan sehat jasmani rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.Dengan demikian Majelis Hakim berendapat unsur kesatuBarangsiapa telah teroenuhi.Unsur kedua : Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau lukapada orang lain.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan(Schul) sedangkan menurut memor penjelasan (Memon VanToelichting) atau MVT yang dimaksud dengan kesengajaan adalah sipelaku (Terdakwa) menghendaki dan menginsyafi
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
GONONG SINAGA Als GONONG
55 — 36
Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan primer;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti makadakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim memperhatikansegala sesuatu selama persidangan ternyata tidak terdapat halhal yang dapatmenghilangkan = sifat + =melawan hukumnya baik = alasan pembenar(rechtsvaardigingsgronden) dan alasan pemaaf (schul
60 — 16
Penafsiran mengenaidengan sengaja atau kesengajaan disesuaikan denganperkembangan dan kesadaran hukum masyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan(Schul) menurut memori penjelasan (Memori Van Toelichting) atauMTV yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki danmenginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinyaseseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja harusmenghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut beserta akibainya.16Berdasarkan keterangan
100 — 39
Penafsiran mengenai dengansengaja atau kesengajaan disesuaikan dengan perkembangan dankesadaran hokum masyarakat.Menimbang18Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan(Schul) menurut memori penjelasan (Memori Van Toelichting) atau MTVyang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki danmenginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinyaseseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja harusmenghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut beserta akibatnya.Bahwa
52 — 17
Penafsiran mengenai dengan sengaja ataukesengajaan disesuaikan dengan perkembangan dan kesadaran hukummasyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan (Schul)menurut memori penjelasan (Memori Van Toelichting) atau MTV, yangdimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yangmelakukan sesuatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki danmenginsyafi tindakan tersebut beserta akibatnya.Bahwa berdasarkan
95 — 34
dan patuh kepadaUndangundang dan hukum NegaraKesatuan Republik Indonesiakecuali ditentukan lain,sebagaimana pasal 9 KUHPDengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur kesatu) Barang Siapa telah terpenuhi.Unsur kedua Dengan sengajaBahwa yang dimaksud Dengan sengaja (Dolus)tidak ada penjelasan atau penafsiran dalam KUHP.Penafsiran mengenai dengan sengaja ataukesengajaan disesuaikan dengan perkembangan dankesadaran hukum masyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakanbagian kesalahan (Schul
104 — 38
Unsur kedua Dengan sengajaBahwa yang dimaksud Dengan sengaja (Dolus)tidak ada penjelasan atau penafsiran dalam KUHP.Penafsiran mengenai dengan sengaja ataukesengajaan disesuaikan dengan perkembangan dankesadaran hukum masyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakanbagian kesalahan (Schul) sedangkan menurutmemori penjelasan (Memori Van Toelichting) atauMVT, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah sipelaku (Terdakwa) menghendaki dan = menginsyafiterjadinya suatu~ tindakan beserta akibatnya,artinya
61 — 28
Penafsiran mengenaidengan sengaja atau kesengajaan disesuaikan denganperkembangan dan kesadaran hukum masyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagiankesalahan (Schul) menurut memori penjelasan (Memorie vanToelichting) atau MvT yang dimaksud dengan kesengajaanadalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatutindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yangmelakukan sesuatu tindakan dengan sengaja harusmenghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut besertaakibatnya.Kemudian yang dimaksud
61 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan "Kealpaan" (culpa) dapat dibedakan dalamdua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schul). (vide : Leden Marpaung, "AsasTeoriPraktik Hukum Pidana", Penerbit Sinar Grafika).Bahwa unsurunsur dari Pasal 378 KUHPidana adalah sebagai berikut:Unsur Obyektif: Menguasai untuk dirinya sendiri (zich toeeigenen) suatu benda yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan.
86 — 28
Penafsiranmengenai dengan sengaja atau kesengajaan disesuaikandengan perkembangan dan kesadaran hukum masyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagiankesalahan (Schul) menurut memori penjelasan (Memori VanToelichting) atau MTV yang dimaksud dengan kesengajaanadalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakanbeserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan sesuatutindakan dengan sengaja harus menghendaki dan menginsyafitindakan tersebut beserta akibatnya.Bahwa berdasarkan
38 — 21
Penafsiran mengenai dengan sengajaatau kesengajaan disesuaikan dengan perkembangandan kesadaran hokum masyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakanbagian kesalahan (Schul) menurut memoripenjelasan (Memori Van Toelichting) atau MTV yangdimaksud dengan kesengajaan adalah menghendakidan menginsyafi terjadinya suatu tindakan besertaakibatnya, artinya seseorang yang melakukansesuatu tindakan dengan sengaja harusmenghendaki dan menginsyafi tindakan tersebutbeserta akibatnya.Bahwa ditinjau dari
49 — 18
persidangan, Majelisberpendapat terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwaTerdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana :Barang siapa membeli sesuatu benda yang diketahui atau patutdiduga diperoleh dari kejahatan yang dilakukan secara bersama samaBahwa majelis hakim akan mempertimbanghkan terhadappribadi dan perbuatan Terdakwa apahkah ada alasan penghapus ataupemindanaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasanpembenar,sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkanperbuatannya.Bahwa alasan pemaaf(Schul
95 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saleh ;Bahwa berdasarkan asas hukum pidana dalam hal pertanggungjawabanpidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan ( geen strafzonder schul d). Lebih lanjut diuraikan oleh Promovendus Hukum PidanaIndonesia, Prof.
157 — 48
Bahwa benar Terdakwa merupakan prajunt TNI yang masih aktifdan sehat jasmani rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.Dengan demikian Majelis Hakim bernendapat unsur kesatuBarangsiapa telah terpenuhi.Unsur kedua : Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau lukapada orang lain.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan(Schul) sedangkan menurut memor penjelasan (Memon VanToelichting) atau MVT yang dimaksud dengan kesengajaan adalah sipelaku (Terdakwa) menghendaki dan
26 — 18
Penafsiran mengenai dengan sengaja ataukesengajaan disesuaikan dengan perkembangan dan kesadaran hukummasyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan (Schul)menurut memori penjelasan (Memori Van Toelichting) atau MTV, yangdimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yangmelakukan sesuatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki danmenginsyafi tindakan tersebut beserta akibatnya.Bahwa berdasarkan
90 — 19
Penafsiran mengenaidengan sengaja atau kesengajaan disesuaikan denganperkembangan dan kesadaran hukum masyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan(Schul) sedangkan menurut memori penjelasan (Memori VanToelichting) atau MVT, yang dimaksud dengan kesengajaan adalahsi pelaku (Terdakwa) menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatutindakan beserta akibatnya, artinya seseorang / si pelaku yangmelakukan sesuatu tindakan dengan sengaja harus menghendakidan menginsyafi tindakan tersebut
145 — 44
Bahwa benar Terdakwa merupakan anggota Tentara NasionalIndonesia (TNI) yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia(WNI) dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatan dantindakannya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu Barangsiapa*telah terpenuhi.Unsur kedua Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka padaorang lain.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan (Schul)sedangkan menurut memori penjelasan (Memori Van Toelichting) atauMVT yang dimaksud dengan kesengajaan
61 — 6
tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkanatau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukanpermainan judi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umumtersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya pula Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa adaalasan penghapus atau peniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasanpembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwamempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schul
144 — 58
Penafsiran mengenaidengan sengaja atau kesengajaan disesuaikan denganperkembangan dan kesadaran hukum masyarakat.Bahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian kesalahan(Schul) menurut memori penjelasan (Memori Van Toelichting) atauMTV, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendakidan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya,artinya seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengansengaja harus menghendaki dan menginsyafi tindakan tersebutbeserta akibatnya.Bahwa berdasarkan