Ditemukan 448 data
13 — 1
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 383.000,- ( tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 383.000, ( tiga ratus delapn puluh tiga ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Klaten pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 Masehibertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1439 Hijriyah, oleh kami Drs.AhmadWahib,SH.MH sebagai Ketua Majelis, Dra.Hj.Sri Sangadatun,MH dan H.MuhDalhar Asnawi,SH masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu jugadiucapkan oleh Ketua Majelis
Meteral : Rp. 6.000,Jumlah : Rp. 383.000, (tiga ratus delapan puluh tiga riburupiah);Untuk salinan yang sama bunyinyaOlehPanitera Pengadilan Agama KlatenDrs. Aziz Nur Eva