Ditemukan 1833 data
122 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap :a.
uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985
uji materiil berupa:a.
uji materiil, sehingga PemohonHalaman 48 dari 52 halaman.
a quo secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permohonan, yaitu. apakah ketentuan yangdimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;Pokok PermohonanMenimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalahpengujian:a.
91 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka (4) PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil, menyatakan:Pemohon keberatan adalahkelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonanHak Uji Materiil kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatuHalaman 3 dari 22 halaman.
Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil (Bukti P7);Menimbang, bahwa permohonan hak uji materiil @ quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 4 Februari 2016 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 07/PERPSG/II/07 P/HUM/2016, tanggal 4 Februari 2016;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban namun tenggang pengajuan jawabantelah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3
ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun2015 Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor5747) (vide bukti P3);Halaman 20 dari 22 halaman.
uji materiil di Mahkamah Agung sedang dalam prosespengujian oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam perkara Nomor 72/PUUXIII/2015, sehingga pengujian oleh Mahkamah Agung wajib dihentikan.
Dengandemikian, Mahkamah Agung belum berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan a quo (prematur), dan permohonan hak uji materiil dari Pemohontersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonana quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang
47 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jawaban terhadap Keberatan Hak Uji Materiil tersebut disampaikanHalaman 13 dari 21 halaman. Putusan Nomor. 22 P/HUM/2013di Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 7 Mei 2013,oleh karena itu penyerahan Jawaban Termohon ini masih dalam tenggang waktu14 (empat belas hari).
Oleh karena itu permohonankeberatan di Mahkamah Agung terhadap objek Hak Uji Materiil peraturan perundangantingkat dibawahnya untuk konsistensi hukum harus pula dinyatakan tidak dapatditerima, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a quo tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48
Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.STANIS TEFA MATHAUS, SH., 2.
304 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tata Cara Pengujian peraturan perundangundangan diatur denganPeraturan Mahkamah Agung RI tentang Hak Uji Materiil Nomor 1 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil;. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia;. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon VII adalah pihak yang menguasai,memanfaatkan dan mengelola tanah sebagaimana terurai dalam KutipanBuku C Nomor 512 Persil 2 Kelas Desa D III dengan luas 0,117 ha yangterletak di Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang;5.
Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPasal 49 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011, tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 2031merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UndangUndang 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
uji materiil.
Uji Materiil a quo tidak bertentangan dengan UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan; Bahwa dari segi substansi objek permohonan Hak Uji Materiil a quo jugatidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggidalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata RuangNasional, khususnya pada Lampiran VIII, karena objek permohonan Hak UjiMateriil a quo mengatur mengenai wilayah darat, sedangkan Lampiran VIIIPeraturan Pemerintah
telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:1.
100 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daud Beureueh, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 180.1/2142/KUASA/2016 tanggal 13Desember 2016;Selanjutnya disebut sebagai Termohon l, Il;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal30 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal31 Agustus 2016 dan diregister dengan Nomor 47 P/HUM/2016 telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 4 dan Pasal17 Qanun Nomor
Putusan Nomor 47 P/HUM/2016hak uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing) Pemohon untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonankeberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang
uji materiil berupa Pasal 4 danPasal 17 Qonun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan LambangAceh merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundangsebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf f UndangUndang Nomor 12Tahun 2011, sehingga Mahkamah Agung berwenang mengujinya;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakahPara Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil, sehingga Para Pemohon mempunyai kedudukanHalaman 30 dari 33 halaman
uji materiil a quo, karena tidakterbukti adanya hak yang bersangkutan yang secara langsung dirugikan olehberlakunya ketentuan di dalam objek hak uji materiil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPara Pemohon tidak mempunyai /ega/ standing sehingga tidak mempunyaikepentingan dalam permohonan a quo.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2016tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. FAKHRURRAZI, 2. YUDHISTIRA MAULANA, 3.
70 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materiil Peraturan KPU Nomor 16Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihnan dan Alokasi KursiHalaman 22 dari 28 halaman.
Putusan Nomor 12 P/HUM/2018langsung diakibatkan oleh berlakunya objek hak uji materiil, Karena haltersebut seharusnya didasarkan pada adanya hubungan sebabakibat(causal verband) antara kerugian yang diderita dengan berlakunya ketentuanobjek hak uji materiil, sehingga terpenuhi asas point dinteret point daction.Dengan kata lain, tidak terdapat kerugian Pemohon yang bersifat spesifik,aktual, atau potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akanterjadi sebagai akibat diterbitkannya objek
hak uji materiil, dan olehkarenanya Mahkamah Agung berpendapat Pemohon tidak memilikikedudukan hukum (/egal standing) sebagai Pemohon di hadapan MahkamahAgung dalam permohonan a quo;Bahwa dari dalildalil Pemohon dikaitkan dengan buktibukti yangdiajukan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon bukan subjekhukum yang dirugikan haknya akibat berlakunya objek hak uji materiil,dengan demikian Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (/ega/standing) untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:Halaman 26 dari 28 halaman.
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:POLTAK HUTAGAOL, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 9 April 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
117 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWATIMUR, tempat kedudukan di Jalan Inderapura Nomor 1Surabaya;Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal12 Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 8Januari 2014 dan diregister dengan Nomor 4 P/HUM/2014 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah ProvinsiJawa
Uji Materiil;Halaman 32 dari 37 halaman.
uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985
uji materiil berupaPeraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2009 tentang RetribusiPelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi JawaTimur dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010Halaman 33 dari 37 halaman.
uji materiil dan Pemohon memiliki kedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, makapermohonan a quo secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permohonan, yaitu. apakah ketentuan yangdimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;Pokok PermohonanMenimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalahpengujian:a.
67 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 17 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep545/KM.10/2011Tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN, pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:SERIKAT PEKERJA DIRGANTARA INDONESIA (SPEDI), dalam hal inidiwakili oleh 1.
Haribes Alinoesin, dan Tri Handoyo(Bukti P23);24 Fotokopi Bukti Pendaftaran Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI)melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung (Bukti P4);25 Fotokopi Surat Penetapan Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia(SPEDI) (Bukti P25);26 Fotokopi Susunan Pengurus Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI)(Bukti P26);27 Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat PekerjaDirgantara Indonesia (SPEDI) (Bukti P27);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak
uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan Surat PaniteraMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 17/PERPSG/III/17 P/HUM/TH.2014, Tanggal 11 Maret 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 27 Maret 2014, yang pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:I KEDUDUKAN HUKUM TERMOHON1 Bahwa yang menjadi permasalahan pada perkara a quoadalah Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia
Uji Materiil di Mahkamah Agung belum waktunya(prematur);Menimbang, bahwa Mahkamah Agung belum waktunya untuk menguji objekpermohonan hak uji materiil ini sehingga permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima dan oleh karenanya terhadapsubstansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya
perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: SERIKATPEKERJA DIRGANTARA INDONESIA
194 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. YANDA ZAIHIFNI ISHAK, Ph.D., M.Sc., S.H., 2. LAWRENCE T.P. SIBURIAN, S.H., M.H., LLM, 3. CHUDRY SITOMPUL, S.H., M.H., 4. Dr. DODI S. ABDULKADIR, B.Sc., S.E. S.H., M.H., 5. BAMBANG WIWIHO, 6. Dr. R. TAUFIK MAPPAENRE, S.H., LLM., 7. UNOTO DWI YULIANTO, S.H., M.H., 8. MUHAMMAD HAEKAL HASAN, SH.,LLM. tersebut tidak dapat diterima;
uji materiil terhadap 1.
uji materiil, sehingga Para Pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah 1.
MUHAMMAD HAEKAL HASAN, S.H., LLM.kapasitasnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang mendalilkanmerasa dirugikan hakhaknya atas berlakunya objek Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa Objek Hak Uji Materiil adalah Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 29 Tahun 2013 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun2014, oleh karena objek Hak Uji Materiil merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang
permohonan Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPara Pemohon tidak mempunyai /ega/ standing sehingga tidak mempunyaikepentingan dalam permohonan a quo.
uji materiil dari ParaPemohon: 1.
146 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Peraturan Pasal 31 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005, tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dengan dalildalil sebagai berikut:Halaman 1 dari 14 halaman Putusan Nomor 18 P/HUM/2012I.
Fotokopi UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan (Bukti P3);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 31 Mei 2012 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 22/PERPSG/V/18 P/HUM/TH.2012, tanggal 31 Mei 2012;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontidak mengajukan jawaban sampai tenggang waktu pengajuan jawaban telahterlewati, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) danPasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentangHak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005,tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran BerlanggananHalaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor
uji materiil.
HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PT.GLOBAL MEDIACOM TDK. tersebut;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 25 April 2013, oleh Dr.
53 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa salinan Permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal21 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota yang diregister dengan Nomor 42 P/HUM/Th. 2013tanggal 20 Mei 2013 tersebut diterima oleh Komisi Pemilihan Umumpada tanggal 29 Mei 2013.
Indonesia Nomor 42/PR/V/42P /HUM/TH.2013 tanggal 27Mei 2013 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil, menyebutkan bahwa Sdr.
Oleh karena itu, dengan melihat penanggalanpengajuan Keberatan Hak Uji Materiil Nomor 42 P/HUM/Th.2013 yaitutanggal 20 Mei 2013, masa jabatan Pemohon sebagai Anggota KPUProvinsi Jambi telah berakhir, dengan demikian Subjektif Litis danObjectum Litis dalam permohonan keberatan hak uji materiil a quo sudahtidak lagi mempunyai hubungan hukum;Halaman 8 dari 16 halaman. Putusan Nomor 42 P/HUM/20133.
Demikian Jawaban Termohon in casu KPU terhadap PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil Nomor : 42P /HUM/Th.2013 terhadap Pasal 21ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil jawabannya, Termohontelah mengajukan bukti berupa:1. Fotokopi UndangUndang Dasar 1945 (Bukti T1);2. Fotokopi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Bukti T2);3.
uji materiil, oleh Karena itu secara yuridis Pemohon mempunyailegal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atasPasal 21 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotaterhadap Pasal 51 ayat 1 huruf k, UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012,tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga memenuhi syaratformal yang ditentukan
69 — 325 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 03 P/HUM/2017permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2) danAyat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang IzinPerkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Jo.
Bahwa yang menjadi obyek Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dalamperkara a quo adalah Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Angka Romawi II Angka(13), Angka (14) dan Angka (17) Surat Edaran Badan AdministrasiKepegawaian Negara (BAKN) Nomor 48/SE/1990/Tahun 1990 tentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
Uji Materiil Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (8) Peraturan PemerintahNomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraianbagi Pegawai Negeri Sipil Jo.
uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 11 Januari 2017 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 03/PERPSG/I/03P/HUM/2017, tanggal 3 Januari 2017;Halaman 27 dari 29 halaman.
dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:JEVITA ANTONY tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Halaman 28 dari 29 halaman.
160 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap PeraturanPresiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 2), dengan dalildalil yang pada pokoknyasebagai berikut:Pendahuluan;Fiat Justitia Ruat Coelum Fiat Justitia Pereat MundusSekalipun Esok Langit Akan Runtuh atau Dunia Akan Musnah, KeadilanHarus Tetap DitegakkanJudicial review (Hak Uji Materiil) merupakan kewenangan lembagaperadilan untuk menguji kesahihan dan daya
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil,selanjutnya disebut Perma 1/2011 (Bukti P9) adalah sebagai berikut :Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundangan dibawah UndangUndangterhadap Perundangundangan tingkat lebih tinggi.6.
Bahwa mengenai tatacara, Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil AtasUU 1/2015 terhadap UU 39/1999, UU 11/2005, UU 12/2005, serta UU12/2011 (Selanjutnya disebut Permohonan a quo) kepada MahkamahAgung telah diatur didalam Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perma1/2011 (vide: Bukti P9) adalah sebagai berikut:(1) Permohonan Keberatan diajukan kepada Mahkamah Agung dengancara:a. Langsung ke Mahkamah Agung;b.
uji materiil a quoditerbitkan dengan maksud untuk memberikan jaminan perlindungan kepadaHalaman 132 dari 135 halaman.
uji materiil dari Pemohon: 1.DIDIN, 2.
64 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap KeputusanGubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1636Bangsos/2013 tanggal 21November 2014, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Berkenaan dengan Objek Hak Uji Materiil yang diajukan oleh PemohonKeberatan.Bahwa dalam Surat Permohonannya tertanggal 17 November 2014 yangselanjutnya telah didaftarkan dan diregisterasi dengan Nomor 72 P/HUM/Th.2014 melalui Direktorat Pranata dan Tata Laksana Tata Usaha NegaraMahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 20 November 2014,Pemohon Keberatan menyatakan objek Hak Uji Materiil adalah:"Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1636Bangsos/2013tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Uji Materiil.3.1.
uji materiil a quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa
uji materiil yang diajukan PemohonHalaman 43 dari 45 halaman.
52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
,MM. untuk mencabut permohonan keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;
., sebagai Pemohon.Yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan Hak Uji Materiil tanggal 24 Juli2013 yang dibuat oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berisi permohonanPemohon untuk mencabut permohonan keberatan Hak Uji Materiil yang telah didaftar diMahkamah Agung dengan Reg. Nomor 50 P/HUM/2013, dalam perkara antara:Drs. H. DAMANHURI, MBA.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KABUPATENSLEMAN, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.Sebagai Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kembali permohonankeberatan hak uji materiil ini diajukan oleh Pemohon dan diterima sebelum permohonana quo diputus oleh Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5
permohonan keberatan hak ujimateriil tersebut diajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftar di MahkamahAgung, maka kepada Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak
Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon: Drs.
,MM. untukmencabut permohonan keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan Hak Uji Materiil Register Nomor 50 P/HUM/2013 tersebut dalam bukuRegister Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013, oleh KetuaMajelis yang memeriksa permohonan keberatan Hak Uji Materiil tersebut.Ketua
132 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 30 Januari 2014 berdasarkan Surat PaniteraMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 8/PERPSG/I/8P/HUM/TH.2014,tanggal 30 Januari 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidakmengajukan jawaban sedangkan tenggang waktu untuk mengajukan jawaban telahlewat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa
hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang DasarNegara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31A UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, serta Pasal angka Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah Agungberwenang menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang
terhadapperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;Bahwa objek hak uji materiil adalah Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPresiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan peraturan perundangundangansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sehingga memenuhisyarat sebagai objek hak uji materiil yang menjadi wewenang Mahkamah Agung
Putusan Nomor 8 P/HUM/2014pemberlakuan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 yang menjadi objek hak uji materiil, karena besaran ganti rugi tanah untukkepentingan jalan tol dimaksud dinilai sangat rendah dan di bawah harga Nilai JualObjek Pajak (NJOP) dan Pemohon dipaksa untuk menerima besaran ganti rugi yangtelah ditetapkan Panitia Pembebasan Tanah, sementara batas waktu penyelesaiannyaberdasarkan Peraturan Presiden objek hak uji materiil dimaksud dibatasi
AdministrasiJumlah O01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, sertdang terkait;MENGADILI,k permohonan keberatan hak uji materiil darM.M. tersebut;kum Pemohon untuk membayar biay(satu juta rupiah);hnlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mpgal 26 Maret 2014, oleh Dr. H. M. Saleh, S.Fung Bidang Yudisial, yang ditetapkan oleh KeMajelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr.
110 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 14 P/HUM/2017Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal16 Februari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal17 Februari 2017 dan diregister dengan Nomor 14 P/HUM/2017 telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ternhadap Pasal 2 KeputusanGubernur Kepala Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 640 Tahun 1992tentang Ketentuan Terhadap Pembebasan Lokasi/Lahan Tanpa Izin DariGubernur Kepala
Alasanalasan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil;1.Bahwa Peraturan PerundangUndangan di bawah undangundang yangdimohonkan pengujian materil ini, nomenklatur bentuk peraturannyadisebut dengan istilan Keputusan Gubernur Daerah Khusus IbukotaJakarta yakni Keputusan Nomor 640 Tahun 1992 dan KeputusanNomor 1934 Tahun 2002.
telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Pasal 2 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khususlbukota Jakarta Nomor 640 Tahun 1992 tentang Ketentuan TerhadapPembebasan Lokasi/Lahan Tanpa Izin
uji materiil kKepada Mahkamah AgungHalaman 19 dari 24 halaman.
uji materiil dari Pemohon:PT.
137 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materiil a quo pernah juga diajukanpermohonan di Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh PT.
Selain itu keduaperusahaan samasama menggunakan Kuasa Hukum yang IHZA & IHZALaw Firm di dalam kedua permohonan Objek Hak Uji Materiil tersebutdimana dari sistematika penulisan, materi maupun pemilihan jenis huruf diPermohonan Nomor 47 P/HUM/2017 hanya menyalin (copy paste) dariPermohonan Uji Material Nomor 14 P/HUM/2017 (vide Bukti T9).;20.Bahwa untuk permohonan dari PT.
Uji Materiil yang diajukan oleh PT.Sumber Kencana Graha Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Direktur UtamaPT.
UndangUndang Nomor 14Tahun 1985, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundangundangan di bawah UndangUndang terhadap UndangUndang; Bahwa objek permohonan Hak Uji Materiil yang dimohonkan oleh Pemohonsudah pernah diuji dalam perkara Hak Uji Materiil Nomor 14 P/HUM/2017tanggal 17 Februari 2017 dengan Pemohon PT. Cipta Indah Megah, yangmana dalam perkara Hak Uji Materiil Nomor 14 P/HUM/2017 tersebut telahHalaman 25 dari 27 halaman.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2017 diputus dengan amar "Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon PT.
78 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan Keberatanyang disampaikan langsung ke Mahkamah Agung RI ini telah sesuaidengan Pasal 2 ayat 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (Perma No. 1 Tahun 2011)(Bukti P3);.B. Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan aquoberdasarkanfaktafakta tetap sebagai berikut:1.B.1. Pemohon memiliki kontrak kerja dengan PT.
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil, yang mengatur sebagai berikut:(2) Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwaPeraturan Perundangundangan yang dimohonkan keberatantersebut sebagai tidak sah atau tidak berlaku umum, sertamemerintahkan kepada instansi yang bersangkutan segerapencabutannya;2. Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atas, maka tidak adapengaturan tentang Putusan Provisi oleh Mahkamah Agung dalamperkara Hak Uji Materiil.
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan MahkamahAgung No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil mengatur sebagaiberikut:Halaman 31 dari 37 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2015(1) Hak Uji Materiil adalah Hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan Peraturan Perundangundangan dibawahUndangUndang terhadap Peraturan Perundangundangantingkat lebih tinggi;(2) Peraturan perundanganundangan adalah kaidah hukum tertulisyang mengikat umum di bawah UndangUndang;c.
uji materiil, sehingga Pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Pemohon adalah PT Plumpang Raya Anugrahmerupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum NegaraRepublik
telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:PT.