Ditemukan 544853 data
71 — 55
Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara tertanggal 18 Mei 2016 tersebut diatas,pada bagian akhir dalam catatan menyatakan PELAKU USAHA danKONSUMEN yang menolak atau keberatan terhadap keputusan BPSKdapat mengajukan KEBERATAN kepada Ketua Pengadilan NegeriTebing Tinggi selambat lambatnya dalam waktu 14 hari kerja terhitungsejak keputusan BPSK diberitahukan (Pasal 41 ayat 3 KEPERINDANGNomor : 350/MPP/Kep/12/2001 Jo pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungHalaman 2 dari 28 Putusan Nomor 69/Pat.Sus/BPSK/2016/PN Lbp(PERMA
JANNES TAMBUNAN, hadir sendiri dimuka persidangan;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, yaknipada tanggal 21 Juni 2016, Pemohon keberatan melalui kKuasanya telahmembacakan Gugatan/Permohonan Keberatan dipersidangan;Menimbang, bahwa meskipun berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 Jo.PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 2 huruf a angka 4, pemeriksaanperkara keberatan atas Putusan BPSK dikecualikan dari kewajiban Mediasinamun Majelis Hakim tetap memberikan saran kepada para pihak
/2016 tanggal 18 Mei 2016 tersebutdisebutkan pula bahwa surat keputusan BPSK tersebut diberikan kepadaPelaku Usaha dan Konsumen melalui Kantor Pos setempat pada tanggal 18 Mei2016 dan selanjutnya permohonan keberatan diajukan oleh PemohonKeberatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 31 Mei 2016,sehingga dengan demikian pengajuan permohonan keberatan tersebut masihdalam tenggang waktu 14 (Empat belas) hari kerja, dengan demikian maka haltersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERMA
No. 1 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen;Menimbang bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (2) Perma No. 1Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disebutkan bahwa pemeriksaankeberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara, halmana memberikan pengertian bahwa kewenangan hakim pengadilan negeridalam memeriksa perkara keberatan atas putusan BPSK hanya
dalam ruanglingkup isi putusan dan berkas perkara terkait, namun demikian tidak adaHalaman 20 dari 28 Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Lbpketentuan yang melarang kepada para pihak untuk mengajukan buktibuktitermasuk saksi dalam perkara keberatan tersebut, sehingga hakim pengadilannegeri juga tidak ada kewenangan untuk menolak buktibukti yang diajukan olehpara pihak, oleh karena itu Melis Hakim dalam memeriksa perkara ini tetap akanberpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perma No. 1 Tahun
13 — 1
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,penggugat dan tergugat hadir di persidangan;Bahwa Pengadilan telah berupaya mendamaikan penggugat dantermohon agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil, kemudian upayaperdamaian dilaksanakan melalui mediasi, seuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016tentang Mediasi, dengan mediator Drs. H.
memohon untuk diputuskan;Bahwa untuk meringkas uraian putusan ini ditunjuk kepada berita acarapersidangan perkara ini sebagai bagian yang tidak terpisah;PERTIMBANGAN HUKUMputusan nomor 1975/pdt.g/2019/pa.tsm. halaman 4 dari 8Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa kemudian Pengadilan telah berupaya mendamaikankedua belah pihak yang berperkara agar rukun kembali, kKemudian upayaperdamaian telah ditempuh melalui mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 6
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara sah dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
atas;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa Kompetensi Absolut danKompetensi Relatif dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara iniadalah wewenang Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, Penggugat dan Tergugat adalah suamiisteri sah, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasar hukumyang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
7 — 0
berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 13 Mei 2013 dan 13 Juni2013, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR Termohonyang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 2
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR Termohonyang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
6 — 0
maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 28 Mei 2014 dan 30 Juni 2014,sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telahdipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
9 — 0
maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 30 Mei 2013 dan O1 Juli2013,, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telahdipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
7 — 7
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 26 September 2017 dan 16 Oktober 2017, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
12 — 0
waktu 4 (empat) bulan, namun Tergugat tidak pernah hadir menghadapdipersidangan sejak awal sampai akhir persidangan dan Tergugat tidakmengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya serta ketidakhadiran Tergugattersebut tidak beralasan yang sah, dan Majelis Hakim telah berupayamenasehati Penggugat agar bersabar dan kembali rukun kepada Tergugat, tapiupaya tersebut tidak berhasil.Bahwa, dalam perkara ini tergugat tidak pernah hadir di persidangan,maka mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
bahwapenggugat tetap dengan gugatannya tersebut .Bahwa semua halhal yang disampaikan di persidangan telah dicatatselengkapnya dalam berita acara persidangan dan Majelis telah menunjukberita acara tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan denganputusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas ;Menimbang bahwa, tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
5 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan melalui RSPD tanggal 27 Maret 2017 dan 27 April 2017, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, serta gugatan Penggugat tersebut tidak melawanhukum dan beralasan, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
8 — 4
mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 30 Mei 2016 dan 27 Juni 2016, sedangkan ketidakhadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuail dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
12 — 1
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
KecamatanBrebes, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memilikidasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganmaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2008Tentang Preosedur Mediasi di Pengadilan, maka perkara ini harus diselesaikan melaluiputusan hakim; 22220 2 9 22+ 22222 noo ===Menimbang, bahwa inti gugatan Penggugat adalah gugatan perceraian dengan alasansebagaimana yang tercantum
16 — 14
memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil Penggugat dan Tergugat,para pihak dalam perkara a quo merupakan Suami dan istri yang sah yang telahterikat dalam perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama, oleh karenaitu Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat selaku suami istri,dengan demikian Penggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukangugatan a quo;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (2) hurufb Perma Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat yangadalah bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidakrukun dan tidak harmonis, sering terjadi
5 — 0
perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 1
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil Secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
11 — 0
ataukuasanya, meskipun menurut relaas panggilan nomor 1347/Pdt.G/2012/PA.Wnodengan 3 kali panggilan melalui Pengadilan Agama Semarang, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut, sedang tidak ternyata bahwaketidakhadirannnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, sehinggaTergugat tidak dapat didengar keterangannya dan persidangan dilanjutkandengan tanpa hadirnya Tergugat; n nomen n nnn nen nnnneMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9tahun 1975 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak pernahhadir dipersidangan tidak pula mengirimkan wakilnya ke persidangan sampaiputusan ini dijatunkan dan ketidakhadirannya tersebut bukan disebabkan olehhalangan yang sah, maka persidangan dilanjutkan dengan tanpa hadirnyaTBQUG ET seen etensneens cisterns nHenem ante Menke MERE REM R HR RRMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
9 — 0
seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 29 Mei 2015, 23Juni 2015 dan 07 Juli 2015, 11 Agustus 2015, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 1
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 11 Juli 2018 dan 30 Juli 2018, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
11 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 10 September 2015 dan 06Oktober 2015, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat (1) HIR, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap dipersidangan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 0
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 11 Agustus2015 dan 08 September 2015, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak termyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA