Ditemukan 836 data
59 — 21
Bahwa sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum (Recht Staat),sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan, apalagiterhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(inkracht). Tidak melaksanakan putusan pengadilan merupakan bentuk daripembangkangan hukum, sebagaimana yang telah dilakukan oleh TerbantahIl, Terbantah III dan Terbantah IV.26.
29 — 4
Beyond a ReasonableDoubt) bahwa tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa Terdakwalahyang bersalah melakukanya.Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untukmenjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindunganterhadap HakHak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetapmenjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) diNegara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasaratas hukum (Rechts staat
64 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeraturanPerusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, pengusaha dapat melakukanPemutusan Hubungan Kerja. setelah kepada pekerja/ouruh yangbersangkutan diberikan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga secaraberturutturut;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat untuk memberikan putusan agar menyatakan Surat PHK Nomor544/PGIHRS/PHK/IV/2015 tidak sah;Bahwa dalam suatu negara hukum Republik Indonesia (rechts staat
70 — 13
pegangan oleh semuapihak dalam proses pembuktian nanti baik oleh Penuntut Umumataupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun olehHakim yang kesemuanya dilakukan dalam rangka untuk menjamintegaknya kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatanhukum serta perlindungan terhadap HakHak Asasi Manusia(Human Rights), yang tentu saja dengan tetap menjunjungtinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense)sebagai landasan hukum universal dalam suatu negara yangberdasar atas hukum (Rechts staat
695 — 386 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bothlingk adalah De Staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers isbeperkt door grenzen van recht (negara, dimana kebebasan kehendakpemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum) (*dikutip dari J.J.Oostenbrink, Administratieve Sancties, VugaBoekerij, sGravenhage, tt.,halaman 49, dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, halaman 18). Sejalan dengan Bothlingk,A. Hamid S Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwaHalaman 23 dari 32 halaman.
66 — 28
Kesehatan Republik IndonesiaNomor 02396/ A/ SK/ Il 86, obat keras (Daftar G) adalah obat dengantanda lingkaran merah dengan huruf K bertuliskan harus dengan resepdokter;e Sesuai dengan ordonansi obat keras (Staatblads Nomor 419 tanggal22 Desember 1949), obat keras yaitu obatobatan yang tidakdigunakan untuk kepentingan tehnik, yang mempunyai khasiatmengobati, menguatkan, membanguskan, mengdesinfeksikan, danlainlain tubuh manusia baik dalam bungkusan maupun tidak yangditetapkan oleh Secretaries Van Staat
81 — 36
Reasonable Doubt)bahwa tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yangbersalah melakukanya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untukmenjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadapHak Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asaspraduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) di Negara kita, yang nota bene telahmenobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechts staat
67 — 10
peganganoleh semua pihak dalam proses pembuktian nanti baik oleh Penuntut Umum ataupunterdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun oleh Hakim yang kesemuanya dilakukandalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan hukum dankemanfaatan hukum serta perlindungan terhadap Hak Hak Asasi Manusia (HumanRights), yang tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah(Presumption Of Innocense ) sebagai landasan hukum universal dalam suatu negarayang berdasar atas hukum (Rechts staat
229 — 96
Bahwa dalam suatu Negara Hukum Republik Indonesia (Rechts Staat), hakhak privat setiap warga Negara (Subjektive Privat Rechts) haruslahmendapat perlindungan dari segala tindakan melawan hukum yangdilakukan pihak lain (incasu Tergugat), olen karenanya Penggugat selakupihak yang telah dirugikan hak serta kepentingannya (Justicia Balance),dengan ini memohon dan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mendapatkankeadilan ;Dalam Provisi1.Bahwa
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
1.APRIANSYAH Als APRIL Bin JAPAR USMAN
2.SUSANTO Als HASAN Anak dari LO CI PHIN Alm
42 — 5
delicti);Menimbang, bahwa waktu dilakukannya tindak pidana (tempus delictt)berdasarkan unsur ini ialah di waktu malam (bi nacht), di mana berdasarkanketentuan Pasal 98 KUHP ialah masa di antara matahari terbenam danmatahari terbit (de tijd tusschen zonsondergang en zonsopgang);Menimbang, bahwa tempat atau lokasi dilakukannya tindak pidana(locus delicti) berdasarkan unsur ini ialah di dalam sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya (in eene woning of op een besloten erfwaarop eene woning staat
H.Abdul Wahid, PM
Tergugat:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN
Intervensi:
1.PT. ASINDOINDAH GRIYATAMA Yang diwakili oleh IR.JEFFREY JURIANTO RUSLI
1.ORGANISASI SAKSI SAKSI YEHUWA INDONESIA
178 — 83
Peraturannya Kepala BPN No.11 tahun 2016 tentangpenyelesaian kasus pertanahan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 19 ;Bahwa terkait apa saja yang menjadi ruang lingkup penyelesaian yang diaturdalam Peraturan Menteri Agraria No.11 tahun 2016, menurut pendapat PausHalaman 116 dari 168 halaman Putusan No. 79/G/2017/PTUN.MksVolten ahli tata negara dari Belanda dalam penjelasan yang dibuat oleh Muh.Yamin bahwa negara Indonesia adalah Recht Staat bukan Mach Staat ataukekuasaan belaka artinya negara hukum kita
Asas yang paling berlaku secara universal yaitu asas prinsipyang dijalankan sesuai dengan undangundang yang bersifat tertulis dalamkaitan prinsip negara hukum tadi ada aspek historikal kalau saksi melakukanpendekatan sejarah kita bahwa UUD 1945 didalam penjelasan mengandungsuatu prinsip negara hukum (rech staat), yang bersumber pada sistem hukumcivil law merupakan satu konsekwensi negara hukum yang menganutperadilan administratif yang berbeda dengan adanya rul of law, perbedaansistem hukum tadi mencerminkan
Jadi korelasi yang demikian prinsip negarahukum recht staat sebagaimana ciri knasnya adanya peradilan administratifdan berkorelasi dengan undangundang organik yaitu undangundang P.TUNmaka ada aSasasas umum pemerintahan yakni salah satunya adalah asaskepastian hukum dan roh asas kepastian hukum dalam arti luas tidak hanyaHalaman 119 dari 168 halaman Putusan No. 79/G/2017/PTUN.Mksperaturanperaturan tetapi juga best prestige dalam peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menjadi daya ikat kepada
48 — 27
Bahwa dalam suatu Negara Hukum (Rechts Staat), hakhak privat setiapwarga negara (Subjektive Privat Rechts) haruslah mendapat perlindungandari segala tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak lain ( incasuTergugat ), oleh karenanya Penggugat selaku pihak yang telah dirugikanhak serta kepentingannya (Justicia Balance), dengan ini memohonmengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Medan untuk mendapatkan keadilan.DALAM PROVISI1.Bahwa sejak Tergugat melakukan MUTASI
31 — 11
Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindakpidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untukmenjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran sertaperlindunganterhadap Hak Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetapmenjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) di Negarakita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum(Rechts staat
95 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 745 K/Padt.SusPHI/2017bekerja didalamnya, harus tunduk dan taat kepada undangundang yangberlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia knususnya Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa dalam suatu negara hukum (rechts staat), hakhak privat setiapwarga negara (subjektive privat rechts) haruslah mendapat perlindungandari segala tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak lain (in casuTergugat
AGUNG PRIHESTUWATI,SH.
Terdakwa:
YULIUS TRI NUGROHO WIDIYANTO ALIAS TUKUL
51 — 9
No 419 tahun 1949),Obatobat keras adalah obatobatan yang digunakan untuk keperluanteknik, yang mempunyai' khasiat mengobati, menguatkan,membaguskan, mendesinfeksikan dan lainlain tubuh manusia, baikdalam bungkusan atau tidak yang ditetapkan oleh Secretaris Van Staat(BPOM).Bahwa sesuai peraturan Kepala BPOM RI No. 10 tahun 2019,Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan hanya boleh dapatdidistribusikan melalui Pedagang Besar Farmasi, Pedagang BesarFarmasi Cabang, Instalasi Farmasi, Apotek, Instalasi Farmasi
23 — 8
beyond aReasonable Doubt) bahwa tindak pidana benarbenar terjadi danbahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalamrangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaranserta perlindungan terhadap Hakhak Asasi Manusia (Human Right), tentu sajadengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption ofInnocense) di negara kita, yang notabene telah menobatkan dirinya sebagainegara yang berdasar atas hukum (Recht Staat
203 — 60
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggungrenteng.Berdasarkan Pasal 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa NegaraKesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum (recht staat) bukan Negarakekuasaan (macht staat) maka, apabila Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan NegeriSurabaya cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapatlain, agar memberikan putusan seadiladilnya (ex aquo et bono).Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah
109 — 164
beyond aReasonable Doubt) bahwa tindak pidana benarbenar terjadi danbahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalamrangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaranserta perlindungan terhadap Hakhak Asasi Manusia (Human Right), tentu sajadengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption ofInnocense) di negara kita, yang notabene telah menobatkan dirinya sebagainegara yang berdasar atas hukum (Recht Staat
152 — 33
a ReasonableDoubt) bahwa tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa Terdakwalahyang bersalah melakukanya ; Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangkauntuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran sertaperlindungan terhadap Hak Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu sajadengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption OfInnocense ) di Negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagainegara yang berdasar atas hukum (Rechts staat
24 — 12
a Reasonable Doubt) bahwa tindakpidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya ;Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untukmenjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindunganterhadap Hak Hak Asasi Manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetapmenjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocense ) di Negarakita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum(Rechts staat