Ditemukan 896121 data
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 303/ PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 28 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Bjm tanggal 18 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
RIDWANSYAH
Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH UTARA
167 — 136
MENGADILI:
Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000
13/G/2023/PTUN.BNA
57 — 45
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Membatalkan perkawinan antara Termohon I (Luthfi Hamsyah bin Woto)dengan Termohon II (Junita binti Waluyo) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama KecamatanNasal,pada tanggal 08 Maret 2023;
- Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor:1704071032023004 atas nama Luthfi Hamsyah dan Junita tertanggal 08Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Nasaltidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Kartu Keluarga Nomor:1704070303230001 atas nama Kepala Keluarga Luthfi Hamsyah tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Kartu Tanda Penduduk Termohon I NIK. 3525132406990004 atas nama Luthfi Hamsyah, tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
- Membebankan kepada
Terbanding/Terdakwa : lhsan Hariadi. S
101 — 41
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 sekedar mengenai bunyi amar dan penjatuhan pidananya sehingga menjadi sebagai berikut; Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai dan memidana Terdakwa oleh karena itu dengan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 untuk selebihnya.
68-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023