Ditemukan 112 data
16 — 1
Nafkah Madliyah 6 bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
b. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
c. Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) ;
d.
8 — 1
Nafkah Madliyah 7 bulan sejumlah Rp. 2.100.000,- ( dua juta seratus ribu rupiah) ;
b. Nafkah Iddah 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
c. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
d.
20 — 2
HALIM) berupa :
2.1 Nafkah madliyah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
2.2. Nafklah iddah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
2.3. Mut'ah berupa cincin emas seberat 1 gram.
2.4. Nafkah dua orang anak yang bernama Adit Irwansyah, umur 13 tahun dan Andika Setiawan, umur 2 tahun 6 bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau menikah ;
3.
20 — 1
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Safarudin bin Arahim) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Misbah binti Darwis) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak berupa:
- Nafkah Madliyah
12 — 2
.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah );
- Nafkah 2 (dua) orang anak bernama: Dea Puspita Kurnia Anjani, umur 8 tahun dan Putra Dwi Prasetyo, umur 6 tahun, minimal setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap sampai anak tersebut dewasa ( berumur 21 tahun ) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai nafkah terhutang/nafkah madliyah
29 — 0
2010 kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak (biaya hadlonah) tersebut sebagaimana pada dictum angka 3 (tiga) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan yang diberikan melalui Penggugat sejak putusan dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah Madliyah
74 — 25
Nafkah Lampau/ madliyahsejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus riburupiah);
2.2. Nafkah Idahsejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
2.3.Mutah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah);
3.
85 — 0
Pangkalan Balai;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 22 November2023 sebagai berikut;
3.1 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.2 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon mutahberupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.3 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Madliyah
23 — 15
Nafkah lampau/ madliyah selama 3 (tiga) tahun, Rp 800.000.00-(delapan ratus ribu rupiah) X 3 (tiga) tahun =Rp. 28.800.000.00- ( dua puluh delapan juta delapan ratus ribu ribu rupiah);
2.5.
13 — 14
tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah, mut'ah, nafkah madliyah dan nafkah satu orang anak pada dictum angka 3 tersebut sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah mutah, nafkah madliyah
38 — 17
Nafkah Madliyah selama 4 bulan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
c. Mutah berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (limabelas juta rupiah);
d.
108 — 22
Termohon Konvensi
- Mememerintahkan Termohon Konvensi untuk memberikan hak akses kepada Pemohon Konvensi untuk bertemu anak Pemohon Konvensi dengan Temohon Konvensi sebagaimana tersebut pada amar nomor tiga di atas;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
DALAM REKONVENSI
2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan :
2.1 Nafkah Madliyah
34 — 3
sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)setiap bulan yang diberikan memalui Termohon sejak putusan ini diucapkan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri dengan kenaikan10% setiap tahunnya diluarbiaya pendidikan dan kesehatan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupanafkah madliyah
DALAM REKONVENSI:
13 — 2
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa :
- Nafkah madliyah sejumlah Rp.3.000.000- ( tiga juta rupiah )
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah )
- Uang muthah sejumlah Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah )
Yang harus dibayar
18 — 3
talak satu raji terhadap Termohon (Mujiyanti Binti Sukirno) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
3.1. Mutah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
3.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
3.3. Nafkah lampau/madliyah
11 — 1
Nafkah Madliyah sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah
3.2. Mut'ah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
3.3. Nafkah Iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Yang harus dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;
4.
20 — 3
Kusasi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Noor Aisyah Binti Nor Bani) berupa nafkah madliyah selama 5 tahun sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp511.000,00,- (lima ratus sebelas ribu rupiah).
20 — 3
Nafkah terutangmadliyahsejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk menyerahkan akta cerai kepadaTergugatsetelahTergugatmemenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas di kepaniteraan;
- MenetapkanPenggugatsebagai pemegang hak asuh anak yang bernama Darren Putra Setiawan, jenis Kelamin:Laki-laki, Tempat tanggal lahir: Kabupaten Semarang, 1 November 2017dengan
14 — 1
Nafkah madliyah atau terhutang selama 4 bulan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
2.3.
18 — 7
Nafkah Madliyah (nafkah yang ditinggalkan) selama 9 bulan, sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
5.