Ditemukan 16600 data
8 — 0
PA.Clp.Halaman 5 dari 9 halamanMenimbang, bahwa Tergugat yang tidak hadir di persidangan dan tidakmempergunakan hak jawabnya harus dinyatakan secara diamdiam Tergugatmengakui semua dalil gugatan Penggugat 2202 2no noMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun2008, menentukan kewajiban melakukan mediasi pada persidangan yangdihadiri oleh kedua belah pihak dan karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim gagal mendamaikan kedua belah pihakberperkara melalui medias
23 — 17
., M.H. selaku mediator untuk melakukanupaya mediasi, namun telah ternyata berdasarkan laporan tertulis dari mediatoryang bersangkutan tertanggal 15 September 2021 menyatakan upaya medias!
14 — 1
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
4 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danlTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias
10 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;e Atau memberikan keputusan yang seadiladilnya ; Bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan Pemohon telah datang menghadap dimuka persidangan secara pribadi dan telah memberikan keterangannya ; Bahwa karena perkara ini adalah perkara permohonan yang tidak mengandung sengketamaka tidak perlu untuk dilaksanakan medias!
14 — 3
berkehendak lain, Pemohon mohon Putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo et bono).Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Pemohondiwakili kuasa hukumnya datang menghadap di persidangan, sedangkanTermohon tidak hadir manghadap di persidangan;Bahwa, Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan antara Pemohon danTermohon telah terjadi perdamaian dan selanjutnya menyatakan akanmencabut permohonannya serta memohon kepada Majelis Hakim untukmeneguhkan keinginan rukun Pemohon dan Termohon tersebut dalam medias
13 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan; Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias
7 — 2
(sepuluh ribu rupiah);4 Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;Atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, Penggugattelah hadir sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lainsebagai wakil/kuasanya, sedangkan ia telah dipanggil dengan cara yang sah danpatut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat dan telah dilaksanakan medias
18 — 5
Dan jika kamu memperbaiki (pergaulandengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh takacuh), maka sungguh, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.Menimbang Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh medias!
- Tentang : Prosedur Mediasi di Pengadilan
Undangundang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, LembaranNegara Nomor 206 Tahun 2000.Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROSEDUR MEDIAS DIPENGADILANBAB Ketentuan UmumPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:1. Akta perdamaian adalah dokumen kesepakatan yang merupakan hasil proses mediasi;2.
41 — 33
Menyatakan Penggugat tidak beriktikad baik dalam medias ;Halaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 211/Pdt.G/2022/PA. Dpk2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlahRp200.000,00, (dua ratus ribu rupiah) ;4.
35 — 17
7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
Bg, alat bukti saksi yang diajukan Penggugat telahmencapai batas minimal pembuktian saksi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat tidakmengajukan bukti apapun dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias!
18 — 15
7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
Bg, alat bukti saksi yang diajukan Penggugat telahmencapai batas minimal pembuktian saksi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat tidakmengajukan bukti apapun dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias!
14 — 9
Pekanbaruberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat telah datangmenghadap ke muka sidang, dan Tergugat tidak datang menghadap ke mukasidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Pekanbaru, yang relaas panggilannya telahdibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut karenasuatu halangan yang sah;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
66 — 6
pada jawabannya;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon sudah tidak akanmengajukan sesuatu hal lagi, melainkan mereka mohon putusan danselanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada halhalsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas;Menimbang, bahwa Ketua Majelis telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon dengan prosedur mediasi, akan tetapi dalam medias
13 — 7
mendamaikankedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil, hal itu telah dilakukansebagaimana maksud Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, maka kedua belah pihak telah puladiberikan kesempatan untuk menempuh proses medias
15 — 11
No. 504/Pdt.G/2019/PA.TRundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangundangNomor 50 tahun 2009, namun tidak berhasil dan Majelis Hakim telah pulamemerintah para Pihak agar menempuh mediasi sebagaimana ketentuanPasal Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 akan tetapiproses mediasi tidak dapat dilakukan karena Penggugat tidak pernah hadirpada saat medias ;Menimbang, bahwa oleh karena pada tahapan mediasi Penggugattidak pernah hadir, karena Penggugat harus dinyatakan tidak
13 — 8
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo.Halaman 4 Penetapan Nomor 3067/Pdt.G/2021/PA.Kab.MlgPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias!serta ketentuan dalam AlQuran surat alHujurat ayat 10 yang berbunyi:User yi Shad aiigiily pSes ow Iprbols 55!
13 — 0
apabila Pengadiian Agama berpendapat iain mohon putusan seadiiadilnya;banwa pada han sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendin atpersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyurun orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidaknadiran ermonon tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1fahun 2016 entang Prosedur Medias
12 — 7
Selanjutnya, Majelis Hakimberusaha secara sungguhsungguh mendamaikan melalui penasehatan kepadaPemohon untuk rukun kembali dengan Termohon untuk membina rumah tanggayang sakinah, mawaddah, warahmah namun tidak berhasil, sedangkan medias!