Ditemukan 483 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 273/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 28 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Hakim bersepakat menolak permohonan pengesahan nikah ParaPemohon;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon tidaksesual dengan hukum, maka pernikahan Para Pemohon yang dilangsungkanpada tanggal 25 Agustus 2013 di Dusun Parit Jawai, Desa Bukit Segoler,Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah ditolak, maka Majelis Hakim memerintahkan pada ParaPemohon untuk menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid
    nikah) dihadapan pegawai pencatat nikah kantor urusan agama di wilayah hukumtempat tinggal Para Pemohon, dalam hal ini Kantor Urusan AgamaKecamatan Tebas Kabupaten Sambas;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Hal. 7 dari 9 hal.
Register : 20-09-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 366/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
151
  • tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
    nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
Register : 05-12-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MS CALANG Nomor 109/Pdt.P/2019/MS.Cag
Tanggal 11 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
14434
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2019, Pemohon dan PemohonIl telah memperbaharui pernikahan (tajdid nikah) di Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jayadengan Kutipan Akta Nikah Nomor 0051/0001/X/2019 tanggal 31 Oktober2019.3. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka danPemohon II berstatus Perawan.4.
    permohonan Pemohon dan Pemohon II adalah mohon agar Mahkamah Syar'iyah Calang dapatmenetapkan anak bernama Rika Safitri RS bin Rahmidi, berjenis kelaminperempuan, lahir pada tanggal 24 Januari 2016 sebagai anak sah/anakkandung/anak biologis yang dilahirkan dalam sebuah pernikahan yang sahantara Pemohon dan Pemohon II yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2015 di diMesjid Woyla di Gampong Pasi Alul, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Baratdan untuk kepentingan tersebut para Pemohon kembali menikah secara resmi(tajdid
    Bahwa untuk kepentingan anak, para pemohon atas kesadarannya sendiritelah menikah kembali secara resmi (tajdid nikah) di hadapan PegawaiHal. 8 dari 12 hal, Penetapan Nomor 109/Pat.P/2019/MS.CagPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panga, Kabupaten AcehJaya.4.
Register : 02-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 313/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
121
  • No. 313/Pdt.P/2019/PA.Sbsdan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon
    ;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang tidak diketahui olehkebanyakan manusia.
Register : 26-04-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 138/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal 28 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
67
    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal Para Pemohon;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 01-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 272/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 28 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
132
  • No. 272/Pdt.P/2019/PA Sbs.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana
Register : 03-04-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 98/Pdt.P/2024/PA.Gsg
Tanggal 30 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
140
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Memerintahkan Para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) di Kantor Urusan Agama tempat tinggal Para Pemohon;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 04-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 381/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
175
  • tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
    nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
Register : 25-09-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 380/Pdt.P/2023/PA.JB
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
210
    1. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
    2. Menyatakan para Pemohon dapat melaksanakan nikah ulang atau memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) di Kantor Urusan Agama tempat tinggal para Pemohon;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 08-10-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 399/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
171
  • tidakmenimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat tentang lembaga itsbatnikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihati dan/atautidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
    nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
Register : 18-03-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 97/Pdt.P/2024/PA.Plj
Tanggal 1 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
130
    1. M E N E T A P K A N

    2. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan kotobaru;
    4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
Register : 09-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 133/Pdt.P/2023/PA.Plj
Tanggal 27 Juni 2023 — Pemohon I dan Pemohon II
260
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotobaru;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
Register : 16-01-2024 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 4/Pdt.P/2024/PA.Plj
Tanggal 1 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
1416
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) dan mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah);
Register : 21-03-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 106/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal 17 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
154
    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima/NO(niet ontvankelijke verklaard);
    2. Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal Para Pemohon;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 29-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 84/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
103
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal Para Pemohon;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 18-03-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 101/Pdt.P/2024/PA.Plj
Tanggal 1 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
130
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
Register : 25-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 537/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
  • tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
    nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
Register : 21-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN SLEMAN Nomor 89/PID.B/2014/PN.SLMN
Tanggal 1 April 2014 — Pidana ; UDIN MARIOMI
272
  • penggeledahan ditemukan barang buktiberupa : 10 (sepuluh) potong baju yang disembunyikan di balik baju ;Bahwa caranya adalah Terdakwa masuk kedalam Toko Carefurlangsung menuju ke bagian Fashion langsung mengambil 10(sepuluh)potong baju ;Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Toko menderita kerugiansebesar Rp. 1.490.000,;Bahwa barang tersebut sebelum diambil oleh Terdakwa diletakkandiatas rak Display dalam Toko Swalayan Carefur ;Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa,saksibersama dengan saksi Tajdid
    Saksi TAJDID AMIEN TITIS BUNTAS AuJl ;e Bahwa yang saksi ketahui tentang tindak pidana pencurian ;e Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11Januari 2014 sekira jam 12.15 Wib. di Toko Swalayan CarefurMaguwoharjo, Depok, Sleman ;e Bahwa barang yang telah diambil berupa ; 10(sepuluh) potongbaju ;e Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut karenasaat itu saksi sedang bertugas di dalam swalayan ;e Bahwa yang mengambil barang hanya satu orang tetapi saatada bersama temannya
    barang yangmempunyai nilai ekonomis tetapi juga barang yang berharga bagi pemiliknyadan tidak dapat tergantikan oleh uang ;Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2014 sekirajam 12.00 wib di Toko Swalayan Carefur Maguwoharjo Depok SlemanTerdakwa melihatlinat lalu mengambil 10(sepuluh) potong baju merk JhonFaustin lalu Terdakwa sembunyikan dibalik pakaian dibagian perut depanlalu Terdakwa keluar dari Toko tanpa membayar di kasir ;11Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilihat oleh saksi TAJDID
Register : 18-03-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 102/Pdt.P/2024/PA.Plj
Tanggal 1 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
110
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
Register : 30-05-2024 — Putus : 21-06-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 140/Pdt.P/2024/PA.Plj
Tanggal 21 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
127
    1. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menetapkan Status Perkawinan Para Pemohon dapat dibatalkan
    3. Memerintahkan Para Pemohon mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sembilan Koto;
    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);