Ditemukan 903 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-01-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 6 Januari 2020 — Penuntut Umum: DODHY ARYO YUDHO, SH Terdakwa: MULYADI HARTONO, SP.,MM Bin NADJIDI H. ABBAS
15128
  • JELITA CITRA SINDO kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Sambas (copy atau legalisir); - 1 (satu) lembar Berita Acara Penarikan Barang tanggal 14 Desember 2015 oleh PT.
Register : 18-02-2020 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Bpp
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penggugat:
PT. I. IDM COOPERATIF
Tergugat:
1.AHLI WARIS ALM H. ARDANI
2.ZAINAL CHAKIM
3.LIM SWIKING NABABAN
4.DANIEL SULA
5.MURTONO
6.LANDIK PURWANTO, ST
7.KATIMAH
8.NURHASANAH
9.MURTI ANJAS SARI
10.MARTHEN THOMAS
11.BUDU
12.BAHARUDDIN
13.DJUANDA
14.ADITYA MAULANA
15.M. YUSUF
16.RAHMATIAH
17.MARTINUS PAEMBONAN
18.SYAMSUDIN
19.WINARSIH
20.JUFRI KAWENGIAN
21.SUSANTI
22.BARTONO
23.PURNAWAN SAPUTRA
24.SIDIQ SIGIT NUGROHO
25.KAHAR
26.SUTOMO
27.SYAMSUL BAHRI
28.TITIK MUJIATI
29.NANANG DHARYANTO
30.MUKSIN
31.MUHAMAD ARIF
32.DEWI ULIFAH
33.AGUS SUMADI
34.MATHIAS MASAN OLA
35.M. AMIN SAMINANTO M.I.,
36.KAMARUDIN
37.MASLIANA
38.UMI HANIAH
39.DATUS MALINDIR
40.SUNARYO
41.ASRANSYAH
42.WARSI
43.DYAN DWI SETIADI
44.BAHARUDDIN
45.SADIANTO
46.ABDUL WAHID
47.SAENAL ABIDIN
48.MERY LAA
49.DULAH
50.SLAMET
51.HENNY FRILLY<br /
24956
  • Barat : Stempel RT Paraf (berdasarkan pengumuman IMTN)
    Selanjutnya disebut tanah obyek sengketa 71;
    6.72. Bidang tanah seluas 143 M2 ( seratus empat puluh tiga meter persegi ) yang atasnya telah dikuasai secara fisik oleh dan atas nama ROHANA DEVI KARTIKA (Tergugat 68), dengan batas-batas:
    Utara : Jalan / Gg M 2
    Timur : Rohana Devi Kartika
    Selatan : Sindo
Putus : 04-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — INSPEKTUR JENDERAL POLISI Drs. DJOKO SUSILO, SH., M.Si
27874793 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukanpenuntutan TPPU, bahkan = menurutnya: "Ketiadaanpenegasan wewenang penuntutan TPPU bagi KPK dalamUU TPPU tidak cukup dapat diatasi dengan ketentuan Pasal68 UU TPPU, yang membuka celah hukum kekecualian darihukum pidana umum, antara lain bahwa penegak hukumtertentu. di antaranya KPK hanya diberikan wewenangmelakukan penyidikan dalam perkara TPPU tetapi tidakditegaskan berwenang juga melakukan penuntutan perkaraTPPU" (judul artikel: "Kekeliruan Hukum pada UU TPPU",Koran Seputar Indonesia (SINDO