Ditemukan 4574 data
THOMAS LAKSANA SETIAWAN.
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRESTA BANYUWANGI cq KEPALA SATUAN RESKRIM POLRESTA BANYUWANGI
66 — 25
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor: S.Tap/21.b/X/RES.1.9/2022/Satreskrim., tertanggal 25 Oktober 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdri.
Drs. Akhmad Taufik M.Pd Bin Asnawi Djemawi
Termohon:
Kapolda Kalimantan Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah
86 — 17
Pasal 80 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan Pemeriksaan sahatau tidaknya suatu penghentian Penyidikan atau penuntutan dapatdiajukan oleh Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yangberkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dengan menyebutkanHalaman 1 dari 53 Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Pikalasannya, Intepretasi klausul pihak ketiga yang berkepentinganberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:98/PUUX/2012, yang pada pokok amar putusannya berbunyi: 1.
Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10menyatakan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untukmemeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undangundang ini, tentang:a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;C) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi
Nur Hidayat (Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Polri dan UpayaHukumnya, Jurnal Yustitia Vol. 10, No. 1, (November, 2010):mendefinisikan penghentian penyidikan merupakan tindakan Penyidikdalam upaya tidak melanjutkan perkara pidana yang telah dilaporkankorban.Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa penghentian penyidikan,tidak sematamata terbatas pada formalisitik Surat Perintah PenghentianPenyidikan (SP3), melainkan merupakan tindakan Penyidik yang tidakmenindaklanjuti Suatu perkara
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke Pengadilan;Halaman 50 dari 53 Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Pik.Menimbang, bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 yang memperluas kKewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atautidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan,tetap!
EDDY PARDEDE, S.H.
Termohon:
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Timur
352 — 149
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : SPPP/ 08 / II / 2020/Reskrim, tanggal 26 Pebruari 2020 dan SURAT PENETAPAN Nomor : S.Tap/ 08 / S.7/ II / 2020/Reskrim, tanggal 26 Pebruari 2020, yang dikeluarkan oleh Termohon, atas Laporan Polisi nomor: 1078/K/X/2018/Rest, Jt., tanggal 21 Oktober 2018, atas nama Terlapor Jamal Mirdad adalah tidak sah.
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRESTA SURAKARTA
2.KADIV PROPAM MABES POLRI
3.IRWASUM MABES POLRI
4.KETUA KOMPOLNAS
5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
6.KETUA KOMISI III DPR RI
7.KETUA INDONESIA POLICE WATCH IPW
8.KETUA ICW
154 — 53
Bahwa, sekira tahun 2019, tersangka Hasan Baraja meninggal dunia;27.Bahwa, atas laporan polisi Pemohon telah dihentikan oleh termohondengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomorSp.Sidik/603.C/XI1I/2016/Reskrim, tertanggal 05 Desember 2016;28.
Menyatakan Penghentian Penyidikan laporan polisi nomorLP/B/149/IV/RES.1.11/2018/JATENG RESTA SKA, tanggal 24 April2018, yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;Memerintahkan termohon untuk memproses hukum pemalsuan suratketerangan hak waris tertanggal 21 Nopember 2001, nomor :a. W9.Ca.HT.05.0927/III;b. W9.Ca.HT.05.0928/III;c. W9.Ca.HT.05.0934/III;d. W9.Ca.HT.05.0935/III;.
Penyidikan oleh Termohon selakuPenyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baikKUHAP, SOP Polri maupun standar HAM.Bahwa Penghentian Penyidikan terhada Perkara pidana tidakserta merta perkara tersebut dihentikan sama sekali, apabiladikemudian hari terdapat bukti baru maka perkara tersebut dapatdibuka kembali.Bahwa terhadap positaposita yang lain tidak perlu kami tanggapikarena tidak berdasar fakta hukum dan bukan ranah Praperadilan.Yth Hakim yang menyidangkan perkara ini,Setelah menguraikan
Tap/ 325 A/ XII /2016/ Reskrim tanggal 05Desember 2016, sebagai bukti T26 ;Fotokopi, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /603.C/XII/ 2016 /Reskrim tanggal 05 Desember 2016, sebagai bukti T27 ;Fotokopi, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan an. Tsk HASANBARAJA Nomor : B / 1500/XII/2016/Reskrim , tanggal 12 Desember 2016,sebagai bukti T28 ;Fotokopi, Surat Keterangan Kematian an.
penyidikan sebagaimana tersebutdalam Pasal 77 dan Pasal 80 Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh Pemohon,dalam hal ini sebagai pelapor tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) huruf KOUHAP,penghentian penyidikan adalah salah satu wewenang Penyidik, dimanaPenyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabatpegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan (vide
RUTH SIHOMBING, SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Cq DIR RES NARKOBA POLDA NTB Cq SUBDIT II RES NARKOBA POLDA NTB
70 — 34
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas,maka penghentian penyidikan oleh Termohon adalah tidak sah dan telahmenyalahi prosedur penghentian penyidikan karena Termohon tidakmemberitahukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor :S.Tap/21/VIII/2020/RES.1.11/2020, tertanggal 31 Agustus 2020 kepadaPemohon dengan alasan SP3 tersebut merupakan produk internalTermohon sehingga tindakan atau perbuatan Termohon dapatdikwalifikasi sebagai tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum
Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohonadalah tidak sah.2.
Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan olehTermohon adalah sah menurut hukum;b.
Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri,pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntutumum dan tersangka/keluarganya2.
;Menimbang, bahwa setelah Termohon menindak lanjuti laporan dariPemohon, lalu pada akhirnya Termohon menyatakan bahwa penyidikan yangdilakukan oleh Termohon dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti;Menimbang, bahwa dalam dalil permohonan pemohon' yangmenyatakan penghentian penyidikan oleh Termohon adalah tidak sah dantelah menyalahi prosedur penghentian penyidikan karena Termohon tidakmemberitahukan surat ketetapan penghentian penyidikan tertanggal 31Agustus 2020 kepada Pemohon, maka berdasarkan
Guntoro
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia
3.Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota
120 — 70
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018.c.
Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/13/IX/2018/Restro Bks Kota,tanggal 13 September 2018, tentang Penghentian Penyidikan;b. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018;c. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B/13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018;9.
Jkt.SelS.Tap/13/ 1IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal13 September 2018,tentang Penghentian Penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti;1.2.
Tentang Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Nomor :S.Tap/13/IX/ 2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018a.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018. , buktiT.INI2;3. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B/13/IX/2018/Restro Bks Kota, tanggal 13 September 2018., bukti T.III3;4. Surat Permohonan Praperadilan PEMOHON tanggal 12 Nopember2018 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi., bukti T.III4;5. Jawaban TERMOHON tanggal 03 Desember 2018 dalam sidangPraperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi. , bukti T.III5;6.
Parningotan Samosir
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Asahan Cq Kepala Kepolisian Sektor Bandar Pasir Mandoge
56 — 7
Bahwa dalam perkara a quo yang menjadi objek PermohonanPraperadilan adalah Penghentian Penyidikan yang dilakukan olehTermohon sebagaimana termaktub dalam Suratsurat yangditerbitkan oleh Termohon, yaitu: Surat Perintah PenghentianPenyidikan Nomor: SPP./27 A/ VII/2019/ tanggal 18 Juli 2019 junctoSurat Ketetapan Nomor: S.TAP/27 B/VII/2019, tanggal 18 Juli 2019tentang Penghentian Penyidikan;2.
Menyatakan penghentian penyidikan sebagaimana dituangkan dalamSurat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP./27 A/ VII/2019/tanggal 18 Juli 2019 juncto Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/27 B/VII/2019,tanggal 18 Juli 2019 tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkanoleh Termohon adalah tidak sah atau batal menurut hukum;2.
Tentang Termohon belum memberitahukan DimuiainyaPenyidikan dan Penghentian Penyidikan kepada PenuntutHalaman 25 dari 54 Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2019/PN KisUmum.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan danketetapan Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan Termohon adalahsah berdasarkan Hukum.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;C.
MIFTAHUR ROIYAN
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLDA JAWA TIMUR Cq Polresta Sidoarjo Cq KASATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
26 — 24
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
53 — 9
ANDI MOELYA, SH., MH., C.P.C.L.E.
Termohon:
POLRESTABES SURABAYA
39 — 4
DARWIN PANGGABEAN
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLRESTABES MEDAN
3.KAPOLSEK MEDAN SUNGGAL
10 — 10
Pandang Daeng Bau Binti Tabi
Termohon:
Kapolres Gowa
59 — 95
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
3.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
37 — 0
CHODIJAH
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3.Ketua Inspektorat Pengawasan Umum IRWASUM RI
4.Ketua Komisi Kepolisian Nasional KOMPOLNAS RI
5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
93 — 37
MUGIANTO
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Boyolali
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
3.Kepala Komisi Kepolisian Nasional
257 — 145
Toha Muhammad
Termohon:
1.Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
108 — 12
DESY ELVIANI
Termohon:
1.SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMUT
2.KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMUT
3.GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
5.KORDINATOR PENGAWAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMUT
6.KAPOLRI, Cq KAPOLDASU, Cq DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMUT
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
18 — 19
PUTRIANI HUTAPEA, SE
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLTABES MEDAN
3.KAPOLSEK DELITUA
31 — 11
H MASKUNI
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TIMUR
97 — 33
MONANG ANDI SIANIPAR
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TOBA
27 — 15