Ditemukan 478 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 100/Pdt.P/2024/PA.Plj
Tanggal 1 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
100
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
Register : 29-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 81/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
63
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal Para Pemohon;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 18-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 187/Pdt.P/2023/PA.Plj
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
118
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitiung;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 12-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PA MAUMERE Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Mur
Tanggal 7 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
308
    1. Menolak permohonan Para Pemohon;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon I ((Basri bin Jainul) dan Pemohon II (Nurmiyana binti Lamane) yang segera melangsungkan akad nikah baru (tajdid an-nikah);
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Maumere Tahun 2023 sebesar Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
Register : 20-09-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 366/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
141
  • tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
    nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
Register : 04-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 318/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
91
  • tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
    No. 318/Pdt.P/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanhu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang tidak diketahui olehkebanyakan manusia.
Register : 19-07-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 94/Pdt.P/2024/PA.Sglt
Tanggal 6 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
84
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O)
    2. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, agar dapat melakukan tajdid nikah (pembaruan akad nikah / akad nikah ulang);
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 01-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 272/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 28 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
132
  • No. 272/Pdt.P/2019/PA Sbs.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana
Register : 29-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 84/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
91
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal Para Pemohon;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 21-03-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 106/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal 17 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
144
    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima/NO(niet ontvankelijke verklaard);
    2. Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal Para Pemohon;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 07-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 382/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
172
  • undangundang,Majelis Hakim bersepakat menolak permohonan pengesahan nikah ParaPemohon;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon tidaksesuai dengan hukum, maka pernikahan Para Pemohon yang dilangsungkanpada 5 Oktober 2018 di Dusun Seradi, Desa Bakau, Kecamatan Jawai,Kabupaten Sambas, harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah ditolak, maka Majelis Hakim memerintahkan pada ParaPemohon untuk menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid
    nikah) dihadapan pegawai pencatat nikah kantor urusan agama di wilayah hukumtempat tinggal Para Pemohon, dalam hal ini Kantor Urusan AgamaKecamatan Jawai Kabupaten Sambas;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan
Register : 24-05-2011 — Putus : 22-06-2011 — Upload : 13-02-2013
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 152/Pdt.P/2011/MS-Bna
Tanggal 22 Juni 2011 — PEMOHON I, PEMOHON II,
5514
  • terpisahkan dari Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa permohonan Istbat Nikah yang diajukan oleh paraPemohon dengan mengemukakan dalil bahwa pernikahan Pemohon denganPemohon II telah dilangsungkan menurut agama Islam pada tanggal 17 Maret1995 di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar dengan wali dan saksinikah sebagaimana disebut dalam surat permohonan para Pemohon.Pernikahan dimaksud sebagai tajdid
    Maret 1995) dan keterangan dua orang saksi masingmasingbernama Ilham Simbolon bin Noka Simbolon dan Salman AlFarisi binJohannes, pada pokoknya telah dapat menguatkan dalil permohonan paraPemohon sehingga melahirkan fakta bahwa telah terjadi pernikahan antaraPemohon dengan Pemohon II menurut tata cara agama Islam pada tanggal17 Maret 1995 di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar dengan walinikah adik kandung Pemohon II dihadapan dua orang saksi masingmasing(oukti P.1) Pernikahan dimaksud sebagai tajdid
Register : 25-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 537/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
  • tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
    nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
Register : 01-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 273/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 28 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
142
  • Hakim bersepakat menolak permohonan pengesahan nikah ParaPemohon;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon tidaksesual dengan hukum, maka pernikahan Para Pemohon yang dilangsungkanpada tanggal 25 Agustus 2013 di Dusun Parit Jawai, Desa Bukit Segoler,Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah ditolak, maka Majelis Hakim memerintahkan pada ParaPemohon untuk menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid
    nikah) dihadapan pegawai pencatat nikah kantor urusan agama di wilayah hukumtempat tinggal Para Pemohon, dalam hal ini Kantor Urusan AgamaKecamatan Tebas Kabupaten Sambas;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Hal. 7 dari 9 hal.
Register : 02-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 313/Pdt.P/2019/PA.Sbs
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
121
  • No. 313/Pdt.P/2019/PA.Sbsdan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon
    ;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang tidak diketahui olehkebanyakan manusia.
Register : 17-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PA AMBARAWA Nomor 855/Pdt.G/2023/PA.Amb
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Agung Zuhri Tajdid bin Yusrizal) terhadap Penggugat (Farissa Pramudya Nitami binti Muhdiyanto);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp560.000,00 ( lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Register : 30-05-2024 — Putus : 21-06-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 140/Pdt.P/2024/PA.Plj
Tanggal 21 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
74
    1. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menetapkan Status Perkawinan Para Pemohon dapat dibatalkan
    3. Memerintahkan Para Pemohon mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sembilan Koto;
    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 16-01-2024 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 4/Pdt.P/2024/PA.Plj
Tanggal 1 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
1416
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) dan mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah);
Register : 18-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 12-12-2020
Putusan PA SAMBAS Nomor 691/Pdt.P/2020/PA.Sbs
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
129
  • /Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimberpendapat perlu kiranya Para Pemohon untuk menikah ulang ataumemperbarui nikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikahkantor urusan agama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama
Register : 09-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 133/Pdt.P/2023/PA.Plj
Tanggal 27 Juni 2023 — Pemohon I dan Pemohon II
220
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotobaru;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);