Ditemukan 341 data
14 — 2
Maka apabila telah nyataterjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahan itu fasid (rusak) ataupernikahan yang dilakukan secara adat, yang terjadi dengan caracaraakad tertentu (tradisional) tanpa didaftarkan di dalam akta pernikahansecara resmi, dapatlah ditetapkan bahwa nasab anak yang dilahirkan olehperempuan tersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan);2 Ibnu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakin bahwapernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan
105 — 46
Pendapat lbnu Taimiyah dalam kitab al fatawa al KubraLiZ ats glakicol 2n9 tlelail colsSl5LaS .yilg5 le SLSlse && al 15pling apale al uno Enall vt crgi 2501 gf 2835 a5il5 Gel oadl al)ast Lglisl 3 35 olSs 12540 uo ayee et SH Sito JLRS aesJU85 wens Iie 4835 od4I5 asl aul Zedule sIg tepal o3al5 cps < onl Seaxle all nL nail Jlas esl yul59S Joell aaa5 Bo Leek aie Lasme 335)l ,Lalls wellsae al seit Oe Sls 1S oapaelArtinyaPara ulama berbeda pendapat terkait istilhag (penisbatan) anak hasil zinaapabila si
tersebut di atas;Menimbang, bahwa pendapat Qurthuby dalam Aljami Li Ahnkamil Qurantersebut di atas pada pokoknya menerangkan bahwa anak hasil hubungan diluar perkawinan dapat dinisbatkan kepada lakilaki yang menghamili ibunya danhal ini selaras dengan pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitab AlFatawa alKubrayang pada pokoknya menerangkan anak yang lahir di luar perkawinan selamaibunya tidak terikat perkawinan dengan lakilaki lain, maka anak tersebutmempunyai hak waris dengan lakilaki yang menghamili ibunya
18 — 4
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjadi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan);2. lonu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkankepadanya
23 — 6
Diantaranya adalah Abu Bakrdalam kitabnya atTanbih dan alMajd lbnu Taimiyah dalam alMuharrar.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, jikaseorang wanita merasa bahwa ia benarbenar kekurangan dalam nafkah batindan tidak bisa mentolerirnya, maka ia diperbolehkan untuk menggugat ceraidengan syarat telah berobat selama setahun, sebagaimana pendapat SyaikhAbdurrahman bin Nashir AsSadi rahimahullah berkata, dalam Kitab Manhajussalikinhal 202, Darul Wathan, cet. , 1421 H, yang diambil
13 — 2
Maka apabilatelah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahan itu fasid(rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yang terjadidengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpa didaftarkan didalam akta pernikahan secara resmi, dapatlah ditetapbkan bahwanasab anak yang dilahirkan oleh perempuan tersebut sebagai anakdari suami istri (yang bersangkutan),2. lonu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ta yakin bahwapernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan
20 — 6
Diantaranya adalah Abu Bakrdalam kitabnya atTanbih dan alMajd Ibnu Taimiyah dalam alMuharrar.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, jikaseorang wanita merasa bahwa ia benarbenar kekurangan dalam nafkah batindan tidak bisa mentolerirnya, maka ia diperbolehkan untuk menggugat ceraidengan syarat telah berobat selama setahun, sebagaimana pendapat SyaikhAbdurrahman bin Nashir AsSadi rahimahullah berkata, dalam Kitab Manhajussalikinhal 202, Darul Wathan, cet. , 1421 H, yang diambil
18 — 3
MakaHal 9 dari 12 Penetapan Pengadilan Agama Rantau Nomor 0069/Pdt.P/2016/PA.Rtuapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjladi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami ister (yang bersangkutan),2. lonu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita
18 — 1
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangteradi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan),;2. lonu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak) dlikutkankepadanya
24 — 3
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangteyadi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan),2. lonu Taimiyah berkata :Hal 10 dari 12 Penetapan Pengadilan Agama Rantau Nomor 0107/Pdt.P/2017/PA.Rtu Barangsiapa menggauli wanita
13 — 4
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjadi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan);2. lbnu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkankepadanya
14 — 2
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjadi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan);2. lonu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkankepadanya
11 — 2
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjadi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan),2. lbnu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkanHal
13 — 2
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjladi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan),2. lbnu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ja yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak) dlikutkankepadanya
24 — 4
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjadi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan),2. lbnu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkankepadanya
18 — 2
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjladi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami Isteri (yang bersangkutan),2. lbnu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak) dlikutkankepadanya
23 — 2
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjladi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan),2. lobnu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak)
14 — 4
Diantaranya adalah Abu BakrHal. 9 dari 13 hal Putusan Nomor 106/Padt.G/2019/PA Sjdalam kitabnya atTanbih dan alMajd Ibnu Taimiyah dalam alMuharrar.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, meskipun pihakkeluarga dan Majelis Hakim telah berusaha menasihati Penggugat, namuntidak berhasil, karena Penggugat tetap beritikad kuat untuk bercerai dariTergugat, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan, meskipun perpisahanPenggugat dengan Tergugat masih termasuk relatif singkat, namun sikapPenggugat
48 — 6
XXXXXXXX, umur 3 tahun 5 bulan, jeniskelamin lakilaki, Sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim juga menugil pendapat darilbnu Taimiyah bahwa pada dasarnya ibu lebih baik dalam mengasuh anaknya.karena seorang ibu sangat hatihati dan teliti terhadap anak kecil, lebin mampumengetahui kondisi anak ia juga lebih menyayanginya.
22 — 3
Makaapabila telah nyata terjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahanitu fasid (rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yangterjadi dengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpadidaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlahditetapbkan bahwa nasab anak yang dilahirkan oleh perempuantersebut sebagai anak dari suami isteri (yang bersangkutan),2. lbnu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang ia yakinbahwa pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkankepadanya
17 — 2
Maka apabilatelah nyata teradi suatu pernikahan, walaupun pernikahan itu fasid(rusak) atau pernikahan yang dilakukan secara adat, yang terjadidengan caracara akad tertentu (tradisional) tanpa didaftarkan didalam akta pernikahan secara resmi, dapatlah ditetapkan bahvwaHal 8 dari 10 Penetapan Pengadilan Agama Rantau, Nomor 0056/Pdt.P/2017/PA.Rtunasab anak yang dilahirkan oleh perempuan tersebut sebagai anakdan suami ister (yang bersangkutan),2. lonu Taimiyah berkata : Barangsiapa menggauli wanita dengan