Ditemukan 896384 data
36 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 119/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 119/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.204.500,- (dua ratus empat ribu lima ratus rupiah);
119/Pdt.G/2023/PA.ML
20 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 18/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor .18/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. .820.000.- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
18/Pdt.G/2023/PA.Kla
1.Ilza Putra Zulfa, S.H.
2.ALAMSYAH BUDIN, SH
3.AGUS SALIM, SH
4.Sriyani Latifa Syam, S.H.
5.Debby Khristina, SH.MH
6.AHMAD SADIKIN DAULAY, S.H.
7.Diyani Faudila, S.H.
Terdakwa:
YOGIE DWI SETIO Pgl YOGIE
35 — 29
BANK BTPN Tbk tentang mutasi karyawan atas namaYOGIE DWI SETIOyang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas No. 001 / BOM ST / 0277 / VI / 2023, tanggal 22 Juni 2023 tentang pengangkatan ONGKI AHMAD YANDI menjadi petugas custumer service teller KCP Lubuk Sikaping mulai tanggal 22 Juni 2023 s/d 14 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Permintaan Uang Bank BTPN Lubuk Sikaping pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 15.43 WIB dari CST atas nama ONGKI AHMAD YANDI kepada YOGIE DWI SETIO
sebesar Rp. 66.931.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah), yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar laporan harian transaksi setoran tunai nasabah pada tanggal 14 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar laporan pension payment nasabah pada tanggal 14 Juli 2023 sebesar Rp. 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar laporan harian transaksi tarik tunaiBank BTPN Lubuk Sikaping pada tanggal
14 Juli 2023 pukul 13.46 WIB dengan nasabah atas nama PANJI FEBRIAN Z sebesar Rp. 560.000,-(lima ratus enam puluh ribu rupiah), yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar penyerahan uang pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 15.16 WIB dari CST atas nama ONGKI AHMAD YANDI kepada YOGIE DWI SETIO sebesar Rp. 61.621.000,-(enam puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BTPN Lubuk Sikaping pada tanggal 14 Juli 2023 pukul
-(sembilan puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Penyerahan Uang pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 17.03 WIB dari CST atas nama ONGKI AHMAD YANDI kepada YOGIE DWI SETIO sebesar Rp. 444.931.100,-(empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah), yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas ( Cash Opname ) Kode / Kantor : 0277 / KCP Lubuk Sikaping pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 yang di lakukan
PM dengan menggunakan lenovo thinkpad X260, tanggal 14 Juli 2023, yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar laporan indikasi fraud dengan nomor surat S004 / IR / OFRM / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023;
- 2 (dua) lembar laporan harian kas besar Bank BTPN Lubuk Sikaping dengan tanggal transaksi 14 Juli 2023, yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar laporan transaksi kas tellerBank BTPN Lubuk Sikaping dengan nomor rekening tanggal 14 Juli 2023, yang telah dilegalisir;
PT Forisa Nusapersada
Tergugat:
CV Cemerlang Sentosa
33 — 0
Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 021/ Forisa-CS/CLD-IV/2018 tanggal 16 April 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Distribusi Nomor 55/Add-I/Forisa-CS/CLD-II/ 2020 tanggal 28 Februari 2020, yang berlaku hingga tanggal 13 Januari 2023
;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 015/ Forisa-CS/CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi;
- Menyatakan sah pengakhiran Perjanjian Distribusi Nomor 015/Forisa-CS/ CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 sejak tanggal 31 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat Konvensi sebesar Rp1.493.166.263
enam puluh tiga Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 021/2018 berupa order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Agustus 2022 s/d Desember 2022, yakni sejumlah Rp174.051.779,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 013/2023
, yakni sebesar Rp1.319.114.484,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari kerugian sebagai berikut:
- Kerugian atas order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Januari 2023 s/d Oktober 2023 sebesar Rp242.866.844,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
- Kerugian
799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH
69 — 45
bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot akun watsapp Zahra Kawan Icha dengan nomor 081352800500;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 15 dan 17 April 2023
;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 17 dan 18 April 2023;
- 3 (tiga) lembar rekening koran tabungan bank mandiri atas nama SUDI SATRIA nomor rekening 1680002922043 periode 1/04/23 s/d 30/04/23;
- 3 (tiga) lembar fotokopi perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 1001220029295 a.n.
BRAVO GROUP
- 1 (satu) berkas paket penyedia terumumkan di SiRUP LKPP tanggal 16-02-2023;
- Uang sebesar Rp. 100.379.000,- (serratus juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023;
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023 (perbaikan);
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 mei 2023 yang ditandatangani oleh TAUFAN ADIWIJAYA (Suami HERMALIA APRIANCE
) dan HENDRA APRIANES (kakak kandung HERMALIA APRIANCE) dengan SUDI SATRIA;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh SUDI SATRIA dan HERMALIA APRIANCE.
CV Bravo Group nomor rekening 310088005007 periode 01-04-2023 s/d 30-04-2023;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
HJ. SUKIMAH MURSANI
Tergugat:
1.ANTONY GAPUR
2.INDRA NOVIAR Alias INDRA NOPIAR
86 — 12
MENETAPKAN
1 Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut ;
2 Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 20/Pdt.G/2023/PN.Gns tanggal 20 Maret 2023 telah dicabut oleh Penggugat ;
3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk mencoret perkara gugatan 20/Pdt.G/2023/PN.Gns ini dari buku register perkara perdata yang tersedia untuk itu;
4 Membebankan
20/Pdt.G/2023/PN Gns
17 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon ;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun 2023;
1069/Pdt.G/2023/PA.Badg
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1218/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1218/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1218/Pdt.G/2023/PA.Bm
26 — 2
- Menyatakan perkara Register Nomor 118/Pdt.P/2023/PA.Krw tanggal 10 Maret 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00.- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
118/Pdt.P/2023/PA.Krw
14 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2435/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 20 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00(enam ratus empat puluh lima riburupiah).
2435/Pdt.G/2023/PA.Tsm
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ngamprah Nomor 1763/Pdt.G/ 2023/PA.Nph tanggal 21 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebaskan Pembanding dari segala biaya perkara;
26 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.G/2023/PA.Pst tertanggal 12 Juni 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
139/Pdt.G/2023/PA.PST
Hendra Wijaya
Tergugat:
PT. Mitra Aneka Rezeki (PT.MAR)
46 — 25
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
41/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg
52 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 2447/Pdt.G/2023/PA.JStanggal 14 Juli 2023 selesai dengan dicoret;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga kini berjumlah Rp. 4.467.000,00 (empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
2447/Pdt.G/2023/PA.JS
21 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 77/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 77/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatatnya dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
77/Pdt.G/2023/PA.LLG
35 — 21
Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 109/Pdt.P/2023/PN Slt dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mencoret perkara Nomor 109/Pdt.P/2023/PN Slt dari buku register perkara perdata yang sedang berjalan; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
109/Pdt.P/2023/PN Slt
Terbanding/Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Gresik
Terbanding/Tergugat II : PT. BRI Asuransi Indonesia Cabang Surabaya
Terbanding/Turut Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA Kanwil SURABAYA
Terbanding/Turut Tergugat II : OTORITAS JASA KEUANGAN
Terbanding/Turut Tergugat III : BANK INDONESIA
38 — 35
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding/semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Gsk diucapkan pada tanggal 12 Desember 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Terbanding/Tergugat : PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK, CABANG KRIAN SIDOARJO
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Terbanding/Turut Tergugat II : KANTOR BADAN PERTANAHAN NEGARA KABUPATEN GRESIK
30 — 25
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 191/Pdt.G/2023/PN Sda, tanggal 14 Desember 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
79 — 8
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 243/Pdt.G/2023/PA.Pkl tanggal 14 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp289.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
243/Pdt.G/2023/PA.Pkl
53 — 26
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2033/ Pdt.G/2023/PA.Jbg tanggal 2 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
494/Pdt.G/2023/PTA.Sby