Ditemukan 896121 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Putus : 27-03-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1946 K/Pid.Sus/2024
Tanggal 27 Maret 2024 — SUGI RIYANTO alias KELOTOK bin SARIYONO; ZULKIFLI alias IZUL bin (almarhum) H. M. TAIN;
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 303/ PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 28 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Bjm tanggal 18 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Register : 20-06-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 13/G/2023/PTUN.BNA
Tanggal 9 Nopember 2023 — Penggugat:
RIDWANSYAH
Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN ACEH UTARA
167136
  • MENGADILI:

    Eksepsi :

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

    Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
    3. Mewajibkan Tergugat
    untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;
  • Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000
    13/G/2023/PTUN.BNA
Register : 22-07-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 01-08-2024
Putusan PA Bintuhan Nomor 153/Pdt.G/2024/PA.Bhn
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
5745
  • MENGADILI

    • Mengabulkan permohonan Pemohon;
    • Membatalkan perkawinan antara Termohon I (Luthfi Hamsyah bin Woto)dengan Termohon II (Junita binti Waluyo) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama KecamatanNasal,pada tanggal 08 Maret 2023;
    • Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor:1704071032023004 atas nama Luthfi Hamsyah dan Junita tertanggal 08Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Nasaltidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Kartu Keluarga Nomor:1704070303230001 atas nama Kepala Keluarga Luthfi Hamsyah tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Kartu Tanda Penduduk Termohon I NIK. 3525132406990004 atas nama Luthfi Hamsyah, tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
  • Membebankan kepada
Register : 13-06-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 68-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pembanding/Oditur : Zarkasi, S.H.
Terbanding/Terdakwa : lhsan Hariadi. S
10141
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 sekedar mengenai bunyi amar dan penjatuhan pidananya sehingga menjadi sebagai berikut; Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai dan memidana Terdakwa oleh karena itu dengan;
Pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 untuk selebihnya.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
68-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023