Ditemukan 16597 data
14 — 12
perkara aquo kepadaTergugat.SUBSIDERAtau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
18 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
42 — 2
Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilanyang menyatakan, bahwa pada hari sidang yang telah. ditentukan yang dihadiri keduabelah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh medias! ; Menimbang bahwa para pihak telah sepakat memilih hakim Dra. Hj. SITIAISYAH ELVA, SH., MH. sebagai mediator.
57 — 12
bahwa ketidakhadirannya tersebut disebabkan suatuhalangan yang sah dan bantuan relaas panggilan dari Pengadilan AgamaJakarta Timur tidak datang.Bahwa meskipun demikian majelis hakim telah berusaha secaraoptimal mendamaikan Penggugat dengan memberi nasehat kepadaPenggugat Supaya bersabar mempertahankan keutuhan rumahtangganya dengan harapan dapat rukun kembali dengan mengurungkanniatnya bercerai dari Tergugat namun upaya tersebut tidak berhasil.Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka medias
16 — 15
tidak hadir, pemanggilan tersebut telah dilakukan menurut tata cara yangditentukan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976.Menimbang, bahwa ternyata Tergugat telah dipanggil dengan resmi danpalut tidak datang menghadap ke persidangan, tidak datangnya itu bukandisebabkan suatu halangan yang sah, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa5Scanned with CamScanner Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tiday datang menghadag We. ela bee aes ,ersidanga sehingga Upaya perdamaian melalui proses medias
21 — 19
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor943/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 08 Desember 2020 dan O7 Januari 2021Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 1
Keputusan Mahkamah Agung No. 108Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, perkara ini dikecualikandari kewajiban penyelesaian melalui medias;Halaman 6 dari 12 putusan Nomor 287/Pdt.G/2019/PA.
107 — 55
Hakim padaPengadilan Agama Sukadana, namun berdasarkan laporan tertulis hasil medias!
dijatuhkan;Upaya Damai Melalui MediasiMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempuh upaya damai melalui jalan mediasi, dengan bantuanHalaman 11 dari 25, Putusan Nomor 2431/Pdt.G/2021/PA.SdnMediator, Ana Latifatuz Zahro, S.H., Hakim pada Pengadilan Agama Sukadana,namun berdasarkan laporan mediator tanggal 28 Desember 2021, upaya medias
13 — 9
Ali Irfan, S.H, M.H,Hakim Pengadilan Agama Demak selaku mediator, akan tetapi dalam mediasitersebut tidak berhasil, karena kedua belah pihak tidak mampu mengakhirisengketa dalam rumah tangga, sebagaimana ternyata dalam Laporan Medias!
10 — 4
lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upayaperdamaian melalui medias
13 — 7
mengajukanapapun lagi dan dalam kesimpulannya Penggugat tetap pada gugatan sertamohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
58 — 27
Termohon tidak datang dantidak menyuruh orang untuk menghadap sebagai wakilnya/kuasanya yang sah,walaupun menurut surat panggilan Nomor 239/Pdt.G/2021/MS.Skm. yangdibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut,serta ketidakhadiran Termohon tersebut tanpa alasan yang sah menuruthukum;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Pemohon untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Termohon, tetapi tidakberhasil. berhubung Termohon tidak datang menghadap, maka proses medias
8 — 0
datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakHalaman 6 dari 11 halamandatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedure Medias
15 — 6
pemanggilan terhadap Tergugat tersebut telah dilakukansebagaimana maksud Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh sebabitu Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan telah cukup alasan bagi Majelis Hakimuntuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaterhadap perkara ini tidak dapat dilakukan mediasi sebagaimana maksud PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Prosedur Medias
Tergugat
37 — 3
tidakberhasil;Menimbang, bahwa untuk memaksimalkan usaha perdamaian kedua belahpihak diupayakan mediasi melalui Hakim Mediator, hal ini untuk memenuhiketentuan Pasal 154 R.Bg jo Pasal 39 ayat(1) Undang Undang No.1 Tahun 1974tentang Perkawinan jo Pasal 65, Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang Undang No. 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang UndangNo. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang No. 50 Tahun2009 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang medias
63 — 21
Pemohon II hadir secara langsung di persidangan;Atas permononan Pemohon dan Pemohon Il untuk berperkara secaracumacuma (Prodeo), Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 13/Pdt.P/2012/ PA.Blg tanggal 31 Mei 2012 yang pada pokoknya mengabulkanpermohonan para Pemohon berperkara secara cumacuma/prodeo;Meskipun perkara yang diajukan Pemohon dan Pemohon II dalamlingkup perdata, namun oleh karena perkara aquo merupakan perkara voluntair,maka dalam perkara ini tidak terdapat upaya damai dan/atau medias
12 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 5
orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 22
., M.Ag sebagai mediator, dan menurut laporan mediator, medias!
9 — 9
dengan ketentuan hukum yang berlaku;SUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono)Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias