Ditemukan 44639 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-11-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1270 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — WIWIK ANWARUDIN VS MANAGER PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI AREA BANTEN UTARA REORGANISASI DARI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN BANTEN
6833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WIWIK ANWARUDIN VS MANAGER PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI AREA BANTEN UTARA REORGANISASI DARI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN BANTEN
    Perusahaan Listrik Negara (Persero)Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Banten);c.
    Perusahaan Listrik Negara(Persero) Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Banten;. Supervisor Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) BidangDistribusi PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Pelayanandan Jaringan (APJ) Banten (Saudara Dadan Ramdan).
    PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan BantenTahun 2006, adalah sebagai berikut: Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yangdilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) Area Pelayanan dan JaringanBanten pada Tahun 2006 sesuai ketentuan Bab II Pasal 3 angka 1 danangka 2Keputusan Direksi PT.
    Nomor 1270 K/Pdt.SusPHI/201 711.12.Tim P2TL (Rutin) terdapat di PLN UPJ/Rayon, di PLN Cabang/Area dandi PLN Distribusi yang dilakukan oleh pegawai Struktural PengendalianSusut di UPJ/Rayon, Supervisor P2TL di PLN Cabang/Area danSupervisor P2TL PLN Wilayah/Distribusi;Pelaksanaan P2TL secara rutin di PT.
    PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Banten, adalahPelaksanaan P2TL Khusus yang pelaksanaannya merupakan kewenanganManajer PT. PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Banten untukmenjalankan perintah General Manager PT.
Putus : 06-06-2018 — Upload : 29-07-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Gto
Tanggal 6 Juni 2018 — TELEKOMUNIKASI SELULAR AREA PAMASUKA Cq. TELKOMSEL GORONTALO, Tbk
6723
  • TELEKOMUNIKASI SELULAR AREA PAMASUKA Cq. TELKOMSEL GORONTALO, Tbk
Upload : 10-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1113 K/PDT/2010
PERTAMINA EP.LOKASI BETUN I REGION SUMATERA AREA PENDOPO DKK.
3119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERTAMINA EP.LOKASI BETUN I REGION SUMATERA AREA PENDOPO DKK.
    PERTAMINA EP LOKASI BETUN REGIONSUMATERA AREA PENDOPO, berdomisili di Jalan PlajuNo.7 Pendopo Kabupaten Muara Enim;2. PT. PERTAMINA EP REGION SUMATERA, berdomisili diJalan Jenderal Sudirman No. 3 Prabumulih31 127;3. PT. PERTAMINA KANTOR PUSAT, berdomisili di JalanMerdeka Timur No. 6 Jakarta Pusat;Dalam hal ini ketiganya diwakili: ACHMAD ZAINI, SH., F.NURHIDAYAT,SH., AJl DHARMAYASA, SH., YOSI ARDILLA,SH., yang diberi kuasa oleh TRI SIWINDONO Presiden DirekturPT.
    PERTAMINA EPLOKASI BETUN REGION SUMATRA AREA PENDOPO sebagaiTergugat PT PERTAMINA EP REGION SUMATERA sebagai TergugatI dan PT PERTAMINA KANTOR PUSAT sebagai Tergugat III adalahtidak tepat (error in persona);PT PERTAMINA EP REGION SUMATERA sebagai Tergugat Ilmerupakan unit operasi dari PT PERTAMINA EP dan bukan suatu badanhukum yang berdiri sendiri. PT PERTAMINA EP LOKASI BETUN REGION SUMATERA AREA PENDOPO yang dalam gugatan beralamatHal. 17 dari 40 hal. Put.
    PT PERTAMINA EPRegion Sumatera sendiri terdiri dari beberapa field (area) yang salahsatunya adalah PT PERTAMINA EP Region Sumatera field Pendopoyang beralamat kantor di 31 Plaju No. 38 Komplek Pertamina Pendopokecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;Apabila kita Kembali kepada surat gugatan, yang digugat adalah PTPERTAMINA EPLOKASI BETUN I REGION SUMATERA AREAPENDOPO yang beralamat di 3111.
Putus : 31-01-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 31 Januari 2017 — PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU AREA PEKANBARU VS INDRA SYAFRI
180128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU AREA PEKANBARU, tersebut;
    PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU AREA PEKANBARU VS INDRA SYAFRI
    PUTUSANNomor 37 K/Pdt.SusBPSK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUANRIAU AREA PEKANBARU, diwakili oleh Agustian. M, selakuManager, berkedudukan di Jalan Dr.
    atauperawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan;> Sehingga menurut hemat kami, Majelis BPSK yang tidak mengerti tentanghukum pembuktian, karena jelas dan terang kewenangan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah terbatas padapenyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitraseberdasarkan kesepakatan konsumen dan pelaku usaha bukan mengambilalin kewenangan badan peradilan umum dalam hal pembuktian;> Majelis justru berpendapat Termohon dalam hal ini PT PLN (Persero)Area
    Pekanbaru belum maksimal membuktikan tentang adanyaperbuatan dari Pemohon Indra Syafri yang melakukan pelanggarankategori 2 (P2), menurut Majelis Termohon hanya bisa menyimpulkandan menganalisa bahwa ada pelanggaran namun tidak diketahuipelanggaran tersebut dilakukan oleh siapa, padahal menurut hemat kami,Majelis dalam memediasikan permasalahan ini telah melampauikewenangannya dengan mengambil alin kKewenangan badan peradilanumum untuk membuktikan kesalahan Termohon dalam hal ini PT PLN(Persero) Area
    Pekanbaru telah terjadi kebocorankebocoran energiyang sangat signifikan sehingga banyak menimbulkan kerugian keuanganNegara;Teradu/Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi dalam hal ini PT PLN(Persero) Area Pekanbaru dalam melaksanakan tugasnya sehariharimelalui kegiatan P2TL salah satunya ingin menekan kebocoran energi yangsetiap bulannya semakin bertambah.
    Nomor 37 K/Pdt.SusBPSK/2017kasasi dari Pemohon Kasasi PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DANKEPULAUAN RIAU AREA PEKANBARU, tersebut dan membatalkan PutusanPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 222/Pdt.SusBPSK/2015/PN Pbr., tanggal 10Desember 2015 yang menolak permohonan dari Pemohon Keberatan atasPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 58/Pts/BPSK/IX/2015.
Register : 30-06-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Bna
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
Sayed Hasan
Tergugat:
PT PLN (Persero) Area Banda Aceh
1780
  • Penggugat:
    Sayed Hasan
    Tergugat:
    PT PLN (Persero) Area Banda Aceh
Register : 27-01-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 27/Pdt.G/2020/PN SDA
Tanggal 16 Juli 2020 — Penggugat:
MOKHAMMAD KAIYIS
Tergugat:
PT PLN Persero Area Sidoarjo
12056
  • Penggugat:
    MOKHAMMAD KAIYIS
    Tergugat:
    PT PLN Persero Area Sidoarjo
Putus : 22-12-2015 — Upload : 01-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 629 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — TRISAKTI DELLA MAHARANI PLN (PERSERO) AREA PALU VS PANDAPOTAN SIMATUPANG
4551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRISAKTI DELLA MAHARANI PLN (PERSERO) AREA PALU tersebut;
    TRISAKTI DELLA MAHARANI PLN (PERSERO) AREA PALU VS PANDAPOTAN SIMATUPANG
    PLN (PERSERO) AREA PALU, yang diwakili olehManajer, Novaline Pamuso, berkedudukan di Jalan R.A. KartiniNomor 26 Palu, dalam hal ini memberi kuasa kepada JohanisTanak, S.H.,M.Hum., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,beralamat di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 97 Palu, berdasarkanSurat Khusus tanggal 6 Mei 2015, selanjutnya memberi kuasakepada R. Esfarin Yuri Haryono, S.H., dan kawankawan, paraJaksa Pengacara Negara, berkantor di Jalan DR.
    PLN (Persero)Area Palu terhitung sejak Penggugat mulai bekerja tanggal 1 Februari 2003hingga diperpanjang secara terus menerus tanpa henti oleh Tergugat , Il, Illdengan Tergugat IV kepada diri Penggugat sampai dengan 28 Februari2015, sehingga menurut hukum status Penggugat termasuk dalam perjanjiankerja waktu tertentu (PKWT);Halaman 2 dari 13 hal. Put. Nomor 629 K/Padt.SusPHI/20156.
    PLN Persero Area Palu), telah dipekerjakan secaraterus menerus dengan status tetap sebagai pekerja kontrak.
    PLN (Persero) Area Palu, yang dipekerjakan secara terusmenerus sejak tahun 2003 sampai tahun 2015. Sehingga PemutusanHubungan Kerja yang dilakukan oleh para Tergugat adalah tidak beralasanhukum, sehingga surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan olehpara Tergugat tidak berdasar hukum sehingga tidak berharga dan bahkanbatal demi hukum, dan tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat selakuBuruh yang bekerja di PT, PLN (Persero) Area Palu;8.
    PLN(Persero) Wilayah Suluttenggo Area Palu sebagai pihak Tergugat I, karena tidakada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat serta bukti tertulisdalam bentuk perjanjian yang menerangkan adanya hubungan hukum secaralangsung antara Penggugat dengan Tergugat ;Oleh karenanya, gugatan Penggugat dengan menempatkan PT. PLN (Persero)Wilayah Suluttenggo Area Palu sebagai pihak Tergugat adalah tidak tepat danHalaman 7 dari 13 hal. Put.
Putus : 07-12-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 59/Pdt.G/2017/PN Gto
Tanggal 7 Desember 2017 — TELKOMSEL INDONESIA AREA PAMASUKA Cq. TELKOMSEL GORONTALO
349
  • TELKOMSEL INDONESIA AREA PAMASUKA Cq. TELKOMSEL GORONTALO
Register : 02-03-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 64/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Pbr
Tanggal 10 April 2017 — PT PLN Persero Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Area Pekanbaru vs WAHAB SIHOMBING
19060
  • PT PLN Persero Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Area Pekanbaru vs WAHAB SIHOMBING
    PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Area Pekanbaru beralamatdi Jl. Dr. Setia Budhi No. 57 Pekanbaru, Riau 28142;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : RIO PUTRAPARLINDUNGAN PURBA, S.H., FARRANIDIA SITUMORANG,S.H., dan IMELDA ROSARI SINURAT, S.H., semuanya adalahPegawai PT.
    yang antaralain: Bahwa Pertimbangan Majelis terkait Amar Putusan pada angka 5 tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku; Majelis telah melampaui batas kewenangannya dalam hal perhitunganTagihan Susulan atas Pelanggaran Golongan Ill (P III) yang dilakukanoleh Termohon/Tergugat/Konsumen.Sehingga apabila tidak dilakukan Pembatalan terhadap Putusan BPSK yangdiajukan Pemohon/Penggugat/Pelaku Usaha, akan menimbulkan kerugianbagi Negara dan atau Pemohon (PT PLN (Persero) Wilayah Riau danKepulauan Riau Area
Register : 24-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 19/Pdt.G.S/2021/PN Tjk
Tanggal 27 Oktober 2021 — RRCR Area Lampung
Tergugat:
Arnold
291
  • RRCR Area Lampung
    Tergugat:
    Arnold
Putus : 19-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN BENGKULU Nomor 07/Pdt.G /2011/PN-BKL
Tanggal 19 Juli 2011 — JOHNNY HERLY VS HIMAWAN, BTPN Pusat Jakarta Cq BTPN Area Bengkulu, MUFLI NOKHMAN, SH
13767
  • JOHNNY HERLY VS HIMAWAN, BTPN Pusat Jakarta Cq BTPN Area Bengkulu, MUFLI NOKHMAN, SH
    Bentiring Permai KecMuara Bangkahulu, Kota Bengkulu ;Selanjutnya disebut TERGUGATIsNama : Bank Tabungan Pensiunan NasionalPusat Jakarta Cq Bank Tabungan PensiunanNasional Area Bengkulu ;Alamat : Jl. Salak No 31 Kel Padang NangkaKec. Gading cempaka Kota Bengkulu .;Dalam hal ini diwakili Kuasanya 1. SENTOT AHMADI, SH, 2.FA. HIMAWAN HARI, SH, 3. AGUS PONIMAN, SH 4. BUDI NURYADI,SH, 5. DADANG BUDI PRAYITNO, SH, 6. WAWAN SUGIANTOsemuanya adalah Karyawan pada PT.
    Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2010 Penggugat didatangioleh karyawan Tergugat II (Bank BTPN Area Bengkulu),karyawannya yang bernama Noorsaip (Res), Anton dan seorangwanita yang Penggugat tidak kenal membentahukan kepadaPenggugat bahwa Rumah dan tanah yang Penggugat tempatitelah dijadikan agunan (jaminan kredit) oleh Tergugat Ikepada Tergugat II, dan pada saat itulah Penggugat ketahuibahwa sertifikat Hak Milik No. 372/PR, telahdibaliknamakan dan Pemilik Semula (Erwin Gafar) ke atasnama Tergugat I
Putus : 28-03-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — ABDUL MAJID VS PT PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA BARAT, AREA BUKITTINGGI, RAYON SIMPANG EMPAT,
7461 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL MAJID VS PT PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA BARAT, AREA BUKITTINGGI, RAYON SIMPANG EMPAT,
    berikut dalam perkara antara:ABDUL MAJID, bertempat tinggal di Sarik Selatan, KenagarianKoto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten PasamanBarat;Pemohon Kasasi;LawanPT PLN (PERSERO) WILAYAH SUMATERA BARAT, AREABUKITTINGGI, RAYON SIMPANG EMPAT, yang diwakili olehManajer Rayon Simpang Empat, Yotrizal, berkedudukan diJalan Batang Toman Nomor 1, Simpang Empat, KabupatenPasaman Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tajri Ed,dan kawankawan, Para Karyawan pada PT PLN (Persero)Wilayah Sumatera Barat Area
Register : 01-03-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Pbr
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat:
PT Global Sukses Mandiri
Tergugat:
PT PLN Area Pekanbaru
6936
  • Penggugat:
    PT Global Sukses Mandiri
    Tergugat:
    PT PLN Area Pekanbaru
    PLN Area Pekanbaru, berkedudukan di JI. Dr. Setia Budi Nomor 57 Rintis,Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru;Dalam hal ini semuanya memberikan kuasa kepada : TAJUDIN NUR;RIO PUTRA P PURBA, S.H; FARRANIDIA SITUMORANG,kesemuanya adalah pegawai PT. PLN (Pesero) memilih domisilihukum pada PT. PT PLN (Pesero) Unit Pelaksana PelayananPelanggan (UP3) Pekanbaru di JL. Dr.
    Bahwa pada tanggal 07 Desember 2017, PENGGUGAT mengirimkanSurat perihal keberatan atas Penetapan Pelanggaran Golongan III danPemutusan Sambungan Listrik kepada PT PLN (Persero) Area Pekanbaru.8. Bahwa sebagai tindak lanjut adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrikpada persil PENGGUGAT, TERGUGAT mengirimkan surat kepadaPENGGUGAT yaitu :a. Surat No. 356/DIS.00.03/RTMR/2017 tanggal 09 Desember 2017perihal Surat Panggilan Il Penyelesaian P2TL kepada PENGGUGAT;b.
    Enharto kepadaManager PT PLN (Persero) Area Pekanbaru.Bahwa menindaklanjuti Surat Keberatan PENGGUGAT dan OmbudsmanRI Perwakilan Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalil angka 11 dan 13Jawaban ini, maka Tim Keberatan P2TL pada tanggal 19 Februari 2018melakukan Analisa dan Evaluasi Tim Keberatan terhadap Kasus P2TL atasnama Pelanggan PT Global Sukses Mandiri (PENGGUGAT).Bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No.088Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik diaturtentang
    PLN WilayahRiau Kepulauan Riau Area Pekanbaru Rayon Pekanbaru Kota, yang ditujukankepada PT. Global Sukses Mandiri, diberi tanda bukti P5;6. Fotocopy Surat Keberatan dari PT. Global Sukses Mandiri yang ditujukankepada PT. PLN Area Cab. Pekanbaru tanggal 7 Desember 2017, diberi tandabukti P6;7. Fotocopy Balasan Surat Panggilan Penyelesaian P2TL tanggal 22 Desember2017 dari PT. Global Sukses Mandiri ditujukan kepada PT.
Register : 27-08-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 392/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 17 Oktober 2019 — PLN Persero Area Medan
9372
  • PLN Persero Area Medan
    PLN (Persero) Area Medan, beralamat di Jalan Listrik No.8 Medan,dalam hal ini diwakili oleh Manager Area Medan, LelanHasibuan, dalam hal ini memberi Kuasa kepadaDr.Sutiarnoto,S.H., M.Hum., dan Oktoman Simanjuntak,S.H.
    Dan Penggugat akan membuktikan padasidang mendatang kalau Tergugat sebagai pelanggan PT.PLN(Persero) Area Medan, telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.7. Bahwa menurut Pasal 5 ayat 2 Keputusan Direksi No.088.Z.P/DIR/2016.Tentang Penertiban Pemakain Tenaga Listrik berbunyi sebagai berikut :Pasal 5 ayat 2, Kewenangan Petugas Pelaksana Lapangan P2TL,meliputi :a. melakukan Pemutusan Sementara atas STL dan/atau APP padaPelanggan yang harus dikenakan tindakan Pemutusan Sementara.Halaman 4 dari 43.
    Yangmerugikan PT.PLN (Persero) Area Medan.Bahwa hasil temuan lapangan atas nama Pelanggan PT.Famfit BugarNusantara c/f Family Fitnes telah melakukan Pelanggaran P.II.1. Hasil pemeriksaan Segelsegel, segel pintu box APP atas dan bawahada dan putus Serta Segel Pintu Sel CTada dan Putus.2. Terjadi Pelanggaran pada Pengawatan/Wiring CT Phasa T yangmempengaruhi Pengukuran Energi di KWH meter.3.
    Menyatakan Pelaku Usaha (PT PLN (Persero) WilayahSumatera Utara area Medan) telah dipanggil secara patutdan undangundang namun tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Konsumen untuk sebahagian;3. Menghukum Pelaku Usaha (PT Perusahan Listrik Negara(Persero) cabang Medan) untuk memasang APP dan alirantenaga listrik kerumah Konsumen dalam keadaan baik;4. Mewajibkan PU mengganti Rugi sejumlah Rp. 100.000.000,kepada Konsumen;5.
    Dan mengakui sebagaikonsumen atau pelanggan pada PT.PLN(Persero) Area Medan. Makasemua perjanjian yang dibuat berlaku kepada Penggugat d.r/Tergugatd.k.9.
Register : 02-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/TUN/KI/2018
Tanggal 30 Oktober 2018 — PLN (PERSERO) AREA LUBUK PAKAM VS DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI RI;
11350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN (PERSERO) AREA LUBUK PAKAM VS DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI RI;
    PUTUSANNomor 574 K/TUN/KI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:PT PLN (PERSERO) AREA LUBUK PAKAIM, beralamat diJalan Tanjung Garbus Nomor 123 Desa Jati Sari LubukPakam, yang diwakili oleh Feby Joko Priharto, jabatanGeneral Manajer PT PLN (Persero) Wilayah SumateraUtara;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa KrishartantoPurnomo Putro, jabatan Manajer Area Lubuk Pakam
    Putusan Nomor 574 K/TUN/KI/2018dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapatdibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam penerapan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa PT PLN (Persero) Area Lubuk Pakam merupakan Badan Usaha MilikNegara (BUMN) maka berdasarkan ketentuan Pasal 4/7 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Juncto Pasal 1 angka 9 Peraturan
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PLN (Persero)AREA LUBUK PAKAM;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H.,M.H. dan Is Sudaryono, S.H.
Register : 27-02-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 45/Pdt.G/2017/PN Mlg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penggugat:
STANLEY
Tergugat:
Kepala Perusahaan Listrik Negara PLN Distribusi Area Malang
7514
  • Penggugat:
    STANLEY
    Tergugat:
    Kepala Perusahaan Listrik Negara PLN Distribusi Area Malang
    KEPALA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PLN) DISTRIBUSI AREA JAWA TIMUR, CQ.
    Bahwa saat dilakukan pemeriksaan tersebut KWH Meter pelanggan(Penggugat) telah dibuka segelnya oleh Tergugat dan lalu oleh TergugatKWH Meter tersebut dibawa ke kantor PLN Area Malang untuk dilakukan Ujilab dan saat itulah saluran listrik di tempat usaha Penggugat telah padamhingga hari ini karena telah dilakukan pemutusan aliran listrik karenaPenggugat dianggap telah melakukan pelanggaran yang nota benePenggugat tidak mengetahui dan pahami pelanggaran yang seperti apayang telah Pengugat lakukan sebelum
    Pada saat dilakukanpemeriksaan tersebut KWH Meter pelanggan (Penggugat) telah dibukasegelnya oleh Tergugat dan lalu oleh Tergugat KWH Meter tersebut dibawake kantor PLN Area Malang untuk dilakukan uji lab dan saat itulah saluranlistrik di tempat usaha Penggugat telah padam hingga hari ini sehinggaperbuatan TERGUGAT yang telah melakukan pembongkaran dan pemutusanPutusan Perdata Nomor: 45/Pat.G/2017/PN.MIg28aliran listrik di tempat usaha Penggugat merupakan perbuatan melawanhukum ;Menimbang, bahwa
Register : 19-02-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN SIBOLGA Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Sbg
Tanggal 15 Agustus 2018 — Persero Area Sibolga,
Tergugat:
PT. ANUGRAH SIBOLGA LESTARI
13845
  • PLN (Persero) Area Sibolga pada Nomor Pelanggan SA. 029889 atas nama PT. Anugerah Sibolga Lestari beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 88 Desa Sarudik (sekarang dikenal dengan Jalan Padangsidempuan Nomor 88 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah) adalah tindakan sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian terhadap PT. Anugerah Sibolga Lestari, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

    5.

    Persero Area Sibolga,
    Tergugat:
    PT. ANUGRAH SIBOLGA LESTARI
Putus : 30-12-2022 — Upload : 07-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/Pdt.Sus-KIP/2022
Tanggal 30 Desember 2022 — MANAJER AREA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) MANADO VS LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI (KPK), , DK
16850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Informasi MANAJER AREA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) MANADO tersebut;
    MANAJER AREA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) MANADO VS LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI (KPK), , DK
Register : 27-02-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 45/Pdt.G/2017/PN Mlg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penggugat:
STANLEY
Tergugat:
Kepala Perusahaan Listrik Negara PLN Distribusi Area Malang
230
  • Penggugat:
    STANLEY
    Tergugat:
    Kepala Perusahaan Listrik Negara PLN Distribusi Area Malang
Register : 07-08-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 424/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 23 Oktober 2017 — PLN (Pesero) AREA MEDAN (PENGGUGAT) - NURAISYAH (TERGUGTA I) - TETY SUSTYANINGSIH (TERGUGAT II)
7613
  • PLN (Pesero) AREA MEDAN (PENGGUGAT)- NURAISYAH (TERGUGTA I)- TETY SUSTYANINGSIH (TERGUGAT II)
    PLN (Pesero) AREA MEDAN, beralamat di Jalan Listrik No. 9 Medan, yangdalam hal ini diwakili oleh AGUSTRISUSANTO sebagai Manager PT. PLN(Persero) Area Medan, yang dalam hal inimemberikan Kuasa kepada : Dr.SUTIARNOTO, S.H.M.Hum., dan OTTOMANSIMANJUNTAK, S.H.
    Maka berdasarkan suratperjanjian jual beli tenaga listrik tersebut diatas jelas Tergugat harus tundukkepada peraturan2 PT.PLN (Persero) Area medan sesuai butir satu dan empatdiatas ;. Bahwa,Penggugat Melalui Tim P2TL telah melakukan tindakan PenertibanPemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dirumah yang dihuni oleh Tergugat II padatgl 23 Juni 2016 sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penertiban PemakaianTenaga Listrik P2TL No.017/Stg/ PT.
    PLN (Persero) Area Medan, telah melakukan Perbuatanmelawan Hukum ;8.
    Yang merugikan PT.PLN (Persero)Area Medan ;Halaman 4Putusan Perdata No. 424/Pdt.G/2017/PN.Mdn10.Bahwa hasil temuan lapangan atas nama Pelanggan Nur Aisyah telahmelakukan Pelanggaran P.IIl. meyambung secara liar sebelum APP, Sehinggaterhadap Tergugat dan Il dikenakan Tagihan Susulan sebesarRp.18.193.906,00 (delapan belas juta seratus sembilan puluh tiga ribusembilan ratus enam rupiah) ;11.Bahwa berdasarkan datadata tersebut diatas maka penggugat mohon kepadabapak Hakim yang terhormat agar Tagihan
    Dan Penggugat akan membuktikan pada sidang Mendatang kalauTergugat Sebagai pelangan PT.PLN(Persero) Area Medan, telah melakukanPerbuatan melawan Hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilanmenurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidakmelawan hukum dan beralasan, maka para Tergugat dan Tergugat II yang telahHalaman 10Putusan Perdata No. 424/Pdt.G/2017/PN.Mdndipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dantidak