Ditemukan 744 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2015 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Plk
Tanggal 16 Maret 2016 — IRPAN, DKK LAWAN P.T ADHYAKSA DHARMASATYA
268726
  • ., M.Hum :eeeeeeeeee Jika hubungan antara buruh dan majikan ini tetapdiserahkan sepenuhnya kepada para pihak (buruh danmajikan), maka tujuan hukum perburuhan untuk menciptakanHalaman 40 dari 159 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.SusPHI/2015/PN Pikkeadilan sosial di bidang perburuhan akan sangat sulittercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasaipihak yang lemah (homo homoni lupus).
Putus : 03-08-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 3 Agustus 2016 — 1. ARDIANSYAH, DKK VS PT BUMIHUTANI LESTARI (PT BHL)
284221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 534 K/Pdt.SusPHI/201616.sepenuhnya kepada para pihak (buruh dan majikan), maka tujuan hukumperburuhan untuk menciptakan keadilan sosial di bidang peroburuhan akansangat sulit tercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasaipihak yang lemah (homo homoni lupus). Majikan sebagai pihak yang kuatsecara sosial ekonomi akan selalu menekan pihak buruh yang berada padaposisi yang lemah/rendah.
Putus : 24-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 24 Agustus 2017 — 1. ARDIANSYAH, DKK VS PT BUMIHUTANI LESTARI, DKK
278294 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :beeeeeeees Jika hubungan antara buruh dan majikan ini tetap diserahkansepenuhnya kepada para pihak (buruh dan majikan), maka tujuan hukumperburuhan untuk menciptakan keadilan sosial di bidang perburuhan akansangat sulit tercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasaipihak yang lemah (homo homoni lupus). Majikan sebagai pihak yang kuatsecara sosial ekonomi akan selalu menekan pihak buruh yang berada padaposisi yang lemah/rendah.
Register : 20-10-2015 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Plk
Tanggal 15 Maret 2016 — ARDIANSYAH, DKK LAWAN PT BUMI HUTANI LESTARI
30091
  • ., M.Hum :eee Jika hubungan antara buruh dan majikan ini tetapdiserahkan sepenuhnya kepada para pihak (buruh dan majikan),maka tujuan hukum perburuhan untuk menciptakan keadilan sosialdi bidang perburuhan akan sangat sulit tercapai, karena pihak yangkuat akan selalu ingin menguasai pihak yang lemah (homo homonilupus). Majikan sebagai pihak yang kuat secara sosial ekonomi akanselalu menekan pihak buruh yang berada pada posisi yanglemah/rendah.