Ditemukan 896362 data
106 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 37/Pdt.G/2023/PA.KMN dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Kaimana Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
37/Pdt.G/2023/PA.Kmn
14 — 14
M E N E T A P K A N
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Penajam Tahun Anggaran 2023 Nomor SP DIPA-005-04.2.401983/2023;
115/Pdt.P/2023/PA.Pnj
16 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Krs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Krs dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
92/Pdt.G/2023/PA.Krs
12 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 0588/Pdt.P/2023/PA.Pml tanggal 13 September 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah
0588/Pdt.P/2023/PA.Pml
9 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2424/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 22 Agustus 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
2424/Pdt.G/2023/PA.Pml
14 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 952/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 952/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
952/Pdt.G/2023/PA.Bbs
14 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0388/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 07 Februari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
0388/Pdt.G/2023/PA.Pml
15 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan perkara Nomor 524/Pdt.G/2023/PA.Ngw tanggal 12 April 2023 gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
524/Pdt.G/2023/PA.Ngw
20 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 302/Pdt.G/2023/PA.Tmk dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Tahun 2023;302/Pdt.G/2023/PA.Tmk
19 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 619/P.dt.G/2023/PA.JT oleh Pemohon ;
619/Pdt.G/2023/PA.JT