Ditemukan 63 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2013 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PA PRAYA Nomor 549/Pdt.G/2013/PA.PRA
Tanggal 22 Oktober 2014 — -Amaq Idah bin Papuq Dali dkk -Amaq Sifak bin Amaq Canim dkk
16536
  • Amaq Milase bin Amaq Jumarse (anak laki-laki) mendapat 2/9 = 6/27 bagian harta warisan Amaq Jumase karena telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu :5.1.1. Amaq Atri bin Amaq Milase (anak laki-laki/Tergugat 15) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq Milase ;5.1.2. Amaq Midah bin Amaq Milase (anak laki-laki) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq Milase, bagiannya jatuh kepada anaknya yaitu : Midah binti Amaq Midah ;5.1.3.
    denganketentuan tidak melebihi bagian ahli waris yang sederajatdengan yang diganti ;nil ba in SoU oSaIT a alll oSvolArtinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian duaorang anak perempuan ..................0.06 ;dan dengan demikian bagian masingmasing ahli waris Amaq Jumarse atas hartawarisannya tersebut adalah sebagai berikut :1 Amaq Milase bin Amaq Jumarse (anak lakilaki) mendapat 2/9 = 6/27bagian harta warisan Amaq Jumase
    Sebelah Barat : obyek sengketa 2.4 ;1 Tanah sawah seluas + 108 are (10.800 m2) terletak di Dusun Tunjang DesaPagutan (saat ini menjadi wilayah pemekaran Desa Jago) dengan batasbatas :e Sebelah Utara : saluran ;e Sebelah Timur : obyek sengketa 2.3, saluran ;e Sebelah Selatan : Sawah Amagq Idi ;e Sebelah Barat : jalan, sengketa 2.3 ;5 Menetapkan bagian ahli waris almarhumAmaq Jumarse adalah sebagai berikut :1 Amaq Milase bin Amaq Jumarse (anak lakilaki) mendapat 2/9 = 6/27bagian harta warisan Amaq Jumase
Register : 01-07-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 11-02-2020
Putusan PA PRAYA Nomor 655/Pdt.G/2019/PA.Pra
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
450
  • Sumardi;
  • Sebelah Selatan : Tanah Amaq jumase;
  • Sebelah Barat : Tanah milik Amaq Melep;
  1. Tanah Luas 6.137 M2 terletak di Dusun Grupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara
Register : 13-02-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SELONG Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Sel
Tanggal 19 Juni 2017 — - SUMAREP melawan - KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BATU NAMPAR, dkk
8645
  • tidak dapatmenunjukkan surat undangan pemilihan mereka, namun mereka hanyamenunjukkan surat keterangan domisili;Bahwa surat domisili mereka dibuat oleh JUMASE, pejabat Kepala DesaBatu Nampar;Bahwa antar para Calon Kepala Desa memang sudah disepakati bahwawarga Desa Batu Nampar yang tidak tercatat di DPT namun memilikisurat keterangan domisili diperbolehkan untuk memilih di Pilkades BatuNampar tahun 2016;Saksi T.V.VlF3: MUNAWIR HADI, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi ikut memilih