Ditemukan 896412 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 21-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 618/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 5 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
222
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 618/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    618/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 09-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA PADANG Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
362
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 9 Mei 2023, dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.370.000,00 (tigaratus tujuhpuluh ribu rupiah);
    521/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Register : 08-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PA MANNA Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
260
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pwngadilan Agama Manna Tahun Anggaran 2023.
    92/Pdt.G/2023/PA.Mna
Register : 26-04-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 539/Pdt.G/2023/PA.Rap
Tanggal 9 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
181
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 539/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 29 Maret 2023, dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
    3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp137,500.00 (seratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
    539/Pdt.G/2023/PA.Rap
Register : 13-09-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1801/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 2 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
76
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1801/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluhribu rupiah);
    1801/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 792/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
131
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 792/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
    792/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 04-07-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
109
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1294/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA BATANG Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1636
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Register : 21-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PA SANGATTA Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Tanggal 7 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1716
  • Mengadili

    1. Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Register : 08-05-2023 — Putus : 12-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 12 Mei 2023 — Pemohon:
I Gede Padang Subadra
277
  • Menetapkan :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr;
    2. Menyatakan pemeriksaan Perkara Perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr, dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    83/Pdt.P/2023/PN Mtr
Register : 19-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1713
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor :306/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Register : 25-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN GARUT Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon:
ELGI PRANANDA KOESOEMA
3321
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt;
    2. Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
    179/Pdt.P/2023/PN Grt
Register : 05-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 26 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
128
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1307/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 5 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
65
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2240/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
    2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 02-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
108
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1527/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 05-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
184
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 5 April 2023, selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Register : 02-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 13-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 587/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 7 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat I : Tn Irfan l Diwakili Oleh : Sigit Riyanto,SH, Dkk.
Terbanding/Tergugat : PT Bank CIMB Niaga,Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : PPAT Daerah Kerja Kota Bogor Ny Natalia Lini Handayani,SH
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Bogor
Turut Terbanding/Penggugat II : Ny Arti Yustinah
12075
  • Bahwa Para Penggugat sebagai Debitur telah menandatangani PerjanjianKredit Nomor : 007/ NKR/ BGR/ Ill/ 13 tanggal 28 Maret 2013 denganTergugat dengan pinjaman fasilitas kredit Kepemilikan Rumah XTra DinamisTipe B dengan tujuan pembelian ruko sebesar Rp.1.054.000.000, (Satumilyar lima puluh empat juta Rupiah) yang berakhir masa perjanjiankreditnya tanggal 28 Maret 2023, bunga 7,99 % per tahun berlaku fixed 3(tiga) tahun sejak tanggal 28 Maret 2013, selanjutnya bunga bersifatmengambang (floating) sesuai
    kepemilikan, LelangEksekusi pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.Dalil Para Penggugat pada butir 1 halaman 2 Gugatan a quo,menyatakan :Bahwa Para Penggugat sebagai Debitur telah menandatanganiPernjanjian Kredit Nomor : 007/NKR/BGRIIII/13 tanggal 28 Maret 2013dengan Tergugat dengan pinjaman fasilitas kredit kepemilikan RUmahXTra Dinamis Tipe B dengan tujuan pembelian ruko sebesar Rp.1.054.000.000, (satu milyar liuma puluh empat juta Rupiah) yangberakhir masa peranjian kreditnya tanggal 28 Maret 2023
    Butir1:Bahwa Para Penggugat sebagai Debitur telah menandatanganiPerjanjianKreditNomor: 007/NKR/BGRIIII/13tanggal 28Maret 2013 dengan Tergugat dengan pinjaman fasilitas kreditkepemilikan Rumah xXTra Dinamis Tipe B dengan tujuanpembelian ruko sebesar Rp. 1.054.000.000, (satu milyar liumapuluh empat juta Rupiah) yang berakhir masa perjanjian kreditnyatanggal 28 Maret 2023, bunga 7,99% per tahun berlaku fixed 3(tiga) tahun sejak tanggal 28 Maret 2013, selanjutnya bungabersifat mengambang (floating) sesual
    Fasilitaskredit yang diterima Para Penggugat adalah kredit konsumtif, yaitu KreditKepemilikkan Rumah (KPR) XTra Dinamis Tipe B.Halaman 62 dari 152 halaman putusan Nomor 587/PDT/2020/PT BDGMohon akta bahwa Para Penggugat dalam posita Gugatan a quo, butir 1,mengakui dengan tegas bahwa jangka waktu kredit adalah sejak 28Maret 2013 sampai dengan 28 Maret 2023.Mohon akta bahwa Para Penggugat dalam posita Gugatan a quo, butir 1,mengakui dengan tegas bahwa dalam Perjanjian Kredit No. 007 telahdisepakati
    Pada posita angka 1 dijelaskan bahwaPara Penggugat sebagai Debitur telah menandatangani Perjanjian KreditNomor : 007/NKR/BGR/III/13 tanggal 28 Maret 2013 dengan Tergugatsebagai Kreditur yaitu kredit kepemilikan rumah sebesar Rp. 1.054.000.000,yang masa perjanjian kreditnya berakhir sampai dengan 28 Mart 2023.
Register : 23-02-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 179/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
SUMIATI
262
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut;
    2. Menyatakan perkara perdata permohonan Register Nomor 179/Pdt.P/2023/ PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Februari 2023, dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan Permohonan
    Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Jkt.Sel, pada register yang disediakan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • 179/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
Register : 11-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN POLEWALI Nomor 87/Pdt.P/2023/PN Pol
Tanggal 22 Agustus 2023 — Pemohon:
Agustina
3214
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Permohonan Nomor: 87/Pdt.P/2023/PN Pol yang diajukan Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Perdata Pemohonan yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Polewali Nomor: 87/Pdt.P/2023/PN Pol dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Polewali untuk itu mencoret perkara Perdata Permohonan register Nomor 87/Pdt.P/2023/PN Pol dari register perkara perdata permohonan;<
    87/Pdt.P/2023/PN Pol
Register : 25-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 376/Pdt.P/2023/PN Ptk
Tanggal 29 Mei 2023 — Pemohon:
Anggeliani
133
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut kembali perkara perdata permohonannya tertanggal 23 Mei 2023 yang terdaftar pada register kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 376/Pdt.P/2023 PN Ptk tanggal 25 Mei 2023;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mencoret dan mencatatkan pencabutan tersebut kedalam register yang tersedia untuk itu;
    3. Membebankan
    376/Pdt.P/2023/PN Ptk