Ditemukan 9406 data
21 — 11
Setiap pertengkaran, pemohon sering mencaci maki termohon.Pemohon sering mengeluarkan katakata yang kotor terhadaptermohon seperti makian dan penghinaan terhadap keluarga termohon,bukan hanya pemohon yang menghina termohon tapi orang tua dankeluarganya pemohon juga demikian.Contoh : termohon dibilang sama pemohon kalau ajaran Manado,orang tua dan nenek moyang termohon kurang ajar.
155 — 59
Apalagi dalam halpengajuan gugatan ganti rugi secara immateril (moral) Mahkamah Agung telahmemberikan batasan sebagaimana dalam putusan Peninjaun Kembali MA.RINomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi materil sejumlah Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) karena Penggugat
63 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yurispridensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1974 seperti dikutip dibawah ini:dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjauHal. 12 dari 35 Hal. Put.
DWI AGUS HERMAWAN
Tergugat:
PT PLN Persero AREA PURWOKERTO
Turut Tergugat:
1.PT PLN
2.PT PLN Persero Distribusi Jawa Tengah Dan DI Yogyakarta
147 — 22
Bahwa ganti rugi immaterial berdasarkan Pasal 1370KUHPerdata hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajayaitu. kematian, luka berat dan penghinaan. Setidaknyaberdasarkan hukum kepatutan dan kewajaran sehingga tuntutanganti rugi immaterial yang diajukan oleh Penggugat sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah;e. Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa tuntutan ganti rug!
H. OTOH SUNARTO
Tergugat:
AGUS SUPARMAN
68 — 12
Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)dengan demikian petitum tentang ganti kerugian materiil ini dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian immateriil,Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Mahkamah Agung telah memberikanputusan dalam perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
117 — 21
Surat C Desa atas nama SANI SOEKARTI No. 1916 Persil No. 118 KelasIV Luas 159 da, yang telah dijual / dicoret dan pindah ke C Desa atasnama POERWADI ATMOWIDJOJO No. 2466 Persil 118 Kelas IV Luas159 da,Menurut hukum para tergugat rekonvensi sudah tidak mempunyai hakterhadap obyek sengketa;4.Bahwa, akan tetapi para tergugat rekonvensi masih tetap melakukanberbagai intimidasi dan penghinaan diantaranya dengan memasangMMT/Banner di atas tanah obyek sengketa, yang mengakibatkan penggugatrekonvensi terserang
12 — 2
TermohonHal.10 dari 42.Put.No.0191/Pdt.G/2016/PA Probmenyatakan hal itu sangat tidak manusiawi dan suatu penghinaan terhadapTermohon, sedangkan berdasarkan keputusan MARI No. 608 K/AG/2003tanggal 23 Maret 2005 :umlah nilai mut'ah,maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkahanak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutandan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam danperundangundangan yang berlakusehingga Termohon tetap pada pendiriannya menuntut Rp. 100.000
229 — 11
tuntutan immateril dalam dalil pada positaPenggugat sebesar Rp.100.000.000, (seratus milyar ratus rupiah)adalah tuntutan yang tidak logis secara hukum;13.Bahwa tuntutan para Penggugat merupakan cerminan gugatan yanganeh dan tidak wajar dan sangat tidak berdasar, hal ini sebagaimanaketentuan pasal 1370 KUHPerdata, pasal 1371 KUHPerdata danpasal 1872 KUHPerdata dan pada intinya pasalpasal a quo adalahhalhal tertentu yang dapat diberikan kerugian immateril , yaitu padaperkara kematian, luka berat dan penghinaan
Drs H.Abd.Hafid Gaffar, MM
Tergugat:
Andi Batara sakti Sulthani, ST
126 — 72
diderita akibat perbuatanmelawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulinkan kembali danatau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara,ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung dengan uang.Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekerasan tersebut harus sedemikian ringannya sehinggamenutur perhitungan yang layak, bahwa si tergerak mampu untukmenolak melakukan tindak pidana yang digerakkan;5 Ancaman, tidak terbatas pada ancaman kekerasan seperti tersebut padaangka 4 diatas, tetap meluas juga sampai pada ancaman penghinaan,ancaman pembukaan rahasia pribadi, ancaman akan memecat, ataumenyisihkan dari suatu pergaulan, ancaman akan mengurangi hak /kewenangan tertentu, dan lain sebagainya;6 Penyesatan, dimaksudkan agar seseorang
Terbanding/Penggugat : DEWI MUSTIKA RIKA BINTI M.HISOM
50 — 26
Bahwa sejak dikuasai dan diserobot oleh Penggugat sebagian kebunkaret milik Penggugat sebagaimana tersebut, mengakibatkanPenggugat tidak dapat mengambil getah atau menyadap karet milikPenggugat karena diancam oleh Pihak Tergugat (Sumiati) atasperbuatan Tergugat tersebut Penggugat sangat dirugikan baiksecara materill karena tidakdapat mengambil hasil kebun karettersebut, dan kerugian secara immaterial yaitu karena diancam dandituduh Teroris dan penghinaan yang lainnya;10.Bahwa perbuatan Tergugat menguasai
144 — 68
Apalagi dalam hal pengajuan gugatan ganti rugi secaraimmateril (moral) Mahkamah Agung telah memberikan batasan sebagaimana dalamputusan Peninjaun Kembali MA.RI Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanHalaman 30 dari 33 halaman Putusan Nomor 218/Pdt.G/2018/PN Japyang isinya Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas petitum
111 — 47
Pada bulanJanuari 2017 saksi juga memberikan kesaksian ahli bahasa dalamperkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diPolresta Denpasar ; Bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pihak DitReskrimum Polda Bali dan BAP saksi yang bernama SUGIYANTOdinyatakan bahwa sekitar dua tahun yang lalu, yakni sekitar awaltahun 2015 (tanggalnya dilupakan), Sdr. YOHANESCAHYANINGRAT alias JOHAN dan GUST AGUNG WIRAJANAmendatangi lokasi Hotel Cytizen bersama beberapa temantemannya.
Pembanding/Tergugat II : LINA FONG Diwakili Oleh : IRAWATY LAUW
Terbanding/Penggugat : SOE WENDY KONTARIA
50 — 28
mengenaladanya persangkaan palsu dalam perkara pidana yang keterkaitannya denganHal. 39 dari 46 Putusan No.419/PDT/2018/PT MKSpenetapan Pra Peradilan adalah tidak bersifat menjadi otomatis nama baikpenggugat tercemar atau terhina karena secara hukum Pra Peradilan adalahkontrol terhadap aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkarapidana, oleh karena itu tuntutan Pra Peradilan tidaklan dapat dijadikan dasarmenuntut ganti rugi inmaterial berhubungan dengan klain/tuntutanpencemaran nama baik atau suatu penghinaan
88 — 15
Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisalihat dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: Dalam menilai suatudan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pulapangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaanMenimbang, bahwa menurut Prof.
SYAHRUDDIN
Tergugat:
Muhadi Parlindungan Alias Lindung
69 — 14
Bahwa nilai kerugian immateril Penggugat adalah sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) disebabkan karena hilangnya harkatdan martabat (Penggugat menilai perbuatan Tergugat tersebut merupakansalah satu bentuk penghinaan yang dilakukan oleh Tergugat terhadapPenggugat) serta waktu bagi Penggugat untuk menunggu adanya niat baikdari Tergugat untuk segera mengosongkan tanah beserta bangunan yangterletak di Jalan Lintas Sumatera / Simpang Emplasemen PTPN 4 Desa AirTeluk Hessa Kecamatan Air Batu
CV MAJU BERSAMA dalam hal ini diwakili oleh MUTTAQIN
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN XXVI Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
Turut Tergugat:
1.PLT Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh
2.Cq Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang Dinas Sosial Provinsi Aceh Untuk Pengadaan Bantuan WKSBM
3.CV METRO PASEE PACIFIC
231 — 82
Karenanya dalil gugatan Penggugat dalamhal Turut Tergugat II telah melanggar AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik haruslah ditolak;10.Bahwa dalam hal dalil Penggugat menyangkut dengan tuntutan gantirugi, baik secara materiil maupun moril, maka mengingat pekerjaan yangmenjadi permasalahan dalam perkara ini sudah dinyatakan sebagaiTender Gagal, dan sesuai Pasal 1370, 1371 dan 1372 KHUPerdatamenyebutkan ganti rugi immateril hanya dalam hal tertentu saja, sepertikematian, luka berat dan penghinaan, maka
451 — 204
Tentang Tindak Pidana Pencemaran NamaBaik dan atau Penghinaan Dimuka Umum, sebagaimana dimaksuddalam pasal 310 Ayat (1) KUHP;4. Bahwa Pemohon tidak pernah merasa melakukan apa yangdituduhkan Anis Afifah. Pemohon selaku pendidik dan sebagaiseorang guru agama sangat menghargai teman sejawat, murid, danpara staf yang berada di lingkungan sekolah;5.
42 — 44
perbuatan melawan hukum dan menyatakanHalaman 31 dari 37 halaman Perkara Nomor : 353/PDT/2017/PTMdnbahwa Tergugat Rekonpensi telah mengalami kerugian sebesar Rp.43.810.000, (empat puluh tiga delapan ratus sepuluh ribu rupiah) adalahtidak benar, termasuk dengan diajukannya Gugatan Konpensi kePengadilan Negeri Kelas IB Lubuk Pakam, maka dengan demikianTergugat Rekonpensi benar dan terbukti secara hukum telah cukuplahbahwa Terggugat Rekonpensi melakukan perobuatan melawan hukum(onrecht matigedaad) yaitu penghinaan
21 — 25
Dan saya mengatakan sudah menikah denganperempuan lain itu Cuma asal bicara saya saja.i) Tidak betul kalau saya sudah menikah dengan perempuan yangdisebutkan termohon, mengenai foto yang saya upload itu saya kirimitupun setelah saya mentalak langsung termohon, saya mengirim fotokarna lagilagi penghinaan termohon kalau tidak ada perempuan yangmenerima lakilaki semiskin dan pengangguran seperti Saya, jadi spontansaya buktikan.