Ditemukan 896422 data
28 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
492/Pdt.G/2023/PA.Dpk
7 — 7
- Menyatakan perkara Nomor 0476/Pdt.P/2023/PA.Pml tanggal 12 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
0476/Pdt.P/2023/PA.Pml
17 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500000,- ( lima ratusribu rupiah);
300/Pdt.G/2023/PA.Bm
13 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
2580/Pdt.G/2023/PA.TA
8 — 9
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 05 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn
28 — 12
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 10 Agustus2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.141.000,00 (seratus empatpuluh saturibu rupiah);
1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg
68 — 35
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 702/Pdt.G/2023/PA.Mlg. tanggal 16 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Muharam 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
389/Pdt.G/2023/PTA.Sby
55 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 2884/Pdt.G/2023/PA.Bwi tanggal 14 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1445 HijriyahIII. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
362/Pdt.G/2023/PTA.Sby
88 — 0
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 284/Pdt.G/2023/PA.Psp;
- Memerintahkan Panitera Untuk mencatat pencabutan perkara 284/Pdt.G/2023/PA.Psp;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
284/Pdt.G/2023/PA.Psp
29 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 665/Pdt.G/2023/PA.Sit. tanggal 8 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1445 Hijriah;3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
360/Pdt.G/2023/PTA.Sby
33 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 491/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :491/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
491/Pdt.G/2023/MS.Tkn
SUDJIADI
9 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Perdata No. 759/Pdt.P/2023/PN Mlg;
- Menyatakan perkara nomor 759/Pdt.P/2023/PN Mlg dicabut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 122.400,00 (seratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah);
759/Pdt.P/2023/PN Mlg
18 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 105/Pdt.P/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 105/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
105/Pdt.P/2023/PA.Bbs
18 — 7
Mengabulkan gugatan pencabutan Perkara nomor 0680/Pdt.G/2023/PA.Bks dari penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Bekasi tahun 2023;
0680/Pdt.G/2023/PA.Bks
31 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar 1.140.000.00 (Satu juta seratusempat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
187/Pdt.G/2023/MS.Ksg
28 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 1668/Pdt.G/2023/PA.Wng tanggal 06 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
1668/Pdt.G/2023/PA.Wng
28 — 19
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor: 482/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :482/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
482/Pdt.G/2023/MS.Tkn
12 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0203/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 18 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
0203/Pdt.G/2023/PA.Pml
36 — 16
MENGADILIMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1604/Pdt.G/2023/PA.Mks. tanggal 23 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
18 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1401/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 19 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 485000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
1401/Pdt.G/2023/PA.Pml