Ditemukan 242240 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 315 / Pid.B / 2014 / PN.Blb
Tanggal 14 Juli 2014 — ENGKOS KOSASIH BIN H.HASAN.
4715
  • .- 1 (satu) buah Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah dan rumahnya.Dikembalikan kepada terdakwa ENGKOS KOSASIH Bin H. HASAN ;5. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), kepada Negara;
    HASAN(Alm)/Vrijspraak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengembalikanharkat serta martabatnya ; Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) ekseplar SHM : 00111/Desa Cililin atas nama KOMAR terletak di JalanRaya cililin, gambar situasi tanggal 19081980 No. 5803/1980 seluas 88 M2, 1(satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumahnya berikuttindasannya tertanggal 10 Februari 1993 antara Penjual KOMAR dan pembeliHj.
Register : 08-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 17-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 126/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
DHEA MAHARDIKA PUTRI
1811
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa DJOKO SURJANTORO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 25 Juli 2007 karena sakit di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/04/401.301.3/2023 tertanggal 03 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
    saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama DJOKO SURJANTORO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 25 Juli 2007 karena sakit di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 28-08-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 135/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 7 September 2023 — Pemohon:
LOSO
4111
  • M E N E T A P K A N

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2.Menetapkan bahwa BAINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Oktober 2014 karena Jalan Pilang Werda RT.016 RW.004 Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/20/401.401.5/2019 tertanggal 8 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh KantorKelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo

    , Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama BAINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Oktober 2014 karena Jalan Pilang Werda RT.016 RW.004 Kelurahan Pilangbango, Kecamatan

Register : 09-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mnk
Tanggal 15 September 2020 — Pemohon:
YETI WIDAYATI
3822
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Mamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09 November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati dan menerbitkan Akta Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati;

    Membebankan kepada Pemohon untuk

    sehinggakedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan aquo adalah sahmenurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P6 berupa SuratKeterangan Meninggal Nomor 470/0001/VIII/2020 atas nama (almh) MamikLasriyati yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Sidey Makmur Distrik SideyKabupaten Manokwari tertanggal 05 September 2020, dihubungankan denganketerangan Pemohon, keterangan Saksisaksi yang pada pokoknyamenerangkan bahwa suami Pemohon yaitu Mamik Lasriyati telah meninggaldunia di rumahnya
    di Kampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit, sehingga berdasarkanpersesuaian alat bukti tersebut diperoleh fakta jika Mamik Lasriyati telahmeninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur, Manokwari padatanggal 09 November 2011 Pukul 00.30 WIT karena sakit;Menimbang, bahwa terhadap bukti bertanda P4 berupa Kutipan AktaKelahiran Nomor 148/IST/2012 atas nama Teja Tri Utama yang dikeluarkan olehKepala Distrik Sidey selaku Pejabat Pencatatan Sipil
    tertanggal 28 Oktober2012 karena tidak berhubungan untuk membuktikan kedudukan Pemohonterhadap Mamik Lasriyati dan tidak membuktikan bahwa Mamik Lasriyati telahmeninggal dunia maka terhadap bukti tersebut tidak dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah dapat membuktikandalil permohonannya mengenai hubungan antara Pemohon dan (almh) MamikLasriyati yaitu sebagai Saudara Kandung Pemohon, serta fakta hukum bahwaMamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya di Kampung Sidey Makmur
    Menyatakan Mamik Lasriyati telah meninggal dunia di rumahnya diKampung Sidey Makmur, Manokwari pada tanggal 09 November 2011Pukul 00.30 WIT karena sakit;3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian dari (alm) MamikLasriyati dan menerbitkan Akta Kematian dari (alm) Mamik Lasriyati;Halaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mnk4.
Register : 13-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 33/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
SUGENG RUSLAN
218
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/141/401.301.4/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota
    Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan
Register : 17-01-2024 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 15/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 1 Februari 2024 — Pemohon:
PRADIPTO SETYO WIJOSENO
3216
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SALIKOEN SASTROMIHARDJO (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 25 Oktober 1963 di rumahnya di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472.12/016/401.301.8/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,
Register : 24-10-2024 — Putus : 07-11-2024 — Upload : 11-11-2024
Putusan PN MALANG Nomor 812/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal 7 Nopember 2024 — Pemohon:
SRI WAHYUNI
96
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan WIYATIN yang merupakan Ibu Kandung Pemohon, pada tanggal 12 November 2001 telah meninggal dunia di rumahnya di Jl.
Register : 04-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 8/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 10 Januari 2024 — Pemohon:
KUSAINI
2119
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa NGASIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Januari 1996 karena sakit Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/325/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
    hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama NGASIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 1 Januari 1996 karena sakit di Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango
Register : 13-07-2023 — Putus : 04-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 112/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 4 Agustus 2023 — Pemohon:
R.ARYO SUPENDI
2212
  • HADI OETOMO (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 1992 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/350/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus
Register : 20-06-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 83/Pdt.P/2022/PN Skh
Tanggal 27 Juni 2022 — Pemohon:
SABAR SUPRIYANTO
272
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan ayah Pemohon yang bernama KUKUH lahir di Tegal tanggal 1 September 1959 telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 11 September 1994 di rumahnya Dk.
Register : 06-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 163/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
YULI SUDIARTI
1712
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SOEPARTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 31 Desember 1990 karena sakit Jalan Pucang Rejo I No.03 RT 11 RW 04, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/334/401.303.5/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat
    ini belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama SOEPARTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 31 Desember 1990 karena sakit di Jalan Pucang Rejo I No.03 RT 11 RW 04, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan
Register : 28-08-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 136/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 7 September 2023 — Pemohon:
LOSO
4514
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SUTADIKROMO PANIKUNG (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 05 Januari 2009 karena sakit di Jalan Pilang Raya RT.003 RW.001 Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/19/401.401.5/2019 tertanggal 8 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango
    , Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SUTADIKROMO PANIKUNG (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 05 Januari 2009 karena sakit di Jalan Pilang Raya
Register : 03-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 84/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon:
LENY HERLINA
90
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa AMAT DARUM (almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 19 Mei 1989 di rumahnya di Jl.
Register : 14-03-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PA BANGIL Nomor 519/Pdt.G/2014/PA.Bgl
Tanggal 5 Mei 2014 — PERDATA
112
  • Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat rekonvensi berupa : - Tanah dan bangunan rumahnya lebar 5,5 M dan panjang 14 M dengan batas-batas sebagai beritkut ;- - Sebelah Barat rumah ORANG I;- - Sebelah Timur rumah ORANG II ; - Sebelah Sealatan rumah ORANG III; - Sebelah Utara rumah ORANG IV ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : 1.
    gugatan Penggugat rekonvensi tersebutdiajukan dalam tahap jawaban , karenanya gugatan rekonvensiPenggugat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensinya pada pokoknyaPenggugat rekonvensi menuntut mutah berupa uang yaitu sebesar Rp12.000.000, ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat rekonvensitersebut,Tergugat rekonpensi menyatakan tidak sanggup memberikanuang sebesar Rp 12.000.000, tersebut ,tapi Tergugat rekonpensibersedia menyerahkan tanah dan bangunan rumahnya
    Kompilasi Hukum Islambesarnya mutah tersebut disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuansuami;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Penggugatrekonpensi dan Tergugat rekonpensi' telah kumpul sebagaimanalayaknya suami isteri dan telah dikaruniai dua orang anak , maka sesuaipasal 149 huruf (a) dan pasal 158 huruf (b) Kompilasi Hukum Tergugatrekonpensi wajib memberi mutah kepada Penggugat rekonpensi sesuaikesepakatan Penggugat rekonpensi dan Tergugat Rekonpnsi yaituberupa tanah dan bangunan rumahnya
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan mutah kepadaPenggugat rekonvensi berupa: Tanah dan bangunan rumahnya lebar 5,5 M dan panjang 14 Mdengan batasbatas sebagai beritkut ;15 Sebelah Barat rumah ORANG I Sebelah Timur rumah ORANG IL; Sebelah Sealatan rumah ORANG II; Sebelah Utara rumah ORANGIV ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1.
Register : 02-02-2023 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 15 Februari 2023 — Pemohon:
SALBIAH
330
  • Jafar telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 6 November 2003 di rumahnya di Gampong Lueng Sagoe, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie karena sakit;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar kematian suami pemohon yang bernama M. Jafar dicatat pada Register Akta Kematian dan selanjutnya di terbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama M.
Register : 23-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 09-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 60/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
SRI AMBARUKMI WIDYASTUTI
160
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa AMENAN (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 27 November 1996 di rumahnya di Jl.
Register : 25-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 76/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 7 Juni 2023 — Pemohon:
TRIANTO
2613
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SIRMI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 19 September 2005 karena sakit di Jalan Semongko No.44 RT.032RW.010 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 145/96/401.303.9/2023 tertanggal 11 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SIRMI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 19 September 2005 karena sakit di Jalan Semongko No.44 RT.032 RW.010 Kelurahan Taman, KecamatanTaman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 21/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
INDAYATI
1913
  • Menetapkan bahwa HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;

    2.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (

    tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang Bernama HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024
Register : 12-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 142/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon:
AGUS YULI SETIAWAN
2711
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/117/401.301.3/2023 tertanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
    saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit di Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 17-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 14/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon:
HARIS NURUL IKHSAN
3210
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Januari 1996 karena sakit Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/325/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
    hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 1 Januari 1996 karena sakit di Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango