Ditemukan 5521 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kapolda kapolres
Register : 18-12-2023 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 35/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal 22 Januari 2024 — DANNY KALANGIE
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESKRIMUM POLDA SULSEL
2412
  • DANNY KALANGIE
    Termohon:
    KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESKRIMUM POLDA SULSEL
Register : 28-09-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 13/Pid.Pra/2022/PN Dps
Tanggal 27 Oktober 2022 — Ida Bagus Giri Suprayatna
2.Ida Ayu Made Astini
Termohon:
Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Bali
10632
  • Ida Bagus Giri Suprayatna
    2.Ida Ayu Made Astini
    Termohon:
    Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Bali
Register : 03-09-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 162/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 7 Januari 2021 — Penggugat:
SAUR PARULIAN HUTAJULU
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
283490
  • Polri, dan/atau tindakpidanaBahwa pemakaian kata tanya yaitu apabila pada ketentuan pasal 14 ayat(1) tersebut aroma pengertiannya adalah sama dengan / pemakaian katapenghubung yaitu seiring /sejalan/sepaham dengan karena padaketentuan pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 atau padaketentuan pasal 1 angka 20 Peraturan Kapolri No. 19 tahun 2012, dan/atauBahwa oleh karena itu pasal 14 ayat (1) materi huruf a,b,c haruslahdipakai/digunakan secara lengkap/tidak boleh hanya materi huruf
    Bahwa Penggugat tidak dapat menerima putusan sidang / putusan selauntuk menyatakan bahwa Penggugat tidak terbukti melakukan pelanggaranKEPP sebagaimana yang ada di paragraf 3 tahapan sidang pasal 54 huruf kperaturan Kapolri 19 Tahun 2012;30.
    As SDM Kapolri bagi anggota Polri yang berpangkat Ipda sampaidengan AKBP dan PNS Polri Golongan III sampai dengan IV/b;danb.
    Penggugatkepada keadaan semula adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesiamaka dengan demikian Kapolri seharusnya dijadikan Pihak dalam gugatanaquo.
    (sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat 2huruf a Peraturan Kapolri No 19 Tahun 1912), bahwa sepatutnya AKBPBudiman ButarButar,SH.M.Hum memerintahkan bahwahannya langsungKompol Maidin Simamora,SH oleh karena Jabatan selaku Pejabat Kapoldaurusan Etika Subbidwaprof Bidpropam/Akreditor guna melakukan AuditInvestigasi sesuai Peraturan Pasal 31 huruf a Peraturan Kapolri No 19Tahun 2012 dan bahwa Kompol Maidin Simamora.SH tidak melakukantahapan Audit Investikasi atau Kompol Maidin Simamora,SH didalammemanggila
Register : 27-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 15/Pid.Pra/2019/PN Plg
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon:
Rafika
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia
465
  • Pemerintan Republik Indonesia C.q Kapolri, C.q Kapolda Sumatera SelatanC.q Direskrimum Polda Sumsel C.q Kapolres Empat Lawang C.q KasatReskrim Polres Empat Lawang C.q.Kapolsek Pendopo C.q Kanit ReskrimPolsek Pendopo beralamat Di Jalan Jati Pasar Pendopo Lintang, Babatan,Lahat, Kabupaten Empat Lawang, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON 2.
    Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri, C.q Kapolda Sumatera SelatanC.q Direskrimum Polda Sumsel C.q Kapolres Empat Lawang C.q KasatReskrim Polres Empat Lawang C.q.Kapolsek Pendopo beralamat Di Jalan JatiPasar Pendopo Lintang, Babatan,Lahat,Kabupaten Empat Lawang,Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II;3.
    Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri, C.q Kapolda Sumatera SelatanC.q Direskrimum Polda Sumsel C.q Kapolres Empat Lawang C.q KasatReskrim Polres Empat Lawang beralamat di Jalan Abubakar Din, TebingTinggi, Empat Lawang. Selanjutnya sebagai TERMOHON III;4.
    Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri, C.q Kapolda Sumatera SelatanC.q Direskrimum Polda Sumsel C.q Kapolres Empat Lawang beralamat diJalan Abubakar Din, Tebing Tinggi, Empat Lawang. selanjutnya disebutsebagai TERMOHON djaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 15/Pid.Pra/2019/PN Pig5. Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri, C.q Kapolda Sumatera SelatanC.q Direskrimum Polda Sumsel beralamat Di Jalan Jendral Sudirman KM 4,5selanjutnya disebut sebagai TERMOHON V;6.
    Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri, C.q Kapolda Sumatera Selatan,beralamat Di Jalan Jendral Sudirman KM 4,5 selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON VI;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;Setelah membaca surat Permohonan Praperadilan tertanggal 27 Agustus2019 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas A Khusus di bawahregister perkara Nomor 15/Pid.Pra/2019/PN Pig;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menetapkan persidangan pertamapada
Putus : 22-03-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 K/TUN/2013
Tanggal 22 Maret 2013 — RUSTAM EFFENDI vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
43218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 53 K/TUN/2013.3)Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003, tentang Peraturan DisiplinAnggota polri.Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006, tentang Kode etik Profesi Polri.Peraturan kapolri No. 8 tahun 2006, tentang Organisasi dan Tata KerjaKomisi Kode Etik Polri.Keputusan Kapolri No. 993/XII/2004, tanggal 29 Desember 2004, tentangPedoman administrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri ;Bahwa perbuatan Tergugat bertentangan, terhadap ketentuan UU No. 2Tahun 2002, yaitu Tergugat dalam melakukan
    Pol: SKEP/993/XII/2004, karena tidakmelalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (a) suratkeputusan Kapolri No. Pol. SKEP/993/XII/2004 ;12.Bahwa akibat dikeluarkannya SK Kepala Kepolisian Daerah SulawesiTenggara No.
    No.7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi polri.Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata kerjaKomisi Kode Etik Polri.Keputusan Kapolri No. : Kep/993/XII/2004 tentang Pedoman AdministrasiPengakhiran Dinas Anggota Polri adalah tidak benar.Yang benar bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan No.Pol.
    Penggugat bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat sesuaidengan Surat Keputusan Kapolri No.
    Pol. : Kep/195/X1/2010 tanggal 16 Nopember2010 tidak mendasari dan bertentangan dengan angka 3 huruf a SuratKeputusan Kapolri No. Pol.: Skep/993/XII/2004 adalah tidak benar ;Bahwa Surat Keputusan Tergugat No. Po.: Kep/195/XI/2010 tanggal 16Nopember 2010 telah mendasari Surat Keputusan Kapolri No. Pol.
Register : 14-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 8/Pid.Pra/2019/PN Lbo
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon:
MARYAM RENI ISMAIL
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA GORONTALO cq Kapolres Gorontalo cq Satreskrim cq Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak
2814
  • Pemohon:
    MARYAM RENI ISMAIL
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDA GORONTALO cq Kapolres Gorontalo cq Satreskrim cq Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak
Register : 21-06-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN Oelamasi Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Olm
Tanggal 4 Juli 2022 — KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTT Cq. KAPOLRES KUPANG Cq. KASAT RESKRIM POLRES KUPANG
11620
  • KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTT Cq. KAPOLRES KUPANG Cq. KASAT RESKRIM POLRES KUPANG
Register : 11-07-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 12-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 PK/TUN/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA VS ERIK ESTRADA SEMBIRING;
9037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Dairi tersebutdiatas oleh Penggugat mengajukan Banding tanggal 6 Mei 2013 kepadaTergugat sebagai Pejabat Pembentuk Komisi Banding sebagaimanaamanat Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 63 ayat (1) dan (2)Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan dan Tata CaraKerja Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri namun hingga sampai saatini Keputusan Komisi Banding atas Pernyataan
    Putusan Nomor 89/PK/TUN/2016Nomor Pol.Kep/43/IX/2004 dengan Pasal 66 Peraturan Kapolri Nomor22 Tahun 2010 diberi penjelasan:a).Pemberian rekomendasi penilaian status (RPS) kepada personilPolri yang telah menjalani hukuman dan pengawasankewenangan ada pada bagian Rehabpers, maka dengan demikianpasal 35 ayat (2) Keputusan Kapolri Nomor Kep/43/IX/2004 tidakdipergunakan lagi;b).Untuk menghindari kekeliruan dalam penafsiran Pasal 35 ayat (2)Keputusan Kapolri Nomor Kep43/IX/2004 agar para KasiPropam/Provos
    Nomor Pol.Kep/43/IX/2004 dengan pasal 66 Peraturan Kapolri Nomor 22Tahun 2010,karena keputusan Kapolri dengan peraturan Kapolribernilai sederajat, maka berdasarkan norma hukum maka yangdipergunakan adalah peraturan yang terbaru;17.Bahwa berdasarkan dengan surat telegram Kapolda SumutSTR/601/XI/2012 tanggal 12 November 2012 butir CCC angkasatumengajukan surat permohonan kepada Kabid Propam Polda Sumutuntuk penerbitan surat rekomendasi penilaian status (RPS) terhadapAnggota Polri yang telah selesai
    Putusan Nomor 89/PK/TUN/201621.22.Pasal 14 Keputusan Kapolri Nomor Pol.Ke/43/IX/2004, wajibdilaksanakan pengawasan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan olehAnkum yang pelaksanaan seharihari ditugaskan kepada Provos danbagi Anggota Polri yang telah selesai menjalani hukuman disiplin danpengawasan harus dikembalikan kepada keadaan semula denganmenerbitkan rekomendasi penilaian status (RPS) Anggota Polri yangditerbitkan Subbag Rehabpers Bid Propam Polda Sumut setelahberlakunya Peraturan Kapolri Nomor 22
    Putusan Nomor 89/PK/TUN/2016Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri danPasal 32 , 33,34 dan Pasal 35 Keputusan Kapolri Nomor Po.Kep/43/IX/2004tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri sertamelanggar Pasal 11 ayat (1) huruf (a), (b), (c) dan Pasal 74 ayat (1) huruf (a),(b), (c), (d), (e),(f) dan (j) Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut
Register : 04-08-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 29/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 5 September 2022 — Pemohon:
1.FRISDA HERAWATY SITUMORANG
2.KARNACE SIBUEA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Medan Cq KAPOLSEK Percut Sei Tuan
255
  • Pemohon:
    1.FRISDA HERAWATY SITUMORANG
    2.KARNACE SIBUEA
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Medan Cq KAPOLSEK Percut Sei Tuan
Register : 16-08-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 23-09-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal 3 September 2024 — Pemohon:
Erwin Supu
Termohon:
Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda cq Dirlantas Polda Gto cq Kapolres Bonbol cq Kasat Lantas Bonbol
32
  • Pemohon:
    Erwin Supu
    Termohon:
    Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda cq Dirlantas Polda Gto cq Kapolres Bonbol cq Kasat Lantas Bonbol
Register : 06-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 8/Pid.Pra/2018/PN Pms
Tanggal 27 Nopember 2018 — Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta Pematang Siantar
2.Ade Guntara
7112
  • Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta Pematang Siantar
    2.Ade Guntara
Register : 16-12-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 02-03-2021
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Sml
Tanggal 11 Januari 2021 — Pemohon:
1.BUARLELE HUGO, S.Spd
2.KRISTIFORA WATUNGLAWAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Cq. KAPOLSEK Wertamrian
00
  • Pemohon:
    1.BUARLELE HUGO, S.Spd
    2.KRISTIFORA WATUNGLAWAR
    Termohon:
    KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Cq. KAPOLSEK Wertamrian
Putus : 13-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/TUN/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — MEIKHEL R. MAMENGKO, SE vs KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, dkk
8847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (yang diterbitkan olehTergugat II);Selanjutnya disebut Objek Gugatan Ke 2;Adapun yang menjadi alasanalasan Penggugat adalah sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat diangkat menjadi Anggota Polri dalam PangkatSERDA/Prajurit Siswa Diksargollan Bintara Prajurit Karier Polri Pria T.A.1997/1998 pada SPN KAROMBASAN, Terhitung Mulai tanggal 28Desember 1997, berdasarkan Surat Keputusan KAPOLRI No.Pol.Skep/1431/XII/1997 tanggal 23 Desember 1997 tentang PengangkatanPrajurit Siswa Pendidikan Pertama Bintara Prajurit
    Putusan Nomor 486 K/TUN/201616.17.18.Bahwa isi selengkapnya dari Surat Edaran Kapolri NomorSE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut tidak ada Pasal yangmenyebutkan bahwa Kode Etik Profesi dapat berdiri sendiri tanpamenungguh putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukumtetap di juncto kan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri;Bahwa halaman 3 huruf a Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/V/2014 tanggal22 Mei 2014 tentang Teknis Pelaksanaan
    Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun2011 waJib mempedomani hukum acara sebagaimana diatur dalamPeraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 dan dapat memberikan sanksiHalaman 9 dari 19 halaman.
    dalambentuk rekomendasi:; Bahwa untuk menerapkan suatu aturan, jangan hanya berpedomanpada pasal yang artinya masih diragukan; Bahwa isi dari Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 maupun SuratEdaran Kapolri Nomor SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 telah jelaspasalpasalnya pada pokoknya menyebutkan bahwa Pelaksanaansidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan apabila telah terpenuhinyasyarat perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Pidana berkekuatanhukum tetap (incracht);Bahwa seharusnya Tergugat maupun
    Pasal 22 angka t huruf a SuratEdaran Kapolri Nomor SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, PPedomanpelaksanaan penegakan melalui mekanisme kode etik huruf a Surat EdaranKapolri Nomor SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri, sehingga memenuhiPasal 53 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo.
Register : 17-02-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Bit
Tanggal 5 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.STEVEN KAMEA, S.H., M.H.
2.ALFONS TILAAR, S.H.
3.EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
4.JUSTISI DEVLI WAGIU, S.H.
5.FENY ALVIONITA, S.H.
6.NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa:
JELMEN SILANGEN alias RIFKI alias IKI
249129
  • dan Pangdam jaya memiliki kekuasaanuntuk menembak para pejuang agama islam atau mujahidsehingga Terdakwa dengan menggunakan handphone Samsunggalaxy prime warna putih hitam miliknya mengetik kalimat dariakun facebooknya Jhelove silangen kata sandi rifkil90890 berupakalimat yang mengandung kebencian yaitu :SAYA BERHARAP SEKALIBpk kapolri dan pangdam jaya melihat komentar saya ini, Klokekuasaan hanya untuk menembak para mujahidIni Saya Juga MUJAHID PAK... kalau mau tembak silahkanditembakpak!!
    Halaman 3 dari 25 PutusanNo.20/Pid.Sus/2021/PN Bit Kalimat tersebut diatas kemudian Terdakwa posting di GroupFacebook Manguni Manado, Group Facebook berita Bitung danGroup Facebook Koalisi Aksi Selamat Indonesia dengan maksuddan tunjuan agar yang berteman Facebook dengan Terdakwadan anggota Group Facebook dengan Terdakwa dapatmembaca postingan Terdakwa tersebut dan memberitahukankepada Kapolri dan pengdam Jaya agar jangan lagi dengankekuasaannya menembak para pejuang Islam atau mujahid.Perbuatan
    dari postingan tersebut dapat menimbulkanketidak percayaan masyarakat kepada Kapolri dan PangdamJaya baik pribadi maupun institusiBahwa atas keterangan Ahli Terdakwa tidak memberikanpendapatnya;2.
    Postingan kalimat :SAYA BERHARAP SEKALIBpk kapolri dan pangdam jaya melihat komentar saya ini,Klo kekuasaan hanya untuk menembak para mujahidIni Saya Juga MUJAHID PAK... kalau mau tembak silahkanditembakpak!!Tembak (menggunakan EmotionHRS SAYA PEMBELA HRS WLWPUN POSISI SAYA JAUH TAPIHIDUP) & MATI HANYA UNTUK MEMBELA CUCURASULLUALLAH.. DEMI ALLAH SIAP MATI JUGA HARI INIPAK...!!!
    Girian, Kota Bitung, dengan cara mengetikstatus pada grup facebook Manguni Manado dan setelahterposting, Terdakwa mengkopi dan memposting tulisan tersebutpada grup facebook Berita Bitung dan selanjutnya pada Grupfacebook Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (Kami);Bahwa postingan tersebut Terdakwa tujukan kepada Kapolri danPangdam Jaya karena postinga tersebut Terdakwa tulis Kapolri danPangdam Jaya;Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Kapolri dan Pangdam Jayamemiliki kekuasaan untuk menembak para pejuang
Register : 10-04-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 11-09-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 7/G/2015/PTUN.ABN
Tanggal 24 Agustus 2015 — TUN ; HENDRA A. LALURAGA, sebagai Penggugat Melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU UTARA
12726
  • Pada diktum ke 4 (mengingat), seharusnya Tergugat tidak bisa menggunakanPeraturan Kapolri No.Pol. 8 tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan TataKerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, karenadianggap tidak berlaku lagi.
    Hal mana berdasarkan kenyataan Peraturantersebut sudah diganti dengan Peraturan Kapolri No.Pol. 19 tahun 2012tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik KepolisianNegara RepublikIndonesia; Pasal 78 Peraturan Kapolri No.Pol. 19 tahun 2012 Pada saat PeraturanKapolri ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri No. Pol : 8 tahun 2006Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidakberlaku;b.
    NIRAHUA, S.H., M.Hum, dibawah Janji menerangkan halhalsebagai berikut (selengkapnya pada berita acara persidangan tanggal 4 AgustusBahwa berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor 74 tahun 2003, tentangPokokPokok Penyusunan LapisLapis Pembinaan SDM Polri, telah terjadi pelimpahan kewenangan dari Kapolri kepada Kapolda terhadappemberhentian tidak dengan hormat dengan kepangkatan Aiptu ke bawah;Bahwa jika Tergugat tidak menandatangani Keputusan Pemberhentian TidakDengan Hormat atas nama Penggugat namun ditandatangani
    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri ;1) Presiden RI untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (KombesPol) atau pangkat yang lebih tinggi ;2) Kapolri untuk pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) sampaidengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),penandatanganan oleh De SDM Kapolri ;3) Kapolri melimpahkan kewenangan kepada De SDM Kapolriuntuk pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) ke bawahdi lingkungan Mabes Polri, penandatanganan oleh KaroDalpers Sde SDM Polri;4) Kapolri melimpahkan
    Bahwa seharusnya Tergugat tidak dapat menggunakan Peraturan Kapolri No.Pol. 8 tahun 2006 dikarenakan peraturan tersebut telah dinyatakan dicabut dantidak berlaku dengan Peraturan Kapolri No. Pol. 19 tahun 2012 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraRepublik Indonesia; 2.
Register : 15-07-2010 — Putus : 15-11-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 6/G/2010/ptun-bna
Tanggal 15 Nopember 2010 — VENNY RAHAYU SITORUS vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH,
12433
  • PanduanTeknis atas Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/74/X1/2003khususnya dalam angka (5) huruf (b) nomor (12) jo. SuratKeputusan Kapolri No.
    Peraturan Kapolri No.
    Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode EtikKepolisian Negara Republik Indonesiaad. 2. Mengenai Dalam Sidang Komisi Kode Etik PolriPenggugat Idan =ZTJI Tidak Diberi Kesempatan UntukMenunjuk Seorang Pendamping dan Tidak Diberi KesempatanUntuk Mengajukan PembelaanMenimbang, bahwa pada Bab VI Pasal 12 ayat (1) huruf(b), (c), dan (d) Peraturan Kapolri No.
    Pasal 12 ayat 4Peraturan Kapolri No.
    Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun = 2003 = jo.Peraturan Kapolri. No. Pol. : 7 Tahun 2006 jo. PeraturanKapolri No.
Register : 06-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/TUN/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — ROBBY LAPIAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA;
6419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mamengko, SE., penerapan hukumnyadidasari pada Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2014, sedangkanpertimbangan hukum perkara Pelanggar atas Robby Lapian, penerapanhukumnya didasari pada Pasal 21 ayat (4) Perkap 14 Tahun 2011;Mana yang benar?
    ",kemudian ada salah satu anggota Komisi Banding menyatakan bahwa labersedia diperiksa apabila Putusan Banding dipermasalahkan kemudian;Bahwa halaman 3 huruf a Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/V/2014 tanggal22 Mei 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran KodeEtik Profesi Polri, menyebutkan:Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan apabila telahterpenuhinya syarat perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Pidanaberkekuatan hukum tetap (incracht).
    yang adakaitannya dengan pekerjaan wajib terlebih dahulu dilaksanakan mekanismeperadilan umum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;Bahwa halaman 7 angka (3) Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/V/2014tanggal 22 Mei 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakan PelanggaranKode Etik Profesi Polri, menyebutkan:Persangkaan dan tuntutan serta putusan dalam sidang KKEP yangmenerapkan pelanggaran pasal kode etik profesi Polri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 s.d pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun2011
    wajib mempedomani hukum secara sebagaimana diatur dalamPeraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 dan dapat memberikan sanksirekomendasi PTDH sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (4) Peraturan KapolriNomor 14 Tahun 2011, dan dipersyaratkan pula persyaratan Pasal 6 s.d.pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 agar di junto kan denganpersangkaan pelanggaran Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun2003; Bahwa pengertian dapat memberikan sanksi rekomendasi PTDH,menurut Pengertian Kamus Bahasa Indonesia
    , kata dapat, berartibisa/boleh atau tidak bisa/tidak boleh, dan itupun hanya sebatas dalambentuk rekomendasi:; Bahwa untuk menerapkan suatu aturan, jangan hanya berpedomanpada pasal yang artinya masih diragukan; Bahwa isi dari Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 maupun suratEdaran Kapolri Nomor SE/6/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 telah jelaspasalpasalnya pada pokoknya menyebutkan bahwa pelaksanaansidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan apabila telah terpenuhinyasyarat perkaranya sudah diputus oleh
Register : 25-05-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 23-05-2017
Putusan PTUN MEDAN Nomor 79/G/2016/PTUN-MDN
Tanggal 20 Oktober 2016 — PENGGUGAT : REMOND F. SAMOSIR VS TERGUGAT : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
249169
  • Bahwa Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negaratelah menerbitkan Surat Keputusan Objek Sengketasecara sewenangwenang' dan telah kelirumelanggar/bertentanga dengan ketentuan hukumyang berlaku berkaitan dengan Kewenangan,Prosedur dan Substansi hukum yaitu: telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri No.14 Tahun2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RepublikIndonesia, Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode.....Kode Etik Polri, ketentuan Surat Edaran
    Bahwa dalam Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEPtelah ditentukan untuk kewenangan KKEP yaitu disebutkan sebagai berikut :Pasal 11:(2)...14(2)KKEP bertugas melaksanakan pemeriksaandipersidangan, membuat pertimbangan hukum,dan memutus perkara pelanggaran KKEP yangdilakukan anggota Polri terhadap :a.Pelanggaran Pasal 6 sampai dengan Pasal 16Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 tentangKode Etik Frofesi Polri ;Pelanggaran Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan
    Bahwa Pemeriksaan Pendahuluan sesuai pasal 31Peraturan Kapolri No.19 Tahun 2012 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP adalah: Pasal 31:Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksuddalam pasal 30 huruf (a) dilaksanakan melalui tahapan :a. Audit investigasib. Pemeriksaan; danc. Pemberkasan.7.
    Bahwa Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negaratelah sewenangwenang dan telah melanggarketentuan yang berlaku berkaitan dengankewenangan, Prosedur, dan Substansi hukum yaitutelah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri No 14Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian,Peraturan Kapolri No 19 Tahun 2012 TentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi KodeEtik Polri, ketentuan Surat Edaran Kapolri No. 6/V12014, tanggal 22 Mei 2014, Tentang TeknisPelaksanaan.....28Pelaksanaan Penengakan Pelanggaran
    Sinambela, S.H yang merupakan Ba ProvostPolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 20 Mei 2013 ; Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim,Akreditor yang mempunyai Tugas dan Fungsi untukmelaksanakan Audit Investigasi merupakaan salah satuunsur dalam proses KKEP, Surat Edaran yang dikeluarkanoleh Kapolri bukanlah merupakan suatu sumber hukum,namun sifatnya hanya berupa himbauan guna memberikansolusi yang dalam hal ini apabila terjadi ketidak jelasandalam suatu Peraturan Kapolri ; Menimbang, bahwa Majelis
Register : 04-08-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PTUN KENDARI Nomor 17/G/2017/PTUN.KDI
Tanggal 6 Nopember 2017 — H.KASMUDDIN, SH (P) VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA (T)
239116
  • Jika Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraHalaman 8 dari 61 halaman Putusan Perkara No.17/G/2017/PTUN.KdiRepublik Indonesia. Tergugat juga telah melanggar Peraturan Kapolri ini.Komisi Kode Etik Profesi dalam bersidang berdasar pada PeraturanKapolri Aquo.
    Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 mensyaratkanberdasarkan pasa/l 51 ayat 4 "Sidang KKEP dilaksanakan paling lama 30(tiga puluh) hari kerja dan sudah harus menjatuhkan putusan. Namunfaktanya persidangan yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi telahmelampui batas 30 hari kerja.
    Hal tersebut dapatdilihat dalam halaman 12 s.d. halaman 22 Surat Edaran Kapolri Nomor:SE/6/V/2014 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: c.
    Pedoman penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 s.d. pasal 16Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yang dapat berdiri sendiridan tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu dandapat menjatuhkan sanksi rekomendasi PTDH; 1) Pasalpasal pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yangdapat berdiri sendiri dan putusannya dapat menjatuhkan sanksirekomendasi PTDH yang terdiri dari: b) Pasal 7 ayat (1) huruf byang berbunyi Setiap Anggota Polri wajib menjaga danmeningkatkan citra, soliditas, kredibilitas
    Bahwa selanjutnya dalam memaknai ketentuan Pasal 51 ayat (4)Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesiayang menyatakan bahwa Sidang KKEP dilaksanakan paling lama 30(tiga puluh) hari kerja dan sudah menjatuhkan putusan.
Register : 17-07-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 17-08-2023
Putusan PN STABAT Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Stb
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon:
Sastro Wijoyo Manalu
Termohon:
1.Pemerintah RI
2.Kapolri Cq Mabes Polri Cq Polda Sumatera Utara Cq Polres Langkat
3040
  • Pemohon:
    Sastro Wijoyo Manalu
    Termohon:
    1.Pemerintah RI
    2.Kapolri Cq Mabes Polri Cq Polda Sumatera Utara Cq Polres Langkat