Ditemukan 176 data
15 — 5
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemasfahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinyadengan
25 — 16
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah untuk kedua
17 — 5
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatanitu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada duakalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemas/ahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah untuk kedua kalinya
16 — 7
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :> aid +Opita S Wpowlas IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
119 — 21
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanhal 9 dari 11 hal Penetapan No. 0357/Pdt.P/2015/PA.
20 — 13
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah untuk kedua
14 — 11
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqih keseluruhannyakepada dua kalimat : laall A155 awlaall 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
17 — 7
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :> ae ae >nJlia tt Tpowles IEDMenghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana
18 — 12
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul fiqih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :elias I Ces dn lass! 55hal 8 dari 10 hal Penetapan No. 0501/Pdt.P/2015/PA.
15 — 10
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
13 — 7
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, sesuaidengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah untuk kedua
44 — 12
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989hal 9 dari 11 hal Penetapan No. 0356/Pdt.P
20 — 9
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
12 — 13
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figin yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannyakepada dua kalimat :cllioall Gls 5 aulaall 2 43Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebutpermohonan Pemohon dan Pemohon Il untuk mengisbatkanpernikahannya sepatutnya dikabulkan sebagaimana
19 — 15
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih keseluruhannya kepada dua kalimat :Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
16 — 9
Karena tujuan hukum yang diterapkan dalam rangkamencegah kemudharatan itu, sebagaimana dalam kaedah ushul figih yangdikemukakan oleh Imam Muhammad 'Izzuddin bin Abdis Salam yangmengembalikan hukum figih kKeselurunannya kepada dua kalimat :Wlosll Kiss awlaail 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah
11 — 6
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :dlasil Culs5 awlasll 95Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatanhal 11 dari 13 hal Penetapan No. /Pdt.P/2018/PA.
12 — 6
Karenatujuan hukum yang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu,sebagaimana dalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh ImamMuhammad Izzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figihkeseluruhannya kepada dua kalimat :dlasll Ass awlaall 23Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripadamemenuhi kemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah
11 — 10
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaidah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam Muhammad Izzuddinbin Abdis Salam yang mengembalikan hukum figih keseluruhannya kepadadua kalimat : lass!
12 — 4
Karena tujuan hukumyang diterapkan dalam rangka mencegah kemudharatan itu, sebagaimanadalam kaedah ushul figih yang dikemukakan oleh Imam MuhammadIzzuddin bin Abdis Salam yang mengembalikan hukum fiqih keseluruhannyakepada dua kalimat :laall A155 awlaiall 35Menghindari kemafsadatan atau mudharat itu lebih baik daripada memenuhikemaslahatanMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah