Ditemukan 146 data
97 — 11
Demang / Titisara Desa Srimahi Sebelah Selatan : Tanah titin B. Madih Sebelah Barat : Tanah Pungut Bin KecilTercatat atas nama BUSIH SAMAN, yang diperoleh oleh Penggugatberdasarkan Akta Pembagian Harta Bersama No.339/2004 tanggal 01 Maret2004 yang dibuat di hadapan Drs. H. Moch.
Demang / Titisara Desa Srimahi Sebelah Selatan : Tanah titin B. Madih Sebelah Barat : Tanah Pungut Bin KecilTercatat atas nama BUSIH SAMAN, ke atas nama Penggugat (Ny.RODIYAH Binti H. BUSIH/H. BUSIH SAMAN) kepada Kantor PertanahanKabupaten Bekasi;.
Demang / Titisara Desa Srimahi Sebelah Selatan : Tanah titin B.
Demang / Titisara Desa Srimahi Sebelah Selatan : Tanah Titin B. Madih Sebelah Barat : Tanah Pungut Bin Kecil(selanjutnya disebut tanah objek)27.Bahwa selain Penggugat masih ada ahli waris lain berjumlah 5 (lima)orang yaitu Goni Bin H. Busih, Nomong Bin H. Busih, Sutomo Bin H.Busih, Tarsih Binti H. Busih, Warsih Binti H.
Gabus Raya Desa Srimahi, disaksikan KepalaDesa Srimahi MUATAR dan saksi Kaur Pemerintahan DARSON.Dengan batasbatas :Sebelah Utara : Opat DemangSebelah Timur : Opat Demang / Titisara Desa SrimahiSebelah Selatan : Titin NadihSebelah Barat : Pungut Kecil12.Bahwa tanah objek yang sebelumnya berdasarkan Buku Desa denganNo.
264 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat yang telah menerbitkan Surat Keputusan BupatiIndramayu Nomor 143.13/Kep.286.Otdes/2012 Tentang Pembagian Aset TanahEks Pengangonan Desa Bogor, Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan, KecamatanSukra, Kabupaten Indramayu, tertanggal 6 Desember 2012 (objek sengketa)adalah nyatanyata telah melanggar Peraturan Perundangundangan yang berlakuyaitu :a Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982 tanggal 9 Juni 1982Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa tanahtanah desa yang berupa tanahkas desa, bengkok, titisara
perluuntuk dikembangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim ;Jika Hakim berpendapat bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor Tahun 1982 tidak berlaku lagi, maka akan ada kekosongan hukum atasTanah Pangonan, jelas ada kekosongan hukum karena Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 4 Tahun 2007 tidak mengatur mengenai Tanah Pangonan, dengandemikian Tanah Pangonan tetap diatur dalam Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor Tahun 1982, Pasal 9 ayat (1) Tanah Desa yang berupa Tanah Kas Desa,Bengkok, Titisara
108 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2283 K/Pdt/2015Bahwa sejak berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, LembaranNegara Nomor 104 Tahun 1960 (Undang Undang Pokok Agraria) danperaturan pelaksananya, maka tanahtanah bengkok dan titisara yangdimiliki desadesa berdasarkan Gouvermentsbesluit tanggal 1 Oktober 1906Nomor 19 Bijblad 6535 menjadi Hak Pakai Desa untuk dipergunakansebagai bengkok/titisara;Bahwa kemudian sehubungan dengan dihapuskannya status otonomi desadesa di wilayah Cirebon dan kemudian menjadi lingkungan wilayahAdministratif
Kotamadya Cirebon (dasar hukum: PeraturanPresiden RI Nomor 22 Tahun 1963 juncto Undang Undang Nomor 6 Tahun1959, Undang Undang Nomor 18 dan 19 Tahun 1965 juncto UndangUndang Nomor 6 Tahun 1969, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960,Permendagri Nomor 6 Tahun 1972, SK Gubernur Propinsi Jawa Barattanggal 10 Maret 1972 Nomor 79/B.XII/KTT/Pem/SK/1972;Bahwa tanahtanah yang terletak di Blok Sipanggang, Kelurahan Larangan,Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang semula adalah merupakantanahtanah eks bengkok dan titisara
Nomor 2283 K/Pdt/2015Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan objek sengketaadalah eks tanah bengkok/titisara semula milik desa dan dengan berubahnyasistem pemerintahan maka objek sengketa menjadi milik PemerintahKotamadya; dengan demikian suratsurat kepemilikan Tergugat adalah sah;Bahwa dengan demikian pertimbangan Putusan Judex Facti (PengadilanNegeri/Pengadilan Tinggi) telah
H. MUHAMAD ERMA, SH.
Terdakwa:
JAENUDIN Alias UDIN Bin Alm. JUNAEDI
85 — 36
KAPTEN SURONO / UDIN , Uang sejumlah delapan puluh lima juta rupiah, Untuk pembayaran sewa sawah titisara tempel wetan seluas 6 bau musim tanam tahun 2021 -2022, Indramayu 10 Februari 2021, bemataerai dan di tanda tangani KADORI yang di stempel kepala Kuwu Desa Tempel.
- 1 (satu) Lembar kwitansi yang bertuliskan Telah terima dari H.CARMIN , Uang sejumlah delapan puluh juta rupiah, Untuk pembayaran sewa sawah titisara tempel wetan seluas 6 bau musim tanam tahun 2021 -2022 selama satu tahun, Indramayu 10 Februari 2021, bematerai dan di tanda tangani terdakwa.
- 1 ( satu )Lembar kwitansi yang bertuliskan Telah terima dari BPK H.CARMIN,Uang sejumlah Delapan puluh lima juta rupiah, untuk Pembayaran sewa tanah titisara desa Tempel diblok setu seluas + 6 bau untuk musim tanam 2021-2022, tempel 09 Februari 2022,mengetahui kuwu desa Tempel di cap pemerintah Desa kuwu TEMPEL dan bermaterai ditandatangani KADORI.
Dikembalikan kepada saksi H.CARMIN Bin alm SAR
- 1 (satu ) Buah buku fotocopy laporan Pelaksanaan lelang sewa asset tanah titisara Desa Tempel Kec. Lelea Kab. Indramayu.
Dilampirkan dalam berkas perkara
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi yang bertuliskan Telah diterima dari Bpk.
Terbanding/Penggugat : Ibu SUHAIMY S
55 — 38
Berdasarkan Penyerahan Hak Sewa /Garapan atas Tanah Titisara Desa bulan Mei 1993. Dengan gambar situasi No. 60/43/Agr/63/1975 tanggal 9 Juni 1975.
11. Sebidang tanah garapan seluas 348 M2 Persil No. 67 D.II Kapling No. 14 luas 348 M2, terletak di desa Jombang, Kecamatan Ciputat, Kabupaten DT. II kavling No. 14 Tangerang, propinsi Jawa Barat. Barat berdasarkan Surat Pernyataan Over Garapan tanggal 11 Juli 2001 dengan gambar situasi Nomor 61/43/Agr/63/1975 untuk persil No. 67 D.II.
Berdasarkan Penyerahan Hak Sewa /Garapanatas Tanah Titisara Desa bulan Mei 1993. Dengan gambar situasiNo. 60/43/Agr/63/1975 tanggal 9 Juni 1975.13) Sebidang tanah garapan seluas 348 M2 Persil No. 67 D.IIKapling No. 14 luas 348 M2, terletak di desa Jombang, KecamatanCiputat, Kabupaten DT. II kavling No. 14 Tangerang, propinsi JawaBarat.
II kavling No. 5 Tangerang, propinsi Jawa Barat.Berdasarkan Penyerahan Hak Sewa /Garapan atas Tanah Titisara Desabulan Mei 1993. Dengan gambar situasi No. 60/43/Agr/63/1975 tanggal 9Juni 1975.12. Sebidang tanah garapan seluas 348 M2 Persil No. 67 D.II KaplingNo. 14 luas 348 M2, terletak di desa Jombang, Kecamatan Ciputat,Kabupaten DT. Il kavling No. 14 Tangerang, propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Penyerahan Hak Sewa /Garapanatas Tanah Titisara Desa bulan Mei 1993. Dengan gambar situasi No.60/43/Agr/63/1975 tanggal 9 Juni 1975.11.Sebidang tanah garapan seluas 348 M2 Persil No. 67 D.II KaplingNo. 14 luas 348 M2, terletak di desa Jombang, Kecamatan Ciputat,Kabupaten DT.
Terbanding/Tergugat I : H. Taufik Hidayat
Terbanding/Tergugat II : H. Saderih
Terbanding/Tergugat III : M.Suwandi
Terbanding/Tergugat IV : Yanto sugianto
Terbanding/Tergugat V : SEIH
Terbanding/Tergugat VI : Armanih
Terbanding/Tergugat VII : Sudimroh
Terbanding/Tergugat VIII : Romdhoni Aditya Pebrianto
Terbanding/Tergugat IX : Lia Mushliha
Terbanding/Turut Tergugat I : Gonin
Terbanding/Turut Tergugat II : Nimong Bin H.Busih
Terbanding/Turut Tergugat III : Warsih binti H.Busih
Terbanding/Turut Tergugat IV : Wawat
Terbanding/Turut Tergugat V : Dahlia
Terbanding/Turut Tergugat VI : Khoirul anwar
Terbanding/Turut Tergugat VII : Martalih
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Bustomi Ahmad gipari
54 — 29
Demang/Titisara Desa Srimahi:; Sebelah Selatan : Tanah Titin B. Madih; Sebelah Barat : Tanah Pungut Bin Kecil;Halaman 5 dari 29 halaman Putusan No.457/Pdt/2019/PT.BDG12.13.14.15.atas nama BUSIH Bin SAMAN;Bahwa TURUT TERGUGAT I, Il, Ill dan Almarhum SUTOMO Bin H.BUSIH (Bapak dari TURUT TERGUGAT IV,V, VI) serta AlmarhummahTARSIH Binti H.
Gabus Raya Desa Srimahi, Disaksikan Kepala Desa Srimahi Muatardan saksi Kaur Pemerintahan Darson.Dengan batas batas :Sebelah Utara : Opat DemangSebelah Timur : Opat Demang / Titisara Desa srimahiSebelah Selatan : Titin NadihSebelah Barat : Pungut KecilSelanjutnya disebut Tanah ObjekBahwa Tanah Objek yang sebelumnya berdasarkan Buku di Desadengan No. C. 271 Persil 210 Kelas Ill seluas 28.000 M2 (dua puluhdelapan ribu meter perseg!
Dengan batasbatas yaitu:Sebelah Utara : Opat DemangSebelah Timur : Opat Demang / Titisara Desa srimahiSebelah Selatan : Titin NadihSebelah Barat : Pungut Kecil4. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk tunduk pada isi putusankelak.lil.
99 — 63
Indramayu yang melibatkan Ketua BadanPerwakilan Desa Sumbon dan para tokoh masyarakat;Bahwa di tengah tengah proses musyawarah a quo di atas belummenemukan kesepakatan, terbit penetapan tertulis Sekretaris DaerahKabupaten Indramayu Nomor 143/1942/Otdes Tanggal 9 November 2012tentang Hak Garap Tanah Bengkok dan Titisara Desa Sukamelang KecamatanKroya, sehingga menjadi tolak ukur penyelesaian sengketa garapan antaraPara Penggugat dengan Kuwu Sumbon (Sunaryo) yang baru terpilih; Bahwa dengan terbitnya
surat Sekretaris Daerah Kabupaten IndramayuNomor 143/1942/Otdes Tanggal 9 November 2012 tentang Hak Garap Tanah13.14.13.Bengkok dan Titisara Desa Sukamelang Kecamatan Kroya, berimplikasi padapenerbitan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Nomor143/2088.a/Otdes Tanggal 3 Desember 2012 tentang Hak Bengkok DesaSumbon Kecamatan Kroya, tindakan ini jelasjelas merugikan ParaPenggugat; Bahwa terbitnya surat Tergugat Nomor 143/2088.a/Otdes Tanggal 3Desember 2012 tentang Hak Bengkok Desa Sumbon Kecamatan
Bahkan, sebelum penyelenggaraanpemilihan kepala desa pada pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentakpada tahun 2011, Tergugat pun telah melakukan langkah antisipatif dengan caramengeluarkan surat berupa Surat Edaran dengan Nomor : 141/1419/Otdes tertanggal2 Agustus 2011, yang pada pokoknya sebagaimana diuraikan pada angka 11 surattersebut ditegaskan bahwa: *Bagi Kuwu (Kepala Desa)/Penjabat Kuwu yang akan berakhir masajabatannya tidak diperkenankan untuk melelangkan aset desa (Bengkok,Titisara
lanjut mengenai Aset Desa/Kekayaan Desa telah diaturdalam ketentuan Pasal ayat (15) dan (18) Peraturan Daerah Kabupaten IndramayuNomor 17 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa yang isiselengkapnya adalah sebagai berikut: Pasal 1 : ayat (15) : Aset Desa yang selanjutnya disebut kekayaan Desa adalahsegala kekayaan dalam bentuk tanah/lahan, barang/bangunan serta sumber penghasilan bagi desa yangbersangkutan; ayat ( 18) : Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa bengkok,kuburan, titisara
fakta hukum tersebut di atas, MajelisHakim menilai bahwa Surat Keputusan aquo diterbitkan oleh Badan/Pejabat TataUsaha Negara, yaitu Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, yang bila dilihat dariunsur kewenangan secara materi jelas Tergugat tidak berwenang, karena dalamketentuan normatif yang terdapat dalam Perda Kabupaten Indramayu Nomor 17Tahun 2008 jelas mengatur bahwa Bupatilah yang melakukan pembinaan danpengawasan pengelolaan kekayaan desa dalam bentuk tanah/lahan milik desa berupabengkok, titisara
233 — 128
Demang/Titisara Desa Srimahi; Sebelah Selatan : Tanah Titin B. Madih; Sebelah Barat : Tanah PungutBin Kecil;atas nama BUSIH Bin SAMAN;Halaman 5 dari 32Putusan Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Ckr12.13.14.15.Bahwa TURUT TERGUGAT I, Il, Ill dan Almarhum SUTOMO Bin H.BUSIH (Bapak dari TURUT TERGUGAT IV,V, VI) serta AlmarhummahTARSIH Binti H.
Gabus Raya Desa Srimahi, Disaksikan Kepala Desa Srimahi Muatardan saksi Kaur Pemerintahan Darson.Dengan batas batas :Sebelah Utara : Opat DemangSebelah Timur : Opat Demang/ Titisara Desa srimahiSebelah Selatan : Titin NadihSebelah Barat : Pungut KecilSelanjutn ya disebut Tanah ObjekBahwa Tanah Objek yang sebelumnya berdasarkan Buku di Desadengan No.
Dengan batasbatas yaitu:Sebelah Utara : Opat DemangSebelah Timur : Opat Demang/ Titisara Desa srimahiSebelah Selatan : Titin NadihSebelah Barat : Pungut KecilMenghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk tunduk pada isi putusankelak.lil.
293 — 179
SELATAN : Tanah Milik Adat, Tanah Titisara,Tanah Bengkok Desa Sumber Mulya.
Menyatakan bahwa Tanah seluas 327 Hektar dengan batasbatas sebagaiberikut :UTARA : Tanah Prosijat (Jasa Tirta II).TIMUR : Tanah Milik Adat, Pemakaman Umum.SELATAN :Tanah Milik Adat, Tanah Titisara,Tanah Bengkok Desa SumberMulya.BARAT : Kali Cipancuh.Sebagaimana sketsa peta terlampir adalah Tanah Negara Bebas;"'"3.
Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Para Penggugat menggugat Tergugat dan Turut Tergugatadalah pada pokoknya berdasarkan atas dalildalil sebagai berikut :Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 06/PDT.G/2007/PN.IM tanggal 18 April 2007 dalam Angka 2 dan 3 halaman 124, yangmenyatakan bahwa tanah seluas 327 Hektar dengan batasbatas sebagai berikut :UTARA : Tanah Prosijat (Jasa Tirta II).TIMUR : Tanah Milik Adat, Pemakaman Umum.SELATAN ~ :Tanah Milik Adat, Tanah Titisara
oleh para Penggugat, bahwasebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 06/Pdt/G/2007/PN.IM, Junto putusan Pengadilan Tingggi Bandung Nomor : 202/Pdt.G/2007/PT.BDG,junto putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 636 K/Pdt/2008, yangtelah berkekuatan hukum tetap sebagaimana bukti P124, P125, P126, bahwa tanahseluas + 327 Hektar dengan batasbatas sebagaimberikut :UTARA : Tanah Prosijat (Jasa Tirta II).TIMUR : Tanah Milik Adat, Pemakaman Umum.SELATAN ~ :Tanah Milik Adat, Tanah Titisara
Haurgelis, Kab.Indramayu dengan batasbatas :UTARA : Tanah Prosijat (Jasa Tirta II).TIMUR : Tanah Milik Adat, Pemakaman Umum.SELATAN ~ :Tanah Milik Adat, Tanah Titisara, Tanah Bengkok Desa Sumber Mulya.BARAT : Kali Cipancuh.Sebagaimana sketsa peta terlampir adalah Tanah Negara Bebas ;38Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P4 S/d P125 dan bukti P128 S/dP130 bahwa Para Penggugat adalah penerima lepas garap dan over garap atas tanahnegara bebas sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut ;Menimbang, bahwa
denganperkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :e Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;e Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;e Menyatakan Para Penggugat adalah penggarap atas tanah Negara bebas yangterletak di Desa Sidodadi, Kec.Haurgelis, Kab.Indramayu dengan batasbatassebagai berikut :UTARA : Tanah Prosijat (Jasa Tirta II).TIMUR : Tanah Milik Adat, Pemakaman Umum.42SELATAN : Tanah Milik Adat, Tanah Titisara
Terbanding/Terdakwa : AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN
168 — 135
Legalisir Surat Keputusan Nomor:003/Kep.dir/NK/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentangPengangkatan Pelaksana Tugas Bendahara.Foto Copy Neraca Laba Rugi BUMDes NITIS KARYA Tahun 2019(Periode 1 Januari 2019 31 Desember 2019).Foto Copy Laporan Aset BUMDes NITIS KARYA Tahun 2019Per/31 Desember 2019.Foto Copy Laporan Hutang BUMDes NITIS KARYA Tahun 2019Per/31 Desember 2019.Surat Keterangan Asset Desa Nomor: 141 / 28 / Mdp / XI / 2020,tanggal 27 Nopember 2020 dengan lampiran Foto Copy DataTanah Kas Desa (Titisara
) tanggal 28 Agustus 2002, Foto CopySurat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Titisarah DesaBerdasarkan Penetapan Pelaksana Lelangan Tanah Titisara DesaMundu Pesisir Kec.
48 — 36
Air Prosida.Sebelah Selatan : Titisara, Atmaja.Sebelah Barat : Rupijah.3.18.Tanah seluas + 3.116 m2?
Air Prosida.Sebelah Selatan : Titisara, Atmaja.Sebelah Barat : Rupijah.4.18.Tanah seluas + 3.116 m2?
1.DWI ROMADONNA,SH
2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, SH
Terdakwa:
ABDUL LATIF Bin AMIR TOHIR Alm
168 — 90
Hasil sewa/pelelangan titisara/PAD Rp. 128.749.000,2. Dana Desa/DD Rp. 883.233.500,3. Bagi hasil pajak retribusi/PARET Rp. 32.520.000,4. Alokasi Dana Desa/ADD Rp. 391.718.000.,5. Bantuan Provinsi/Bangub Rp. 165.000.000,6.
Hasil sewa/ pelelangan titisara / PAD Rp. 128.749.000,2. Dana Desa / DD Rp. 883.233.500,3. Bagi hasil pajak retribusi / PARET Rp. 32.520.000, Halaman 20 dari 103 Putusan Nomor 51/Pid.SusTPK/2019/PN Bdg 4. Alokasi Dana Desa / ADD Rp. 391.718.000,5. Bantuan Provinsi / Bangub Rp. 165.000.000,6.
Hasil sewa / pelelangan titisara / PAD Rp. 128.749.000,2. Dana Desa / DD Rp. 883.233.500,3. Bagi hasil pajak retribusi / PARET Rp. 32.520.000,4. Alokasi Dana Desa / ADD Rp. 391.718.000,5. Bantuan Provinsi / Bangub Rp. 165.000.000,6.
Hasil sewa / pelelangan titisara / PAD Rp. 128.749.000,2. Dana Desa / DD Rp. 883.233.500,3. Bagi hasil pajak retribusi / PARET Rp. 32.520.000,4. Alokasi Dana Desa /ADD Rp. 391.718.000,5. Bantuan Provinsi / Bangub Rp. 165.000.000,6.
119 — 10
MENGADILI:
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa tanah a quo adalah tanah titisara
118 — 121
Dammanto (H.Darman), Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Jatibarang danSebelah Timur berbatas dengan tanah Titisara (Terminal Jatibarang); Bahwa tanah objek sengketa tersebut digunakan hari pasaran pada setiap hariRabu dan Minggu; Bahwa tanah objek sengketa tersebut di beli oleh H. Darmanto dan DesaJatibarang pada tahun 1960 seluas 6.553 m?
Darman), Sebelah Selatanberbatas dengan Jalan Raya Jatibarang dan Sebelah Timur berbatas dengantanah Titisara (Terminal Jatibarang); Bahwa Tanah sengketa tersebut masuk dalam lokasi tanah atas nama Darmantoseluas 5906 m?
73 — 10
Castar pinjam uang kepada Penggugat untukproyek;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya pihak Tergugattelah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :1 Foto copy Peraturan Desa Kertajaya Kecamatan Bongas Kabupaten IndramayuNomor : 511/02Ds.262 tentang Tukar Menukar Tanah Kas Desa Kertajaya(Titisara), selanjutnya diberi tanda ............
(bukti T.1);2 Foto copy Keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Kertajaya KecamatanBongas Nomor: 02/SKBPD/IV/01 tentang Persetujuan Tukar Menukar TanahKas Desa (Titisara), selanjutnya diberi tanda ....... bukti T.2);3 Foto copy Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 15 April 2001,Selanjutniya, Ciberl tan!
DWI ROMADONNA,SH
Terdakwa:
AGUS ZAENUDDIN bin ABDUL MANAN
221 — 33
54. Surat Keterangan Asset Desa Nomor: 141 / 28 / Mdp / XI / 2020, tanggal 27 Nopember 2020 dengan lampiran Foto Copy Data Tanah Kas Desa (Titisara) tanggal 28 Agustus 2002, Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Titisarah Desa Berdasarkan Penetapan Pelaksana Lelangan Tanah Titisara Desa Mundu Pesisir Kec.
Legalisir Surat Keputusan Nomor:003/Kep.dir/NK/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentangPengangkatan Pelaksana Tugas Bendahara.Foto Copy Neraca Laba Rugi BUMDes NITIS KARYA Tahun 2019(Periode 1 Januari 2019 31 Desember 2019).Foto Copy Laporan Aset BUMDes NITIS KARYA Tahun 2019Per/31 Desember 2019.Foto Copy Laporan Hutang BUMDes NITIS KARYA Tahun 2019Per/31 Desember 2019.Surat Keterangan Asset Desa Nomor: 141 / 28 / Mdp / XI / 2020,tanggal 27 Nopember 2020 dengan lampiran Foto Copy DataTanah Kas Desa (Titisara
) tanggal 28 Agustus 2002, Foto CopySurat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Titisarah DesaBerdasarkan Penetapan Pelaksana Lelangan Tanah Titisara DesaMundu Pesisir Kec.
) tanggal 28 Agustus 2002, Foto Copy Surat Perjanjian SewaMenyewa Tanah Titisarah Desa Berdasarkan Penetapan PelaksanaLelangan Tanah Titisara Desa Mundu Pesisir Kec.
75 — 45
., Ss rnya berbunyi sebagaiberikut : Menolak eksepsi dari ong Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA,, : Mengabulkan augatlpRs a Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;DALAM EKSEPSI : er ra Penggugat adalah penggarap atas tanah Negaratmae erletak di Desa Sidodadi, Kec.Haurgelis, Kab.Indramayudec atasbatas sebagai berikut :Si : Tanah Prosijat (Jasa Tirta Il).TIMUR : Tanah Milik Adat, Pemakaman Umum.SELATAN : Tanah Milik Adat, Tanah Titisara, Tanah Bengkok DesaSumber
274 — 682
CiptoMangunkusumo Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebonseluas + 7.000 M2 (lebih kurang tujuh ribu meter persegi) yang sudahdilakukan penjualan dan sekarang tersisa seluas + 2.100 M2 ( berdasarkanvalidasi pengukuran tanah oleh BPN Sumber seluas + 1.684 M2 ), PersilNo. 50/ Kohir C 382 yang semula merupakan bekas tanah Bengkok atauTanah Titisara dahulu terletak di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung,Kabupaten Cirebon dan terdaftar atas nama Hj.
dalam buku bendel berita acaraHalaman 11 dari 65 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2018/PN Cbnpenyerahan pengelolaan secara nyata (Fetelijke Levering) atas tanah tanah ex Bengkok / Titisara dari ex DesaDesa dalam lingkunganKotamadya daerah tingkat II Cirebon tanggal 30 November 1977;f.
,Persil No. 50/Kohir C 382 yang semula merupakan bekas tanah Bengkok atauTanah Titisara dahulu terletak di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, KabupatenCirebon dan terdaftar atas nama Hj. Asih Maryasih yang beralamat di JalanYudistira RT.021/RW.004, Kelurahan Karangasem Kecamatan PlumbonKabupaten Cirebon yaitu sebagaimana SHM Nomor: 2371, Penggugat tidakmempunyai hak terhadap obyek sengketa dalam perkara a quo, karena telahditerbitkannya Sertifikat Hak Milik No: 2371 atas nama Hj.
Fotokopi dari fotokopi Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara NyataTanahTanah ExBengkok/Titisara Dari ExDesaDesa Dalam LingkunganKotamadya Daerah Tingkat Il Cirebon, tertanggal 30 November 1977, tidakada aslinya, diberi tanda Bukti T.I2;.
(berdasarkan validasi pengukuran tanah oleh BPN Sumber seluas + 1.684 m7),Halaman 54 dari 65 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2018/PN CbnPersil No. 50/Kohir C 382 yang semula merupakan bekas tanah Bengkok atauTanah Titisara dahulu terletak di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, KabupatenCirebon dan terdaftar atas nama Hj.
73 — 23
Sutra S, yangberdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.13/53/DS.2004N111/2012 dariKuwu Pekandangan tanggal 01 Agustus 2012 telah meninggal dunia pada hari Minggutanggal 13 Desember 2009.Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 4Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa tanggal 3 Januari 2007pasal angka 10, disebutkan : "Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa tanahbengkok; kuburan, dan titisara".Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor: 39 Tahun 1990 Tentang KetentuanKetentuan Penegasan, Peruntukkan Penggunaan,Status dan Peralihan Tanah Kekayaan Desa tanggal 21 Agustus 1990 pasal 1,disebutkan :(1)Tanah milik Desa sebagai kekayaan Desa ditegaskan sebagai tanah kas Desa yangpengurusannya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan untukkepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayananmasyarakat.(2)Peruntukkan penggunaan tanah kas Desa dapat berupa : tanah titisara
yang berlaku.(2)Peralihan tanah kas Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harusditetapkan dengan Keputusan Desa yang disahkan oleh Bupati Kepala DaerahTingkat IT yang sebelumnya harus mendapat ijin tertulis dari Gubernur KepalaDaerah Tingkat I Jawa Barat.Babwa, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 17 tabun 2008Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa tanggal 3 Desember 2008 pasal angka 18, disebutkan : "Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa bengkok;kuburan, titisara
Sutra S, yangberdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.13/53IDS.2004NI/1I2012 dariKuwu Pekandangan tanggal 01 Agustus 2012 telab meninggal dunia pada hari Minggutanggal 13 Desember 2009.Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 4Tabun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa tanggal 3 Januari 2007pasal 1 angka 10, disebutkan : "Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa tanahbengkok; kuburan, dan titisara",Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
berlaku.(2)Peralihan tanah leas Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harusditetapkan dengan Keputusan Desa yang disahkan oleh Bupati Kepala DaerahTingkat II yang sebelumnya harus mendapat ijin tertulis dari Gubernur KepalaDaerah Tingkat I Jawa Barat.Bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 17 tahun 2008Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa tanggal 3 Desember 2008 pasal 1angka 18, disebutkan : "Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa bengkok;kuburan, titisara
497 — 370 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentang SumberPendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;Pasal 4:Sumber pendapatan dan kekayaan Desa diurus oleh pemerintah Desa dandimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunanDesa;Pasal 7 Ayat (1):Perencanaan penggunaan penghasilan dari sumber sumber pendapatan Desasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan dalam AnggaranPenerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa;Pasal 9 Ayat (1):Tanah tanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, tanah bengkok, titisara
No.127 PK/Pid.Sus/2013Sumber pendapatan dan kekayaan Desa diurus oleh Pemerintah Desa dandimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunanDesa;Pasal 7 Ayat (1):Perencanaan penggunaan penghasilan dari sumbersumber pendapatan Desasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan dalam anggaranpenerimaan dan pengeluaran keuangan Desa;Pasal 9 Ayat (1):Tanahtanah Desa yang berupa tanah kas Desa, tanah bengkok, titisara, pangonan,kuburan dan lain lain yang sejenis yang
Tanah kas Desa yang disingkat dengan TKD adalah tanah dikuasai danmerupakan kekayaan Desa yang berasal dari tanah bengkok, titisara,pangonan, kas Desa, kuburan dan lainlain yang sejenis;Pasal 2 huruf a:Sumber pendapatan Desa terdiri atas pendapatan asli Desa yang meliputi :a. Hasil usaha Desa termasuk usaha ekonomi Desa dan lumbung Desa;b. Hasil kekayan Desa ;c. Hasil swadaya dan partisipasi ;d. Hasil gotong royong ;e.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 tahun 2002 tentangPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 tahun 2001tentang Sumber Pendapatan Desa.Pasal 1 angka2:Ketentuan Pasal 1 setelah huruf g ditambah huruf h berbunyi dan harus dibacasebagai berikut :Pasal 1h Tanah kas Desa yang disingkat dengan TKD adalah tanah dikuasai danmerupakan kekayaan Desa yang berasal dari tanah bengkok, titisara,pangonan, kas desa, kuburan dan lainlain yang sejenis;Pasal 2 huruf aSumber pendapatan Desa