Ditemukan 781949 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : diedarkan dibebankan dimekarkan
Penelusuran terkait : Kekhilafan hakim dan atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan Tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan peninjauan kembali/terpidana ii melalui atau diketahui kepala lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 264 undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 91 huruf e undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana adanya novum pk-1 sampai dengan pk-7 Yaitu: 1. pk-1 : berupa surat keterangan dari kepala laboratorium bio medik fkik dan ketua klinik utama universitas jambi tanggal 13 april 2018; 2. pk-2 : berupa foto alat kesehatan yang sudah digunakan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi; 3. pk-3 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 21 februari 2018 dengan judul “identifikasi staphylococcal cassette choromosome mec Methicillin resistent staphyloccus auereus pada sampel klinik dengan polymerase chain reaction”; 4. pk-4 : berupa laporan penelitian fakulats kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 23 februari 2018 dengan judul “hubungan polimoreisme gen bactericidal permeabilityincreasing protein Cluster of differenciatition 14 Interleukin 1 beta da matrix melalloproteinnase-16 dengan sepsis neonatorium”; 5. pk-5 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “kadar interferon gamma (ifny) pada pasien toksoplasmosis yang asimptomatik”; 6. pk-6 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universita jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “perbandingan antara imuno ekspresi snail family transkriptional repressor 1 (snail-1) dan estrogen reseptor (er) sebagai faktor transisi epitelial-mesenkimal (tem) pada fibroadenoma dengan tumor pilodes payudara”; 7. pk-7 : berupa sertifikasi akreditasi program studi sarjana kedokteran universitas jambi dengan peringkat-b; tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun alat kesehatan tersebut telah digunakan untuk kegiatan bealjar mahasiswa dan penelitian dosen Tidak membatalkan fakta bahwa alat kesehatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan merek sebagaimana tersebut dalam kontrak. - bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kemblai/terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Tidak pula dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dan putusan tersebut.
Register : 13-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3350 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARAMITRA INTERNUSA PRATAMA;
5723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 2 Maret 2020, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp3.445.332.368,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontramemori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danHalaman 4 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 3350/B/PK/Pjk/2020peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang PajakPenghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 B/PK/PJK/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DAIKI ALUMINIUM INDUSTRY INDONESIA;
5719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2013sebesar Rp16.605.055,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp7.368.282,00; dengan perincian sebagaiberikut:Pajak Keluaran
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MHE DEMAG INDONESIA;
5219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2018, yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 749/B/PK/Pjk/2019sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp1.229.219.000,00 yang tidak disetujui olehTermohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang
Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2968/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANYO JAYA COMPONENTS INDONESIA
159135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Koreksi Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan BKPTB sesuai denganperjanjian "Technical Information (Royalty) Agreement dengan pihakPanasonic Corporation sebesar Rp741.137.477,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti
    koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan(9) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 12-02-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 595 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GALA BUMIPERKASA;
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 595/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Mei 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP3347/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajakatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut : Uraian
Register : 12-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 08-10-2019
Putusan MS MEUREUDU Nomor 0166/Pdt.P/2017/MS.Mrd
Tanggal 17 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
208
  • Yusuf bin Talebsebagai wali adhalkarena tidak bersedia menikahkan Pemohon dengan lakilaki bernama M.Yusuf bin Ubittanpa adanya alasan yang dibenarkan hukum;Menimbang, bahwa wali Pemohon yang bernama M.Yusuf bin Talebtelah dipanggil secara resmi supaya datang menghadap di persidanganMahkamah Syar'iyah Meureudu untuk didengar keterangannya, akan tetap!
    tidak bersedia hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum, oleh karenanyatanggapan tentang keberatannya wali Pemohon tidak dapat didengar terhadapperkara ini;Menimbang,bahwauntukmembuktikan identitasnya serta menguatkandalilpermohonannya tersebut Pemohontelahmengajukanalatbuktiberupa P. 1, P.2,Hal.6 dari Ohal. Pen. No. 0166/Pdt.P/2017/MS.
    Yusuf bin Ubittanpa didukung oleh suatualasan yang dibenarkan oleh hukumsehingga dengan sikapnya tersebut ianyadapat ditetapkan sebagai wali adhal;Menimbang,bahwaberdasarkanpertimbanganpertimbangandi atas,Hal.8 dari Ohal. Pen. No. 0166/Pdt.P/2017/MS.
Register : 04-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4086 B/PK/PJK/2019
Tanggal 9 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TANJUNG SARANA LESTARI;
3814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 4086/B/PK/Pjk/2019NPWP 31.475.565.3004.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp6.845.195.212,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan mengyji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
    Dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 16B ayat (1) dan (2) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 29-10-2018 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3782/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV
24960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 3782/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Atas Pajak Masukan Yang DapatDiperhitungkan Masa Pajak Maret 2011 Sebesar Rp1.124.572.575,00yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 969 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SAJANG HEULANG
5539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 16 April 2015, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi selisin equalisasi Penjualan menurut SuratPemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan dengan PeredaranUsaha menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp1.093.261.658,00 dan koreksi positif Pajak Masukan sebesarRp7.274.032,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori
    dapatdikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6)serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaijuncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 24-08-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4228 B/PK/PJK/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — PT. FREEPORT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
39970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4228/B/PK/Pjk/2020Kembali pada tanggal 16 Maret 2020 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP160/
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP160/WBC.20/2018 tanggal26 November 2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000089 tanggal 27 Agustus 2018 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000210 tanggal11 Agustus 2018 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon
    tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UUKepabeanan) Juncto Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan Juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 13-08-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 05-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3887 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA AGRO LESTARI, TBK;
8838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Juni 2020 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
    Putusan Nomor 3887/B/PK/Pjk/2020Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2015 sebesarRp36.510.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan
    Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 23UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 06-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3688 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, TBK VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
20342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2020 yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sertamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, negara asal AmerikaSerikat, pos. tarif 2309.90.30.00 yang diberitahukan dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 011856 tanggal 03 Februari2016, dengan pembebanan tarif PPN yang diberitahukan oleh PemohonPeninjauan Kembali sebesar 0% (BEBAS), dan oleh TermohonPeninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPN yang seharusnyayakni sebesar 10% (BAYAR), sehingga Pemohon Peninjauan Kembalidiharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesarRp199.734.00,00 tidak dapat dibenarkan
    perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 dan Pasal 7 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan juncto Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor267/PMK.010/2015;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 08-04-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1126/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 8 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA
11724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1126/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1265/WPJ.07/2015 tanggal 14
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp14.875.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp202.828.572,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman
Putus : 09-09-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2881/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — PT INTI INDOSAWIT SUBUR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 November 2017 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 sebesarRp6.402.396.644,00, yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembalioleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danHalaman
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 27-07-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2432/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT AEL INDONESIA
15666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 23 Januari 2020, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp/15.687.000,00; yang tidak dapat dipertanankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp/48.720.607,00, dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3037 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOPHERIN JAYA;
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Januari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 3037 B/PK/Pjk/2019Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp91.658.734,00;:yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan
    dapat dikreditkandan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 10-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1802 B/PK/PJK/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT. RIGUNAS AGRI UTAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
    Putusan Nomor 1802/B/PK/Pjk/2018Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS, yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak pada tingkat banding dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamhalaman 8 sampai dengan halaman 30 dari 32 halaman MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifatmenentukan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil),dengan perincian
Putus : 28-09-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3546/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 28 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SAKAI INDONESIA
16647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 15 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Peredaran Usaha Tahun Pajak 2012sebesar USD 1,038,822.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontraHalaman 4 dari 8 halaman.
    tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 28,Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PajakPenghasilan juncto OECD Transfer Pricing Guideline juncto PeraturanTerbanding Nomor PER43/P J/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1618/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MASINTON ABADI SENTOSA
15039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 1618/B/PK/Pjk/2020Rp420.401.048,00 dan Koreksi Pajak Masukan Yang DapatDiperhitungkan Sebesar Rp1.135.200.000,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam
    Pasal 1 angka17, angka 18, angka 23, Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang
Putus : 14-08-2020 — Upload : 22-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2099 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — PT. AISAN NASMOCO INDUSTRI VS IREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
29881 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 November 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    padaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta sesuai LaporanHasil Audit Nomor LHA72/BC.092/BKPM/2018, tanggal 22 Mei 2018,ditambahkan royalti, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka imporyang masih harus dibayar sebesar Rp1.015.537.000,00; adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu ditolaknya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayardihitung kembali menjadi Rp1.015.537.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan