Ditemukan 45 data
Pembanding/Penggugat II : Nurpa Binti Nasir Diwakili Oleh : Yoseph Pasolang, S.H., M.H.
Pembanding/Penggugat III : Bakri Bin Nasir Diwakili Oleh : Yoseph Pasolang, S.H., M.H.
Pembanding/Penggugat IV : Husna Binti Nasir Diwakili Oleh : Yoseph Pasolang, S.H., M.H.
Pembanding/Penggugat V : Banong Binti Siru Diwakili Oleh : Yoseph Pasolang, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat I : Irro Binti Bandera (istri) dari Alm Sewang Arif
Terbanding/Tergugat II : Were Arif (anak) dari Irro dan Alm. Sewang Arif
Terbanding/Tergugat III : Adam Arif (anak) dari Irro dan alm. Seweng Arif
Terbanding/Tergugat IV : Sukur Arif (anak) dari Irro dan alm. Seweng Arif
Terbanding/Tergugat V : Muh. Farham Arif (anak) dari Irro dan alm. Seweng Arif
Terbanding/Tergugat VI : Ramadan Arif (anak) dari Arif dan alm. Seweng Arif
Terbanding/Tergugat VII : Anisa Arif (anak) dari Irro dan alm. Seweng Arif
Terbanding/Tergugat VIII :
30 — 11
Sendana, Kota Palopo, dengan luas keseluruhan yaitu + 6.200 M2 adalah milik Sombo yang diperoleh karena pemberian dari puang Sitto;
3. Menyatakan pemberian yang dilakukan puang Sitto kepada Sombo (nenek) Penggugat I, II, III dan IV, pada zaman Jepang atas tanah yang sekarang terbagi menjadi 2 (dua) bidang dan kini menjadi tanah sengketa I dan II, dengan luas + 6.200 M2, adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan tanah sengketa
I dan tanah sengketa II yang telah diberikan oleh puang Sitto kepada Sombo (ibu) Nasir atau nenek Penggugat I, II, III dan IV, terletak dulu masuk Desa Purangi, Kec.
- Utara : Jalan Opu Tohalide;
- Timur : Jalan Setapak/lorong;
- Selatan : Jalan Setapak/lorong;
- Barat : Tanah Kebun/Pekarangan Sieda alias mama Mega (cucu puang Sitto
65 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1630 K/Pdt/201610.e Sebelah Utara : Tanah Milik Pieter Candra;e Sebelah Timur : Tanah Milik Sitto Sutjin alias Sie TukImin, Tanah Milik Pieter Candra;e Sebelah Selatan : Jalan Raya Senggigi;e Sebelah Barat : Tanah milik Nyoman Dangin SHMNomor 1860, Saluran;Untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 1;2.
Tanah pekarangan seluas + 876 Sertifikat Hak Milik Nomor2154/Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten LombokBarat dengan batasbatas sebagai berkut:Sebelah Utara : Tanah milik Pieter Candra;Sebelah Timur : Tanah milik Sitto Sutjin alias Sie Tuk Imin.Tanah milik Pietr Cadra;Sebelah Selatan : Jalan Raya Senggigi;Sebelah Barat : Tanah Nyoman Dangin SHM Nomor 1860saluran;2. Tanah Pekarangan seluas 771 m?
Terbanding/Tergugat I : Made Putu Sudiartha
Terbanding/Tergugat II : Muhammad Ali,S.H.M.Kn
Terbanding/Tergugat III : Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria / Tata Ruang Dan Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Barat Cq Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
94 — 66
,Adapun batasbatas tanah sebagai berikut;Sebelah Utara : Tanah Milik Fieter Candra;Sebelah Timur : Tanah Milik Sitto Sutjin Alias Tuk Imin ;Sebelah Selatan =: Jalan Raya Senggig ;Sebalah Barat : Tanah Milik Sri Hayatiningsin (SHM No.00411); Untuk selanjunya disebut OBJEK SENGKETA;2. LEGAL STANDING.1.Legal Standing Penggugat.> NI NENGAH CANDRI;Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram, tanggal 30Juni 2015 Nomor : 212/Pdt.G/2014/PN.MTR Jo.
81 — 9
Penggugat menderita kerugian sebanyak Ratusan Juta Rupiah, dengan rinciankerugian sebagai berikut :Hasil panen tiap tahun untuk ikan Bandeng seluas + 24 Ha, denganbibit ikan Bandeng sebanyak 125.000 ekor nener dan ditaksir sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).Hasil panen setiap tahun untuk bibit Udang (Benur) seluas + 24 Ha,dengan bibit Udang (Benur) sebanyak 125.000 ekor Benur ditaksir sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).Jika dikalkulasi hasil panen Ikan Bandeng dan Udang Sitto
Pembanding/Tergugat I : KAREL KONDONGAN
Pembanding/Tergugat II : AGUSTINA LIMBONG
Terbanding/Penggugat III : Dra. MARIA PANGGALO P.M.Min
Terbanding/Penggugat I : SIMON GANTI
Terbanding/Penggugat II : YOHANIS TANDIREUNG
100 — 37
ANDARIAS PABINTI selaku salah seorang cicit dariLAI RANNU, justru lebih memperjelas dengan menyatakan bahwaNenek buyut Saksi yaitu LA RANNU adalah Anak dari NE RITTO dariperkawinannya dengan TUMBA GARATU; dalam budaya Toraja LAIRANNU disebut dua ambe karena masih dalam kandungan TUMBAGARATU kawin lagi dengan SITTO.