Ditemukan 478 data
10 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
6 — 3
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
11 — 8
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitiung;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
30 — 8
- Menolak permohonan Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon I ((Basri bin Jainul) dan Pemohon II (Nurmiyana binti Lamane) yang segera melangsungkan akad nikah baru (tajdid an-nikah);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Maumere Tahun 2023 sebesar Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
14 — 1
tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
9 — 1
tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
No. 318/Pdt.P/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanhu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang tidak diketahui olehkebanyakan manusia.
8 — 4
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O)
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, agar dapat melakukan tajdid nikah (pembaruan akad nikah / akad nikah ulang);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
13 — 2
No. 272/Pdt.P/2019/PA Sbs.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana
9 — 1
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
14 — 4
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima/NO(niet ontvankelijke verklaard);
- Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
17 — 2
undangundang,Majelis Hakim bersepakat menolak permohonan pengesahan nikah ParaPemohon;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon tidaksesuai dengan hukum, maka pernikahan Para Pemohon yang dilangsungkanpada 5 Oktober 2018 di Dusun Seradi, Desa Bakau, Kecamatan Jawai,Kabupaten Sambas, harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah ditolak, maka Majelis Hakim memerintahkan pada ParaPemohon untuk menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid
nikah) dihadapan pegawai pencatat nikah kantor urusan agama di wilayah hukumtempat tinggal Para Pemohon, dalam hal ini Kantor Urusan AgamaKecamatan Jawai Kabupaten Sambas;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan
55 — 14
terpisahkan dari Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa permohonan Istbat Nikah yang diajukan oleh paraPemohon dengan mengemukakan dalil bahwa pernikahan Pemohon denganPemohon II telah dilangsungkan menurut agama Islam pada tanggal 17 Maret1995 di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar dengan wali dan saksinikah sebagaimana disebut dalam surat permohonan para Pemohon.Pernikahan dimaksud sebagai tajdid
Maret 1995) dan keterangan dua orang saksi masingmasingbernama Ilham Simbolon bin Noka Simbolon dan Salman AlFarisi binJohannes, pada pokoknya telah dapat menguatkan dalil permohonan paraPemohon sehingga melahirkan fakta bahwa telah terjadi pernikahan antaraPemohon dengan Pemohon II menurut tata cara agama Islam pada tanggal17 Maret 1995 di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar dengan walinikah adik kandung Pemohon II dihadapan dua orang saksi masingmasing(oukti P.1) Pernikahan dimaksud sebagai tajdid
11 — 1
tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
14 — 2
Hakim bersepakat menolak permohonan pengesahan nikah ParaPemohon;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon tidaksesual dengan hukum, maka pernikahan Para Pemohon yang dilangsungkanpada tanggal 25 Agustus 2013 di Dusun Parit Jawai, Desa Bukit Segoler,Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah ditolak, maka Majelis Hakim memerintahkan pada ParaPemohon untuk menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid
nikah) dihadapan pegawai pencatat nikah kantor urusan agama di wilayah hukumtempat tinggal Para Pemohon, dalam hal ini Kantor Urusan AgamaKecamatan Tebas Kabupaten Sambas;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Hal. 7 dari 9 hal.
12 — 1
No. 313/Pdt.P/2019/PA.Sbsdan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon
;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang tidak diketahui olehkebanyakan manusia.
15 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Agung Zuhri Tajdid bin Yusrizal) terhadap Penggugat (Farissa Pramudya Nitami binti Muhdiyanto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp560.000,00 ( lima ratus enam puluh ribu rupiah).
7 — 4
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menetapkan Status Perkawinan Para Pemohon dapat dibatalkan
- Memerintahkan Para Pemohon mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sembilan Koto;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
14 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) dan mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah);
12 — 9
/Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimberpendapat perlu kiranya Para Pemohon untuk menikah ulang ataumemperbarui nikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikahkantor urusan agama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama
22 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotobaru;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);