Ditemukan 16600 data
11 — 0
Nomor : 9 tahun 1975, tidak datang menghadap dan tidakpula ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halanganyang sah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Termohon harus dinyatakantidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Pemohon dan Termohon tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedure Medias
14 — 1
Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh
11 — 2
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
7 — 0
Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundangundanganyang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon diputus denganseadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat telah datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa untuk upaya perdamaian Ketua Majelis telahmemerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan medias! ;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah memilin mediatorHakim Drs.
14 — 1
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 0
denganpatut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
9 — 0
PA.Clp.Halaman 5 dari 9 halamanMenimbang, bahwa Tergugat yang tidak hadir di persidangan dan tidakmempergunakan hak jawabnya harus dinyatakan secara diamdiam Tergugatmengakui semua dalil gugatan Penggugat 2202 2no noMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun2008, menentukan kewajiban melakukan mediasi pada persidangan yangdihadiri oleh kedua belah pihak dan karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim gagal mendamaikan kedua belah pihakberperkara melalui medias
11 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias
11 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugat menyatakantidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acara persidanganperkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalah sebagaimanaterurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugatdanTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil bahkan telah pula dilakukanusaha medias
24 — 17
., M.H. selaku mediator untuk melakukanupaya mediasi, namun telah ternyata berdasarkan laporan tertulis dari mediatoryang bersangkutan tertanggal 15 September 2021 menyatakan upaya medias!
12 — 6
hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugattelah datang sendiri secara inperson ke persidangan, sehingga masingmasingdapat mengemukakan kepentingannya;Bahwa Majelis Hakim dalam setiap persidangan telah berusaha secaramaksimal mendamaikan Penggugat dan Tergugat Supaya rukun kembali untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat hadir dipersidangan, makaMajelis Hakim menjelaskan tentang kewajiban mediasi dan prosedur medias
16 — 0
ABDULAQZIZI, MH. akan tetapi tidak berhasil, oleh karenanya telah terpenuhikehandal Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undangundang Nomor : 7 tahun 1989tenatng Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009 serta PERMA nomor 1 tahun 2016 tentang Medias ;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah terikat dalamperkawinan yang sah sejak tanggal 18 Oktober 1998 sebagaimana bukti (P1),maka perkara a quo merupakan kompetensi
35 — 13
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
160 — 45
perkara, terlebihdahulu perlu dipertimbangkan penerapan upaya hukum perdamaian yangdilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini, yang meliputiupaya perdamaian di depan sidang terhadap para pihak materil berdasarkanpasal 154 ayat (1) RBg. dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 seta upaya perdamaian melalui proses medias
83 — 78
Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah sejak tahun2015; Bahwa masalah antara Penggugat dan Tergugat adalah karenasering adanya percekcokan/pertengkaran yang disebabkan karenaPenggugat selalu disalahkan oleh Tergugat dan Penggugat juga dituduholeh Tergugat sering menghamburkan uang yang diberikan olehTergugat; Bahwa Tergugat tidak melakukan kekerasan kepada Penggugat; Bahwa Tergugat masih melihat dan juga ikut membiayalkebutuhan anakanak mereka; Bahwa Penggugat dan Tergugat seudah pernah dilakukan medias
Bahwa masalah antara Penggugat dan Tergugat adalah karenasering adanya percekcokan/pertengkaran yang disebabkan karenaPenggugat selalu disalahkan oleh Tergugat dan Penggugat juga dituduholeh Tergugat sering menghamburkan uang yang diberikan olehTergugat; Bahwa Tergugat tidak melakukan kekerasan kepada Penggugat; Bahwa Tergugat masih melihat dan juga ikut membiayalkebutuhan anakanak mereka;Halaman 8 dari 20 Putusan Nomor 202/Pdt.G/2020/PN Sgr Bahwa Penggugat dan Tergugat seudah pernah dilakukan medias
36 — 17
7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
Bg, alat bukti saksi yang diajukan Penggugat telahmencapai batas minimal pembuktian saksi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat tidakmengajukan bukti apapun dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias!
19 — 15
7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
Bg, alat bukti saksi yang diajukan Penggugat telahmencapai batas minimal pembuktian saksi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat tidakmengajukan bukti apapun dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias!
8 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
14 — 0
., akantetapl Medias!
36 — 25
banding ini telah diajukan menurut tata cara yang telah ditentukandalam peraturan perundangundangan yang berlaku, maka berdasarkan Pasal7 ayat (1), Pasal 10 dan 11 UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 tentangPeradilan ulangan di Jawa dan Madura, maka permohonan banding ini secaraformil dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam hal upaya mediasi, Majelis Hakim TingkatPertama telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara baik olehMajelis Hakim sendiri dalam sidangsidangnya maupun melalui proses medias