Ditemukan 896385 data
29 — 23
Menyatakan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/MS.Snb putus karena dicabut;3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Sinabang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4. Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkamah Syariyah Sinabang tahun 2023 sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
86/Pdt.G/2023/MS.Snb
HASRIA ODE HAKIM
Tergugat:
LA PUA ODE ADAM
Turut Tergugat:
LA MADI KARIM
78 — 21
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Lbh;
- Menyatakan Gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Lbh dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp4.180.000,00 (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
12/Pdt.G/2023/PN Lbh
8 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 431/Pdt.G/2023/PA.Tgt tanggal 21 Agustus 2023 oleh Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 360,000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
431/Pdt.G/2023/PA.Tgt
30 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 379/Pdt.G/2023/PA. Gtlo. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2023.
379/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
31 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Ek dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Enrekang Tahun Anggaran 2023;
41/Pdt.G/2023/PA.Ek
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO (Tbk) KANTOR CABANG KUDUS
Tergugat:
1.Irko Setya Wijaya
2.Sutiyem
53 — 43
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 15/Pdt.GS/2023/PN Kds yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 15/Pdt.GS/2023/PN Kds dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu Rupiah);
15/Pdt.G.S/2023/PN Kds
64 — 30
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 2106/Pdt.G/2023/PA.Amb, tanggal 28 Desember 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2106/Pdt.G/2023/PA.Amb
38 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor 119/Pdt.G/2023/PN Amr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mencoret perkara perdata Nomor 119/Pdt.G/2023/PN Amr dari register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
119/Pdt.G/2023/PN Amr
60 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 286/Pdt.G/2023/PA.Batg tanggal 22 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp252.500,00 (dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).
286/Pdt.G/2023/PA.Batg
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1400/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
1400/Pdt.G/2023/PA.Dpk
28 — 7
MENGADILI
- Menyatakan gugur perkara nomor 270/Pdt.G/2023/PA.Ktp yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Ketapang tanggal 5 April 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
270/Pdt.G/2023/PA.Ktp
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6775/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2023;
6775/Pdt.G/2023/PA.Sor
13 — 2
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 304/Pdt.G/2023/PA.Kjn dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Dipa Pengadilan Agama Kajen tahun anggaran 2023;
304/Pdt.G/2023/PA.Kjn
48 — 17
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PA.Dth, dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PA.Dth dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)1/Pdt.G/2023/PA.Dth
14 — 14
M E N E T A P K A N
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Penajam Tahun Anggaran 2023 Nomor SP DIPA-005-04.2.401983/2023;
115/Pdt.P/2023/PA.Pnj
16 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Krs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Krs dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
92/Pdt.G/2023/PA.Krs
15 — 6
MENGADILI:
1. Menyatakan perkara Nomor 524/Pdt.G/2023/PA.Ngw tanggal 12 April 2023 gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
524/Pdt.G/2023/PA.Ngw
9 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2424/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 22 Agustus 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
2424/Pdt.G/2023/PA.Pml
14 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 952/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 952/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
952/Pdt.G/2023/PA.Bbs
18 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
65/Pdt.G/2023/PA.Bbs