Ditemukan 1574 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : misi mass mias misa missa
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — PT. ADI SATRIA ABADI, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
62169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • korespondensi sebagaimana dimaksud (data terlampir).Berdasarkan korespondensi via email tersebut dapat diketahui secara jelasdan nyata bahwa pembukuan Pemohon Banding dilakukan oleh PB&Co.Namun demikian, untuk penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) TahunanPPh Badan dan SPT Masa PPN (untuk selanjutnya disebut dengan SPT)Pemohon Banding, tidak dilakukan oleh PB&Co melainkan oleh PemohonBanding sendiri;Bahwa oleh karena penyusunan SPT dilakukan sendiri oleh PemohonBanding (tanpa bantuan pihak ketiga), terdapat miss
    Adanya miss communication tersebutmenyebabkan timbulnya perbedaan penggunaan angka dalam SPT, SuratPermohonan Keberatan, dan Surat Tanggapan atas Penelitian Keberatan.Perbedaan dimaksud dapat dilihat pada tabel di bawah ini:Tabel 3Matriks Kronologis Penggunaan Angka(dalam Rupiah) Surat PermohonPemberitahuan Surat Ketetapan an Nilai Sengketa Surat Keputusan Permohonan Nilai SengketaUraian (SPT PPh Badan) Pajak Keberata Keberatan Keberatan Banding Bandingn(A) (B) (C) O)=O8) (E) (F) @=hPenjualan 94.550.092.779
    PadaPermohonan Bandingini, Pemohon Banding jelaskan bahwa adanyakesalahan penggunaan angka sebagaimana telah diuraikan tersebutdikarenakan sematamata oleh adanya miss communication antara PemohonBanding dan pihak PB&Co;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis HakimPengadilan Pajak yang terhormat untuk dapat melakukan pemeriksaanterhadap datadata yang Pemohon Banding berikan bersamaan dengan SuratPermohonan Banding ini;4.
    Pada Permohonan Banding ini, Pemohon Banding jelaskanbahwa adanya kesalahan penggunaan angka sebagaimana telah diuraikantersebut dikarenakan sematamata oleh adanya miss communication antaraPemohon Banding dan pihak PB&Co;5.4.Bahwa penyerahan kulit samak dari Pusat ke Cabang nyatanyatamerupakan penyerahan Barang kena Pajak untuk pemakaian sendiridengan tujuan produktif, maka jelas bahwa atas penyerahan yang dilakukanoleh Pemohon Banding dari Pusat ke Cabang merupakan penyerahanBarang Kena Pajak yang
    diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali menyebutkan kekeliruan dalam penggunaandata laporan keuangan dalam perkara a quo yaitu dalam SPT PPh Badandan SPT PPN yang telah dilaporkan yang diakibatkan miss
Register : 04-11-2024 — Putus : 18-12-2024 — Upload : 18-12-2024
Putusan PN MENGGALA Nomor 403/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal 18 Desember 2024 — Penuntut Umum:
1.GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
3.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
Terdakwa:
NUR MUHAMMAD TOPAN KHERWAN S Bin KHERWANDI
2415
  • Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) helai hoodie berwarna hitam dan merah bertuliskan KEEP CALM I MISS YOU;
2. 1 (satu) helai celana pendek berwarna abu-abu dan biru;
3. 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat tua;
4. 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y95 berwarna Aurora Red dengan Imei 1: 863387049852137, Imei 2: 863387049852129;
dimusnahkan;
5. 1 (satu) helai sweater rajut berwarna kuning bergaris putih;