Ditemukan 1836 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — PP. LSM-BONGKAR INDONESIA VS BUPATI PAMEKASAN;
8347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil dalampermohonan ini adalah:Halaman 1 dari 17 halaman.
    uji materiil ini;Bahwa Pemohon adalah pembayar pajak (fax payer) (Bukti P7).
    PETITUMBerdasarkan keseluruhan uraian yang telah Pemohon sampaikan dalampermohonan keberatan hak uji materiil ini, maka Pemohon memohonkepada Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
    ayat (3), Pasal 6 huruf b juncto Pasal 7 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 37 ayat (1), dan Pasal52);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkanpokok permohonan yang diajukan Pemohon, terlebin dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal,yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objekpermohonan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan hak uji materiil;Kewenangan
    Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kualitasuntuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonana quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Halaman 16 dari 17 halaman.
Register : 03-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 04-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/HUM/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — MARDI SISWOYO SUMARJO, DKK VS BUPATI KABUPATEN KULON PROGO;
256206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon telah mempunyalkedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil, sehingga oleh karenanya mohon agarMahkamah Agung dapat menerima permohonan keberatan yangdiajukan oleh Pemohon.D.
    uji materiil, atasnama Mardi Siswoyo Sumarjo, dkk (bukti P1);Halaman 35 dari 77 halaman.
    Putusan Nomor 05 P/HUM/2017permohonan keberatan hak uji materiil dan kKedudukan hukum (/egal standing)para Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24Aayat (1) UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 31A UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
    Lampiran Indikasi Program Utama Lima Tahunan (PerwujudanSistem Tranportasi Provinsi) huruf C angka 3: PersiapanPengembangan Bandara Baru; Bahwa objek hak uji materiil ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20Februari 2012 sebelum Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Pulau JawaBali diundangkan tanggal 16 Maret 2012,dan secara substansi tidak terdapat pertentangan materi muatan di antarakeduanya; Bahwa objek hak uji materiil yang memuat rencana pembangunan bandarabaru di
    uji materiil dari para Pemohon:1.
Register : 10-12-2015 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 P/HUM/2015
Tanggal 24 Nopember 2016 — ROY JINTO FERIANTO, SH VS PRESIDEN RI;
18996 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 67 P/HUM/2015mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Pendahuluan;Bahwa sebelum Pemohon menyampaikan halhal yang menjadi alasanalasankeberatan diajukannya Uji Materiil (Judicial Review) terhadap PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahanyang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan olehMenteri
    Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kenyaterhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan;Permohonan Uji materil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun2015 tentang Pengupahan yang diajukan oleh Pemohon telah sesuaidengan persyaratan dan tata cara pengujian Peraturan Perundangundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Bahwa Pemohon adalah Pimpinan Daerah
    Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki kepentingan langsung untukmemperjuangkan anggotanya di level Daerah Jawa Barat untukmengajukan Hak Uji Materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun2015 tentang Pengupahan;8.
    uji materiil Ke Mahkamah Agung yangdiajukan oleh Pemohon menjadi prematur (belum waktunya);Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung belum waktunyamenguji objek permohonan hak wuji materiil a quo, maka permohonankeberatan hak uji materiil Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard).Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak dapat diterimanyapermohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon, maka Pemohondihukum untuk membayar biaya perkara, dan terhadap substansi
    Putusan Nomor 67 P/HUM/2015Menghukum Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar biayaperkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 24 November 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum,Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr.
Register : 19-07-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — AISYA ALDILA, DKK VS PRESIDEN RI;
9611667 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil.
    uji materiil tersebut.
    Denganpengundangan objek hak uji materiil, selain Pemohon VI merasa hak ataskesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehatnyaterlanggar, ia juga merasa objek hak uji materiil menyebabkan usahanyamengedukasi dan melaksanakan pengelolaan sampah yang baik dan ramahlingkungan menjadi siasia.
    uji materiil sebagai berikut :16.
    uji materiil bertentangan denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnyaPasal 163 ayat (3), karena teknologi thermal dapat menimbulkan gangguankesehatan yang ditimbulkan residu sisa pembakaran PLTSa (vide bukti P27,P28, P29, P30, P31, dan P32); Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil bertentangan denganPasal 5 huruf d dan e UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan mengenai asas dapatdilaksanakan, karena objek hak uji materiil
Register : 05-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAM INDONESIA VS PRESIDEN RI;
195127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil;1.Bahwa berdasar Pasal 24 A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945menyatakan bahwa: Mahkamah Agung berwenang mengadili padatingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan dibawahundangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenanglainnya yang diberikan Undangundang.
    (Bukti P2);Fotokopi Print Out Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil. (Bukti P3);Fotokopi Print Out UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan. (Bukti P4);Fotokopi Print Out UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. (Bukti P5);Fotokopi Print Out UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    (Bukti P12);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 7 Juni 2017 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 39/PERPSG/VI/39 P/HUM/2017, tanggal 7 Juni 2017;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 9 Agustus 2017,yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:.
    uji materiil dari para pemohon;Dengan demikian permohonan perkara Nomor 39P/HUM/2017 tanggal 5Juni 2017 dinyatakan nebis in idem karena pernah dilakukan uji materiilsebelumnya;Halaman 18 dari 39 Halaman.
    Membina dan memperbarui hukum serta mengawasai pelaksanaannya;Bahwa hubungan sebab akibat antara objek hak uji materiil denganPemohon, yaitu dengan adanya objek hak uji materiil kKnususnya yangmembatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana,maka Pemohon sebagai suatu yayasan yang berperan aktif dalampenegakkan hukum dan pembaharuan hukum yang sesuai denganPancasila, UndangUndang Dasar 1945 dan Deklarasi Umum Hak AsasiManusia, merasa dirugikan atas penormaan ketentuan dalam objek
Register : 07-05-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2012
Tanggal 16 April 2013 — ANTHONI HATANE, SH., MH VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
6831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Dalam Negeri a quo;II.
    belas) hari sejak diterima salinanpermohonan tersebut", maka penyampaian jawaban Termohon terhadapPermohonan Keberatan Hak Uji Materiil Para Pemohon masih dalam tenggangwaktu yang diberikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil;2 Kewenangan Mahkamah Agung;a Bahwa pasal 24A ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan :"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundangundangan terhadap undangundang dan mempunyai wewenanglainnya
    Halidjah Polanunu, dkk mengajukanPermohonan Hak Uji Materiil dengan objek permohonan yang sama diMahkamah Agung, yang amar putusannya menyatakan: "PermohonanHalaman 21 dari 31 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2012Keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon Ny. Hj. Halidjah Polanunu,dkk. tidak dapat diterima";c Putusan perkara Nomor 1 SKLNVIII/2010 atas perkara SengketaKewenangan Antar Lembaga Negara yang diajukan oleh Ir.
    uji materiil a quomerupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya, sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 31 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahanpertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa:1 Materi yang dimohonkan Hak Uji Materiil
    Olehkarenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara, dan terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkanlagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana
Register : 11-01-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2012
Tanggal 28 Februari 2013 — MUHAEMIN, DKK vs PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU C.Q. BUPATI INDRAMAYU;
4217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon: MUHAEMIN, H. HASAN BISRI MUSTOFA, Hj. KHOLILAH, NASRUDIN, NURDIN ZAENUDIN, JUNAEDI, SH, MSi, TANU DARTA, KARTAM, NATA ALISYABANA tersebut tidak dapat diterima;
    Tentang Identitas Pemohon yang tidak mempunyai kualitas/kedudukan hukum (/egal/ standing) sebagai Pemohon.Bahwa sebagaimana surat Mahkamah Agung RI Nomor 17/PR/V/02 P/HUM/TH.2012 tanggal 24 Mei 2012 perihal Penerimaan dan RegistrasiBerkas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dan Surat Pemberitahuandan Penyerahan Surat Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dariMahkamah Agung RI yang ditandatangani oleh Panitera Muda TataUsaha Negara dengan Nomor 17/PERPSG/V/02 P/HUM/TH.2011tertanggal 24 Mei 2012,
    Bahwa kaitannya dengan permohonan keberatan hak uji materiil, didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tersebutmengatur mengenai bagaimana tata cara pengajuan permohonankeberatan yang dapat diajukan oleh kelompok masyarakat atauperorangan yang merasa keberatan terhadap berlakunya suatu peraturanperundangundangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturanperundangundangan yang lebih tinggi dan diajukan ke Mahkamah Agunguntuk mendapatkan putusan.
    Sebagaimana dalam Surat Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil yangdiajukan Para Pemohon sebagaimana dalam surat permohonankeberatan Hak Uji Materiil yang telah diterima di Kepaniteraan MahkamahAgung RI Cq.
    Uji Materiil dari Para Pemohonatau setidaktidaknya permohonan keberatan Hak Uji Materiil yangdiajukan Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA 1.Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalildalil permohonankeberatan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Para Pemohon, kecuali apayang diakui secara tegas dalam jawaban;Bahwa apa yang dikemukakan dalam eksepsi adalah merupakan bagianyang tak terpisahkan dan termasuk pula dengan pokok perkara atau yangmenjadi pokok permohonan
    Uji Materiil dari ParaPemohon: MUHAEMIN, H.
Register : 06-05-2013 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2013
Tanggal 11 Desember 2014 — KILAT BILUNG, DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 33 P/HUM/2013DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 29 April 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung padatanggal 6 Mei 2013 dan diregister dengan Nomor 33 P/HUM/2013 telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 19 huruf angka 2 juncto huruf j dan k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
    Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota(Bukti P3);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 7 Mei 2013 berdasarkanHalaman 16 dari 29 halaman.
    Jawaban terhadap keberatan Hak Uji Materiil tersebutdisampaikan di Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia padatanggal 22 Mei 2013. Oleh karena itu penyerahan jawaban Termohon inimasih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari. Sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011;2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon:a.
    Putusan Nomor 33 P/HUM/2013Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota (vide bukti P3);Menimbang, bahwa objek permohonan Hak Uji Materiil yangdimohonkan Para Pemohon telah diuji dalam perkara Nomor 43/HUM/2013,yang diputus pada tanggal 23 Oktober 2014. Terhadap materi muatan ayat,pasal, dan/atau bagian dalam peraturan yang telah diuji, tidak dapatdimohonkan pengujian kembali.
    diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.KILAT BILUNG, 2.
Register : 13-10-2015 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 P/HUM/2015
Tanggal 6 Januari 2015 — PT. PLUMPANG RAYA ANUGRAH VS 1. MENTERI KEUANGAN RI., 2. PRESIDEN RI;
71109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan Keberatanyang disampaikan langsung ke Mahkamah Agung RI ini telah sesuaidengan Pasal 2 ayat 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (Perma No. 1 Tahun 2011)(Bukti P3);.B. Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan aquoberdasarkanfaktafakta tetap sebagai berikut:1.B.1. Pemohon memiliki kontrak kerja dengan PT.
    Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil, yang mengatur sebagai berikut:(2) Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwaPeraturan Perundangundangan yang dimohonkan keberatantersebut sebagai tidak sah atau tidak berlaku umum, sertamemerintahkan kepada instansi yang bersangkutan segerapencabutannya;2. Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atas, maka tidak adapengaturan tentang Putusan Provisi oleh Mahkamah Agung dalamperkara Hak Uji Materiil.
    Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan MahkamahAgung No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil mengatur sebagaiberikut:Halaman 31 dari 37 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2015(1) Hak Uji Materiil adalah Hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan Peraturan Perundangundangan dibawahUndangUndang terhadap Peraturan Perundangundangantingkat lebih tinggi;(2) Peraturan perundanganundangan adalah kaidah hukum tertulisyang mengikat umum di bawah UndangUndang;c.
    uji materiil, sehingga Pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Pemohon adalah PT Plumpang Raya Anugrahmerupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum NegaraRepublik
    telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:PT.
Register : 27-01-2014 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/HUM/2014
Tanggal 26 Maret 2014 — DJINAL ARIFIN, SH., MM VS PRESIDEN RI;
12939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 30 Januari 2014 berdasarkan Surat PaniteraMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 8/PERPSG/I/8P/HUM/TH.2014,tanggal 30 Januari 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidakmengajukan jawaban sedangkan tenggang waktu untuk mengajukan jawaban telahlewat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa
    hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang DasarNegara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31A UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, serta Pasal angka Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah Agungberwenang menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang
    terhadapperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;Bahwa objek hak uji materiil adalah Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) PeraturanPresiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan peraturan perundangundangansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sehingga memenuhisyarat sebagai objek hak uji materiil yang menjadi wewenang Mahkamah Agung
    Putusan Nomor 8 P/HUM/2014pemberlakuan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 yang menjadi objek hak uji materiil, karena besaran ganti rugi tanah untukkepentingan jalan tol dimaksud dinilai sangat rendah dan di bawah harga Nilai JualObjek Pajak (NJOP) dan Pemohon dipaksa untuk menerima besaran ganti rugi yangtelah ditetapkan Panitia Pembebasan Tanah, sementara batas waktu penyelesaiannyaberdasarkan Peraturan Presiden objek hak uji materiil dimaksud dibatasi
    AdministrasiJumlah O01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, sertdang terkait;MENGADILI,k permohonan keberatan hak uji materiil darM.M. tersebut;kum Pemohon untuk membayar biay(satu juta rupiah);hnlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mpgal 26 Maret 2014, oleh Dr. H. M. Saleh, S.Fung Bidang Yudisial, yang ditetapkan oleh KeMajelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr.
Register : 13-06-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — DRS. H. DAMANHURI, MBA.,MM vs 1. BUPATI SLEMAN., 2. DPRD KABUPATEN SLEMAN, PROV.DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA;
10271 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,MM. untuk mencabut permohonan keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;
    ., sebagai Pemohon.Yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan Hak Uji Materiil tanggal 24 Juli2013 yang dibuat oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berisi permohonanPemohon untuk mencabut permohonan keberatan Hak Uji Materiil yang telah didaftar diMahkamah Agung dengan Reg. Nomor 50 P/HUM/2013, dalam perkara antara:Drs. H. DAMANHURI, MBA.
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KABUPATENSLEMAN, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.Sebagai Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kembali permohonankeberatan hak uji materiil ini diajukan oleh Pemohon dan diterima sebelum permohonana quo diputus oleh Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5
    permohonan keberatan hak ujimateriil tersebut diajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftar di MahkamahAgung, maka kepada Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak
    Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon: Drs.
    ,MM. untukmencabut permohonan keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan Hak Uji Materiil Register Nomor 50 P/HUM/2013 tersebut dalam bukuRegister Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013, oleh KetuaMajelis yang memeriksa permohonan keberatan Hak Uji Materiil tersebut.Ketua
Putus : 08-08-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 P/HUM/2011
Tanggal 8 Agustus 2012 — MUSTAFA vs MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
19675 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: MUSTAFA tersebut;
    Uji Materiil (JudicialReview) yang merupakan salah satu Hak Mahkamah Agung,yaitu menguji terhadap peraturan perundangan di bawahUndangUndang, tetapi ternyata mempunyai persyaratanjangka waktunya 180 (seratus delapan puluh) hari,sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004tentang Hak Uji Materiil (Lampiran C) menyatakan"Permohonan Keberatandiajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) harisejak berlakunya peraturan perundangundangan
    Hak Uji tersebut dapat dilakukan baik terhadap materimaupun ayat, pasal, dan/atau bagian dari perundangundangantersebut yang bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang lebih tinggi maupun terhadap pembentukan peraturanperundangundangan tersebut;e Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil (Lampiran C)menyatakan:(1) Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan peraturan perundangundangan di bawahundangundang terhadap
    Uji Materiil.
    Hal ini sejalan dengantujuan diterbitkannya PERMA Nomor 01 Tahun 2011 yang menggantikanPERMA Nomor 01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil;Banhwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonana quo secara formal dapat diterima;65Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan substansi obyek hak uji materiil yaitu KeputusanMenteri Kehutanan RI tanggal 29 September 2009, Nomor SK.577/MenhutlI/2009 tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit SoehartoYang Terletak di Kabupaten Kutai
    dengan Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:MUSTAFA tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2012 olehProf.
Register : 03-07-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — PT. SUMBER KENCANA GRAHA VS GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;
12857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil a quo pernah juga diajukanpermohonan di Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh PT.
    Selain itu keduaperusahaan samasama menggunakan Kuasa Hukum yang IHZA & IHZALaw Firm di dalam kedua permohonan Objek Hak Uji Materiil tersebutdimana dari sistematika penulisan, materi maupun pemilihan jenis huruf diPermohonan Nomor 47 P/HUM/2017 hanya menyalin (copy paste) dariPermohonan Uji Material Nomor 14 P/HUM/2017 (vide Bukti T9).;20.Bahwa untuk permohonan dari PT.
    Uji Materiil yang diajukan oleh PT.Sumber Kencana Graha Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Direktur UtamaPT.
    UndangUndang Nomor 14Tahun 1985, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundangundangan di bawah UndangUndang terhadap UndangUndang; Bahwa objek permohonan Hak Uji Materiil yang dimohonkan oleh Pemohonsudah pernah diuji dalam perkara Hak Uji Materiil Nomor 14 P/HUM/2017tanggal 17 Februari 2017 dengan Pemohon PT. Cipta Indah Megah, yangmana dalam perkara Hak Uji Materiil Nomor 14 P/HUM/2017 tersebut telahHalaman 25 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 47 P/HUM/2017 diputus dengan amar "Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon PT.
Register : 15-04-2013 — Putus : 13-12-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2013
Tanggal 13 Desember 2013 — H.M SYARKOWI WIJAYA, SE.,MM., DKK vs I. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN., II. DPRD PROVINSI SUMATERA SELATAN;
490 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 15-04-2013 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2013
Tanggal 11 Desember 2014 — DRS. H. WAHIDIN HALIM, M.Si VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
510 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 20-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — TRINANTO HABRIADI VS PRESIDEN RI;
8067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil terhadap Pasal 1 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga HonorerMenjadi Pegawai Negeri Sipil dan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf b PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanPemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga HonorerMenjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan dalildalil yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
    Fotokopi Surat Kerja/Surat Tugas Tenaga Honorer di Pemerintahan ProvinsiDKI Jakarta (Bukti P8);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 21 Mei 2014 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 35/PERPSG/V/35P/HUM/2014, tanggal 21 Mei 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon tidak mengajukan jawaban sedangkan tenggang waktu untukmengajukan jawaban telah terlewati sebagaimana diatur
    uji materiil, sehingga Pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telahmendalilkan bahwa Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan sebagaiberikut: Bahwa Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesiaberdasarkan bukti KTP dan Surat Kontrak Kerja sebagai Pegawai
    Oleh karenanya Pemohon tidak mempunyai kualitasuntuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Pasal 1 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan TenagaHonorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf bPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan TenagaHonorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak memenuhi syaratformal sebagaimana ditentukan
    uji materiil dari Pemohon:TRINANTO HABRIADI tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2014, oleh Dr.
Register : 28-05-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 P/HUM/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — FORUM HONORER KOTA METRO PROVINSI LAMPUNG VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
7439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P8)Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 29 Mei 2013 berdasarkan Surat PaniteraMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 46/PERPSG/V/46 P/HUM/TH.2013, tanggal 29 Mei 2013;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertulis pada tanggal 12 Juni 2013, yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1.Bahwa salinan permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Pemohonatas
    uji materiil pada Mahkamah Agung adalahHalaman 27 dari 30 halaman.
    Oleh sebab itu hanya berupa Keputusan TataUsaha Negara yang berlaku umum, tetapi bukan termasuk jenis peraturan perundangundangan (norma hukum yang mengikat umum);Menimbang, bahwa objek hak uji materiil tidak termasuk dalam tata urutanperundangundangan sebagaimana diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12Tahun 2011, dan juga tidak termasuk produk perundangundangan yang dimaksudkanoleh undangundang organik;Menimbang, bahwa oleh karena obyek permohonan hak uji materiil dimaksudbukan merupakan
    Oleh karenanya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya, danpermohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPara Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a quotidak perlu dipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan
    Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.LISTRIANTO, A.Md., 2.
Register : 08-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — YAYASAN HUKUM ENERGI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT VS PRESIDEN RI;
176156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 7 P/HUM/2018keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yangmengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atasberlakunya suatu perundangundangan tingkat lebih rendah dariUndangUndang;Bahwa Mahkamah Agung telah memberikan acuan/koridor tentangsyarat legal standing khususnya mengenai unsur kerugian hakpemohon dalam permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agungsesuai putusan Mahkamah Agung berdasarkan kaidah hukum dalambeberapa putusan hak uji materiil (di antaranya Putusan
    Artinya, Pemohon IIVI tidak dapatmembuktikan adanya kerugian yang secara langsung diakibatkan olehberlakunya objek hak uji materiil, karena hal tersebut seharusnya didasarkanpada adanya hubungan sebabakibat (causal verband) antara kerugian yangdiderita dengan berlakunya ketentuan objek hak uji materiil, sehinggaterpenuhi asas point dinteret point daction.
    hak uji materiil ini, dankeberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tersebutselanjutnya melandasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2017 (objek permohonan hak uji materiil);Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diketahui bahwapinjaman/hibah/penyertaan modal negara dapat dilakukan oleh negaradengan mengambil harta yang bersumber dari kekayaan negara,sehingga berdasarkan prinsip tersebut maka pengelolaannya diperlukanpersetujuan
    uji materiil dariPemohon harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah ParaPemohon (Pemohon s.d.
    Putusan Nomor 7 P/HUM/20181.Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon :YAYASAN HUKUM ENERGI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT(PUSAT STUDI HUKUM ENERGI DAN PERTAMBANGAN/PUSHEP)tersebut;Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon II:LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM UNIVERSITASSAHID JAKARTA, Pemohon Ill: Dr. AHMAD REDI, S.H., M.H.,Pemohon IV: Ir. AGUS PAMBAGIO, MEA., CPN., Pemohon V: Ir.MARWAN BATUBARA, M.Sc., Pemohon VI: Dr. Ir.
Register : 25-06-2015 — Putus : 08-01-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2015
Tanggal 8 Januari 2016 — DPD PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
4627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 42 P/HUM/2015permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan Pasal 36 ayat (2)dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihnan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:.
    Uji Materiil adalah sebagai berikut:Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundangan dibawah UndangUndangterhadap Perundangundangan tingkat lebih tinggi ;Bahwa mengenai tatacara permohonan a quo telah diatur didalamKetentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil adalah sebagai berikut:Ayat (1):a.Permohonan Keberatan diajukan kepada Mahamah Agung dengancara: Langsung ke Mahkamah Agung; ataub.Melalui
    uji materiil, dan Kedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985
    Dengan demikian, memenuhi syarat sebagaiobjek permohonan keberatan hak uji materiil yang menjadi wewenangMahkamah Agung untuk mengujinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objekpermohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
    materiil a quo sebagaimanadimaksud Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011;Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang mengujipermohonan keberatan hak uji materiil dan Pemohon memiliki kedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, makapermohonan a quo secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permohonan, yaitu. apakah ketentuan yangdimohonkan
Register : 17-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2017
Tanggal 17 April 2017 — PT. CIPTA INDAH MEGAH VS GUBERNUR KEPALA DKI JAKARTA;
10177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 14 P/HUM/2017Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal16 Februari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal17 Februari 2017 dan diregister dengan Nomor 14 P/HUM/2017 telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ternhadap Pasal 2 KeputusanGubernur Kepala Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 640 Tahun 1992tentang Ketentuan Terhadap Pembebasan Lokasi/Lahan Tanpa Izin DariGubernur Kepala
    Alasanalasan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil;1.Bahwa Peraturan PerundangUndangan di bawah undangundang yangdimohonkan pengujian materil ini, nomenklatur bentuk peraturannyadisebut dengan istilan Keputusan Gubernur Daerah Khusus IbukotaJakarta yakni Keputusan Nomor 640 Tahun 1992 dan KeputusanNomor 1934 Tahun 2002.
    telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Pasal 2 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khususlbukota Jakarta Nomor 640 Tahun 1992 tentang Ketentuan TerhadapPembebasan Lokasi/Lahan Tanpa Izin
    uji materiil kKepada Mahkamah AgungHalaman 19 dari 24 halaman.
    uji materiil dari Pemohon:PT.