Ditemukan 896422 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 17-04-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PT PEKANBARU Nomor 155/PID.B/2023/PT PBR
Tanggal 11 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : Jumieko Andra, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : ARDHI Als ARDHI Bin AMRUL
775
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 169/Pid.B/2023/PN Pbr tanggal 27 Maret 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa ARDHI bin AMRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
    2. >Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
    5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 169/Pid.B/2023/PN Pbr tanggal 27 Maret 2023 untuk selebihnya;
    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding
    7. 155/PID.B/2023/PT PBR
Register : 06-02-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 144/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal 13 Juni 2024 — Penggugat:
Dai Adnan Perkasa
Tergugat:
Ghalibviyanto Adhipradana
4127
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Sah dan berharganya semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
    4. Menyatakan sah dan mengikat Pemberian Hutang-Piutang Nomor 191-PHP/DAP-APP/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat;
    5. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan
    Modal Nomor 001/PPM/DAP-GA/VII/2023 tertanggal 7 Juli 2023 antara Penggugat dengan Tergugat;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk pengembalian atas kewajiban yang harus dibayarkan berupa uang sebesar Rp.115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.359.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain
Register : 06-11-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PT GORONTALO Nomor 94/PID.SUS/2023/PT GTO
Tanggal 27 Nopember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4622
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 18 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMIN ANUNA alias RAMIN dengan pidana penjara selama 6(enam) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
    rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menguatkan putusan PengadilanNegeri Limboto Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 18 Oktober 2023 untuk selebihnya;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah
    94/PID.SUS/2023/PT GTO
Register : 05-05-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 197/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 20 Juli 2023 — PENGGUGAT: PT. SARI BUMI TIMOR CITRA; TERGUGAT: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1030
  • Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT.
    Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    197/G/TF/2023/PTUN.JKT
Register : 17-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 17-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/TF/2023/PTUN/JKT
Tanggal 25 Juli 2023 — PENGGUGAT: PT. ERINA NUSANTARA; TERGUGAT: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
750
  • ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. ERINNA NUSANTARA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.
    ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.500,00 (tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah)
    220/G/TF/2023/PTUN/JKT
Register : 30-11-2023 — Putus : 26-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 26 April 2024 — Penggugat:
Suraji
Tergugat:
Kepala Desa Asemrudung
25725
  • M E N G A D I L I;

    Dalam Penundaan :

    Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;

    Dalam Eksepsi :

    Menolak Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Atasnama
    Suraji;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut obyek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Atas nama Suraji;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Kedudukan, Harkat dan Martabat Penggugat seperti keadaan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    91/G/2023/PTUN.SMG
Putus : 10-10-2023 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5046 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 10 Oktober 2023 — SIDIK WASKITO UTOMO alias DIDIT bin EFENDI, dk.
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWA I SIDIK WASKITO UTOMO alias DIDIT bin EFENDI dan TERDAKWA II HENDRIK BAGUS SETIAWAN alias PELON bin SUWARDI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 540/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 5 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN.Mjk tanggal 29 Maret 2023 tersebut
    5046 K/Pid.Sus/2023
Register : 27-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PT GORONTALO Nomor 125/PID.SUS/2023/PT GTO
Tanggal 11 Januari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum II : Santo Musa, S.H.,M.H.
Terbanding/Terdakwa : NAEK JULIUS CHANDRA Alias SIREGAR
7819
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAEK JULIUS CHANDRA alias SIREGAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta
    denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 untuk selebihnya;
  • Membebankan
    125/PID.SUS/2023/PT GTO
Register : 22-03-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 157/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal 19 September 2024 — Penggugat:
PT Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Asep Suherman Felani
12149
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
    3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00536280.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 26 April 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
    4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan
    perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.264.788.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar R0.484.000 (empat
Register : 22-12-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 09-01-2024
Putusan PT GORONTALO Nomor 122/PID.SUS/2023/PT GTO
Tanggal 9 Januari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum III : LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
Terbanding/Terdakwa : ALHIDAYAT PAKAYA Alias DAYAT
6726
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 30 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALHIDAYAT PAKAYA alias DAYATdengan pidana penjara selama 5( lima ) bulan dan 15(lima belas) hari serta pidana
    denda sejumlah Rp5.000.000,00,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 30 November 2023 untuk selebihnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
    122/PID.SUS/2023/PT GTO
Register : 26-04-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.Rap
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 26 April 2023, dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp149,000.00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
    541/Pdt.G/2023/PA.Rap
Register : 08-02-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA DEPOK Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 2 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2811
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
    492/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Register : 12-07-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PA PEMALANG Nomor 0476/Pdt.P/2023/PA.Pml
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
77
  • Menyatakan perkara Nomor 0476/Pdt.P/2023/PA.Pml tanggal 12 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • 0476/Pdt.P/2023/PA.Pml
Register : 19-05-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PA PEMALANG Nomor 1401/Pdt.G/2023/PA.Pml
Tanggal 8 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
171
  • Menyatakan perkara Nomor 1401/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 19 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 485000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • 1401/Pdt.G/2023/PA.Pml
Register : 11-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PA BREBES Nomor 252/Pdt.P/2023/PA.Bbs
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
910
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 252/Pdt.P/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 252/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    252/Pdt.P/2023/PA.Bbs
Register : 03-02-2023 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
172
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500000,- ( lima ratusribu rupiah);
    300/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 13-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PA TUAL Nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Tul
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
149
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Tul selesai karena dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
    148/Pdt.P/2023/PA.Tul
Register : 21-12-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 16-01-2024
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
138
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
    2580/Pdt.G/2023/PA.TA
Register : 05-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
89
    1. Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 05 Juli 2023;
    2. Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
    1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Register : 15-08-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PA PADANG Nomor 1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2812
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 10 Agustus2023, dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.141.000,00 (seratus empatpuluh saturibu rupiah);
    1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg