Ditemukan 109 data
24 — 11
adalah bahwa cerita itu berasal darisejumlah orang yang mustahil mereka bersepakat untuk berdusta mengenaicerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti atau palingtidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Hakim mengambil alin pendapat Abdul Manaf sebagaipendapat Hakim dalam pertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimanadalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 dijelaskan kalau memang syahadah alistifadhah initernyata secara sangkil
19 — 9
bersepakat untuk berdustamengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti ataupaling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
11 — 2
Penetapan Nomor 54/Pdt.P/2017/PA.Mab.Menimbang, bahwa Hakim perkara ini berpendapat perlumengemukakan pendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagaipendapat Hakim perkara ini dalam pertimbangan hukum saksi /stifadhah,sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Manaf dalam Refleksi BeberapaMateri Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama, halaman 396 yaitukalau memang Syahadah AlIstifadhah ini ternyata secara sangkil danmangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berasaskankeadilan, kebenaran
19 — 11
No.69/Pdt.P/2018/PA.MS.mengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti ataupaling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
19 — 15
Penetapan No.464/Padt.P/2021/PA.SbhMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) beroeran dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan,
16 — 10
bersepakat untuk berdustamengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti ataupaling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
61 — 24
bersepakatuntuk berdusta mengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuanyang pasti atau paling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi /stifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
15 — 6
bersepakat untuk berdustamengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti ataupaling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
19 — 7
adalah bahwa cerita itu berasal darisejumlah orang yang mustahil mereka bersepakat untuk berdusta mengenaicerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti atau palingtidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Hakim mengambil alin pendapat Abdul Manaf sebagaipendapat Hakim dalam pertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimanadalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 dijelaskan kalau memang syahadah alistifadhah initernyata secara sangkil
15 — 5
menetapkan syarat diterimanyakesaksian istifadhah itu adalah bahwa cerita itu berasal dari sejumlah orangyang mustahil mereka bersepakat untuk berdusta mengenai cerita tersebutsehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti atau paling tidak diduga kuatkebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa mengenai saksi /stifadhah, sebagaimanadikemukakan oleh Abdul Manaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracaradi Lingkungan Peradilan Agama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadahalistifadhah ini ternyata secara sangkil
14 — 4
bersepakatuntuk berdusta mengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuanyang pasti atau paling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
38 — 7
bersepakatuntuk berdusta mengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuanyang pasti atau paling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
25 — 3
No. 306/Pdt.G/2019/PA.Prmsecara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi pertamaPenggugat yang bersifat testimonium de auditu dalam pernikahan
20 — 5
2019/PA.LBuntuk berdusta mengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuanyang pasti atau paling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
64 — 23
Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut, atau seperti yangdikemukakan oleh Abdul Manaf dalam Refleksi Beberapa Materi CaraBeracara di Lingkungan Peradilan Agama, halaman 396 yaitu kalaumemang Syahadah AlIstifadhah ini ternyata secara sangkil dan mangkusberperan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berasaskan keadilan,kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalau jangkauanpenerapannya dapat dielaborasi
13 — 4
adalah bahwa cerita itu berasal darisejumlah orang yang mustahil mereka bersepakat untuk berdusta mengenaicerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti atau palingtidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Hakim mengambil alin pendapat Abdul Manaf sebagaipendapat Hakim dalam pertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimanadalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 dijelaskan kalau memang syahadah alistifadhah initernyata secara sangkil
13 — 7
bersepakat untuk berdustamengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti ataupaling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
29 — 3
Penetapan Nomor. 190/Pat.P/2019/PA.PrmAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalaujJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dengan Termohondilaksanakan pada tahun 1960 atau sudah 59 tahun
24 — 13
Penetapan No.33/Pdt.P/2018/PA.MSmengenai cerita tersebut sehingga menghasilkan pengetahuan yang pasti ataupaling tidak diduga kuat kebenaran ceritanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil
33 — 7
Penetapan No. 97/Pdt.P/2020/PA.PbmMenimbang, bahwa Hakim mengambil alih pendapat Abdul Manafsebagai pendapat Hakim dalam pertimbangan hukum saksiistifadhah,sebagaimana dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di LingkunganPeradilan Agama, halaman 396 dijelaskan kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyata secara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif)berperan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berasaskan keadilan,kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannyadapat