Ditemukan 896422 data
Terbanding/Terdakwa : ARDHI Als ARDHI Bin AMRUL
77 — 5
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 169/Pid.B/2023/PN Pbr tanggal 27 Maret 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ARDHI bin AMRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
>Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 169/Pid.B/2023/PN Pbr tanggal 27 Maret 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding
155/PID.B/2023/PT PBR
Dai Adnan Perkasa
Tergugat:
Ghalibviyanto Adhipradana
41 — 27
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Sah dan berharganya semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan mengikat Pemberian Hutang-Piutang Nomor 191-PHP/DAP-APP/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan
Modal Nomor 001/PPM/DAP-GA/VII/2023 tertanggal 7 Juli 2023 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk pengembalian atas kewajiban yang harus dibayarkan berupa uang sebesar Rp.115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.359.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain
46 — 22
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 18 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMIN ANUNA alias RAMIN dengan pidana penjara selama 6(enam) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan PengadilanNegeri Limboto Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 18 Oktober 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah
94/PID.SUS/2023/PT GTO
103 — 0
Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT.
Sari Bumi Timor Citra Nomor : 008/SP-DJMB/SBTC/III/2023 Tanggal 21 Maret 2023;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
197/G/TF/2023/PTUN.JKT
75 — 0
ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan/memproses Izin Usaha Pertambangan PT. ERINNA NUSANTARA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.
ERINNA NUSANTARA Nomor : 002/SP-DJMB/EN/IV/2023 Tanggal 29 April 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.500,00 (tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah)
220/G/TF/2023/PTUN/JKT
Suraji
Tergugat:
Kepala Desa Asemrudung
257 — 25
M E N G A D I L I;
Dalam Penundaan :
Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Atasnama
Suraji;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut obyek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung Atas nama Suraji;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Kedudukan, Harkat dan Martabat Penggugat seperti keadaan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
91/G/2023/PTUN.SMG
17 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWA I SIDIK WASKITO UTOMO alias DIDIT bin EFENDI dan TERDAKWA II HENDRIK BAGUS SETIAWAN alias PELON bin SUWARDI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 540/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 5 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN.Mjk tanggal 29 Maret 2023 tersebut
5046 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Terdakwa : NAEK JULIUS CHANDRA Alias SIREGAR
78 — 19
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAEK JULIUS CHANDRA alias SIREGAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta
denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan
125/PID.SUS/2023/PT GTO
PT Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Asep Suherman Felani
121 — 49
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00536280.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 26 April 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan
perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5512300220 tanggal 19 April 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.264.788.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar R0.484.000 (empat
Terbanding/Terdakwa : ALHIDAYAT PAKAYA Alias DAYAT
67 — 26
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 30 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALHIDAYAT PAKAYA alias DAYATdengan pidana penjara selama 5( lima ) bulan dan 15(lima belas) hari serta pidana
denda sejumlah Rp5.000.000,00,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 30 November 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
122/PID.SUS/2023/PT GTO
14 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 26 April 2023, dari Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp149,000.00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
541/Pdt.G/2023/PA.Rap
28 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
492/Pdt.G/2023/PA.Dpk
7 — 7
- Menyatakan perkara Nomor 0476/Pdt.P/2023/PA.Pml tanggal 12 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
0476/Pdt.P/2023/PA.Pml
17 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1401/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 19 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 485000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
1401/Pdt.G/2023/PA.Pml
9 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 252/Pdt.P/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 252/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
252/Pdt.P/2023/PA.Bbs
17 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500000,- ( lima ratusribu rupiah);
300/Pdt.G/2023/PA.Bm
14 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Tul selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
148/Pdt.P/2023/PA.Tul
13 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
2580/Pdt.G/2023/PA.TA
8 — 9
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 05 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1611/Pdt.G/2023/PA.Mdn
28 — 12
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 10 Agustus2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.141.000,00 (seratus empatpuluh saturibu rupiah);
1006/Pdt.G/2023/PA.Pdg