Ditemukan 896040 data
231 — 0
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1333/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2023 tangal 8 Juni 2023;3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
72/G/KI/2023/PTUN.BDG
KEMADISUWITO KEMIN
10 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan Pemohon;
Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dalam registerNomor 1012/Pdt.P/2023/PN Smn dicabut;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mencoret perkara Nomor 1012/Pdt.P/2023/PN Smn dari dalam register;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,00 (Seratus Tiga PuluhRibu Rupiah);1012/Pdt.P/2023/PN Smn
67 — 31
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 11-08 Jakarta Nomor : 260-K/PM.Il- 08/AL/Xl/2023 tanggal 06 Februari 2023 untuk seluruhnya.3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
13 — 10
Mengadili
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 02 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 495.000,00,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
287/Pdt.G/2023/PA.Sgta
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Pusat Cq PT. Bank Mandiri Tbk cabang Palembang Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cab. Padang
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
24 — 18
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 128/Pdt.G/2023/PN Pdg tanggal 29 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
143 — 67
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 106/G/TF/2023/PTUN.JKT. tanggal 11 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
269/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SRI SEPTI HARIYANTI, SH.
Terbanding/Terdakwa : SELAMET Bin Alm MUKADI
189 — 175
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 25 September 2023 Nomor 91/Pid.B/2023/PN Lmg yang dimintakan banding sekedar mengenai pidananya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai
MOHTAR ALI (Bukti T-15);
19) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi SANURI (Bukti T-16);
20) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi ALI UMAR SUGITO (Bukti T-17);
21) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi MUSTAIN (Bukti T-18);
22) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal
24 Juli 2023 atas nama saksi KACUNG TURHAMUN (Bukti T-19);
23) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi ALIMIN alias MUALIMIN (Bukti T-20);
24) Surat Klarifikasi atas kesaksian saksi Nabella Nafa Azza (Bukti T-21);
25) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi MUSWADI (Bukti T-22);
26) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama
Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi JURIANTO (Bukti T-24);
28) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi FARIDATUR ROHMI (Bukti T-25);
29.
Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi SITI (Bukti T-26);
30 Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi CAMELIA IDA IRAWATI (Bukti T-27);
31) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31 Juli 2023 atas nama saksi MUSA (Bukti T-28);
32) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi SULKAN (Bukti T-29);
33) Surat Tugas
1227/PID/2023/PT SBY
15 — 2
Menyatakan perkara nomor: 224/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
224/Pdt.P/2023/PA.Smdg
10 — 7
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 491/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 6 Juli 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);491/Pdt.G/2023/PA.Ktp
8 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1666/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluhribu rupiah).
1666/Pdt.G/2023/PA.Kis
4 — 4
- Menyatakan batal pendaftaran dari perkara yang telah terdaftar dalam register perkara Nomor 0547/Pdt.P/2023/PA.Bks tertanggal 27 Januari 2023.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah).
22 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 555/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
555/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 797/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 8 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
797/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 213/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
213/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1357/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah);
1357/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1440/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1440/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 890/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
890/Pdt.G/2023/PA.Kis
5 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2225/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
2225/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.650000,- (enam ratus limapuluhribu rupiah);
245/Pdt.G/2023/PA.Bm
SUKIR
Tergugat:
ABDUL ROSJID BIN SUJADI
69 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Pli oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Pli dicabut oleh Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu Rupiah);
15/Pdt.G/2023/PN Pli