Ditemukan 1527 data
DEDI WAHYUDIE,SH.
Terdakwa:
HENDANA STIRMAN alias ENDA
48 — 20
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tahuna yang bersidang di Tempat Sidang di UluSiau mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HENDANA STIRMAN Alias ENDA;Tempat lahir : Mahangiang;Umur / tanggal : 24 Tahun/ 15 Maret 1995;lahirJenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Lindongan Ill Kampung MahangiangKecamatan Tagulandang KabupatenKepulauan Siau
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau TagulandangBiaro, sejak tanggal 31 Maret 2019 sampai dengan tanggal 09 Mei 2019;4. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2019 sampai dengan tanggal 26 Mei2019;5.
pada hari yangtidak diingat lagi pada tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 01.30 Wita danpada hari yang tidak diingat lagi pada tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul23.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018,bertempat di dalam kamar rumah milik saksi Riki Rikardo Hari Alias Riki diKampung Lumbo Kecamatan Tagulandang Utara Kabupaten Kepulauan SiauTagulandang Biaro dan didalam kamar rumah orangtua terdakwa di KampungMahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau
anak korban akanbertanggung jawab kalau anak korban hamil;Halaman 7 dari 22 Halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN ThnBahwa anak korban tahu kehamilan anak korban sudah 3 (tiga) bulandan anak korban ceritakan kepada temanteman anak korban;Bahwa setelah 2 (dua) kali bersetubuh dengan Terdakwa, anak korbantidak pernah bertemu dengan Terdakwa lagi;Bahwa anak korban pertama melakukan persetubuhan denganTerdakwa di rumahnya Riki;Bahwa anak korban tinggal dengan neneknya, ayah anak korban tinggaldi Siau
Saksi YUL KANGIRAS di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa hubungan saksi dengan anak korban adalah cucu ;Bahwa anak korban tinggal dengan saksi sejak anak korban berumur 1(satu) tahun ;Bahwa orang tuanya anak korban sudah pisah dan ibunya di Manadosedangkan ayahnya di Siau;Bahwa saat ini anak korban sudah lulus sekolah;Bahwa saksi tahu yang menghamili anak korban adalah Terdakwa;Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang dan dan hanya mengatakanminta maaf namun tidak membicarakan
35 — 4
Yanti, lahir di Sei Berombang tanggal 30 Desember 1984:Siau Hun, lahir di Rantauprapat tanggal 18 April 1985;Hadiman, lahir di Sei Berombang tanggal 20 Nopember 1986;Hentong Suarman, lahir di Sei Berombang tanggal 21 Nopember 1987:Yenti, lahir di Tanjung Balai tanggal 18 Juni 1990;Sutiman, lahir di Sei Berombang tanggal 18 September 1992:Oo Rh wh boBahwa Pemohon telah menjadi warga Negara Republik Indonesiaberdasarkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbikan olehHakim Pengadilan
Siau Hun,lahir di Rantauprapat tanggal 18 April 1985, 3.Hadiman, lahir di Sei Berombangtanggai 20 Nopember 1986, 4.Hentong Suarman, iahir di Sei Berombang tanggal 21Nopember 1987, 5.Yenti, lahir di Tanjung Balai tanggal 18 Juni 1990, 6.Sutiman, lahirdi Sei Berombang tanggal 18 September 1992, sebagaimana yang tercantum dalamKartu Keluarga No : 1210011903100003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas danKependudukan dan Catatan Sipil Kab.
26 — 17
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (ROKI SATRIA BIN YUNIL) dengan Pemohon II (REGINA BINTI NASRUL) yang dilaksanakan pada 16 Januari 2021 di Batang Siau-Siau, Jorong Lembah Binuang, Kenagarian Lembah Binuang Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
50 — 17
/Pdt.G/2020/PA.MSSEADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Sabak yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu dalam tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Talak antara:PEMOHON, tempat dan tanggal lahir Tanjab Timur, 15 Juli 1990, agama Islam,pekerjaan Petani, pendidikan SD, tempatkediaman di Kecamatan Dendang, KabupatenTanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sebagaiPemohon;melawanTERMOHON, tempat dan tanggal lahir Siau
Kemudian pada tanggal 15 Juni 2018 Termohon di antar pulangoleh Pemohon kerumah orang tua Termohon di Parit 4, RT 016, RW 03,Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten TanjungJabung Timur, dan sejak saat itu Pemohon dan Termohon berpisah tempattinggal:;6.
menasehati Pemohonsebagai upaya damai agar berpikir untuk tidak bercerai dengan Termohon,namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi masalah pokok dalam perkara iniadalah kebahagiaan rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun danharmonis hanya berlangsung kurang lebih 1 tahun, disebabkan sering terjadiperselisinan karena Termohon tidak mau ikut tinggal bersama Pemohon.Kemudian pada tanggal 15 Juni 2018 Termohon di antar pulang oleh Pemohonkerumah orang tua Termohon di Parit 4, RT 016, RW 03, Desa Siau
40 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Verstek;
- Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang menikah di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tanggal 21 Agustus 2017 sesuai Kutipan Akta Pernikahan No. 7109-KW-22082017-0001 Putus dengan Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan 2 (dua) orang anak yang
bernama Azka Aldrik Mawali lahir di Siau tanggal 21 Februari 2018 dan yang bernama Arthur Alexander Mawali lahir di Tahuna 13 Februari 2019 ditetapkan dalam pengasuhan, pembiayaan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
19 — 0
Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang menikah di Ulu Siau pada tanggal 24 April 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 45/1997, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan salinan putusan Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk mencatatkan peristiwa perceraian tersebut dan guna menerbitkan kutipan Akta Perceraian;