Ditemukan 44487 data
70 — 23
TELEKOMUNIKASI SELULAR AREA PAMASUKA Cq. TELKOMSEL GORONTALO, Tbk
Sayed Hasan
Tergugat:
PT PLN (Persero) Area Banda Aceh
184 — 0
Penggugat:
Sayed Hasan
Tergugat:
PT PLN (Persero) Area Banda Aceh
192 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU AREA PEKANBARU, tersebut;
PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU AREA PEKANBARU VS INDRA SYAFRI
PUTUSANNomor 37 K/Pdt.SusBPSK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUANRIAU AREA PEKANBARU, diwakili oleh Agustian. M, selakuManager, berkedudukan di Jalan Dr.
atauperawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan;> Sehingga menurut hemat kami, Majelis BPSK yang tidak mengerti tentanghukum pembuktian, karena jelas dan terang kewenangan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah terbatas padapenyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitraseberdasarkan kesepakatan konsumen dan pelaku usaha bukan mengambilalin kewenangan badan peradilan umum dalam hal pembuktian;> Majelis justru berpendapat Termohon dalam hal ini PT PLN (Persero)Area
Pekanbaru belum maksimal membuktikan tentang adanyaperbuatan dari Pemohon Indra Syafri yang melakukan pelanggarankategori 2 (P2), menurut Majelis Termohon hanya bisa menyimpulkandan menganalisa bahwa ada pelanggaran namun tidak diketahuipelanggaran tersebut dilakukan oleh siapa, padahal menurut hemat kami,Majelis dalam memediasikan permasalahan ini telah melampauikewenangannya dengan mengambil alin kKewenangan badan peradilanumum untuk membuktikan kesalahan Termohon dalam hal ini PT PLN(Persero) Area
Pekanbaru telah terjadi kebocorankebocoran energiyang sangat signifikan sehingga banyak menimbulkan kerugian keuanganNegara;Teradu/Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi dalam hal ini PT PLN(Persero) Area Pekanbaru dalam melaksanakan tugasnya sehariharimelalui kegiatan P2TL salah satunya ingin menekan kebocoran energi yangsetiap bulannya semakin bertambah.
Nomor 37 K/Pdt.SusBPSK/2017kasasi dari Pemohon Kasasi PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DANKEPULAUAN RIAU AREA PEKANBARU, tersebut dan membatalkan PutusanPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 222/Pdt.SusBPSK/2015/PN Pbr., tanggal 10Desember 2015 yang menolak permohonan dari Pemohon Keberatan atasPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 58/Pts/BPSK/IX/2015.
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERTAMINA EP.LOKASI BETUN I REGION SUMATERA AREA PENDOPO DKK.
PERTAMINA EP LOKASI BETUN REGIONSUMATERA AREA PENDOPO, berdomisili di Jalan PlajuNo.7 Pendopo Kabupaten Muara Enim;2. PT. PERTAMINA EP REGION SUMATERA, berdomisili diJalan Jenderal Sudirman No. 3 Prabumulih31 127;3. PT. PERTAMINA KANTOR PUSAT, berdomisili di JalanMerdeka Timur No. 6 Jakarta Pusat;Dalam hal ini ketiganya diwakili: ACHMAD ZAINI, SH., F.NURHIDAYAT,SH., AJl DHARMAYASA, SH., YOSI ARDILLA,SH., yang diberi kuasa oleh TRI SIWINDONO Presiden DirekturPT.
PERTAMINA EPLOKASI BETUN REGION SUMATRA AREA PENDOPO sebagaiTergugat PT PERTAMINA EP REGION SUMATERA sebagai TergugatI dan PT PERTAMINA KANTOR PUSAT sebagai Tergugat III adalahtidak tepat (error in persona);PT PERTAMINA EP REGION SUMATERA sebagai Tergugat Ilmerupakan unit operasi dari PT PERTAMINA EP dan bukan suatu badanhukum yang berdiri sendiri. PT PERTAMINA EP LOKASI BETUN REGION SUMATERA AREA PENDOPO yang dalam gugatan beralamatHal. 17 dari 40 hal. Put.
PT PERTAMINA EPRegion Sumatera sendiri terdiri dari beberapa field (area) yang salahsatunya adalah PT PERTAMINA EP Region Sumatera field Pendopoyang beralamat kantor di 31 Plaju No. 38 Komplek Pertamina Pendopokecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;Apabila kita Kembali kepada surat gugatan, yang digugat adalah PTPERTAMINA EPLOKASI BETUN I REGION SUMATERA AREAPENDOPO yang beralamat di 3111.
Tergugat:
JUNEIDI ABDULLAH WAEL
38 — 18
Pegadaian Persero Area Ambon
Tergugat:
JUNEIDI ABDULLAH WAELPENETAPANNomor : 1/Pdt.G.S/2021/PN AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara:PT Pegadaian (Persero) area Ambon, beralamat diJl.
Tergugat:
PT.FAMFIT BUGAR NUSANTARA
114 — 61
PLN Persero Area Medan
Tergugat:
PT.FAMFIT BUGAR NUSANTARA
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PASAR JAYA AREA I TANAH ABANG,
PASAR JAYA AREA TANAH ABANG, berkantor di JalanH. Fachrudin No.1 Jakarta Pusat ;Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat VTerbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai paraTergugat dimuka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padapokoknya atas dalildalil :.
Pasar Jayadengan harga yang beragam sesuai dengan lokasi toko, Penggugatmenempati kios dengan area atau blok E, ijin yang dimiliki adalahsampai dengan tahun 2007 (20 tahun) ;Hal. 1 dari 14 hal. Put. No. 1732 K/Pdt/20092. Bahwa bulan September 2002, terjadi kebakaran di blok A PasarTanah Abang yang mengakibatkan kioskios tersebut musnah, dalamperistiwa kebakaran tersebut, kios Penggugat yang terletak di blok E,tidak ikut terbakar ;3.
Pasar Jaya mempunyai 20 (duapuluh) area, yang masingmasing dipimpin oleh seorang Manager, danbertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama ;3. Bahwa dalam gugatan in casu, Subyek hukum Tergugat adalah PD.Pasar Jaya Area Tanah Abang, sehingga sesuai ketentuan Pasal 14butir g Perda Nomor 12 Tahun 1999 tersebut diatas, gugatan telah salahsubyek hukumnya (Error in persona) ;Hal. 6 dari 14 hal. Put. No. 1732 K/Pdt/20094.
Pasar JayaArea Tanah Abang, secara struktur di internal Termohon Kasasi adalahManager Area. Sehingga tidak benar bahwa Tergugat di dalampertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memiliki kewenanganpembongkaran Pasar Tanah Abang;15.Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salahmenerapkan hukum yang berlaku.
58 — 37
PIONEER CHEMICAL >< PT.PLN ( PERSERO ) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG AREA CENGKARENG
PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA danTANGERANG AREA CENGKARENG, berkedudukan diJalan Luar Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING semula TERGUGATKONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI ;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT Telah membaca ; 272202 292 22 nnn nn ne ene ne cnn ee eee ene1.Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22Desember 2016 No.760 / Pen / PDT / 2015 / PT.
Juni2013, atas nama PIONEER CHEMICAL, yang dikeluarkan KepalaSuku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, DanPerdagangan, Kota Administrasi Jakarta Barat ;SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN Nomor080/1.824, tanggal 21052013, atas nama PIONEER CHEMICAL,yang dikeluarkan Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kali Deres,Kotamadya Jakarta Barat ;dimana untuk menjalankan usahanya, sejak tahun 1984PENGGUGAT menggunakan tenaga listrik yang berasal dari PT.PLN (PERSERO) DISTRIBUS JAKARTA RAYA DANTANGERANG, AREA
PLN(Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Area Cengkareng,padahal PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan TangerangArea Cengkareng hanyalah sebuah unit Pelaksana dari PT. PLN(Persero) yang berkedudukan di Jalan Trunojoyo Blok M.V135Kebayoran Baru Jakarta Selatan.Bahwa oleh karena kedudukan PT. PLN (Persero) Distribusi JakartaRaya dan Tangerang adalah sebagai sebuah unit pelaksana dari PT.PLN (Persero), maka PT.
No. 760 / PDT./ 2016 / PT.DKI.Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi AtauSambungan Listrik 3 Fasa Nomor : AA 002201 A.CKR tanggal 11November 2013, halaman 2. untuk hadir pada tanggal 18 November2013 di kantor PLN Area Cengkareng Bidang Transaksi Energi.Bahwa Penggugat pada tanggal 18 November 2013 menghadiriundangan tersebut dan telah dijelaskan oleh Sdr.
PLN (Persero) Distribusi JakartaRaya dan Tangerang area Cengkareng berkedudukan di Jalan luardari Kosambi Cengkareng Jakarta Barat adalah salah alamatseharusnya yang digugat adalah PT PLN (Persero) yangberkedudukan di Jalan Trunojoyo Blok M 1/1385 Kebayoran BaruJakarta Selatan ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas makaEksepsi dari terbanding semula Tergugat Konpensi / PenggugatRekonpensi, mengenai gugatan Pembanding semula TergugatKonpensi / Penggugat Rekonpensi dapat dikabulkan.Hal
36 — 9
TELKOMSEL INDONESIA AREA PAMASUKA Cq. TELKOMSEL GORONTALO
202 — 60
PT PLN Persero Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Area Pekanbaru vs WAHAB SIHOMBING
PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Area Pekanbaru beralamatdi Jl. Dr. Setia Budhi No. 57 Pekanbaru, Riau 28142;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : RIO PUTRAPARLINDUNGAN PURBA, S.H., FARRANIDIA SITUMORANG,S.H., dan IMELDA ROSARI SINURAT, S.H., semuanya adalahPegawai PT.
yang antaralain: Bahwa Pertimbangan Majelis terkait Amar Putusan pada angka 5 tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku; Majelis telah melampaui batas kewenangannya dalam hal perhitunganTagihan Susulan atas Pelanggaran Golongan Ill (P III) yang dilakukanoleh Termohon/Tergugat/Konsumen.Sehingga apabila tidak dilakukan Pembatalan terhadap Putusan BPSK yangdiajukan Pemohon/Penggugat/Pelaku Usaha, akan menimbulkan kerugianbagi Negara dan atau Pemohon (PT PLN (Persero) Wilayah Riau danKepulauan Riau Area
STANLEY
Tergugat:
Kepala Perusahaan Listrik Negara PLN Distribusi Area Malang
34 — 0
Penggugat:
STANLEY
Tergugat:
Kepala Perusahaan Listrik Negara PLN Distribusi Area Malang
PT Global Sukses Mandiri
Tergugat:
PT PLN Area Pekanbaru
77 — 36
Penggugat:
PT Global Sukses Mandiri
Tergugat:
PT PLN Area PekanbaruPLN Area Pekanbaru, berkedudukan di JI. Dr. Setia Budi Nomor 57 Rintis,Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru;Dalam hal ini semuanya memberikan kuasa kepada : TAJUDIN NUR;RIO PUTRA P PURBA, S.H; FARRANIDIA SITUMORANG,kesemuanya adalah pegawai PT. PLN (Pesero) memilih domisilihukum pada PT. PT PLN (Pesero) Unit Pelaksana PelayananPelanggan (UP3) Pekanbaru di JL. Dr.
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2017, PENGGUGAT mengirimkanSurat perihal keberatan atas Penetapan Pelanggaran Golongan III danPemutusan Sambungan Listrik kepada PT PLN (Persero) Area Pekanbaru.8. Bahwa sebagai tindak lanjut adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrikpada persil PENGGUGAT, TERGUGAT mengirimkan surat kepadaPENGGUGAT yaitu :a. Surat No. 356/DIS.00.03/RTMR/2017 tanggal 09 Desember 2017perihal Surat Panggilan Il Penyelesaian P2TL kepada PENGGUGAT;b.
Enharto kepadaManager PT PLN (Persero) Area Pekanbaru.Bahwa menindaklanjuti Surat Keberatan PENGGUGAT dan OmbudsmanRI Perwakilan Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalil angka 11 dan 13Jawaban ini, maka Tim Keberatan P2TL pada tanggal 19 Februari 2018melakukan Analisa dan Evaluasi Tim Keberatan terhadap Kasus P2TL atasnama Pelanggan PT Global Sukses Mandiri (PENGGUGAT).Bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No.088Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik diaturtentang
PLN WilayahRiau Kepulauan Riau Area Pekanbaru Rayon Pekanbaru Kota, yang ditujukankepada PT. Global Sukses Mandiri, diberi tanda bukti P5;6. Fotocopy Surat Keberatan dari PT. Global Sukses Mandiri yang ditujukankepada PT. PLN Area Cab. Pekanbaru tanggal 7 Desember 2017, diberi tandabukti P6;7. Fotocopy Balasan Surat Panggilan Penyelesaian P2TL tanggal 22 Desember2017 dari PT. Global Sukses Mandiri ditujukan kepada PT.
97 — 75
PLN Persero Area Medan
PLN (Persero) Area Medan, beralamat di Jalan Listrik No.8 Medan,dalam hal ini diwakili oleh Manager Area Medan, LelanHasibuan, dalam hal ini memberi Kuasa kepadaDr.Sutiarnoto,S.H., M.Hum., dan Oktoman Simanjuntak,S.H.
Dan Penggugat akan membuktikan padasidang mendatang kalau Tergugat sebagai pelanggan PT.PLN(Persero) Area Medan, telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.7. Bahwa menurut Pasal 5 ayat 2 Keputusan Direksi No.088.Z.P/DIR/2016.Tentang Penertiban Pemakain Tenaga Listrik berbunyi sebagai berikut :Pasal 5 ayat 2, Kewenangan Petugas Pelaksana Lapangan P2TL,meliputi :a. melakukan Pemutusan Sementara atas STL dan/atau APP padaPelanggan yang harus dikenakan tindakan Pemutusan Sementara.Halaman 4 dari 43.
Yangmerugikan PT.PLN (Persero) Area Medan.Bahwa hasil temuan lapangan atas nama Pelanggan PT.Famfit BugarNusantara c/f Family Fitnes telah melakukan Pelanggaran P.II.1. Hasil pemeriksaan Segelsegel, segel pintu box APP atas dan bawahada dan putus Serta Segel Pintu Sel CTada dan Putus.2. Terjadi Pelanggaran pada Pengawatan/Wiring CT Phasa T yangmempengaruhi Pengukuran Energi di KWH meter.3.
Menyatakan Pelaku Usaha (PT PLN (Persero) WilayahSumatera Utara area Medan) telah dipanggil secara patutdan undangundang namun tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Konsumen untuk sebahagian;3. Menghukum Pelaku Usaha (PT Perusahan Listrik Negara(Persero) cabang Medan) untuk memasang APP dan alirantenaga listrik kerumah Konsumen dalam keadaan baik;4. Mewajibkan PU mengganti Rugi sejumlah Rp. 100.000.000,kepada Konsumen;5.
Dan mengakui sebagaikonsumen atau pelanggan pada PT.PLN(Persero) Area Medan. Makasemua perjanjian yang dibuat berlaku kepada Penggugat d.r/Tergugatd.k.9.
119 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
PLN (PERSERO) AREA LUBUK PAKAM VS DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI RI;
PUTUSANNomor 574 K/TUN/KI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:PT PLN (PERSERO) AREA LUBUK PAKAIM, beralamat diJalan Tanjung Garbus Nomor 123 Desa Jati Sari LubukPakam, yang diwakili oleh Feby Joko Priharto, jabatanGeneral Manajer PT PLN (Persero) Wilayah SumateraUtara;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa KrishartantoPurnomo Putro, jabatan Manajer Area Lubuk Pakam
Putusan Nomor 574 K/TUN/KI/2018dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapatdibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam penerapan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa PT PLN (Persero) Area Lubuk Pakam merupakan Badan Usaha MilikNegara (BUMN) maka berdasarkan ketentuan Pasal 4/7 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Juncto Pasal 1 angka 9 Peraturan
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PLN (Persero)AREA LUBUK PAKAM;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H.,M.H. dan Is Sudaryono, S.H.
STANLEY
Tergugat:
Kepala Perusahaan Listrik Negara PLN Distribusi Area Malang
84 — 14
Penggugat:
STANLEY
Tergugat:
Kepala Perusahaan Listrik Negara PLN Distribusi Area MalangKEPALA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PLN) DISTRIBUSI AREA JAWA TIMUR, CQ.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan tersebut KWH Meter pelanggan(Penggugat) telah dibuka segelnya oleh Tergugat dan lalu oleh TergugatKWH Meter tersebut dibawa ke kantor PLN Area Malang untuk dilakukan Ujilab dan saat itulah saluran listrik di tempat usaha Penggugat telah padamhingga hari ini karena telah dilakukan pemutusan aliran listrik karenaPenggugat dianggap telah melakukan pelanggaran yang nota benePenggugat tidak mengetahui dan pahami pelanggaran yang seperti apayang telah Pengugat lakukan sebelum
Pada saat dilakukanpemeriksaan tersebut KWH Meter pelanggan (Penggugat) telah dibukasegelnya oleh Tergugat dan lalu oleh Tergugat KWH Meter tersebut dibawake kantor PLN Area Malang untuk dilakukan uji lab dan saat itulah saluranlistrik di tempat usaha Penggugat telah padam hingga hari ini sehinggaperbuatan TERGUGAT yang telah melakukan pembongkaran dan pemutusanPutusan Perdata Nomor: 45/Pat.G/2017/PN.MIg28aliran listrik di tempat usaha Penggugat merupakan perbuatan melawanhukum ;Menimbang, bahwa
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
IVAN SELAKU DIREKTUR UTAMA PT.STOVINDO AREA KENCANA VS PT. BANK CENTRAL ASIA,TBK, dkk
234 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
AREA BENGKULU
89 — 13
PLN (Pesero) AREA MEDAN (PENGGUGAT)- NURAISYAH (TERGUGTA I)- TETY SUSTYANINGSIH (TERGUGAT II)
PLN (Pesero) AREA MEDAN, beralamat di Jalan Listrik No. 9 Medan, yangdalam hal ini diwakili oleh AGUSTRISUSANTO sebagai Manager PT. PLN(Persero) Area Medan, yang dalam hal inimemberikan Kuasa kepada : Dr.SUTIARNOTO, S.H.M.Hum., dan OTTOMANSIMANJUNTAK, S.H.
Maka berdasarkan suratperjanjian jual beli tenaga listrik tersebut diatas jelas Tergugat harus tundukkepada peraturan2 PT.PLN (Persero) Area medan sesuai butir satu dan empatdiatas ;. Bahwa,Penggugat Melalui Tim P2TL telah melakukan tindakan PenertibanPemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dirumah yang dihuni oleh Tergugat II padatgl 23 Juni 2016 sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penertiban PemakaianTenaga Listrik P2TL No.017/Stg/ PT.
PLN (Persero) Area Medan, telah melakukan Perbuatanmelawan Hukum ;8.
Yang merugikan PT.PLN (Persero)Area Medan ;Halaman 4Putusan Perdata No. 424/Pdt.G/2017/PN.Mdn10.Bahwa hasil temuan lapangan atas nama Pelanggan Nur Aisyah telahmelakukan Pelanggaran P.IIl. meyambung secara liar sebelum APP, Sehinggaterhadap Tergugat dan Il dikenakan Tagihan Susulan sebesarRp.18.193.906,00 (delapan belas juta seratus sembilan puluh tiga ribusembilan ratus enam rupiah) ;11.Bahwa berdasarkan datadata tersebut diatas maka penggugat mohon kepadabapak Hakim yang terhormat agar Tagihan
Dan Penggugat akan membuktikan pada sidang Mendatang kalauTergugat Sebagai pelangan PT.PLN(Persero) Area Medan, telah melakukanPerbuatan melawan Hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilanmenurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidakmelawan hukum dan beralasan, maka para Tergugat dan Tergugat II yang telahHalaman 10Putusan Perdata No. 424/Pdt.G/2017/PN.Mdndipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dantidak
Tergugat:
PT. ANUGRAH SIBOLGA LESTARI
145 — 46
PLN (Persero) Area Sibolga pada Nomor Pelanggan SA. 029889 atas nama PT. Anugerah Sibolga Lestari beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 88 Desa Sarudik (sekarang dikenal dengan Jalan Padangsidempuan Nomor 88 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah) adalah tindakan sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian terhadap PT. Anugerah Sibolga Lestari, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5.
Persero Area Sibolga,
Tergugat:
PT. ANUGRAH SIBOLGA LESTARI
193 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Informasi MANAJER AREA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) MANADO tersebut;
MANAJER AREA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) MANADO VS LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI (KPK), , DK