Ditemukan 18776 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : riski risma risky rizka risna
Register : 10-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 540/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon:
Riska Hadiyati
77
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan perubahan nama Pemohon pada kutipan akte kelahiran dari semula RISKAK HADIATI menjadi RISKA HADIYATI adalah sah menurut hukum ;

    3.

    Pemohon:
    Riska Hadiyati
Register : 16-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 236/Pdt.P/2019/PN BTA
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
RISKA OKTAVIA
184
  • Pemohon:
    RISKA OKTAVIA
    bersangkutan;Setelah mendengar permohonan Pemohon;Setelanh mempelajari buktibukti Surat yang diajukan Pemohon serta mendengarketerangan saksisaksi di bawah sumpah di persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 16 September 2019 terdaftardalam register perkara Nomor 236/Pdt.P/2019/PN.Bta. yang pada pokoknya telahmengajukan permohonan dengan alasanalasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon bernama RISKA
    OKU Timur di Martapura yaitu :Nomor : 1608CLI2205200703712tertanggal 22 Mei 2007 atas nama RISKA OKTAVIA BahwaAkte Kelahiran Pemohon tersebut : Nomor : 1608CLI2205200703712tertanggal 22 Mei 2007 atas nama RISKA OKTAVIA tersebut terdapatkekeliruan / salah tulis, yakni di dalam Akte kelahiran tersebut tempat lahirPemohon tertulis OKU Timur sedangkan sebenarnya harus ditulis Martapura Bahwa untuk keseragaman administrasi KTP, Kartu keluarga, AkteKeterangan Pemohon dengan ljazah Pemohon diperlukan perbaikan
    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki tempat lahir pemohondalam akta kelahiran pemohon yang bernama RISKA OKTAVIA yangsemula tertulis OKU Timur diganti menjadi MartapuraHalaman 2 dari 6Penetapan Nomor 236/Pdt.P/2019/PN.BTA3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada DinasKantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering UluTimur di Martapura untuk membuat pembetulan atau perbaikan sesualdengan permohonan pemohon tersebut diatas.4.
Register : 01-08-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 30-07-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 286/Pdt.P/2019/PN Kds
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
RISKA AGUSTINA
145
  • Menyatakan sah menurut hukum kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.774/IST/2000 tanggal 23 Mei 2000 yang semula tertulis Riska Agustina, anak dari suami istri Mohamad Suwarno dan Wahyumulyaningsih, sedang sebenarnya Riska Agustina, anak dari suami istri Sukarno dan Tutik Narmiwati ;
  • Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus untuk mengganti nama orang tua pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran
    No.774/IST/2000 tanggal 23 Mei 2000 yang semula tertulis RISKA AGUSTINA, anak dari suami istri MOHAMAD SUWARNO dan WAHYUMULYANINGSIH, sedang sebenarnya harus tertulis RISKA AGUSTINA, anak dari suami istri SUKARNO dan TUTIK NARMIWATI, agar dicatat dalam daftar register kelahiran pemohon ;
  • Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.219.000,-- ( dua ratus Sembilan belas
    Pemohon:
    RISKA AGUSTINA
Register : 12-03-2014 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 208/Pdt.G/2014/PA.Sglt
Tanggal 23 April 2014 — RISKA YUNIARGA ; AEF MUTAKIN
90
  • Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat ( AEF MUTAKIN Bin SALEH) terhadap Penggugat ( RISKA YUNIARGA Binti SURIAN) ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sungailiat untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Toboali untuk dicatat pada daftar yang telah disediakan untuk itu;5.
    RISKA YUNIARGA ; AEF MUTAKIN
Register : 05-06-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN ENREKANG Nomor 61/Pdt.P/2018/PN Enr
Tanggal 28 Juni 2018 — Pemohon:
RISKA IRIANI
7911
  • Pemohon:
    RISKA IRIANI
Register : 22-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1564/Pdt.P/2020/PN Sby
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
RISKA MEIDIAWATI
185
  • Pemohon:
    RISKA MEIDIAWATI
Register : 14-07-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 324/Pdt.P/2022/PN Gpr
Tanggal 28 Juli 2022 — Pemohon:
RISKA KRISTININGTYAS
135
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama pemohon pada akta kelahiran pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran 6868/II/1994 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri pada tanggal 09 Februari 1994 dari nama RISKA KRISTININGTIYAS menjadi RISKA KRISTINING TYAS;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan
    Pemohon:
    RISKA KRISTININGTYAS
Register : 21-10-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 622/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Nopember 2022 — Pemohon:
RISKA AMELIA
881
  • Pemohon:
    RISKA AMELIA
Register : 04-06-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN WONOSOBO Nomor 119/Pdt.P/2018/PN Wsb
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
RISKA NAFALIA
173
  • Pemohon:
    RISKA NAFALIA
Register : 12-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 5/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
RISKA ARIYANTI
123
  • Kutipan Akta kelahiran No. 455/Um-1920/1997 tertanggal 29 Januari 1997 diganti menjadi tanggal 20 Januari 1996 anak pertama dari Suami SARWI dan Istri WUNTAR;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, guna dicatatkan Salinan Penetapan ini dalam Register Kelahiran yang bersangkutan dan dalam Catatan Pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran 455/Um-1920/1997 tertanggal 29 Januari 1997 atas nama Riska
    Pemohon:
    RISKA ARIYANTI
    PENETAPANNomor 05/Pdt.P/2021/PN JmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara permohonan padatingkat pertama telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalampermohonan yang diajukan oleh :Riska Ariyanti, Tempat/Tanggal Lahir : Jambi, 21 Januari 1997, Pekerjaan:Belum bekerja, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama : Islam,Tempat Tingga : JI.
    2021berikut SuratSurat terlampir dalam berkas perkara ; Setelah memeriksa dan meneliti Suratsurat bukti serta mendengarkanketerangan saksisaksi di persidangan;Tentang Duduk PerkaranyaMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 04Januari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambidalam register perkara No. 05/Pdt.P/2021/PN.Jmb, tertanggal 12 Januari 2021,telah mengemukakan halhal sebagai berikut: Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia; Bahwa Pemohon RISKA
    ARIYANTI adalah anak kandung dari seorangayah yang bernama SARWI dan WUNTARI; Bahwa Pemohon yang bernama RISKA ARIYANTI, Perempuan, lahir diJambi pada tanggal 21 Januari 1997, Anak pertama dari suami SARWI danistri WUNTARI sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta KelahiranNo. 455/Um1920/1997. tertanggal 29 Januari 1997 yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kodya Dati II Jambi; Bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan Tanggal dan Tahun Lahiryang semula tanggal 21
    tahun lahirPemohon yang sebelumnya telah tertuang dalam Kartu Tanda PendudukSementara dan ljasah Pemohon;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Hakimdapat mengabulkan permohonan Pemohon tentang perubahan/penggantiantanggal dan tahun kelahiran Pemohon didalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohonuntuk diberikan catatan pinggir oleh Pejabat yang berwenang di bidangKependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Jambi, sehingga nantinya padaAkta Kelahiran Nomor : 455/Um1920/1997 atas nama Riska
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapanini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi,guna dicatatkan Salinan Penetapan ini dalam Register Kelahiran yangbersangkutan dan dalam Catatan Pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran455/Um1920/1997 tertanggal 29 Januari 1997 atas nama Riska Artyanti,setelah Salinan sah Penetapan ini ditunjukkan kepadanya ;4.
Register : 09-08-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 445/Pid.B/2017/PN Jbg
Tanggal 11 September 2017 — DWI ERMAWATI Als RISKA
545
  • Menyatakan Terdakwa DWI ERMAWATI alias RISKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1.
    DWI ERMAWATI Als RISKA
    RISKA bersalahmelakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidanapasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI ERMAWATI Als. RISKA denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama terdakwadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario 150 dengan Nopol.
    RISKA bersama dengan Sdr. WIFI(masuk DPO) pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar jam 19.30 Wib.
    RISKA dan suami siri Terdakwayaitu Sdr. WIFI (masuk DPO) berangkat dari Surabaya menuju daerah MojowarnoJombang dengan niat hendak mencari kenalan di daerah Mojowarno supayananti bisa mengambil sepeda motornya. Kemudian pada pukul 19.00 WIB.Terdakwa berkenalan dengan Saksi korban SUYADI Alias YANTO di warungmakan dengan mengaku bernama RISKA (nama samaran).
    RISKA yang datang seorang diri; Bahwa setelah terjadi pembicaraan, akhirnya sepeda motor Terdakwa DWIERMAWATI Als.
    RISKA; Bahwa saat sampai di Dusun Gedangan, Desa Kedunglumpang,Kecamatan Mojoagung, saksi melihat Terdakwa sudah tertangkap olehadik saksi dan saksi SUYADI ALIAS YANTO; Bahwa selanjutnya datang petugas Polisi dan membawa Terdakwa DWIERMAWATI Als. RISKA beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda 150warna putih Nopol. S 2710 YZ.
Register : 05-07-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 206/Pdt.P/2024/PN Lsk
Tanggal 11 Juli 2024 — Pemohon:
RISKA MULYA
86
  • Pemohon:
    RISKA MULYA
Register : 18-05-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 305/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 16 Juni 2022 — Pemohon:
RISKA DARMAYANTI
2411
  • Pemohon:
    RISKA DARMAYANTI
Register : 16-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Mjy
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
RISKA RIFANGI
388
  • Pemohon:
    RISKA RIFANGI
Register : 19-11-2019 — Putus : 22-11-2019 — Upload : 02-01-2020
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 273/Pdt.P/2019/PN Lsm
Tanggal 22 Nopember 2019 — Pemohon:
RISKA WAHYUNI
112
  • Pemohon:
    RISKA WAHYUNI
Register : 21-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 06-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 163/Pdt.P/2018/PN Tjb
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon:
RISKA DALIMUNTHE
1038
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1274CLT0712200920860 atas nama RISKA DALIMUNTHE yaitu pada nama, tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon yang tertulis pada tanggal 07 September 1993 diperbaiki menjadi Nama RISKA DALIMUNTE yang seharusnya tertulis lahir pada tanggal 03 Mei 1994, yang sesuai dengan Ijazah Paket B Setara Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
    Pemohon:
    RISKA DALIMUNTHE
Register : 01-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 807/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
RISKA AMANDA
162
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, KTP, dan KK yang semula tercatat Bernama RISKA AMANDA menjadi
    Pemohon:
    RISKA AMANDA
Register : 22-11-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 13-01-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 686/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 3 Januari 2023 — Pemohon:
RISKA AMELIA
439
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama ibu kandung didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3986/KLT/JB/2008 yang semula RISKA AMELIA, lahir di Jakarta, pada tanggal 1 November 2001, anak kedua perempuan dari ayah SUKERI dan ibu DARSIYAH, diperbaiki menjadi RISKA AMELIA, lahir di Jakarta, pada tanggal 1 November 2001, anak kedua perempuan dari ayah SUKERI dan ibu DADANG;
    Pemohon:
    RISKA AMELIA
Register : 06-02-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 07-06-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 29/Pdt.P/2020/PN Tdn
Tanggal 13 Februari 2020 — Pemohon:
RISKA AGUSTINA
205
  • Pemohon:
    RISKA AGUSTINA
Register : 04-09-2012 — Putus : 16-10-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PA WATAMPONE Nomor 796/Pdt.G/2012/PA.Wtp.
Tanggal 16 Oktober 2012 — Samsuriadi melawan Riska Rahaya
108
  • Samsuriadi melawan Riska Rahaya