Ditemukan 16600 data
47 — 13
Dengan demikian maksud Pasal 145ayat (1) RBg jo Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf (ob) PERMANomor 1 Tahun 2016, terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
19 — 13
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor893/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 01 November 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 4
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
32 — 20
PeraturanPemerintah No. 9 Tahun 1975, Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk menghadap di persidangan, terhadap panggilan tersebutPenggugat secara in person telah hadir di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakilnya ataukuasanya, maka berdasarkan Pasal 149 R.Bg gugatan Penggugat dapatdiputus dengan verstek;Menimbang, oleh karena Tergugat tidak hadir, maka keteranganTergugat tidak dapat didengar di persidangan dan oleh karenanya pula medias
13 — 5
sedangkan Tergugat tidak datang dan tidakmengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah serta tidak adamengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaas panggilantanggal 19 Juni 2020 Tergugat telan dipanggil secara resmi dan patut danternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan sah;Bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
54 — 19
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor571/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 07 Agustus 2020 dan O7 september 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 2
., akan tetapitidak berhasil, sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 4
(Hakim Pengadilan Agama Tangerang)sebagai mediator dan berdasarkan laporan dari Hakim Mediator tersebut tertanggal22 Agustus 2017 dan keterangan Penggugat dengan Tergugat di persidanganmenyatakan medias!
19 — 8
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor335/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 21 Mei 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
4 — 0
No.1 Tahun 2016, tentang peraturan mediasi,bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertamawajib terlebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuanseorang mediator, namun oleh karena dalam Perkara aquo, Termohon tidak hadir,maka perkara ini tidak dapat dilakukan medias ;Bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Pemohon, yang pada pokoknyaagar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Termohon dalam satu rumahtangga sakinah, mawaddah dan rohmah, namun tidak
6 — 4
muka sidang,sedangkan Tergugat pada sidang pertama datang menghadap sendiri, namunpada sidangsidang selanjutnya Tergugat tidak datang lagi menghadap di mukasidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
17 — 2
Membebankan biaya perkara ini sebagaimana ketentuan hukumyang berlaku;Subsidarr:Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, pada sidang yang telah ditetapkan, kedua belah pihak berperkaradatang menghadap di persidangan dan Majelis Hakim telah berusahamendamaikan para pihak, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya medias!dan berdasarkan Laporan Hasil Mediasi tanggal 11 Oktober 2018 olehmediator Abd.
11 — 2
Sa'dan, S.Ag.. akan tetapi tidakberhasil, sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 2
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor689/Pdt.G/2020/PA.Dp, Tergugat 02 oktober 2020 telah dipanggil secara resmidan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 8
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
14 — 1
dengan peraturan yangberlaku.Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
13 — 6
orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 1
tanggal 18 Juni 1996 dalam halperceraian tidak perlu dilihat siapa yang salah dalam hal terjadinya perselisihandan pertengkaran dan tidak perlu dilinat siapa yang meninggalkan dari tempatkediaman bersama tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri,apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atasdihubungkan dengan sikap Pemohon yang menunjukkan tekad danberketetapan hati untuk bercerai serta adanya upaya damai melalui medias
14 — 3
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor50/Pdt.G/2021/PA.Dp Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 1
. : 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, MajelisHakim telah memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi, namunberdasarkan laporan Mediator tanggal 24 September 2020 ternyata medias!