Ditemukan 65 data
MUHAMMAD GEMPA AWALJON PUTRA, S.H., M.H
Terdakwa:
ZULHERMAN Als SIHEN Bin IYASRI
95 — 31
RAHMAINI, S.Sos Untuk Pembayaran Honorarium Tenaga Pendaping Koordinator Daerah (PPD) dan Honor Petugas Pengelola Gudang Alat Kontrasepsi (ALKON), Tanggal 10 November 2016.
121. 1 (satu) Lembar Kuitansi serah terima uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Sdr. H. IRWANDI, S.Sos. MM kepada Sdri. ANGGI HABRISIA, S.Kom Untuk Pembayaran Gaji Pegawai DP2KBP3A, Tanggal 6 Februari 2017.
MUHAMAD GEMPA AWALJON PUTRA, S.H., M.H
Terdakwa:
H. IRWANDI, S.Sos.,MM Als SI IR Bin IDRUS. HS
110 — 31
RAHMAINI, S.Sos Untuk Pembayaran Honorarium Tenaga Pendaping Koordinator Daerah (PPD) dan Honor Petugas Pengelola Gudang Alat Kontrasepsi (ALKON), Tanggal 10 November 2016.
121. 1 (satu) Lembar Kuitansi serah terima uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Sdr. H. IRWANDI, S.Sos. MM kepada Sdri. ANGGI HABRISIA, S.Kom Untuk Pembayaran Gaji Pegawai DP2KBP3A, Tanggal 6 Februari 2017.
146 — 18
Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitment (PPK), panitia/pejabatpengadaan, anggota unit layanan pengadaan, penyedia barang/jasa harus mentaati semuaetika pengadaan agar tujuan pengadaan barang /jasa dapat tercapai, hal tersebut diatur dalamPasal 6 Perpres No.54 tahun 2010;Bahwa Jika perusahaanperusahaan yang ikut dalam suatu pelelangan pengadaan barangmerupakan perusahaanperusahaan yang disiapkan oleh calon penyedia barang (supplier)yang akan memasok barang, dimana perusahaan tersebut hanya sebagai pendaping
104 — 15
Setelah kebutuhan biaya/dana dihitung oleh Bendahara Pengeluaran dengan Kuitansi Sementara,kemudian Bendahara Pengeluaran mengambil dana kegiatan tersebut dari uang Persediaan (UP)atau apabila kurang mengambil dana dengan mengajukan Tambahan uang Persediaan (TU),selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang panjar kegiatan sebesar 80 % (atas dasarkebijakan Sekretaris DPRD) dengan disertai penandatanganan Kuitansi Sementara tersebut yangditandatangani oleh yang mengambil uang tunai (bisa Staf Pendaping
105 — 20
Setelah kebutuhan biaya/dana dihitung oleh Bendahara Pengeluaran dengan Kuitansi Sementara,kemudian Bendahara Pengeluaran mengambil dana kegiatan tersebut dari uang Persediaan (UP)atau apabila kurang mengambil dana dengan mengajukan Tambahan uang Persediaan (TU),selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang panjar kegiatan sebesar 80 % (atas dasarkebijakan Sekretaris DPRD) dengan disertai penandatanganan Kuitansi Sementara tersebut yangditandatangani oleh yang mengambil uang tunai (bisa Staf Pendaping