Ditemukan 6401 data
2708 — 4636 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena prinsip dalam hukum pidana adalah: "tidakdi ada pidana jika tidak ada kesalahan," atau prinsip nullapoena sine crimine atau "tiada pidana tanpa perbuatanpidana", oleh sebab itu perbuatan pidana itu harus "terbukti"atau "tidak terbukti" bersalah dan tidak boleh majelis hakimmemberikan putusan yang bersifat tidak pasti yakni: "patutdiduga bersalah".