Ditemukan 63 data
165 — 36
Amaq Milase bin Amaq Jumarse (anak laki-laki) mendapat 2/9 = 6/27 bagian harta warisan Amaq Jumase karena telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu :5.1.1. Amaq Atri bin Amaq Milase (anak laki-laki/Tergugat 15) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq Milase ;5.1.2. Amaq Midah bin Amaq Milase (anak laki-laki) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq Milase, bagiannya jatuh kepada anaknya yaitu : Midah binti Amaq Midah ;5.1.3.
denganketentuan tidak melebihi bagian ahli waris yang sederajatdengan yang diganti ;nil ba in SoU oSaIT a alll oSvolArtinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian duaorang anak perempuan ..................0.06 ;dan dengan demikian bagian masingmasing ahli waris Amaq Jumarse atas hartawarisannya tersebut adalah sebagai berikut :1 Amaq Milase bin Amaq Jumarse (anak lakilaki) mendapat 2/9 = 6/27bagian harta warisan Amaq Jumase
Sebelah Barat : obyek sengketa 2.4 ;1 Tanah sawah seluas + 108 are (10.800 m2) terletak di Dusun Tunjang DesaPagutan (saat ini menjadi wilayah pemekaran Desa Jago) dengan batasbatas :e Sebelah Utara : saluran ;e Sebelah Timur : obyek sengketa 2.3, saluran ;e Sebelah Selatan : Sawah Amagq Idi ;e Sebelah Barat : jalan, sengketa 2.3 ;5 Menetapkan bagian ahli waris almarhumAmaq Jumarse adalah sebagai berikut :1 Amaq Milase bin Amaq Jumarse (anak lakilaki) mendapat 2/9 = 6/27bagian harta warisan Amaq Jumase
45 — 0
Sumardi;
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq jumase;
- Sebelah Barat : Tanah milik Amaq Melep;
- Tanah Luas 6.137 M2 terletak di Dusun Grupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara
86 — 45
tidak dapatmenunjukkan surat undangan pemilihan mereka, namun mereka hanyamenunjukkan surat keterangan domisili;Bahwa surat domisili mereka dibuat oleh JUMASE, pejabat Kepala DesaBatu Nampar;Bahwa antar para Calon Kepala Desa memang sudah disepakati bahwawarga Desa Batu Nampar yang tidak tercatat di DPT namun memilikisurat keterangan domisili diperbolehkan untuk memilih di Pilkades BatuNampar tahun 2016;Saksi T.V.VlF3: MUNAWIR HADI, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi ikut memilih