Ditemukan 2267 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 07 / Pid.Sus-Anak/2016/PN Gns
Tanggal 4 April 2016 — DEDI KURNIAWAN Bin ABDULLAH
8168
  • Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; -------------------------------------3. Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelahkesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ; ---------------------------------------------------4.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1(satu) buah tas berwarna coklat merk Prada Milano dengan keadaan tali terputus ; --------------Dikembalikan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya ; ------ 1(satu) buah motor merk Honda Revo berwarna merah BE 3963 HM ; --------------------------------Dikembalikan kepada Anak Dedi Kurniawan Bin Abdullah dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya ; -----------------------------------------------------
    LAMPUNG TENGAH (34161 )PENETAPANNomor 07/ Pid.SusAnak/2016/PN GnsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Gunung SugihSetelah membaca,1 Laporan dari Hakim, tanggal 4 April 2016 perihal Permohonan Penetapan Diversi dalam perkaraAnak dengan terdakwa ; 2 nne nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnnNama Lengkap : DEDI KURNIAWAN Bin ABDULLAHTempat Lahir : Gunung BatinUmur/Tgl Lahir : 15 Tahun / 17 Oktober 2000Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal
    : Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan NunyaiKabupaten Lampung TengahAgama : Islam.Pekerjaan : PelajarBerita Acara Diversi Nomor (06/Pen.Pid.SusAnak/ 2016/ PN Gns Tanggal 04 April 2016 ; 3 Kesepakatan Diversi tanggal 04 April 2016.
    Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 04 April 2016 antara Anak dan Korban telah dicapaikesepakatan Diversi tanggal 04 April 2016 dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1Bahwa anak Dedi Kurniawan Bin Abdullah mengakui perbuatannya dan bersedia meminta maaf sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Orang tua Terdakwa juga berjanji akan membimbingdan mengawasi anaknya baik dirumah atau di lingkungan tempat tinggalnya;Pasal 2Bahwa korban Tumini dan keluarganya bersedia memaafkan
    tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan sehingga beralasan untuk dikabulkan ; Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ; MENETAPKAN1 Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim ; 2 Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3.
    Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelahkesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ; 4 Memerintahkan agar barang bukti berupa :e 1(satu) buah tas berwarna coklat merk Prada Milano dengan keadaan tali terputus ; Dikembalikan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya ; (satu) buah motor merk Honda Revo berwarna merah BE 3963 HM ; Dikembalikan kepada Anak Dedi Kurniawan Bin Abdullah dalam hal kesepakatan diversi
Register : 02-03-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 7 Maret 2016 — Terdakwa
796
    1. Mengabulkan permohonan Hakim ;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diverri;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;
    5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos anak perempuan warna
    biru, 1 (satu) helai celana kaos anak perempuan warna biru 1 (satu) helai celana dalam anak perempuan warna biru dikembalikan kepada Khair^r^sa dalam hal ini kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya ;
  • 6.

Register : 03-04-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN BAUBAU Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bau
Tanggal 6 April 2023 — Terdakwa
10554
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggungjawab atas sampai kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak
Register : 23-03-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lsm
Tanggal 6 April 2017 — Terdakwa
484
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;

    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Deversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;

    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;

    5.

    Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ;

    6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Umum Anak,Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban dan para saksi;

Register : 10-07-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 16-07-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla
Tanggal 15 Juli 2024 — Terdakwa
2416
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Anak/Orangtua dan korban, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Register : 30-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN MANOKWARI Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mnk
Tanggal 11 Desember 2018 — Terdakwa
9564
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim selaku Fasilitator Diversi ;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi ;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan persidangan anak SEPTINUS TOWANSIBA alias ETIS sebagaimana terregister Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mnk ;
    4. >Memerintahkan kepada Hakim tersebut untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya ;
    5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna Gold, dikembalikan kepada saksi korban Marcelin Febriyani (pihak II), sebagaimana kesepakatan Diversi dalam Penetapan ini ;
    6. Memerintahkan Panitera menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Hakim, Pembimbing
    Laporan dari Hakim Anak, Tanggal 7 Desember 2018, perihal LaporanHasil Diversi, dalam perkara Anak dengan Terdakwa:Nama lengkap SEPTINUS TOWANSIBA alias ETIS;Tempat lahir Manokwari;Umur/Tanggal lahir 16 Tahun/10 September 2002;Jenis kelamin Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal Swapen Perkebunan RT.02/RW.12, KabupatenManowari;Agama Kristen Protestan;Pekerjaan Pelajar SMA Santo Paulus (Kelas 2);2. Berita Acara Diversi Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Mnk, Tanggal 6Desember 2018;3.
    Kesepakatan Diversi Tanggal 6 Desember 2018;Menimbang, bahwa dari laporan Hakim Anak Tanggal 7 Desember 2018,antara Anak dan korban telah dicapai kesepakatan Diversi Tanggal 6 Desember2018, dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Pihak bersedia untuk mendidik dan menjaga anak Septinus Towansiba alias Etissupaya menjadi pribadi yang baik dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapatmerugikan orang lain dan mengulangi perbuatan pidana apapun;Pasal 2Pihak akan bertanggung jawab terhadap kelangsungan
    pendidikan anak dansanggup membimbing anak ke jalan yang benar, dan memberikan jaminan bahwaanak akan melanjutkan sekolah lagi;Pasal 3Pihak harus melakukan proses pengembalian barang berupa HP milik anakMarcelin Febriyani kepada pihak ke Il yang telah disepakati oleh pihak dan pihakll dan setelah diselesaikan harus melaporkan kepada Bapas sebagai persyaratandalam kesepakatan diversi ini;Pasal 4Apabila kesepakatan dalam Pasal 3 sudah dipenuhi maka kesepakatan diversi initelah terpenuhi pula;Pasal
    Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim selaku Fasilitator Diversi;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan persidangan anak SEPTINUS TOWANSIBA alias ETISsebagaimana terregister dalam Nomor 12/Pid.SusAnak/2018/PN Mnhk;4. Memerintahkan kepada Hakim tersebut untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;5.
    Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merkXiaomi warna Gold, dikembalikan kepada saksi korban Marcelin Febriyani(pihak Il), sebagaimana kesepakatan diversi dalam penetapan ini;6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaHakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, korban dan parasaksi;Ditetapkan di: Manokwari;Pada Tanggal : 11 Desember 2018;HERU HANINDYO, S.H., M.H., L.L.M.
Register : 06-06-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2016/PN Gns
Tanggal 9 Juni 2016 — Terdakwa
9526
  • Diversi DiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversiDiversi

Register : 20-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2018/PN Amb
Tanggal 31 Agustus 2018 — Terdakwa
149104
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Fasilitator Diversi;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya;
    4. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang Korban;
    5. MemerintahkanPanitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada
    ESAU YARISETOU, SH dan pihakpihak terkaitdalam proses. diversi perkara anak Nomor : 10/Pid.SusAnak/2018/PNAmb, telah mencapai kata sepakat DIVERSI antarapihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ketentuanketentuansebagai berikut:Pasal 1Bahwa pihak pertama sebagai pelaku (anak) mengakutelah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengambilmotor milik pihak kedua (korban);Bahwa pihak pertama sebagai pelaku anak berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatan tersebut;Pasal 2Bahwa pihak kedua sebagai (korban
    WEUL ARTEFELLA, SH.Mengetahul;Fasilitator Diversi,ESAU YARISETOU, SH.PENETAPANNomor: 10/Pid.SusAnak/2018/PNAmb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Ambon;Setelah membaca :1, Laporan dari Fasilitator Diversi tanggal 29 agustus 2018 perihalhasil Diversi dalam perkara anak dengan Terdakwa :Nama Lengkap : NOVENDRI PATTIKAWA alias NOVRINTempat lahir : Oma.Umur/tanggal lahir :13 tahun /01 Nopember 2004;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :
    Berita Acara Diversi Nomor:10/Pid.Susanak/2018/PNAmb tanggal29 agustus 2018;3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 29 agustus 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Fasilitator Diversi tanggal 30Agustus 2018 tentang Diversi, dimana telah terjadi kesepakatan antara pihakpertama ( anak) sebagai pelaku dan pihak kedua sebagai korban denganketentuanketentuan sebagai berikut:Pasal 1Anak mengakui kesalahannay dan berjanji tidak akanmengulangi lagi ;Pasal 2Sepeda motor telah dikembalikan oleh Terdakwa;Pasal 3Korban menyetujui untuk berdamai berdamai dengan Anak danorang tuanya dan tidak
    Mengabulkan permohonan Fasilitator Diversi ;2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatanDiversi ;3. Memerintahkan BAPAS untuk membuat' Berita AcaraPelaksanaan Diversi dan diSampaikan kepada KetuaPengadilan Negeri melalui Falitator ;4. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepadakorban ;5.
Putus : 18-11-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 111/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Sby
Tanggal 18 Nopember 2014 — JERRICO RIZKY ANUGRAH bin HERI SISWANTO
394247
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;5.
    Memerintahkan barang bukti : - 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sabu sisa pakai dengan berat kurang lebih 1,59 gram ;- 1 buah alat hisap sabu dari botol You C 1000 ;- 3 buah korek api ;- 3 buah skrop dari sedotan plastic 3 kompor dari botol plastic ;Digunakan pembuktian dalam perkara lain ; Dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya.6.
    Berita Acara Diversi Nomor 1 11/Pid.SusAnak/2014/PN.Sby, tanggal 18 Nopember 2014;3.
    Diversi dilaksanakan seluruhnya;4 Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampaikesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;5 Memerintahkan barang bukti :1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sabu sisa pakai dengan beratkurang lebih 1,59 gram ;e 1 buah alat hisap sabu dari botol You C 1000 ; 3 buah korek api ;e 3 buah skrop dari sedotan plastic 3 kompor dari botol plastic ;Digunakan pembuktian dalam perkara lain ;Dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya
Register : 24-08-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MANOKWARI Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mnk
Tanggal 30 Agustus 2018 — Terdakwa
12349
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;
    3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan
    Mengabulkan Permohonan Pemohon HakimDe Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;a Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat PenghentianPenuntutan untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelahKesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim,Pembimbing Kemasyarakatan, anak/orangtua, korban dan para saksi ;
Register : 30-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KALIANDA Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kla
Tanggal 31 Agustus 2023 — Terdakwa
6747
    1. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    2. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    3. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Register : 12-02-2016 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 17 Februari 2016 — Terdakwa
635
    1. Mengabulkan permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diverri;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;
    5. Memerintahkan agarbarang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan
    Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Umum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban dan para saksi.
Register : 07-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Plg
Tanggal 15 Februari 2022 — Terdakwa
15393
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan agar anak dikembalikan kepada orang tuanya;
    3. Memerintahkan pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Hakim/ Penyidik/ Penuntut Umum, dan orang tuanya
Register : 25-10-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 31 Oktober 2016 — Terdakwa
634
    1. Mengabulkan permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;
    5. Memerintahkan agarbarang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya
Register : 28-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mks
Tanggal 10 Juni 2024 — Terdakwa
3720
  • MENETAPKAN :

    1. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    3. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Anak/Orang tua/Wali.
Register : 24-10-2019 — Putus : 01-11-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2019/PN Trg
Tanggal 1 Nopember 2019 — Terdakwa
174109
  • M E N ET A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Hakim selaku Fasilitator Diversi;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan kepada Hakim selaku Fasilitator untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong menyampaikan salinan penetapan
Register : 05-06-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mks
Tanggal 26 Juni 2024 — Terdakwa
4523
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Hakim);
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua , korban.
Register : 07-02-2024 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg
Tanggal 12 Februari 2024 — Terdakwa
6432
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak dan Orangtua Anak;
Register : 01-07-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN Idm
Tanggal 3 Juli 2024 — Terdakwa
370
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan Musyawarah Diversi telah Berhasil;
    2. Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Waryanto Alias Warya Alias Yanto Alias Katok Bin Atam
    3. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum Untuk mengeluarkan Anak tersebut dari Tahanan;
    5. Memerintahkan Penuntut Umum Bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
Register : 21-06-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bil
Tanggal 27 Juni 2022 — Terdakwa
1796
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Penuntut umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian Penuntutan untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan Seluruhnya;
    4. Memerintahkan Penuntut umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;
    5. Menetapkan barang bukti berupa
    Federal International Finance

    Dikembalikan kepada yang berhak;

    - 1 ( Satu ) buah kunci T dengan 8 mata

    - 1 ( Satu ) buah lengan pendek warna hitam

    - 1 ( Satu ) buah jaket levis biru

    Dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya;

    6.