Ditemukan 6401 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — INSPEKTUR JENDERAL POLISI Drs. DJOKO SUSILO, SH., M.Si
27084636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena prinsip dalam hukum pidana adalah: "tidakdi ada pidana jika tidak ada kesalahan," atau prinsip nullapoena sine crimine atau "tiada pidana tanpa perbuatanpidana", oleh sebab itu perbuatan pidana itu harus "terbukti"atau "tidak terbukti" bersalah dan tidak boleh majelis hakimmemberikan putusan yang bersifat tidak pasti yakni: "patutdiduga bersalah".