Ditemukan 32263 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditurat
Register : 02-08-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 22-P/PM.III-17/AD/VIII/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — Oditur:
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
BANGUN AGUNG SUBAKAR
10852
  • Oditur:
    J. Prins, S.H.
    Terdakwa:
    BANGUN AGUNG SUBAKAR
    Mayor Laut (KH) NRP 18883/P sebagai Hakim Tunggal,yang dihadiri oleh Oditur Militer Onggeleng Eliesser Bogani, S.H., MSc.Letnan Kolonel Chk NRP 2920105760271 dan Panitera Pengganti NurmanNRP 21000098320879 serta di hadapan umum tanpa hadirnya Terdakwa.Panitera Pengganti Hakim TunggalNurman Prana Kurnia Wibowo, S.H.Pelda NRP 21000098320879 Mayor Laut (KH) NRP 18883/PKeterangan: Pelanggaran lalu lintas ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Juni2021 sekira pukul 09.45 Wita di Jalan Simpang Lima TelagaKelurahan
Register : 22-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 27-P/PM.III-18/AD/IX/2021
Tanggal 24 September 2021 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
SERKA DEDI HANDOKO
7226
  • Oditur:
    F.S Lumbanraja, S.H.
    Terdakwa:
    SERKA DEDI HANDOKO
    Sirimau Kota Ambon.PENGADILAN MILITER III18 AMBON tersebut di atas :Membaca : Berita Acara Pelanggaran Lalu Lintas Tertentu dari Pomdam XVI/PattimuraNomor BP44/C17/IX/2021 tanggal 15 September 2021.Memperhatikan : Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas dari Oditur Militer NomorSdak/90/IX/2021 tanggal 22 September 2021.Mengingat : Pasal 288 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan.MENGADILIMenetapkan :1.
    Mayor Chk NRP 11030004260776 sebagaiHakim yang dihadiri oleh Oditur Militer F.S. Lumban Raja, S.H. Mayor Chk NRP 11000009240173Panitera Pengganti Riska Dori, S.H. Letda Chk NRP 21010058540582 serta di hadapan umum dandihadiri Terdakwa.Panitera Pengganti HakimRiska Dori, S.H.
Register : 12-01-2022 — Putus : 21-01-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 16-P/PM.III-17/AD/I/2022
Tanggal 21 Januari 2022 — Oditur:
HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ONISIMUS KRESANDO ILINUTU
8834
  • Oditur:
    HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    ONISIMUS KRESANDO ILINUTU
    Mayor Laut (KH) NRP 18883/P sebagai Hakim Tunggal,yang dihadiri oleh Oditur Militer Andi Hermanto, S.H. Letnan Kolonel SusNRP 522871 dan Panitera Pengganti Nurman, Pelda NRP 21000098320879serta di hadapan umum tanpa hadirnya Terdakwa.Panitera Pengganti Hakim TunggalNurman Prana Kurnia Wibowo, S.H.Pelda NRP 21000098320879 Mayor Laut (KH) NRP 18883/PKeterangan: Pelanggaran lalu lintas ini dilakukan pada hari Senin tanggal 29November 2021 sekira pukul 09.50 Wita di Jalan Simpang LimaGorontalo.
Register : 17-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 90-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2021
Tanggal 12 Januari 2022 — Pembanding/Terdakwa : DEDE BUDI PRASETIYO
Terbanding/Oditur : SAHRONI HIDAYAT, SH
5014
  • Pembanding/Terdakwa : DEDE BUDI PRASETIYO
    Terbanding/Oditur : SAHRONI HIDAYAT, SH
Register : 18-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 05-K/PM.I-05/AU/I/2022
Tanggal 3 Februari 2022 — Oditur:
Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa:
Verdyan Agus Saputra
8440
  • Oditur:
    Sarjo Hidayat, S.H.
    Terdakwa:
    Verdyan Agus Saputra
    Militer Nomor: Sdak/66/K/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 di depan sidang yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di sidang sertaketeranganketerangan para saksi di bawah sumpah.Tuntutan Pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakimyang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa:a.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon kepada Majelis Hakimagar Terdakwa dijatuhi:Pidana penjara selama: 5 (lima) bulan.Dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa menjalani tahanansementara.c.
    dipersidangan.Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa surat yang diajukanoleh Oditur Militer, Majelis Hakim perlu untuk memberikan penilaiandengan mengemukakan pendapat sebagai berikut:1.
    05/AU/I/2022MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangBahwa terlebin dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapat sebagai berikut:1. Bahwa mengenai terbuktinya unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan Oditur Militer sebagaimana dikemukakan Oditur Militerdalam tuntutannya, Majelis Hakim akan membuktikan danmenguraikan sendiri sebagaimana faktafakta yang terungkapdalam persidangan.2.
    Bahwa benar waktu selama 29 (dua puluh sembilan) hari jugasudah menjadi pengetahuan umum adalah tidak lebih lama dari 30(tiga puluh) hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur keempatMinimal satu hari dan tidak lebin lama dari tiga puluh hari telahterpenuhi.Bahwa oleh karena semua unsurunsur dakwaan Oditur Militer telahterpenuhi, Majelis Hakim berpendapat dakwaan Oditur Militer telahterbukti secara sah dan meyakinkan.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yang merupakanpembuktian
Register : 28-03-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 16-K/PM.II-10/AL/III/2022
Tanggal 6 Juni 2022 — Oditur:
Agus Niani, S.H.
Terdakwa:
Muhammad Fajar Kurniawan
18610
  • Oditur:
    Agus Niani, S.H.
    Terdakwa:
    Muhammad Fajar Kurniawan
Register : 04-08-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 62-K/PM.I-01/AD/VIII/2021
Tanggal 21 September 2021 — Oditur:
Darwin Butar Butar, S.H
Terdakwa:
Dandi Syahputra
10830
  • Oditur:
    Darwin Butar Butar, S.H
    Terdakwa:
    Dandi Syahputra
    tanggal 3 September 2021 sampai dengan tanggal 1Nopember 2021 berdasarkan Penetapan tentang Perpanjangan PenahananNomor Tap/39K/PM IO1/AD/VIII/ 2021 tanggal 30 Agustus 2021.PENGADILAN MILITER I01 BANDA ACEH tersebut diatas:Membaca : Berita Acara Pemeriksaan dari Pomdam IM Nomor:BP13/A13/V/2021 tanggal 7 Mei 2021 atas namaTerdakwa dalam perkara ini.Memperhatikan : 1.Mendengar onKeputusan Penyerahan Perkara dari Pangdam IMselaku Papera Nomor Kep/56/Pera/VII/2021tanggal 26 Juli 2021.Surat Dakwaan Oditur
    Kepala Pengadilan Militer I01 BandaAceh Nomor Tapkim/62K/PM.101/AD/VIII/2021tanggal 4 Agustus 2021 tentang PenunjukanHakim.Penunujukan Panitera Pengganti NomorJuktera/62K/PM.IO1/AD/VIII/2021 tanggal 4Agustus 2021 tentang penunujukan PaniteraPengganti.Penetapan Hakim Ketua Nomor Tapsid/62K/PM.IO1/AD/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021tentang Hari Sidang.Surat panggilan untuk menghadap sidang kepadaTerdakwa dan para Saksi serta suratsurat lainyang berhubungan dengan perkara ini.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur
    Militer NomorSdak/53K/AD/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021,Halaman 2 dari 29 hal Putusan Nomor 62K/PMI01/AD/VIII/2021Memperhatikan1.didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan serta keteranganketerangan paraSaksi dibawah sumpah.Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim, yang pada pokoknyaOditur Militer berpendapat bahwa :a.Terdakwaterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana: Desersi
    dalam waktu damaisebagaimana diatur dan diancam denganpidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat(2) Kitab Undang Undang Hukum PidanaMiliter.Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi pidana : Penjara selama 5(lima) bulan, dikurangi dengan tahanansementara yang telah Terdakwa jalani.Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp.7.500, (tujuh ribu limaratus rupiah).Menetapkan barang bukti berupa:1).
    Terdakwa akan memperbaiki diri danberdinas lebih baik lagi Ke depan.Bahwa atas permohonan keringanan hukumandari Terdakwa, Oditur Militer tidak menanggapinyasecara khusus dan menyatakan masih tetap padaTuntutannya seperti Semula.Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwapada pokoknya didakwa sebagai berikut:Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat tersebut di bawah ini yaitu sejak hari Jumattanggal lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satusampai dengan hari Kamis tanggal
Register : 09-05-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 49-K/PM.I-02/AD/V/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — Oditur:
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Muchtar Kholil Nasution
5113
  • Oditur:
    DARWIN HUTAHAEAN, SH
    Terdakwa:
    Muchtar Kholil Nasution
    Militer Nomor Sdak / 31 /AD / K /l02 / V / 2019 tanggal 7 Mei 2019 didepan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Keterangan para Saksi dibawah sumpah dan keteranganTerdakwa di persidangan.Tuntutan Pidana Oditur Militer yang diajukan kepada MajelisHakim, pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa:a.
    Oditur Militer mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwadijatuhi:Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.c. Menetapkan barang bukti berupa:1) Barangbarang: Nihil.2) Suratsurat:a) 4 (empat) lembar Daftar Absensi Yonif 125/Smbbulan Desember 2018 s/d bulan Maret 2019.b) 1 (Satu) lembar Surat Keterangan Desersi NomorSKD / 01/1/2019 tanggal 23 Januari 2019.c) 1 (Satu) lembar Surat Laporan THT!
    Putusan Nomor 49K/PM.102/AD/V/2019Menimbang : Bahwa mengenai dakwaan Oditur Militer tersebut Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikut:Unsur kesatu Militera. Bahwa yang dimaksud dengan militer atau miles yangberasal dari bahasa Yunani adalah seseorang yangdipersenjatal untuk menghadapi tugastugas pertempuran ataupeperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanannegara.b.
    Maka dengan demikian, di luar keadaankeadaantersebut di atas, berarti suatu pasukan dianggap tidak dalamwaktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukantersebut berada dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah,keterangan Terdakwa dan alat bukti lain yang diajukan Oditur Militerdi persidangan terungkap faktafakta sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 49K/PM.102/AD/V/2019MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbang: Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri TerdakwaMajelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penjarayang diajukan oleh Oditur Militer karena dipandang terlalu berat,tidak adil dan tidak seimbang dengan kesalahan Terdakwa, olehkarena itu perlu dikurangi.
Register : 01-07-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 68-K/PM.I-04/AU/VII/2019
Tanggal 6 Agustus 2019 — Oditur:
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Alex Kosnadi
5611
  • Oditur:
    Darwin Butar Butar, SH
    Terdakwa:
    Alex Kosnadi
    Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/53/V/2019 tanggal 21Mei 2019.3. Penetapan Penunjukkan Hakim Nomor : Tapkim/68/PM.I04/AL/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019.4. Penetapan Penunjukkan Hakim Nomor : Tapkim/68/PM.I04/AL/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019.5. Penetapan Penunjukkan Panitera Pengganti NomorJuktera/68/PM.104/AL/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019.6. Penetapan Hari Sidang Nomor : TAP/68/PM.I04/AL/VII/2019tanggal 04 Juli 2019.7.
    Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/53/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, di depan sidang yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.2. Keterangan para Saksi di bawah sumpah dan keteranganTerdakwa di persidangan.1. Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa :a.
    Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta masih tetapberkeinginan berdinas di TNI AL/Marinir.Menimbang : Bahwa terlebih dahulu Majelis akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam Tuntutan Pidananya denganmengemukakan pendapat sebagai berikut : Bahwa pada dasarnyaMajelis sependapat dengan Oditur Militer mengenai pembuktian unsurunsur tindak pidana yang terbukti namun mengenai pidananya MajelisHakim akan mempertimbangkan
    Bahwa benar sesuai surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/53/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang diajukan sebagai Terdakwaadalah Kopda Mar Alex Kusnawi.5.
    Mayor Chk NRP 11020021000978 masingmasing sebagai Hakim Anggota,putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut di atas olen Hakim Ketua dalamsidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas,Oditur Militer Zul Fadli, S.H., M.H. Mayor Chk NRP 11050025520180, Panitera PenggantiSapriyanto,SH.
Register : 09-07-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 56-K/PM.III-18/AD/VII/2020
Tanggal 21 Juli 2020 — Oditur:
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRAKA FUAD SABBAN
5221
  • Oditur:
    Mairuzi Sihombing, S.H.
    Terdakwa:
    PRAKA FUAD SABBAN
    09 Juli 2020 tentang HariSidang.Surat tanda terima panggilan untuk menghadapsidang atas nama Terdakwa dan para Saksi sertasuratsurat lain yang berhubungan dengan perkaraini.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/88/VII/2020 tanggal O07 Juli 2020 didepansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan serta keterangan para Saksi di bawahsumpah.Tuntutan Pidana (Requisitor) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya
    Oditur Militer berpendapat bahwa :a.
    Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindakpidana yang didakwakan Oditur Militer dalamDakwaan Tunggal Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat(2) KUHPM, Majelis Hakim akan membuktikansendiri dalam putusannya sesuai faktafaktahukum yang terungkap dipersidangan.2.
    Oleh karena itu Oditur Militer menuntutTerdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangi selama Terdakwa menjalani penahanansementara.
    Mayor Sus NRP 530397 masingmasing sebagai Hakim Anggotayang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua didalamsidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggotatersebut di atas, Oditur Militer Forman.S.Lumban Raja, S.H. Mayor Chk NRP110000092401 73, Panitera Pengganti Ayik Triandi Asmara, S.H.
Register : 16-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 47-K/PM.III-19/AD/IV/2018
Tanggal 14 Mei 2018 — Oditur:
Ferry Irawan, SH.
Terdakwa:
Petrus Paulus Perkasa
197273
  • Oditur:
    Ferry Irawan, SH.
    Terdakwa:
    Petrus Paulus Perkasa
    Kopda/31980309460277: Babinsa Ramil 170510/Mapia: Kodim 1705/PanialTempat tanggal lahir +: Sorong, 4 Februari 1977Jenis kelaminKewarganegaraanAgamaTempat tinggalTerdakwa tidak ditahan.MembacaMemperhatikanMendengar: Lakilaki: Indonesia: Kristen Protestan: ASrama Kodim 1705/Paniai.PENGADILAN MILITER III19 Jayapura, tersebut di atas :Berita acara Pemeriksaan dalam perkara ini.1.Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem 173/PVB SelakuPapera Nomor : Kep/146/III/2018 tanggal 14 Maret 2018.Surat Dakwaan Oditur
    Halhal yang diterangkan oleh Oditur Militer di persidanganbahwa Terdakwa dan para Saksi tidak hadir.Hal 1 dari 14 hal Salinan Putusan Nomor : 47K/PM III19/AD/IV/2018Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa :a.
    Oleh karenannya Oditur Militer mohon agar Terdakwadijatuhi pidana :Pidana Penjara selama: 1 (Satu) Tahu.Pidana Tambahan : Di pecat dari dinas TNIAD.c. Alatalat bukti berupa :1. Suratsurat: 3 (tiga) lembardaftar absensi bulan Desember 2015sampai dengan bulan Februari 2016a.n. Terdakwa.Z. Barangbarang : Nihil.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
    Bahwa benar pada saat Terdakwa tidak masuk dinas tanpajin tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalamkeadaan damai dan Kesatuan tidak sedang melaksanakantugas Operasi Militer.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannyadengan mengemukakan pendapat sebagai berikut :1.
    Mayor Chk NRP 21940113631072 masingmasing sebagai HakimAnggota dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yangsama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri olehpara Hakim Anggota tersebut di atas Oditur Ferry Irawan, S.H. Kapten Chk NRP11010010870674, Panitera Pengganti Irwan Idris, S.H.
Register : 27-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 50-K/PM.I-03/AU/IV/2021
Tanggal 4 Mei 2021 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Pulung Tirta Nugraha
4511
  • Oditur:
    Yafriza Gutubela, S.H
    Terdakwa:
    Pulung Tirta Nugraha
Register : 22-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 62-K/PM.I-03/AD/VI/2021
Tanggal 12 Juli 2021 — Oditur:
Teteg Budhi, W., S.H.
Terdakwa:
Eko Sulistianto
353
  • Oditur:
    Teteg Budhi, W., S.H.
    Terdakwa:
    Eko Sulistianto
Register : 09-06-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 57-K/PM.I-03/AD/VI/2021
Tanggal 21 Juni 2021 — Oditur:
Sunandi, S.E,. S.H., M.H
Terdakwa:
Puja Kusuma
255
  • Oditur:
    Sunandi, S.E,. S.H., M.H
    Terdakwa:
    Puja Kusuma
Register : 26-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 48-K/PM.I-03/AL/IV/2021
Tanggal 14 Juni 2021 — Oditur:
MISWARDI, SH
Terdakwa:
Bimantoro Pratomo, S.S.T. Han
366
  • Oditur:
    MISWARDI, SH
    Terdakwa:
    Bimantoro Pratomo, S.S.T. Han
Register : 05-10-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 51-K/PM.I-06/AD/X/2022
Tanggal 9 Nopember 2022 — Oditur:
Jerry E.A. Papendang, S.H.
Terdakwa:
Siliwayan Tabrata
7913
  • Oditur:
    Jerry E.A. Papendang, S.H.
    Terdakwa:
    Siliwayan Tabrata
Register : 19-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 19-P/PM.II-11/AD/X/2021
Tanggal 25 Oktober 2021 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sigit Irianto
9125
  • Oditur:
    Agung Setyo Prabowo, S.H.
    Terdakwa:
    Sigit Irianto
Register : 23-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 54-P/PM.II-09/AD/IX/2021
Tanggal 28 September 2021 — Oditur:
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Afrizal Wibisono
340
  • Oditur:
    Andi Damawan Stiaji, SH
    Terdakwa:
    Afrizal Wibisono
Register : 19-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 69-K/PM.III-12/AL/IV/2021
Tanggal 29 Juli 2021 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Sumardi
1690
  • Oditur:
    AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
    Terdakwa:
    Sumardi
Register : 02-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 40-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2021
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pembanding/Terdakwa : Novan Cambodian Tirta
Terbanding/Oditur : SAHRONI HIDAYAT, SH
11253
  • Pembanding/Terdakwa : Novan Cambodian Tirta
    Terbanding/Oditur : SAHRONI HIDAYAT, SH
    Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I11Surabaya Nomor Sdak/06/K/AD/I/2021 tanggal 19 Januari 2021,bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagai berikut:Secara bersamasama atau sendirisendiri membeli,menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan ataumenyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patutdiduga, bahwa diperoleh dari kejahatanSebagaimana diatur dan diancam
    Tuntutan (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana:Secara bersama sama melakukan PenadahanSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalamPasal 480 Ke1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.b. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwadijatuhi:Halaman 1 dari 14 hal.
    ,sehingga Oditur Militer berpendapat bahwa vonis yangdijatunkan kepada Terdakwa selama 3 (tiga) bulan dan 20 (duapuluh) hari sudah sangat tepat dan seimbang dengan perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa.Sehubungan dengan tanggapan tersebut di atas, Oditur Militermemohon kepada Majelis Banding Pengadilan Militer Tinggi IllSurabaya sebagai berikut:a.
    Memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding PengadilanMiliter Tinggi Ill Surabaya, agar menolak permohonan bandingdari pemohon banding untuk selurunnya dan menerimatanggapan memori banding dari oditur militer untuk seluruhnya.b.
    Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat denganuraian Kontra Memori Banding Oditur Militer sebagimana yangdiuraikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telahmempertimbangkan segala aspek terkait dengan penjatuhanpidana terhadap Terdakwa.Dari uraian tersebut di atas Majelis Hakim sependapat dengan KontraMemori Banding dari Oditur Militer dan akan dipertimbangkan lebihlanjut dalam putusan ini.: Bahwa mengenai pertimbangan pembuktian unsurunsur tindakpidana dalam Putusan Pengadilan Militer