Ditemukan 894 data
29 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PP/M.XXA/99/2017 21 November 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telahdibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;3: Dengan mengadili sendiri :3..1 Menerima permohonan Gugat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat):3..2 Menyatakan Keputusan 'Direktur Jenderal Pajak NomorKEP452/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 26 April 2017 perihalPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan WajibPajak atas Surat
tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor : 00553//107/13/007/15 tanggal 2Desember 2015 atas nama PT.
2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolakgugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP452/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 26 April 2017 perinhal Pembatalan Ketetapan PajakAtas Surat
Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf CKarena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00553/107/13/007/15 tanggal 2Desember 2015 Masa Pajak Desember 2013, atas nama Penggugat, NPWP01.322.966.1.007.000, adalah yang secara nyatanyata bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:a.
Putusan Nomor 2983/B/PK/Pjk/2018Termohon Peninjauan Kembali) Nomor : KEP452/NKEB/WPJ.20/2017tanggal 26 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SuratTagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00553/107/13/007/15tanggal 2 Desember 2015 Masa Pajak Desember 2013 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang
70 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat mengajukansurat tanggapan tanggal 6 Juli 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put113099.99/2011/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, junctoPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1113099.99/2011/PP/M.XVIBTahun 2018, tanggal 29 November 2018, yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01279/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 25 April 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011Nomor 00059/107/11/052/15, tanggal 12 Juni 2015, atas nama PTJohnson Home Hygiene Products, NPWP 02.026.579.9052.000,beralamat di Allianz Tower Lantai 26, Jalan H.
intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP01279/NKEB/WPVJ.07/2017, tanggal 25 April 2017, tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai(PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor00059/107/11/052/15, tanggal 12 Juni 2015, atas nama Penggugat, NPWP02.026.579.9052.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatanatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barangdan Jasa Masa Pajak Oktober 2011, Nomor 00059/107/11/052/15,tanggal 12 Juni 2015, yang telah dipertimbangkan berdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulantetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.
28 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00330/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 TentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor00981/107/14/007/15 tanggal 1 Desember 2015 berdasarkan Pasal 36 Ayat(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat,NPWP: 01.647.461.1007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu. gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP00330/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor00981/107/14/007/15 tanggal 1 Desember 2015 Berdasarkan Pasal 36Halaman 4 dari 7 halaman.
Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa causa prima dari Faktur Pajak yangdianggap tidak lengkap yang telah dilakukan pemeriksaan dan penilaianserta pertimbangan hukum dengan amar putusan menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap KeputusanTergugat Nomor KEP00330/NKEB/WPVJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014Nomor 00981/107/14/007/15 tanggal 1 Desember 2015 berdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah tepatdan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena atasFaktur Pajak a quo lebih bersifat administrasi semata dan tidak terdapatadanya unsurunsur atas hilangannya penerimaan pajak atau kerugianatas pendapatan negara
25 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00332/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 TentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor00529/107/13/007/15 tanggal 30 November 2015 berdasarkan Pasal 36 Ayat(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat,NPWP: 01.647.461.1007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu. gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP00332/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor00529/107/13/007/15 tanggal 30 November 2015 Berdasarkan Pasal 36Halaman 4 dari 7 halaman.
Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa causa prima dari Faktur Pajak yangdianggap tidak lengkap yang telah dilakukan pemeriksaan dan penilaianserta pertimbangan hukum dengan amar putusan menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap KeputusanTergugat Nomor KEP00332/NKEB/WPVJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013Nomor 00529/107/13/007/15 tanggal 30 November 2015 berdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah tepatdan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena atasFaktur Pajak a quo lebih bersifat administrasi semata dan tidak terdapatadanya unsurunsur atas hilangannya penerimaan pajak atau kerugianatas pendapatan negara
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:KEP01996/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 04 Juli 2017, tentang PembatalanKetetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena PermohonanWajib Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2011, Nomor: 00051/107/11/059/16,tanggal 16 Februari 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.070.673.7059.000, adalah sudah tepat dan benar dengan perbaikanpertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP01996/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal O04 Juli 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ckarena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2011, Nomor:00051/107/11/059/16, tanggal 16
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa gugatanatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa, Masa Pajak Mei 2011, Nomor: 00051/107/11/059/16, tanggal 16Februari 2016, yang telah dipertimbangan dan diputus tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenaPenggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengakui telahmengkreditkan/menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkantransaksi yang sebenarnya dari PT Unindo Prima Sarana untuk masapajak
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00284/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2014 Nomor 00189/107/14/092/16 tanggal 13 Oktober 2016sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat NomorKEP00034/WPJ.19/KP.0203/2016 tanggal 20 Desember 2016, atas namaPenggugat, NPWP 01.266.975.0092.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00284/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)Halaman 4 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 2659 B/PK/Pjk/2018Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00189/107/14/092/16 tanggal 13Oktober 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanTergugat Nomor KEP00034/WPJ.19/KP.0203/2016 tanggal 20Desember 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor: KEP00247/NKEB/WPJ.20/2017, tanggal 9 Februari 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00940/107/14/007/15, tanggal 26 November 2015, Masa Pajak JanuariHalaman 4 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 169/B/PK/Pjk/20192014, atas nama Penggugat, NPWP: 01.353.306.2007.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP00247/NKEB/WPJ.20/2017, tanggal 9 Februari 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)Berdasarkan Pasal 36 ayat (
1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Nomor: 00940/107/14/007/15, tanggal 26 November 2015, MasaPajak Januari 2014, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00329/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 TentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor00958/107/14/007/15 tanggal 30 November 2015 berdasarkan Pasal 36 Ayat(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat,NPWP: 01.647.461.1007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu. gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP00329/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor00958/107/14/007/15 Tanggal 30 November 2015 Berdasarkan Pasal 36Halaman 4 dari 7 halaman.
Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa causa prima dari Faktur Pajak yangdianggap tidak lengkap yang telah dilakukan pemeriksaan dan penilaianserta pertimbangan hukum dengan amar putusan menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap KeputusanTergugat Nomor KEP00329/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor00958/107/14/007/15 tanggal 30 November 2015 berdasarkan Pasal 36Ayat (1) Huruf C oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena atas Faktur Pajaka quo lebih bersifat administrasi semata dan tidak terdapat adanyaunsurunsur atas hilangannya penerimaan pajak atau kerugian ataspendapatan negara dan
165 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00312/107/13/054/15 PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2013 dapat dibatalkan;Bahwa demikianlah surat permohonan gugatan ini Penggugatsampaikan, semoga penjelasan di atas dapat menjadi bahan pertimbanganYang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Tergugat NomorKEP08124/NKEB/WPJ.07/2016 sekaligus juga membatalkan Surat TagihanPajak (STP) Nomor 00312/107/13/054/15 Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Desember 2013, dan atas perhatian serta bantuan Yang Mulia
PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP08124/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 November 2016,mengenai Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013Nomor : 00312/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas namaPenggugat, NPWP: 01.129.568.0054.000, sehingga pajak yang masihharus dibayar menjadi nihil, adalan sudah tepat dan benar denganpertimbangan :a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP08124/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 November 2016 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakHalaman 4 dari 7 halaman.
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00246/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanHalaman 4 dari 8 halaman.
Barang dan Jasa Nomor00945/107/14/007/15 tanggal 26 November 2015 Masa Pajak Agustus 2014,atas nama Penggugat, NPWP : 01.353.306.2007.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00246/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang Pembatalan KetetapanPajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00945/107/14/007/15 tanggal 26 November 2015 Masa Pajak Agustus2014, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
19 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2571/B/PK/Pjk/2018Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak danmembatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00375/107/14/123/15 tanggal11 November 2015, atas nama Penggugat, NPWP02.430.481.8123.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00151/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Pembatalan KetetapanPajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan membatalkan SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Januari
275 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan KEP00129/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan PajakKarena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) BungaPenagihan Nomor 00003/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 MasaPajak Januari 2010;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor KEP00129/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat TagihanPajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan KeputusanTergugat Nomor KEP00129/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak KarenaPermohonan Wajib Pajak dan Surat
Tagihan Pajak (STP) Bunga PenagihanNomor 00003/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Januari2010, atas nama Penggugat, NPWP 01.266.975.0092.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00129/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan SanksiAdministrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan WajibPajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP00129/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihalPengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak KarenaPermohonan Wajib Pajak dan Surat
Tagihan Pajak (STP) BungaPenagihan Nomor 00003/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 MasaHalaman 4 dari 7 halaman.
40 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
gugatan tersebut, Tergugat mengajukansurat tanggapan tanggal 31 Juli 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT114210.99/2014/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 18 Januari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00408/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenaPermohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat
Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor00092/107/14/091/16 tanggal 16 Mei 2016, atas nama PT Smelting, NPWP:01.071.262.8091.000, beralamat di Menara Mulia Lantai 17, S1703, JalanJenderal Gatot Subroto, Kavling 911, Karet Semanggi, Setiabudi, JakartaSelatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2018,Halaman 2 dari 8 halaman.
peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:KEP00408/NKEB/WPJ.19/2017, tanggal 7 Juni 2017, tentang PembatalanKetetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena PermohonanWajib Pajak dan membatalkan Surat
Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2014, Nomor:00092/107/14/091/16, tanggal 16 Mei 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.071.262.8091.000 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 4 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 105/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP00408/NKEB/WPJ.19/2017, tanggal 7 Juni 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ckarena Permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober2014
119 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena Permohonan Wajib Pajak;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan pada tanggal 31 Desember 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010122.99/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 17 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00784/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 25 Oktober2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat
Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan WajibPajak Masa Pajak April 2014 Nomor 00029/107/14/092/17 tanggal 17November 2017, atas nama PT Panasonic Manufacturing Indonesia, NPWP01.000.604.7092.000, beralamat di Jalan Raya Bogor km. 29, Pekayon,Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710.Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Oktober 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan
Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan WajibPajak Masa Pajak April 2014 Nomor 00029/107/14/092/17 tanggal17 November 2017, atas nama PT Panasonic ManufacturingIndonesia, NPWP 01.000.604.7092.000, beralamat di Jalan RayaBogor km. 29, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710, adalahtelah sesual dengan ketentuan peraturan perundangundanganHalaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang telah dipertimbangkanberdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar.
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00152/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakAgustus 2013 Nomor 00130/107/13/092/16 tanggal 13 Oktober 2016sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat NomorKEP00031/WPJ.19/KP.0203/2016 tanggal 20 Desember 2016, atas namaPenggugat, NPWP 01.266.975.0092.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 2703 B/PK/Pjk/2018Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00130/107/13/092/16 tanggal 13Oktober 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanTergugat Nomor KEP00031/ WPJ.19/KP.0203/2016 tanggal 20Desember 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor: S2444/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013, tentang ImbalanBunga sehubungan dengan Keputusan Pengurangan atau PembatalanSurat Tagihan Pajak (STP) Yang Tidak Benar atas Surat
Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor:00022/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010, atas nama Penggugat,NPWP: 01.083.277.2651.000, dan menetapkan Imbalan Bunga menjadiRp/7.307.353,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dasar dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) atas Penerbitan Surat Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: S2444/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Imbalan Bunga sehubungandengan Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak(STP) yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakHalaman 4 dari 7 halaman.
27 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00331/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 TentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor00524/107/13/007/15 tanggal 30 November 2015 berdasarkan Pasal 36 Ayat(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat,NPWP: 01.647.461.1007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 4 dari 7 halaman.
Putusan Nomor 1688/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu. gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP00331/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor00524/107/13/ 007/15 tanggal 30 November 2015 Berdasarkan Pasal 36Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang dikabulkanMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa causa prima dari Faktur Pajak yangdianggap tidak lengkap yang telah dilakukan pemeriksaan dan penilaianserta pertimbangan hukum dengan amar putusan menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap KeputusanTergugat Nomor KEP00331/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 Maret 2017Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013Nomor 00524/107/13/007/15 tanggal 30 November 2015 berdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah tepatdan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena atasFaktur Pajak a quo lebih bersifat administrasi semata dan tidak terdapatadanya unsurunsur atas hilangannya penerimaan pajak atau kerugianatas pendapatan negara
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00283/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakDesember 2013 Nomor 00131/107/13/092/16 tanggal 13 Oktober 2016sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding NomorKEP00033/WPJ.19/KP.0203/2016 tanggal 20 Desember 2016, atas namaPenggugat, NPWP 02.004.783.3641.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan :a.
Putusan Nomor 2652/B/PK/Pjk/2018(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00283/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 24 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00131/107/13/092/16 tanggal13 Oktober 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanTerbanding Nomor KEP00033/WPJ.19/ KP.0203/2016 tanggal 20Desember
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1923/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00454/107/13/055/15 tanggal 3September 2015, atas nama Penggugat, NPWP 01.061.553.2055.000,sehingga perhitungan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUPMasa Pajak
Juni 2013 menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali dan dibatalkannya Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013Nomor 00454/107/13/055/15 tanggal 3 September 2015, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan
47 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolakgugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP00971/NKEB/ WPJ.22/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat
Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014Nomor 00089/107/14/431/17 tanggal 23 Oktober 2017, atas namaPenggugat, NPWP 31.457.758.6431.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00971/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014 Nomor00089/107/14
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa atas Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari2014 yang telah dipertimbangan dan diputus tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar,karena penerbitan Faktur Pajak Keluaran dan SuratPemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikanPenggugat, untuk Masa Pajak Februari 2014, terdapatsebanyak 74 lembar Faktur Pajak dengan total DPPsebesar Rp1.721.250.529,00 yang diterbitkan dengantanggal mendahului