Ditemukan 744 data
268 — 726
., M.Hum :eeeeeeeeee Jika hubungan antara buruh dan majikan ini tetapdiserahkan sepenuhnya kepada para pihak (buruh danmajikan), maka tujuan hukum perburuhan untuk menciptakanHalaman 40 dari 159 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2015/PN Pikkeadilan sosial di bidang perburuhan akan sangat sulittercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasaipihak yang lemah (homo homoni lupus).
284 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 534 K/Pdt.SusPHI/201616.sepenuhnya kepada para pihak (buruh dan majikan), maka tujuan hukumperburuhan untuk menciptakan keadilan sosial di bidang peroburuhan akansangat sulit tercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasaipihak yang lemah (homo homoni lupus). Majikan sebagai pihak yang kuatsecara sosial ekonomi akan selalu menekan pihak buruh yang berada padaposisi yang lemah/rendah.
278 — 294 — Berkekuatan Hukum Tetap
:beeeeeeees Jika hubungan antara buruh dan majikan ini tetap diserahkansepenuhnya kepada para pihak (buruh dan majikan), maka tujuan hukumperburuhan untuk menciptakan keadilan sosial di bidang perburuhan akansangat sulit tercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasaipihak yang lemah (homo homoni lupus). Majikan sebagai pihak yang kuatsecara sosial ekonomi akan selalu menekan pihak buruh yang berada padaposisi yang lemah/rendah.
300 — 91
., M.Hum :eee Jika hubungan antara buruh dan majikan ini tetapdiserahkan sepenuhnya kepada para pihak (buruh dan majikan),maka tujuan hukum perburuhan untuk menciptakan keadilan sosialdi bidang perburuhan akan sangat sulit tercapai, karena pihak yangkuat akan selalu ingin menguasai pihak yang lemah (homo homonilupus). Majikan sebagai pihak yang kuat secara sosial ekonomi akanselalu menekan pihak buruh yang berada pada posisi yanglemah/rendah.