Ditemukan 15602 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 168/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 18 September 2014 — FERRIUS Als AFUK
5712
  • Menyatakan terdakwa Ferrius Als Afuk Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
    AFUK, terbukti dan bersalah melakukantindak pidana Pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135Undangundang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sesuaidengan dakwaan Kesatu kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERRIUS Alias AFUK berupa pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara.3.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yangberasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahanpangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis daribahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.o Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi,benyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a. Memenuhi persyaratan Sanitasi;b.
    Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.o Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yangdimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhiketentuan antara lain :a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;21c.
Register : 13-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 25 April 2017 — BASARI Bin MEMED
9515
  • Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana : Memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 136 huruf b jo Pasal 75 (1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan3.
    Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan;Telah mempelajari tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal : 18 Maret 2017 yangpada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan Putusan sebagaiberikut :Hal 1 dari 11 Putusan Pidana Khusus No: 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg.1) Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana :Memproduksi pangan
    untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarangdigunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam 136 huruf b jo Pasal 75(1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangansebagaimana dalam surat dakwaan.2) Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa : BASARI Bin MEMED dengan pidanapenjara selama : 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, denganperintah Terdakwa tetap didalam tahanan.3) Menyatakan barang bukti berupa : Me basah positip mengandung formalin
    Ngalian Kota Semarang atau setidak tidaknya di suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Neged Semarang melakukan produksi panganuntuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan , yang dilakukan dengan cara: Bahwa pads hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 petugas dad BPOM yaitu saksi RetnoWarsiningsih, SKM dan saksi Taufan Adi Wibowo , SH, telah melakukan penindakandisebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mie basah yang beraiamat di Jl.Plumbon Ill RT 07
    Unsur melakukan produksi npangan untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarangsebagai bahan tambahan pangan ;Ad.1.
    Menyatakan Terdakwa : BASARI Bin MEMED bersalah melakukan tindak pidana :Memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarangHal 9 dari 11 Putusan Pidana Khusus No: 182/Pid.Sus/2017/PN.Smg.digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam 136 huruf b jo Pasal 75 (1) UU RI No: 18 Tahun 2012 tentang Pangansebagaimana dalam surat dakwaan.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulanMenetapkan masa penangkapan dan
Putus : 24-08-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 79/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 24 Agustus 2016 — Pidana - AGUSTIAN BASTIAN Als AGUS Bin SALEH (Alm);
9333
  • Menyatakan Terdakwa AGUSTIAN BASTIAN Alias AGUS Bin SALEH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUSTIAN BASTIAN Alias AGUS Bin SALEH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.
    melakukan perbuatan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana JoPasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Ketiga Jaksa PenuntutUmum;2.
    MAULUDIN.S.PKP bin MUNZIRI dibawah sumpah pada pokoknyaberpendapat sebagai berikut:Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatuyang dapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, giZzidan mutu yang standar;Bahwa gula merk INTI MANIS adalah produk Malaysia diamankan olehPolisi karena termasuk bahan pangan tanpa dilengkapi Dokumen;Bahwa sepengetahuan Ahli, persyaratan yang wajib dipenuhi jika adabahan pangan yang akan masuk ke wilayah indonesia adalah: Harusdilengkapi Surat
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2016./PN.Bek3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang rutut sertamelakukan tindak pidana ituMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabilasalah satu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggaptelah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalahkegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ketempat lain baik menggunakan atau tidak menggunakan saranadistribusi pangan;Menimbang
    Menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusiasedangkan saksi URAY untuk mengangkut pangan berupa gula merkINTI MANIS asal Malaysia menggunakan 1 (satu) unit bus penumpangnomor Polisi KB 7246 C tidak dilengkapi dengan Dokumen persyaratanpengangkutan Pangan berupa: Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta, Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia, Persyaratan karantina.
Register : 23-03-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 48/PID.SUS/2016/PN.SKW
Tanggal 14 April 2016 — MARIYANTO ALIAS YANTO
267
  • Menyatakan terdakwa MARIYANTO alias YANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    ilmu bidang yangtelah ahli miliki adalah : Mengikuti pelatihan DFI (distrid foodInsfection) di Pontianak, Pelatihan Keamanan Pangan di Pontianak;Halaman 17 dari 33 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Skwe Bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan danbahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan
    ,dan/atau pembuatan makanan atau minuman.Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentukgambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan padapangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagiankemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebutLabel.Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalambentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai carauntuk pemasaran dan atau
    berupa Nomor pendaftaran denganKode BPOM MUL, kode dan nomor yang tertera tersebutmenunjukan bahwa produk telah memenuhi jaminan keamanan,mutu, dan gizi pangan, oleh Pemerintah RI, dalam penangananKeamanan Pangan di Dinas Kesehatan untuk produk pangan berasaldari luar negeri maupun dari dalam negeri lebih mengutamakanmutu dan keamanan dari produk pangan itu sendiri, sebagaimanadiatur dalam pasal 29 s/d pasal 31 No. 28 tahun 2004 tentangKeamanan, Mutu dan Gizi Pangan;Bahwa terdakwa tidak dapat dibenarkan
    yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang pangan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai dengan UU No.18Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan, dan air yang sudah diolah maupun tidakdiolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia,termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakandalam
    proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukan pangan kedalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah indonesia , pangan yang dimasukankedalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antaralain:a Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh Instansi yang berwenang dinegara asal.b Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau
Register : 18-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Pyh
Tanggal 28 April 2015 — - ANAS Panggilan ANAS
298
  • Menyatakan Terdakwa Anas Panggilan Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecaran yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3.
    Tan Malaka RT. 001 RW. 001 NaparPayakumbuh Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat di manaPengadilan Negeri Payakumbuh berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edarterhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimporuntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalamPasal 91 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012tentang Pangan, dengan caracara antara lain sebagai berikut
    B/2015/PN Pyh.e Bahwa dampak mengedarkan pangan tanpa izin edar adalah : 1.Merugikan negara, 2.
    Pelaku Usaha Pangan;2. Yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atauyang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran.Ad.1.
    Pelaku Usaha Pangan; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Pelaku Usaha Panganberdasarkan Pasal 1 butir 39 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, adalahSetiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan,yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran,perdagangan, dan penunjang;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang adalahberdasarkan Pasal 1 butir 39 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan adalahorang perseorangan atau korporasi, baik
    Pangan telah terpenuhi oleh Terdakwa;Ad.2.
Register : 18-07-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 158/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 15 September 2014 — YOURINO Als RINO Anak NIKOLAUS
205
  • Menyatakan Terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan;2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4.
    Raya Singkawang Bengkayang, Desa Nyarumkop, Kecamatan SingkawangTimur atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Singkawang, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi PersyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012tentang Pangan.
    yang sudahdiolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainyang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atauminuman.Bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan danmempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimiadan benda lain.Bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau
    proses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:a.
    Menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia.Bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia danatau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayahIndonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan,mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;b.
    yang berasal dari luar negeridimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harusdidaftarkan terlebh dahulu ke BPOM Pusat agar produk pangan tersebut dapat diberi NomorPendaftaran dengan kode BPOM ML (Makanan Luar) dan tanda SNI (Standar NasionalIndoesia), harus ada Sertifikat Pangan, harus ada izin edar, harus pakai registrasi dengantujuan untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disampin itu juga didaftarkankepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan
Putus : 29-03-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 10/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Tanggal 29 Maret 2016 — - ELIUS SHINCONG Als. ACONG Anak LUKMAN
3399
  • ACONG Anak LUKMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIUS SHINCONG Als. ACONG Anak LUKMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    MAULUDIN, S.PKP bin MUNZIRI(Alm) NIP.19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, Distribusi Ketersediaandan Monitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang, ketentuanstandarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu :e Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian.e Memiliki SOP (Standar Operational Procedure) tentang keamanan pangan.e Harus melalui tingkatantingkatan proses uji keamanan pangannya.Dan untuk produksi luar negeri yang harus
    MAULUDIN, S.PKP bin MUNZIRI(Alm) NIP.19650810 199103 1 026, Jabatan Kasi Pendataan, Distribusi Ketersediaandan Monitoring Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang, ketentuanstandarisasi untuk produksi pangan yang harus dipenuhi yaitu:e Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian.
    MAULUDIN.S.PKP bin MUNZIRI dibawah sumpah pada pokoknya berpendapatsebagai berikut:Bahwa minuman kaleng asal Malaysia merk Yeos yang telah diamankanoleh Polisi dalam perkara ini merupakan bahan pangan;Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatu yangdapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutuyang standar;Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakan danmempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas daribahaya cemaran
    nomor Polisi KB 8579CL, 100 (seratus) krat minuman kaleng merk Yeos asal Malaysia tersebut dibelioleh Terdakwa dari saksi Jendi di Jagoi Babang dan oleh Terdakwa akan di bawake Bengkayang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan Pasal 71ayat (2) UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan SetiapOrang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib:Memenuhi Persyaratan Sanitasi; danMenjamin Keamanan Pangan dan
    ACONG Anak LUKMANtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhipersyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIUS SHINCONG Als.
Putus : 15-05-2012 — Upload : 13-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 85/PID. SUS/2012/PN. SKW
Tanggal 15 Mei 2012 — BUJANG HELMI Als BUJANG Bin HELMI
192
  • Menyatakan Terdakwa BUJANG HELMI Als BUJANG Bin HELMI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Mencoba Mengangkut Peredaran Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Yang Dilarang Untuk Diedarkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3.
    Dengandemikian unsur ini terbukti pada diri Terdakwa ; 3 nsurMenvelenggarakan Kegiatan Pr Pr ksi, PenvimpananPengangkutan, dan atau Peredaran Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Yang Dilarang Untuk Diedarkan; Put.
    No: 85/Pid.Sus/2012/PN.SKW Hal. 11 dari 16 halMenimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan peredaran pangan dalamketentuan pasal ayat (7) UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan yaitu setiap kegiatan atauserangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik untukndiperdagangkan maupun tidak.
    Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 8 UU No. 7 tahun 1996 tentang Panganmenyatakan setiap orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,menyimpan, mengangkut dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhipersyaratan sanitasi.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sanitasi pangan itu sendiri adalahupaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusukan dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapatmerusak pangan dan membahayakan manusia. Yang mana terdakwa dalam mengangkut danmengedarkan minuman keras jenis arak putih ini tidak ada memiliki ijin dan tidak terdaftarpada departemen kesehatan sehingga dilarang untuk diedarkan.
    SMenimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 55 huruf a dan huruf f UURI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan jo pasal 53 ayat (1) KUHP telah terbukti danperbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya maka Majelis Hakimberkeyakinan bahwa Terdakwa bersalah, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MencobaMengangkut Peredaran Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan SanitasiYang Dilarang Untuk Diedarkan
Putus : 23-04-2021 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 23 April 2021 — DAVIS
1069 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 28-07-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 128/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 16 September 2015 — NG JUN KIAN Als AKIAN Anak NG AKAU
7041
  • Menyatakan terdakwa Ng Jun Kian Als Akian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan dan Peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
    Menyatakan Terdakwa NG JUN KIAN Alias AKIAN Anak NG AKAU telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyimpanan pangan yang tidak memenuhisanitasi pangan, melanggar pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU No.18 Tahun2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.2.
    makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahanpangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untukmenciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis daribahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi,pbenyimpanan, pengangkutan dan
    /atau peredaran pangan wajib:a.
    Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayahIndonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang15dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhiketentuan antara lain :a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b.
    Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c.
Putus : 03-05-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Bek
Tanggal 3 Mei 2017 — - Edi Bin Sukemi (Alm)
7522
  • Menyatakan terdakwa Edi Bin Sukemi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi standar Sanitasi Pangan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5.
    Menyatakan Terdakwa EDI Bin SUKEMI (Alm). bersalah melakukan tindakpidana Menyelenggarakan Kegiatan Atau Proses Produksi,Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan yang TidakMemenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dalamDakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum.2.
    dan membahayakan manusia.Bahwa benar ahli menerangkan yang dimaksud dengan label pangan yaitusetiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,kombinasi keduanya atau bentuk lain yang di sertakan pada pangan diHalaman 8 dari 15 Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Bekmasukkan kedalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasanpangan.
    Bahwa benar ahli menerangkan untuk produksi pangan dalam negeristandarisasi yang harus di penuhi yaitu : Produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui laboratoriumpengujian Memiliki SOP (Standar Operasional Produser) tentang kKeamanan pangan Harus melalui tingkatantingkatan proses uji Keamanan pangannya.
    Bahwa benar ahli menerangkan peraturan perundangundangan yangmengatur tentang persyaratan sanitasi tersebut antara lain adalah UU RINomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pasal 135 Setiap orang yangmenyelenggarakan kegiatan proses Produksi, penyimpanan, pengangkutandan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasipangan sebagaimana di maksud dalam pasal 71 ayat (2) di pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00,0(empat milyar rupiah).
    Bahwa benar ahli menerangkan setiap pangan yang akan di jual atau diedarkan di Negara Indonesia baik produk dalam negeri maupun impor luarnegeri wajidb memenuhi Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
Putus : 17-04-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 36/PID. SUS/2013/PN. SKW
Tanggal 17 April 2013 — WORO DEWI RUWIDYANINGRUM Als WIWID Binti ABDUL RAHMAN
255
  • Menyatakan Terdakwa WORO DEWI RUWIDYANINGRUM Alias WIWID Binti ABDUL RAHMAN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Sebagai orang yang menyuruh mengedarkan pangan kedalam Wilayah Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1996 dan peraturan pelaksanaannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WORO DEWI RUWIDYANINGRUM Alias WIWID Binti ABDUL RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 23 (dua puluh tiga) hari;3.
    ST, memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa, saksi mengerti dijadikan saksi dalam perkara ini oleh karena adanyapenangkapan dalam tindak pidana Pangan;e Bahwa, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baikyang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atauminuman bagi konsumsi manusia termasuk tambahan pangan, bahan baku pangan,1010dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan ataupembuatan
    Zulkifli sebesar Rp. 150.000, (seratuslima puluh ribu rupiah) untuk satu kali angkut;Bahwa, barangbarang yang Terdakwa angkut tersebut memilikiijin dari pihak yang berwenang;Bahwa, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baikyang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atauminuman bagi konsumsi manusia termasuk tambahan pangan, bahan baku pangan,dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan ataupembuatan makanan atau minuman,
    Pasal 36 ayat (2) UU RI No.15167 Tahun 1996 tentang Pangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, Subsidair Pasal 58 huruf k Jo.Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsideritas setelahMajelis memeriksa dan mempelajari perkara Terdakwa maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Pasal 58 huruf k Jo. Pasal 36 ayat (2) UURI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Jo.
    Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak akandipertimbangkan lagi. Adapun dakwaan Primair yaitu Pasal 58 huruf k Jo. Pasal 36 ayat (2) UURI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Jo.
    Pasal 36 ayat (2)UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Jo.
Putus : 15-12-2021 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3539 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 15 Desember 2021 — Pemohon Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur; Terdakwa APRIANIS BARA RIA alias ANIS;
18031 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-07-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 Juli 2019 — FERRY BUNDRAWAN pgl. FERRY
26286 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sinar MutiaraBaru/SM);Terdakwa tersebut tidak ditahan;Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan NegeriPayakumbuh karena didakwa dengan Dakwaan Tunggal, yatu sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;Hal. 1 dari 9 halaman Putusan Nomor 1091 K/Pid.Sus/2019Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPayakumbuh tanggal 25 Oktober 2018 sebagai berikut:1.4.Menyatakan Terdakwa
    FERRY terbuktibersalah melakukan tindak pidana Sebagai pelaku usaha pangan yangdengan sengaja tidak miliki izin edar terhadap setiap pangan olahanyang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkandalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam dakwaanPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERRY BUNDRAWAN Pgl.FERRY dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan denganperintah Terdakwa segera ditahan;Menyatakan barang bukti berupa: No Nama Barang Jumlah Satuan Keterangan
    FERRY telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasaneceran yang tidak memiliki izin edar sebagaimana Dakwaan Tunggal:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa FERRY BUNDRAWAN panggilan FERRYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukantindak pidana Dengan sengaja memperdagangkan pangan olahandalam kemasan eceran yang tidak memiliki izin edar;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    tersebut namun pada kenyataannya Terdakwa tidakmengindahkannya dan tetap saja menjual produk pangan yang berupacoklat Milo Stik tanpa izin edar dari BPOM RI;Bahwa perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsurtindak pidana Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UndangUndangNomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana DakwaanTunggal;Bahwa demikian pula putusan judex facti/Pengadilan Tinggi yangmerubah lamanya pidana yang dijatuhkan judex facti/Pengadilan Negerikepada Terdakwa dari pidana bersyarat
Putus : 04-10-2012 — Upload : 24-02-2013
Putusan PN JAYAPURA Nomor 314/Pid.B/2012/PN-JPR
Tanggal 4 Oktober 2012 — MARIA RANTE TASAK
9621
  • Menyatakan terdakwa MARIA RANTE TASAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENYELENGGARAKAN PROSES PRODUKSI PANGAN DAN MENGEDARKAN PANGAN YANG DAPAT MERUGIKAN ATAU MEMBAHAYAKAN KESEHATAN MANUSIA ; ----------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MARIA RANTE TASAK dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ; -------------------------------------------------------------3.
    tidak memenuhi cara produksipangan yang baik, sehingga tidak memperhatikan ambang batas maksimalcemarannya ; Bahwa Standart Mutu Pangan yang ditetapkan sesuai dengan peruntukkan adalahsuatu nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi danstandart perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman yang sesuai denganperuntukkannya atau sesuai dengan produk suatu pangan ;Bahwa Standart Mutu Pangan Minuman Oplosan yang dijual oleh terdakwa MARIARANTE TASAK sangat susah untuk
    dipastikan atau dievaluasi, karena produktersebut tidak terdaftar dan tidak melalui proses sanitasi yang baik, karena dibuattanpa keahlian dan tidak memenuhi cara produksi pangan yang baik ;Bahwa Sertifikat Mutu Pangan adalah pemberian sertifikat atau izin terhadap suatuproduk pangan.
    Sedangkan Persyaratan Sertifikat Mutu Pangan adalah suatu produkharus memenuhi cara produksi pangan yang baik (CPPB) atau Good ManufacturingPractices (GMP) ;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat danMakanan Jayapura (Balai POM), dengan nama contoh minuman oplosan, no. Kodecontoh : 04/BP/V/2012, tanggal 1 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Drs. BUYUNG,Page 11 of 20 Putusan no. 314/ Pid.B/2012/PNJPRApt., Manajer Teknis Lab.
    , membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubahbentuk pangan.
    Bahwa selain itu, terdakwa MARIA RANTE TASAK dalam melakukan prosespembuatan minuman oplosan jenis Ballo tersebut, hanya menggunakan peralatansederhana berupa ember bekas cat, jerigenjerigen bekas minyak goreng, sehinggaproses pembuatan minuman tersebut tidak memperhatikan segi keamanan pangan, yaitukondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaranbiologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan danmembahayakan kesehatan manusia (vide : Pasal 1 Ayat
Register : 07-09-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 108/Pid.Sus/2017/PN Bek
Tanggal 13 September 2017 — Pidana - NURHAYATI als AMBOK TUWOK
9131
  • Menyatakan Terdakwa Nurhayati als Ambok Tuwok telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan pengangkutan pangan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.
    adalah segala sesuatuyang dapat di konsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan,gizi dan mutu yang sesuai dengan standard dan sosis termasuk dalamkategori pangan;Bahwa yang dimaksud dengan SANITASI adalah upaya pencegahanterhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renikpembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan danbangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia;Bahwa yang dimaksud dengan label pangan yaitu setiap keteranganmengenai pangan yang berbentuk gambar
    , tulisan, kombinasi keduanyaatau bentuk lain yang di sertakan pada pangan di masukkan kedalam,ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan;Bahwa untuk produksi pangan dalam negeri standarisasi yang harus dipenuhi yaitu:1.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang Tidak memenuhiPersyaratan Sanitasi Pangan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabilasalah satu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggaptelah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalahkegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ketempat lain baik menggunakan atau tidak menggunakan saranadistribusi pangan;Menimbang
    Menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusia;Menimbang, bahwa untuk menjamin keamanan pangan yangberasal dari Negara Luar, Negara IndonesiaMenetapkan terhadap barang barang tersebut harus dilengkapi denganDokumen persyaratan pengangkutan Pangan berupa: Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta, Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia, Persyaratan karantina.
Register : 20-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 76/PID.SUS/2015/PN.SKW
Tanggal 25 Juni 2015 — LIE BU NYAN Als ANYAN
165
  • Menyatakan Terdakwa LIE BU NYAN Alias ANYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIE BU NYAN Alias ANYAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
    Menyatakan terdakwa LIE BU NYAN bersalah melakukan TindakPidana Percobaan mengedarkan gula asal Malaysia yang tidaksesuai persyaratan sanitasi pangan sebagaimana diatur dalamDakwaan kedua melanggar pasal 135 UU RI no. 18 tahun 2012tentang Pangan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIE BU NYAN selama 6 (enam)bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, danmemerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.3.
    Unsur Setiap Orang;2.Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi,Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan yang TidakMemenuhi Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71ayat (2) ;3. Unsur Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itutelah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidakselesainya pelaksanaan itu, bukan sematamata disebabkan karenakehendaknya ;ad.1.
    air yang sudah diolah maupun yang tidakdiolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumenmanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahanlain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan ataupembuatan makanan atau minuman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalahupaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehatdan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan
    Menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia.Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesiapangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangantersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :a. Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negaraasal;b.
    tersebut dapat diberiNomor Pendaftaran dengan kode BPOM ML ( Makanan Luar ) dan tanda SNI(standar Nasional Indonesia), harus ada Sertifikat Pangan, harus ada izinedar, harus pakai Registrasi dengan tujuan untuk menjamin mutu dari produkpangan itu sendiri, disamping itu juga didaftarkan kepada KementrianPerdagangan untuk mendapatkan ijin edar;Dengan demikian unsur penyimpanan pangan yang tidak memenuhisanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) telahterbukti secara sah dan meyakinkan
Register : 04-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 128/Pid.Sus/2015/PN.Skb
Tanggal 13 Agustus 2015 — ARDI SUMARDI bin PUJOWIYONO
11914
  • berupa bakso untuk diedarkan, yangdengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang berupa daging babihutan/babi digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
    Pemilik Sampel ID Sampel Jenis ElisaSample SpesiesDaging Babi1 Polresta Kota Barang Bukti Bakso Positif2 Sukabumi Polresta Kota Daging Positif3 Sukabumi Daging Positif Sampel yang diuji Elisa Identifikasi Spesies Daging Babi, Positifmengandung daging babi.Bahwa Terdakwa dalam melakukan produksi pangan berupa bakso untukdiedarkan, yang pembuatan bahan bakunya dicampur denganmenggunakan daging celeng/babi tersebut, tidak pernah memberitahukankepada para pelanggan atau konsumennya.
    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 75 ayat (1) huruf b jo Pasal 136 Undangundang RI Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa Terdakwa ARDI SUMARDI bin PUJOWIYONO baik secarasendirisendiri maupun bersamasama dengan sdr.
    Pemerintah Kota Sukabumi untukmelakukan pengujian terhadap sampel daging tersebut,ari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 11.30 Wib, Bahwa kemudian pada hgan pihakSaksi Agus Santana dan Brigadir Runanto untuk melakukan koordinasi denBidang Peternakan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan PemerintahKota Sukabumi untuk melakukan pengujian terhadap sampel daging, .Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris secara a dan ujicepat xema test kit oleh Drh.
    Pemerintah Kota Sukabumi untukmelakukan pengujian terhadap sampel daging;Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar jam 11.30 Wib,Saksi dan Brigadir Runanto untuk melakukan koordinasi dengan pihak BidangPeternakan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Pemerintah KotaSukabumi untuk melakukan pengujian terhadap sampel daging tersebut;Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris secara organoleptik dan ujicepat xema test kit oleh Drh.
Register : 25-03-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 69/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 24 April 2014 — YAYAN PERMANA Als YAYAN Bin EFENDI
754
  • Menyatakan Terdakwa YAYAN PERMANA Alias YAYAN Bin EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan Pangan, yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) tentang Pangan .2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAYAN PERMANA Alias YAYAN Bin EFENDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan .3.
    Menyatakan terdakwa YAYAN PERMANA AliasYAYAN Bin EFENDI, bersalah melakukan tindakpidana mengangkut, dan atau peredaran Panganyang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimanadiatur dalam pasal pasal 185 UU RI No. 18 Tahun2012 tentang Pangan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAYANPERMANA Alias YAYAN Bin EFENDI, denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan penjaradipotong selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    sebagaimanadimaksud dalam pasal 71 ayat (2) UU RI Tahun 2012.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan sesuai denganUU No. 18 Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan, danair yang sudah diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagaimakanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahantambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakandalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan
    Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus darisegi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yangberwenang di Negara asal;b. Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan ataupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;c.
    Pasal 71 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan telahterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yangdidakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dan Terdakwa mampubertanggungjawab atas segala perbuatannya, maka Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Menyelenggarakankegiatan Pengangkutan Pangan, yang tidak memenuhi persyaratanSanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2)tentang Pangan;Menimbang
    Menyatakan Terdakwa YAYAN PERMANA Alias YAYAN Bin EFENDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menyelenggarakan kegiatan Pengangkutan Pangan,yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 71 ayat (2) tentang Pangan .2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAYAN PERMANA AliasYAYAN Bin EFENDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan .3.
Register : 23-03-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Tanggal 8 Juni 2015 — MUHAMAD SOYIN bin TOHIR (alm)
220
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SOYIN bin TOHIR (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMAD SOYIN bin TOHIR (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.